Selasa, 02 Agustus 2016

Analisis Strategi dan Proses Penyaluran Pembiayaan Motor Syariah pada PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Setiap produsen selalu berusaha melalui produk yang dihasilkannya dapat lahtujuan dan sasaran perusahaannya tercapai. Produk yang dihasilkannya dapat terjual atau dibe lioleh konsumen akhir dengan tingkat harga yang memberikan keuntungan perusahaan jangka panjang. Melalui produk yang dapat dijualnya, perusahaan dapat menjamin kehidupannya atau menjaga kestabilan usahanya dan berkembang. Untuk mencapai tujuanya, setiap perusahaan mengerahkan kegiatan usahanya untuk menghasilkan produk yang dapat memberikan kepuasan konsumen, sehingga dalam jangka panjang perusahaan mendapat keuntungan yang diharapkanya.[1]
            Masalah utama yang dihadapi oleh setiap perusahaan adalah bagaimana menarik konsumen sebanyak-banyaknya untuk mau membeli atau menggunakan produk yang dihasilkan. Semakin besar pangsa pasar yang dimiliki oleh sebuah perusahaan maka keuntungan yang akan diperoleh akan semakin besar pula.Untuk memasarkan suatu produk, seorang marketing harus tahu betul siapayang akan menjadi konsumennya. Dari sekitar 200 ribu konsumen Indonesia, marketingharus memiliki satu atau beberapa segmen saja yang memiliki carakting dan respons yang sama. Dengan memahami siapa konsumennya, maka ia dapat menentukan bagaimana cara menjangkaunya, produk apa yang dibutuhkanberapaharga yang layak dibebankan, dan bagaimana mempertahankan pasar ini dari serangan pesaing.[2]P erusahaan dikatakan berhasil mengembangkan produk jika perusahaan mampu mengidentifikasi kebutuhan konsumen secara tepat, dan menciptakan produk secara cepat dengan biaya yang murah.
            Pencapaian tujuan tersebut bukan hanya semata-mata merupakan masalah fungsi pemasaran, fungsi perancangan, atau fungsi produksi saja, tetapi merupakan masalah pengembangan produk yang mencakup semua fungsi-fungsi tersebut.[3] Sebagaimana kita ketahui bahwa produk ataupun jasa yang dihasilkan oleh perusahaan tidak mungkin dapat mencari sendiri pembeli ataupun peminatnya. Oleh karena itu, produsen dalam kegiatan pemasaran produk atau jasanya pasti membutuhkan konsumen mengenai produk atau jasa yang dihasilkannya. Salah satu cara yang digunakan produsen dalam bidang pemasaran untuk tujuan meningkatkan hasil produk yaitu melalui kegiatan promosi.[4]
            Orientasi kepada konsumen merupakan suatu konsep yang sangat penting dalam pengembangan produk baru. Konsep ini dipenuhi dengan gagasan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen melalui produk dan segala hal yang berkaitan dengan penciptaan, penyampaian, dan pemakaian produk tersebut.[5] Konsep tersebut megharuskan perusahaan secara cermat menentukan kebutuhan dan keinginan konsumen dari sudut pandang konsumen sendiri, bukan dari sudut pandang perusahaan.Persaingan telah mengubah perusahan-perusahan dalam melayani pasarnya. Hanya mereka yang berubahlah yang dapat terus bertahan. Perusahaan harus membuka matanya terhadap segmen yang baru terbentuk.[6] Ia harus mengubah produknya, kemasannya, pendekatannya, cara menangani pasarnya atau bahkan segmen pasarnya dari waktu ke waktu. Tuntutan untuk dapat memahami konsumen merupakan konskuensi logis, implementasi konsep pemasaran.
            Dibutuhkan informasi yang luas tentang konsumen sebagai sarana yang sangat berguna bagi manajemen untuk mengembangkan strategi pemasaran yang efektif. Aktivitas perusahaan pembiayaan adalah memenuhi pembiayaan untuk barang-barang kebutuhan masyarakat terutama untuk barang-barang elektronik dan kendaraan bermotor, seperti mobil dan motor.[7] Diantara faktor yang menjadikan bisnis pembiayaan begitu cepat berkembang adalah karena bisnis pembiayaan merupakan suatu sistem yang sesuai dengan arah perkembangan ekonomi dewasa ini yang sangat cepat berkembang. Dimana dalam keadaan masyarakat yang daya belinya menurun, mereka akan lebih memilih membeli kebutuhan atau barang sacara tidak tunai akan tetapi secara angsur.
            Stabilitas makro ditandai dengan turunnya suku bunga juga memungkinkan meningkatnya pembelian kredit. Menjadi sangat beralasan jika ekspansi kucuran pembiayaan (booking sales) yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan motor berlangsung sangat pesat selama periode 2000-2003. Jika pada tahun 2000 kucuran kredit yang diberikan oleh tiga pemain terbesar (booking sales pembiayaan motor PT. Al Ijarah Indonesia Finance, Adira & WOM) dalam pembiayaan motor baru mencapai Rp 1,5 triliun, pada tahun 2003 besarnya telah mencapai Rp 10 triliun. Artinya, rata rata pertumbuhan kucuran pembiayaan tiap tahunnya mencapai 88 persen.[8]
            Kehadiran PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura merupakan fenomena tersendiri bagi perekonomian Indonesia.PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura akan mampu memberikan kontribusi yang besar dalam penyediaan jasa pembiayaan syariah bagi masyarakat.PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura sebagai salah satu perusahaan pembiayaan motor merespon keinginan umat Islam dalam memperoleh pembiayaan yang berdasarkan syariah dengan membuka unit PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura yang melakukan pembiayaan motor dengan menggunakan skema murābahah.[9]Lembaga pembiayaan khususnya PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura harus mampu bersaing dengan lembaga pembiayaan lainnya yang masih didominasi oleh pembiayaan konvensional yang telah lama eksis.Sebagaimana diketahui bahwa keadaan dunia usaha bersifat dinamis, yang selalu mengalami perubahan yang terjadi setiap saat dan adanya keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, strategi pemasaran mempunyai peranan yang sangat penting untuk keberhasilan perusahaan umumnya dan pada bidang pemasaran khususnya. Disamping itu, strategi pemasaran yang diterapkan harus ditinjau dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan pasar dan lingkungan pasar tersebut.
            Segmentasi memiliki peran penting dalam sebuah perusahaan. Menurut Kotler, Kartajaya, Huan dan Liu, segmentasi memiliki peran penting karena beberapa alasan; pertama, segmentasi memungkinkan perusahaan untuk lebih fokus dalam mengalokasikan sumber daya. Dengan membagi pasar menjadi segmen-segmen akan memberikan gambaran bagi perusahaan untuk menetapkan segmen mana yang akan dilayani. Selain itu segmentasi memungkin perusahaan mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai peta kompetisi serta menentukan posisi pasar perusahaan.
            Kedua, segmentasi merupakan dasar untuk menentukan komponen- komponen strategi. Segmentasi yang disertai dengan pemilihan target market akan memberikan acuan dalam penentuan posisi. Ketiga, segmentasi merupakan faktor kunci untuk mengalahkan pesaing, dengan memandang pasar dari sudut yang unik dan cara yang berbeda dari yang dilakukan pesaing.[10]Dengan banyaknya produk yang ditawarkan dan daya beli konsumen kian meningkat, maka kebutuhan dan keinginan konsumen lebih beragam. Kondisi tersebut menyebabkan pasar tidak lagi homogen. Agar pengembangan produk dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif, perusahaan perlu mengelompokan konsumen ke dalam segmen-segmen. Dibaginya pasar dalam segmen-segmen mengharuskan perusahaan dapat mengembangkan produk yang sesuai dengan persepsi dan preferensi konsumen setiap segmen.
            Fungsi pengembangan produk perlu menerapkan strategi yang terfokus melalui segmentasi pasar, target pasar dan posisiproduk. Segmentasi merupakan proses pengelompokan konsumen kedalam segmen-segmen berdasarkan beberapa variabel (prefernsi) yaitu berdasarkan karakteristik deskriftif pembeli, karakteristik perilaku umum dan berdasarkan karakteristik perilaku spesifik produk.[11]Targeting pasar merupakan menyeleksi pasar sasaran sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu (selecting) dan menjangkau pasar sasaran tersebut (reaching) untuk mengkomunikasikan nilai. Penetapan target pasar (targeting) adalah memilih satu atau lebih segmen pasar yang akan dimasuki, atau cara perusahaan untuk mengoptimalkan suatu pasar. Dalam penentuan target pasar perusahaan harus menggunakan konsep prioritas, variabilitas dan fleksibilitas. Sedangkan positioning merupakan proses untuk mengidentifikasi persepsi konsumen dalam usaha menempatkan produk pada posisi yang paling menguntungkan dalam segmen pasar tertentu.
            Dari latar belakang di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian. Penelitian ini penulis beri judul Analisis Strategi dan Proses Penyaluran Pembiayaan Motor Syariah pada PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura.
B.     Rumusan Masalah
Adapun masalah pokok penelitian ini adalah:
1.      Bagaimana StrategiPT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura Dalam Menyalurkan Pembiayaan Motor Syariah?
2.      Bagaimana ProsesPT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura Dalam Menyalurkan Pembiayaan Motor Syariah?
C.     Definisi Operasional
            Untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman dan penapsiran yang keliru terhadap judul yang akan diteliti juga dalam memahami tujuan penelitian ini, maka penulis perlu membuat definisi operasional dan lingkup pembahasan untuk memberikan penjelasan tentang pengertian yang terkandung dalam judul penelitian yang penulis teliti.
Hal ini bertujuan agar penelitian lebih terarah dan mudah dipahami terutama mengenai permasalahan yang menjadi sasaran dalam judul tersebut.
                 1.      Kata Startegi berasal dari bahasa yunani Stategia yang diartikan sebagai the art of the general atau senise orang penglima yang digunakan dalam peperangan. Strategi berupa pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan perancanaan jadi maksud strategi dalam skipsi ini adalah cara pihak marketing PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura dalam memproses dan menyalurkan pembiayaan motor syariah meliputi Sekmentasi, Target danPosisi (STP)
                 2.      Proses penyaluranya itu. Dalam setiap penyaluran pembiayaan diperlukan analisis terlebih dahulu sebelum pembiayaan diberikan. Jadimaksud proses penyaluran disisni adalah sebelum pembiayaan dilakuakan maka diperlukan keyakinkan, kemampuan dan kesanggupan konsumendalam melunasi utangnya sesuai dengan yang disepakati/diperjanjikan.
a)      Pembiayaan motor syariah adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dengan pembayaran secara angsuran dengan prinsip syariah, berdesarkan akad murābahah.
b)      Pembiayaan motor syariah dapat dilakukan dengan akad yang paling sering digunakan, yaitu murābahah.
                 3.      dengan penjualan batas laba yang disetujui bersama antara pembeli dan penjual dengan pembayaran harga dapat dilakukan dengan tunai ataupun cicilan sesuai dengan kesepakatan.
D.    Tujuan Penelitian
                 1.      Untuk mengetahui bagaimana Strategi PT. Al Ijarah Indonesia Finance CabangMartapuraDalam Menyalurkan Pembiayaan Motor Syariah.
                 2.      Untuk mengetahui bagaimana Proses PT. Al Ijarah Indonesia Finance CabangMartapura Dalam Menyalurkan Pembiayaan Motor Syariah.
E.     Signifikansi Penelitian
            Selanjutnya apabila peneliti ini berhasil dengan baik, diharapkan dapat berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan, baik kegunaan teoritis maupun praktis. Ada pun kegunaan peneliti ini adalah:
1.      Bagi penulis: Dapat lebih memahami manajemen pembiayaan motor padaperusahaan pembiayaan motor syariah.
2.      Bagi PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura: Mengetahui seberapa efektif strategi pembiayaan motorberdasarkan skema syariah yang telah dilakukan. Hasil penelitian ini dapat dijadikan tambahan pengetahuan pada pengembangan strategi pembiayaan dimasa yang akan datang.
3.      Bagi masyarakat: Dapat menambah pengetahuan tentang pembiayaan motor berdasarkan prinsip syariah dan tertarik atau berpindah dari pembiayaan konvensional ke pembiayaan syariah.
F.      Kajian Pustaka
             Sebelum pembahasan skripsi ini lebih mendalam, penulis mencoba mengkaji karya-karya skripsi yang terdahulu dengan tema serupa tetapi lain pembatasan masalahnya atau obyeknya sama tetapi temanya beda. Ada beberapa skripsi yang temanya mendekati dengan penelitian penulis, antara lain:
1.      Skripsi yang berjudul “Leasing Menurut Ekonomi Islam (pada PT. Adira Dinamika Multi Finance,Tbk). Oleh Rohayati (2006), mahasiswi jurusan Muamalat UIN Syarif Hidayatullah. Dalam penelitian ini membatasi masalah pada praktek leasing yang terjadi di PT. Adira Dinamika Multi Finance, Jakarta. Dan berkesimpulan bahwa Lembaga Pembiayaan khususnya PT.Adira Dinamika Multi Finance sebagai lessor,mengoperasikan dalam bentuk financial lease (sewa guna usaha). Judulskripsi diatas hanyalah tinjauan atau pandangan ekonomi Islam terhadap praktek leasing baik dari segi hukum syari’at Islam maupun analisis dan pakpositif dan negatifnya terhadap kegiatan ekonomi baik secara mikro atau pun makro. Pada penelitian ini Rohayati melakukan pendekatan penelitian kualitatif, dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan studi dokumen.
2.      Skripsi berjudul “Mekanisme Leasing pada PT. Swadharma Surya Finance menurut Hukum Positif & Hukum Islam”. Oleh Rica Anggraeni (2006), mahasiswi jurusan Muamalat UIN Jakarta. Dalam penelitian ini pembatasan masalahnya adalah bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap praktek leasing. Perbedaan skripsi diatas dengan penelitian yangakan dibahas oleh penulis yaitu skripsi diatas hanya membahas suatutinjauan atau pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap leasing,dengan berfokus hanya pada analisis hukum. Penelitian menggunakan metode kualitif dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu mengumpulkan data dengan wawancara dan studi dokumen kemudian dianalisa, sehingga mampu menggambarkan permasalahan yang ada.
3.      Pada skripsi yang ditulis oleh saudara Dedy Akhmadi pada tahun 2007 yang berjudul analisis strategi pemasaran dalam meningkatkan volume pembiayaan pada PT Federal International Finance (FIF) Syariah. Dalam skripsi ini penulis membahas bagaimana strategi pemasaran FIF Syariah untuk meningkatakan volume pembiayaan yang meliputi aplikasi pembiayaan yang digunakan dan strategi pemasaran yang digunakan FIF Syariah, tidak membahas tentang segmentasi target dan posisi pasardari FIF Syaiah. Dan tidak membahas prosedur penyaluran pembiayaan yang dilakukan FIF Syariah. Pada penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, dan mengumpulkan bahan penelitian melalu wawancara dan studi pustaka.
Sedangkan dalam skripsi ini saya akan lebih berfokus pada segmentasi pasar, targeting pasar dan positioning produk pada PT. Al ijarah Indoesia Finance Cabang Martapura dan bagaimana prosedur yang dilakukan PT. Al ijarah Indoesia Finance Cabang Martapura dalam memberikan pembiayaan motor dengan skema syariah.
G.    Sistematika Penulisan
            Penyusunan skripsi yang dilakukan ini terdiri dari 5 (lima) bab, dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
            BAB I adalah Pendahuluan. Dalam bab ini memuat latar belakang masalah yang menguraikan alasan mengangkat judul skripsi dan gambaran atau pemjelasan dari permasalahan yang akan diteliti. Permasalahan yang sudah tergambarkan akan dirumuskan dalam bentuk rumusan masalah dan tujuan dari penelitian tersebut untuk mengetahui apa yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah. Signifikasi/Tujuan Penelitian menguraikan kegunaan dari hasil penelitian karya ilmiah dalam bentuk skripsi ini. Definisi operasional dirumuskan untuk membatasi istilah-istilah dalam judul penelitian yang bermakna luas/umum. Kajian pustaka disajikan sebagai informasi adanya tulisan atau penelitian dari aspek lain yang mempunyai perbedaan dengan penelitian yang dilakukan.
            BAB II Landasan teoritis. Dalam bab ini berisikan tentang Definisi segmentasi pasar, Kegunaan segmentasi pasar, Cara melakukan segmentasi pasar. Definisi target pasar, kriteria target pasar, menantukan target pasarunsur-unsur dalam posisi pasar, definisi posisi produk, pengertian murābahah, syarat-syarat murābahah, rukun murābahah, ladasan hukum murābahah, manfaat pembiayaan murābahah, jenis murābahah. Setelah itu BAB III Metode Penelitian. Dalam bab ini berisikan jenis dan pendekatan, desain operasional, lokasi penelitian, objek penelitian, subjek penelitian, data dan sumber data, teknik pengumpulan data, dan teknik analisa data. Kemudian BAB IV Laporan hasil penelitian yang terdiri dari gambaran umum tentang PT Al ijarah Indonesia finance cabang martapura dan dalam bab inilah semua hasil penelitian dan analisisnya yang berhubungan langsung dengan rumusan masalah yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini dituangkan, yang tentunya tidak lepas dengan pembahasan yang ada pada bab satu, dua, dan tiga yang merupakan tolak ukur pembuatan bab ini.
            Yang terakhir adalah BAB V Penutup. Dalam bab ini penulis mengemukakan simpulan umum dari penelitian ini secara keseluruhan, hal ini dimaksudkan sebagai penegasan terhadap jawaban atas permasahan yang telah dipaparkan. Setelah itu penulis memberikan saran-saran berdasarkan kesimpulan tersebut sebagai bahan rekomendasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan ini dan pada akhir penulisan skripsi ini dilengkapi dengan daftar pustaka sebagai bahan rujukan.







BAB II
LANDASAN  TEORI
Sasaran utama proses segmentasi, target dan posisi (STP) adalah untuk menciptakan dan mempertahankan citra unik merek perusahaan dalam benak konsumen sedemikian rupa, sehingga, merek tersebut memiliki keunggulan kompetitif yang berkesinambungan. Sebuah produk atau jasa akan memiliki keunggulan kompetitif, jika produk atau jasa tersebut menawarkan manfaat-manfaat determinan (yang penting dan dinilai unik oleh pelanggan). Manfaat-manfaat ini diterjemahkan ke dalam atribut-atribut penting yang signifikan dalam pembelian produk tertentu.
Text Box: Pasar Sasaran
3	Mengevaluasidaya tarik segmen
4	Memilih segmen sasaran
Text Box: Segmentasi Pasar
1.	Identifikasi Variabel segmentasi pasar
2.	Mengenbangkan profit setiap segmen
Text Box: Penempatan Produk
5	Mengedintifikasi kemungkinan penempatan produk
6	Mengembangkan konsep penampatan yang dipilih
Langkah-langkah Segmentasi Pasar, Penetapan Pasar Sasaran, Penempatan Pasar.[12]
a





A.     Segmentasi Pasar
           Langkah pertama yang harus dilakukan dalam proses STP adalah melakukan segmentasi pasar. Konsep segmentasi pasar pertama kali diperkenalkan oleh Wendell R. Smith pada tahun 1956, dalam artikel klasiknya berjudul “Product Differentiation and Market Segmentation as Alternative Marketing Strategies” yang dipublikasikan di Journal of Marketing. Prinsip dasar segmentasi pasar adalah bahwa pasar tidak homogen dan konsekuensinya, penawaran pemasaran perlu dibedakannya bagi kelompok pelanggan yang berbeda.[13]
1.    Definisi segmentasi pasar
            Pada dasarnya segmentasi pasar merupakan strategi yang didasarkan pada falsafah manajemen pemasaran yang berorientasi pada konsumen. Dengan melaksanakan segmentasi pasar, kegiatan pemasaran dapat dilakukan lebih terarah dan sumber daya perusahaan di bidang pemasaran dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien.[14] Kebutuhan dan keinginan pembeli yang bervariasi menjadi pedoman bagi rancangan strategi pemasaran. Pembeli biasanya memperlihatkan preferensi dan prioritas produk yang berbeda-beda. Mereka pada umumnya menginginkan produk dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan mereka dengan harga yang bersaing. Perbedaan-perbedaan inilah yang menciptakan segmen pasar.
            Para ahli mendefinisikan pengertian segmentasi dengan bermacam-macamdefinisi yang serupa. Weinstein, Malcolm & Ian Dunbar, Rao & Steckel dan Stanton, Etzel dan Walker mendefinisikan segmentasi adalah proses pembagian pasar ke dalam kelompok-kelompok berdasarkan kesamaan kebutuhan atau karakteristik yang serupa dalam perilaku pembelian konsumen. Sebaliknya, Schiffman & Kanuk mendefinisikan agak berbeda, yaitu bahwa segmentasi adalah proses pembagian pasar ke dalam kelompok yang mempunyai kebutuhan atau karakteristik yang umum dan menyeleksi satu segmen atau lebih untuk menetapkan target market yang disesuaikan dengan marketing mix.[15]
            Bagi setiap segmen yang ingin dimasuki perusahaan, perlu dikembangkan strategi penempatan produk. Setiap produk yang beredar dipasaran menduduki tempat tertentu dalam segmen pasarnya. Pada dasarnya segmentasi pasar menunjukan peluang-peluang dalam segmen pasar yang dihadapi oleh perusahaan.
2.      Kegunaan segmentasi pasar
            Segmentasi pasar menolong perusahaan untuk memiliki suatu produk istimewa yang dapat memenuhi kebutuhan pasar yang menjadi targetnya. Sehingga kegunaan segmentasi pasar untuk rancangan strategi pemasaran adalah sebagai berikut:[16]
a.       Mendapat posisi bersaing yang lebih baik untuk produk yang ada pada saatini.
b.      Mendapat posisi yang lebih efektif pada pasar yang terbatas.
c.       Memisahkan dua atau lebih merek dari perusahaan yang sama untuk meminimalisasi
d.      Mengidentifikasi peluang dalam pasar yang menunjukan kesempatan bagipengembangan produk baru.
e.       Mengidentifikasi konsumen baru yang potensial.
3.      Cara melakukan segmentasi pasar
            Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi segmen pasar agar proses segmentasi pasar dapat dijalankan dengan efektif dan bermanfaat bagi perusahaan yaitu:[17]
a.       Berbeda (distinctive): menunjukan segmen tersebut memiliki karakteristik dan perilaku pembelian yang berbeda dari segmen lain.
b.      Dapat diukur (measureability): menunjukan bahwa besar daya beli setiap segmen harus dapat diukur dengan tingkat tertentu, meskipun pada kenyataannya beberapa variabel tertentu tidak mudah diukur.
c.       Dapat dicapai (accessibility): menunjukan seberapa jauh segmen dapat dijangkau dan dilayani dengan efektif.
d.      Berarti (substantiality): suatu kelompok akan pantas disebut segmen apabila cukup besar dan atau cukup menguntungkan.
e.       Layak (feasibility): menunjukan seberapa jauh program-program efektif dapat disusun untuk menarik minat segmen.

            Adapun dasar-dasar yang dapat dipakai untuk segmentasi pasar adalah:[18]
1)   Segmentasi atas dasar geografis, segmentasi pasar ini dilakukan dengan cara membagi pasar kedalam unit-unit geografis seperti negara, propinsi, kabupaten, kota, desa, dan lain sebagainya. Dalam hal ini perusahaan akanberoperasi di semua segmen, akan tetapi harus memperhatikan perbedaan kebutuhan dan selera yang ada di masing-masing daerah.
2)   Segmentasi atas dasar demografis, segmentasi pasar ini dapat dilakukan dengancara memisahkan pasar ke dalam kelompok-kelompok yang didasarkan padavariabel-variabel demografis, seperti umur, jenis kelamin, besarnya keluarga, pendapatan, agama, pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain.
3)   Segmentasi atas dasar psychografis, segmentasi pasar ini dilakukan dengan cara membagi-bagi konsumen ke dalam kelompok-kelompok yang berlainan menurut kelas sosial, gaya hidup. Berbagai ciri kepribadian, motif pembelian,dan lain-lain.[19]
B.     Target Pasar
           Target dalam konteks STP (Segmentasi, Target dan Posisi) berhubungan erat dengan adanya media yang dapat digunakan untuk menjangkau kelompok atau segmen baru. Menurut Kasali target mempunyai dua fungsi sekaligus yaitu menyeleksi pasar sasaran sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu selecting dan menjangkau pasar sasaran tersebut reaching untuk mengkomunikasikan nilai.[20] Setelah perusahaan mengidentifikasi peluang segmen pasar, selanjutnyaadalah mengevaluasi beragam segmen tersebut untuk memutuskan segmen manayang menjadi target market. Dalam mengevaluasi segmen pasar yang berbeda perusahaan harus melihat dua faktor, yaitu daya tarik pasar secara keseluruhan serta tujuan dan resource perusahaan.[21]
1.      Definisi target pasar
            Penetapan target pasar Targeting adalah memilih satu atau lebih segmen pasar untuk dimasuki, atau cara perusahaan mengoptimalkan suatu pasar. Dalam penentuan target pasar perusahaan harus menggunakan konsep prioritas, variabilitas dan fleksibilitas. Konsep prioritas dipakai karena perusahaan tidak bisa melayani semua orang dalam satu pasar, sedangkan konsep variabilitas digunakan untuk menghadapi situasi persaingan yang semakin meningkat, karena perusahaan tidak bisa memberikan pelayanan yang sama pada semua konsumen yang diprioritas.semakin sama akan semakin tidak optimal. Perusahaan dapat optimal dalam melayani konsumen jika dapat memberikan lebih banyak variasi. Konsep fleksibilitas ada hubungannya dengan variasi, karena semakin fleksibel suatu perusahaan maka dapat memberikan variasi tanpa banyak keluar biaya tambahan.[22]
2.      Kriteria target pasar
            Evaluasi terhadap daya tarik segmen pasar bisa dilakukan dengan menggunakan sembilan kriteria yang bisa dikelompokan menjadi tiga faktor utama. Pertama, ukuran dan potensi pertumbuhan segmen. Meskipun segmen yang besar dan berkembang pesat kelihatannya lebih menarik, ukuran segmen dan potensi pertumbuhan yang cocok bagi setiap perusahaan harus disesuaikan dengan sumber daya dan kapabilitas organisasi, tidak jarang sumber daya organisasi(seperti ketersediaan tenaga ahli, modal, jumlah gerai distribusi,dan seterusnya)menjadi kendala bagi upaya perusahaan untuk bersaing dalam pasar yang tingkat pertumbuhannya besar.
            Kedua, karakteristik struktural segmen, yang terdiri atas kompetisi, kejenuhan segmen, protektabilitas, dan risiko lilngkungan. Perusahaan wajib mencermati intensitas dan dinamika persaingan yang berkaitan dengan hambatan masuk, hambatan keluar, ancaman pendatang baru, tekanan dari produk dan/ataujasa subtitusi, kekuatan tawar-menawar pemasok, dan kekuatan tawar-menawarkonsumen. Perusahaan juga perlu menilai apakah para pesaing yang sudah ada saatini telah melayani semua kemungkinan segmen yang ada, ataukah masih tersediapotensial dalam pasar yang bisa dimasuki perusahaan.
            Ketiga, kesesuaian antara produk dan pasar (Product-Market Fit). Dalamhal ini terdapat tiga pertanyaan kunci yang harus dijawab, antara lain (1). Apakah melayani segmen tertentu bisa sesuai dengan kekuatan perusahaan dan citra yangdiharapkan? (2). Adakah sinergi yang didapatkan dari melayani segmen tersebut?(3). Dapatkah perusahaan menanggung biaya memasuki segmen bersangkutan dandapatkah perusahaan menetapkan harga produk sedemikian rupa sehingga memperoleh margin dan Return oninvestment (ROI) sebagaimana diharapkan.[23]
Kriteria evaluasi segmen[24]

KRITERIA

DESKRIPSI
Ukuran dan Potensi Pertumbuhan Segmen
·        Ukuran
·        Pertumbuhan
·        Potensi pasar, penetrasi pasar saat ini
·        Pertumbuhan di masa lalu, prediksi perubahan teknologi dan seterusnya.
Karakteristik Struktural Segmen
·        Kompetisi
·        Kejenuhan segmen
·        Protektabilitas
·        Risiko lingkungan

·        Hambatan masuk, hambatan keluar, posisi para pesaing, kemampuan untuk membalas tindakan peaing.
·        Gap atau celah di pasar
·        Patentabilitas produk, hambatan masuk
·        Risiko perubahan ekonomi, politik, dan teknologi
Kesesuaian antara produk dan pasar
·        Kesesuaian
·        Hubungan dengan segmen lain
·        Profitabilitas

·        Koherensi dengan kekuatan dan citra perusahaan
·        Sinergi, interaksi biaya, transfer citra, kanibalisasi
·        biaya masuk, tingkat margin, return on investment.
3.      Menentukan Target Pasar
            Dalam menentukan target pasar perusahaan dapat mempertimbangkan 5 pola yaitu:
a.       Single Segment Concentration
            Single Segment Concentration maksudnya adalah perusahaan dapat memilih satu segmen saja. Perusahaan lebih bisa mencapai posisi yang kuat di satu segmen, dengan pengetahuan yang baik terhadap kebutuhan segmen sehingga bisa diperoleh keuntungan. Namun, konsentrasi di satu segmen mempunyai potensi resiko yang cukup besar.
b.      Selective Specialization
            Selective Specialization maksudnya adalah perusahaan menyeleksi beberapa segmen. Segmen yang dipilih mungkin tidak saling berhubungan atau membentuk sinergi, tetapi masing-masing segmen menjanjikan uang. Strategi ini lebih dipilih oleh perusahaan untuk menghindari kerugian, walaupun salah satu segmennya tidak produktif, tetapi perusahaan tetap memperoleh pendapatan dari segmen yang lain.
c.       Product Specialization
Product Specialization maksudnya perusahaan berkonsentrasi membuat produk khusus atau tertentu. Melalui cara ini, perusahaan membangun reputasi yang kuat di produk yang spesifik. Namun resikonya tetap ada, yaitu apabila terjadi kekurangan bahan untuk pembuatan produknya atau keterlambatan melakukan perubahan teknologi.
d.      Market Specialization
            Market Specialization maksudnya adalah perusahaan berkonsentrasi melayani berbagai kebutuhan dalam kelompok tertentu. Perusahaan memperoleh reputasi yang kuat dan menjadi channel untuk semua produk baru yang dibutuhkan dan dipergunakan oleh kelompok tersebut. Resiko akan kerugian akan timbul apabila kelompok tadi mengurangi pembelian atau kebutuhannya.


e.       Full Market Coverage
Full Market Coverage maksudnya adalah perusahaan berusaha melayani semua kelompok dengan produk yang dibutuhkan. Namun, hanya perusahaan besar yang bisa melakukannya. Untuk menciptakan kepuasan konsumen, pemasar dapat melakukan diferensiasi dan menghasilkan lebih banyak penjualan daripada tidak melakukan diferensiasi, namun diferensiasi dapat meningkatkan biaya perusahaan. Secara umum, hal ini tetap akan bermanfaat khususnya apabila dikaitkan dengan strategy profitability, namun demikian perusahaan sebaiknya berhati – hati agar tidak terjadi over segmenting. Biaya yang diperkirakan adalah Product modification cost, manufacturing cost, administrative cost, inventory cost, dan promotion cost.[25]
C.     Posisi Pasar
            Setelah mengidentifikasi segmen pasar potensial, mengevaluasi dan memilih salah satu atau beberapa di antaranya untuk dijadikan pasar sasaran, pemasar harus menentukan posisi yang ingin diwujudkan. Yang dimaksud dengan posisi (position) dalam konteks pemasaran (khususnya STP) adalah cara produk, merek atau organisasi perusahaan dipersepsikan secara relatif dibandingkan dengan para pesaing oleh pelanggan saat ini ataupun calon pelanggan. Bila posisi merupakan cara sebuah produk diprsepsikan, maka istilah positioning mengandung makna sebagai “tindakan merancang penawaran dan citra perusahaan untuk mendapatkan tempat khusus dan unik dalam benak pasar sasaran sedemikian rupa sehingga dipersepsikan lebih unggul dibandingkan para pesaing”.[26]
1.      Definisi Posisi Produk
            Istilah posisiproduk merek pada dasarnya mengacu pada penempatan suatu produk dalam struktur pasar dilihat terhadap pesaingnya. Pengertian ini kemudian berkembang menjadi kegiatan pemasaran dalam mempengaruhi pikiran konsumen sehingga suatu produk menempati posisi tertentu sesuai dengan yang diharapkan.
            “Posisi product is the place your product occupies inconsumers’ minds relative to competing products. Think brand image,benefit promise, and competitive advantage. It’s how you plan to compete inthe marketplace. It’s the reasons customers should buy your product, andnot the competitors”.
            Posisi adalah bagaimana sebuah produk dimata konsumen yang membedakannya dengan produk pesaing. Dalam hal ini termasuk brand image, manfaat yang dijanjikan serta competitive advantage. Inilah alasan kenapa konsumen memilih produk suatu perusahaan bukan produk pesaing. Seperti halnya diungkapkan Milton M. Presley et al dalam Advertising procedure:[27]Berdasarkan definisi tersebut diatas, posisi dapat ditaksir dengan pengukuran persepsi dan preferensi konsumen terhadap produk dan pesaingnya. Dengan pengukuran seperti bentuk fisik, fungsi, maupun karakteristik produk adalah kesan produk terhadap konsumen. Sebagai contoh adalah dua produk yang berlainan secara fisik dapat dianggap sama jika konsumen merasa perbedaan fisiktersebut dinilai tidak begitu penting.
2.      Strategi PosisiProduk
            Langkah yang harus dilakukan dalam posisi produk adalah mengidentifikasi keungulan bersaing yang mungkin untuk di tonjolkan. Keunggulan bersaing ini bisa ditemukan lewat analisis internal yang mendalam atas produk yang hendak dipasarkan. Strategi posisi dapat disusun berdasarkan beberapa acuan yaitu atribut produk, persaingan atau tipe konsumen. Tiap acuan tersebut mempresentasikan pendekatan yang berbeda tetapi tetap mempunyai tujuan yang sama yaitu menguatkan kesan produk.[28]
            Untuk mengembangkan dan menyusun strategi posisi perusahaandapat menggunakan beberapa dasar pertimbangan yaitu:[29]
a.       Attribute posisi, yakni perusahaan memosisikan dirinya berdasarkan atribut tertentu, misalnya ukuran, keamanan, komposisibahan, pengalaman dalam bidang yang digeluti, dan seterusnya.
b.      Posisi berdasarkan manfaat, pemecahan masalah, atau kebutuhan.
c.       Posisiberdasarkan kesempatan khusus.
d.      Posisi berdasarkan kategori pemakai.
e.       Posisi berdasarkan pesaing.
f.        Posisi berdasarkan pemisahan diri dari kelas produk.
3.      Posisi  Sebagai Acuan Trategi Pemasaran Produk
            Strategi pemasaran produk adalah hal yang paling penting dalam memasarkan suatu produk. Untuk memasarkan sebuah produk perusahaan terlebih dahulu menetapkan posisi produk di mata konsumen dan membangun sebuah citra produk yang dinilai baik oleh konsumen. Diantara segmentasi pasar dan target, posisi lah yang mampu menjadi acuan dalam strategi pemasaran sebuah produk, karena posisi merupakan strategi untuk mengkomunikasikan apa yang dimiliki sebuah produk kepada konsumen, sehingga konsumen dapat mengerti mengapa mereka memilih produk yang ditawarkan.[30]
            Seperti definisi yang kita ketahui, posisi mengandung arti bagaimana suatu produk didefinisikan oleh konsumen melalui sifat-sifat pentingnya dibenak konsumen yang dimiliki oleh produk, posisi juga merupakan strategi bagaimana mendefinisikan identitas dan kepribadian perusahaan di benak konsumen sekaligus sebuah janji yang dibuat perusahaan kepada konsumen. Janji tersebut harus ditepati dan kemampuan perusahaan untuk menepati janjimerupakan bagian yang vital dan strategi. Karena alasan inilah posisi yangtepat merupakan hal yang krusial bagi penentuan strategi pemasaran sebuah produk.[31]
            Dalam menentukan posisi menurrut Kotler, Kartajaya, Huan dan Liu, menyatakan ada empat kriteria yang dapat dilakukan perusahaan, antara lain:
a.       Pertama adalah kajian terhadap konsumen cutomer. Disini posisi harus mendeskripsikan nilai bagi konsumen karena posisi mendeskripsikan nilai yang unggul. Selain itu posisi merupakan penentu penting bagi konsumen pada saat memutuskan untuk membeli.
b.      Kriteria kedua didasarkan atas kajian pada kapabilitas perusahaan company. Disini posisi harus mencerminkan kekuatan dan keunggulan kompetitif perusahaan. Seperti lokasi yang strategis.
c.       Kriteria ketiga didasarkan atas kajian pada pesaing. Disini posisi harus bersifat unik, sehingga dengan mudah dapat mendiferensiasikan diri dari para pesaing.
d.      Kriteria keempat didasarkan atas kajian terhadap perubahan yang terjadi dalam lingkungan bisnis perubahan. Dikatakan bahwa posisi harus berkelanjutan dan selalu relevan dengan berbagai perubahan lingkunganbisnis. [32]
            Dari empat kriteria di atas merupakan hal yang penting dilakukan perusahaan guna mendapatkan strategi pemasaran yang efektif dan efisien. Dalam mengkomunikasikan posisi sebuah produk perusahaan harus memperhatikan faktor-faktor di bawah ini:[33]
a.    Be creative
Be craetive maksudnya adalah bahwa perusahaan harus kreatif untuk mencuri perhatian konsumen atau target market.
b.    Simplicity
Simplicity maksudnya adalah komunikasi yang disampaikan harus sesederhana dan sejelas mungkin.
c.    Consistent yet flexible
Consistent yet flexible maksudnya adalah perusahaan harus konsisten dan melihat kondisi.
d.    Own, dominate, protect
Own, dominate, protect maksudnya adalah dalam komunikasi perusahaan harus memiliki satu atau beberapa kata ampuh di benak pelanggan.
e.       User their language
User their language maksudnya adalah dalam mengkomunikasikan posisi perusahaan harus menggunakan bahasa pelanggan.
            Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa posisi merupakan acuan dalam menentukan strategi pemasaran produk, karena posisi merupakan alat yang digunakan untuk mendefinisikan sebuah produk kepada konsumen serta mencitrakan sebuah produk agar konsumen dapat tertarik dan memutuskan pilihan pada produk yang ditawarkan oleh perusahaan, sehingga sangat tepat apabila posisi dijadikan sebagai acuan guna menetukan strategi pemasaran produk.
D.    Murābahah

1.    PengertianMurābahah
Pengertian Murābahah adalah akad jual beliatas barang tertentu, yaitu penjual dengan jelas menyebutkan barang yang dijual belikan termasuk harga pembelian barang kepada pembeli kemudian ia mansyaratkan atasnya laba/ keuntungan dalam jumlah tertentu.[34]
Pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan.[35]Murābahah merupakan suatu bagian dari bentuk jual beli yang bersifat amanah dan menurut ulama’ definisi murābahah (secara fiqih) adalah akad jual beli atas barang tertentu. Dalam transaksi penjualan tersebut, penjual menyebutkan dengan .jelas barang yang akan dibeli termasuk harga pembelian barang dan keuntungan yang akan diambil.
            Sesuai dengan sifat bisnis, transaksi murābahah memiliki beberapa manfaat, demikian juga risiko yang harus diantisipasi. Murābahah memberi banyak manfaat kepada lembaga keuangan syari’ah, salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual terhadap anggota. Selain itu sistem murābahah juga sangat sederhana, hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di lembaga keuangan syarah. Diantara kemungkinan risiko yang harus diantisipasi antara lain:[36]
a.       Default atau kelalaian, anggota sengaja tidak membayar angsuran.
b.      Fluktuasi harga komparatif, ini terjadi bila harga suatu barang di pasar naik setelah bank membelikannya untuk anggota. Sehingga bank tidak mengubah harga jual beli tersebut.
c.       Penolakan anggota, barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh anggota karena berbagai sebab, bisa jadi karena rusak dalam perjalanan sehingga anggota tidak mau menerimanya, karena itu sebaiknya dilindungi dengan asuransi.
d.      Dijual, karena murābahah bersifat jual beli dengan utang maka ketika kontrak ditandatangani, barang itu menjadi milik anggota. Anggota bebas melakukan apapun terhadap assetmiliknya tersebut untuk menjualnya. Jika terjadi demikian risiko untuk default akan besar.
            Dari berbagai pemaparan di atas maka yang dimaksud dengan pembiayaan murābahah adalah pembiayaan yang diberikan kepada anggota dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi, atas transaksi ini perusahaan pembiayaan memperoleh sejumlah keuntungan (mark up) yang telah disepakati antara pihak perusahaan pembiayaan dan calon nasabah.[37]
            Sedangkan pembiayaan murābahah di perusahaan pembiayaan adalah pembiayaan dengan sistem jual beli dimana perusahaan pembiayaan memberikan fasilitas pembiayaan kepada calon nasabahnya untuk pembelian kendaraan bermotor. perusahaan pembiayaan membeli kendaraan bermotor yang diinginkan dan menjualnya kepada konsumen dengan sejumlah margin keuntungan yang disepakati kedua belah pihak. Portofolio terbesar dalam pembiayaan murābahah terdapat pada sepeda motor semua merk. Harga jual kepada nasabah adalah harga beli barang ditambah margin keuntungan. Besarnya margin pembiayaan murābahah ditetapkan berdasarkan keputusan direksi dengan mempertimbangkan aspek persaingan. Untuk memudahkan penerapan pembiayaan murābahah, penetapan harga jual dari PT. Al Ijarah Indonesia Finance kepada anggota dapat disesuaikan dengan tabel angsuran murābahah
2.    Landasan Hukum
Landasan hukum akad murābahah ini adalah:
a.    Al-Qur’an

الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبوا لَايَقُوْمُوْنَ إِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّقلى ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوْا إِنَّمَا الْبَيْعَ مِثْلُ الرِّبوام وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبواقلىفَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَاسَلَفَقلىوَأَمْرُهُ إِلَى اللهِقلىوَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِج هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ ﴿275﴾
Artinya:
Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al-Baqarah: 275).


b.    As-Sunnah

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam: “Pendapatan yang paling afdhal (utama) adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad Al Bazzar Ath Thabrani).



            Hadits dari riwayat Ibnu Majah, dari Syuaib:
أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ البَرَكَة: البَيْعُ إِلىَ أَجَلٍ, وَالمُقـَارَضَة, وَ خَلْطُ البُرّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ. (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)

Artinya:
Tiga perkara yang didalamnya terdapat keberkahan: menjual dengan pembayaran secara tangguh, muqaradhah (nama lain dari mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan tidak untuk dijual” (HR. Ibnu Majah).
3.    Jenis Akad Murābahah
Dalam aplikasinya, pembiayaan murābahah dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.       Murābahah tanpa pesanan
Murābahah tanpa pesanan maksudnya adalah penyediaan barang tidak terpengaruh atau terkait terhadap pesanan atau pembeli.
b.      Murābahah berdasarkan pesanan
     Murābahah berdasarkan pesanan maksudnya bahwa bank syari’ah baru akan melakukan transaksi murābahah apabila ada anggota yang memesan barang sehingga penyediaan barang baru akan dilakukan jika ada pesanan. Pada murābahah ini, pengadaan barang sangat tergantung atau terkait langsung dengan pesanan atau pembelian barang tersebut. Murābahah berdasarkan pesanan ini dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu, berdasarkan pesanan dan mengikat, dalam hal ini pihak anggota harus terikat oleh suatu perjanjian yaitu jika barangnya sudah ada maka harus beli. Sedangkan murābahah berdasarkan pesanan tidak terikat maksudnya adalah bahwa anggota boleh menolak atau mengembalikan pesanan yang sudah diterima.
4.    Rukun Bai’ Al-Murābahah
            Rukun murābahah dalam perbankan adalah sama dengan fiqih dan hanya dianalogikan dalam praktek perbankannya, seperti:[38]
a.    Penjual (ba’i) dianalogikan sebagai perusahaan pembiayaan.
b.    Pembeli (musytari) dianalogikan sebagai Konsumen.
c.    Penyedia barang/unit dianalogikan sebagai Dealer
d.    Barang/Unit yang akan diperjualbelikan (mabi’ ) yaitu jenis pembiayaan.
e.    Harga (Tsaman) dianalogikan sebagai pricing atau plafond pembiyaan.
f.      Ijab dan qobul dianalogikan sebagai akad perjanjian yaitu pernyatan persetujuan yang dituangkan dalam akad.
5.    Syarat Bai’ Al-Murābahah
Syarat- syarat Murābahah yaitu:
a.    Mengetahui harga pertama (harga pembelian atau kulakan).
b.    Mengetahui keuntungan.
c.    Kontrak harus bebas dari riba.
d.    Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
            Perusahaan pembiayaan dapat memberikan potongan apabila konsumen:
1)   Mempercepat pembayaran cicilan.
2)   Melunasi piutang murābahah sebelum jatuh tempo.
            Harga yang disepakati dalam murābahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika perusahaan pembiayaan mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
E.     Proses Penyaluran Pembiayaan
            Lembaga pembiayaan syariah merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas membiayai kebutuhan masyarakat baik bersifat produktif maupun konsumtif dengan prinsip syariah. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.[39]
            Secara umum sistem pembiayaan syariah adalah sama seperti halnya pada pembiayaan konvensional, yaitu perusahaan pembiayaan syariah menyediakan pembiayaan seperti sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, usaha kartu kredit.[40] Pembiayaan syariah dalam melakukan kegiatan pembiayaan harus berdasarkan prinsip syariah, yaitu pembiayaan yang harus berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil atau dengan akad-akad syariah yang lainnya seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, salam, istisna dan murabahah.[41]
            Sistem pembiayaan syariah secara umum dapat dibagi menjadi empat dalam kegiatannya sebagai lembaga pembiayaan, antara lain:
a.       Sewa Guna Usaha

            Sewa guna usaha (leasing) syariah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu sesuai dengan angsuran yang sesuai dengan prinsip syariah.[42]
b.      Anjak piutang

            Adalah kegiatan pengalihan piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Akad yang digunakan Wakalah bil Ujrah, yaitu pelimpahan kuasa oleh satu pihak (Almuwakkil) kepada pihak lain (al-wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan.
c.       Usaha kartu kredit
            Fasilitas jaminan pembayaran untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan kartu kredit sesuai dengan prinsip syariah, yaitu dengan tiga akad. Pertama akad Kafalah, dalam hal ini penerbit kartu adalah penjamin Kafil bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar Dayn yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant.
            Atas pemberian Kafalah penerbit kartu dapat menerima fee Ujrah Kafalah. Kedua akad Qard, yaitu dalam hal ini penerbit kartu adalah pemberi pinjaman Muqridh  kepada pemegang kartu Muqtaridh melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu. Ketiga Ijarah, dalam hal ini penerbit adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu, dan pemegang kartu dikenakan membership fee.
d.      Pembiayaan konsumen
            Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran dengan prinsip syariah, antara lain yang pertama Murabahah, Yaitu penjualan dengan batas laba yang disetujui bersama antara pembeli dan penjual dengan pembayaran harga dapat dilakukan dengan tunai ataupun cicilan sesuai dengan kesepakatan.
            Kedua Salam,yaitu akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga terlebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati para pihak. Ketiga Istisna, yaitu akad pembiayaan untuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Mustashni) dan penjual (Shani) dengan harga yang disepakati bersama oleh para pihak.[43]

















BAB III
METODE PENELITIAN
A.     Jenis dan Lokasi Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field reseach) dan penelitian kepustakaan (library reseach).[44] Penelitian lapangan dilakukan dengan cara pengamatan langsung ke kantor cabang PT. Al Ijarah Indonesia Finance yang berada di Martapura untuk memperoleh data primer, yaitu dengan wawancara langsung kepada pihak yang terkait mengenai strategi dan proses penyaluran pembiayaan motor syariah pada PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura. Penelitian kepustakaan yaitu mencari data-data mengenai definisi strategi dan proses penyaluran pembiayaan motor syariah secara umum yang diperoleh dari literatur-literatur.
2.      Lokasi Penlitian
Lokasi peneliti ini bertempat di PT. Al Ijarah Indonesia Finance cabang Martapura Jl. Ahmad Yani Km. 39,5 Kel. Jawa, Kec. Martapura Kota.


B.     Penentuan Subjek dan Objek Penelitian
1.    Subjek Penelitian
Istilah subjek peneliti adalah menunjukan pada orang atau individu atau kelompok yang dijadikan unit atau sasaran kasus yang di teliti. Ada pun yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah:
a. Pimpinan Cabang PT. Al Iijarah Indonesia Finance Cabang Martapura.
b.2 Orang Marketing PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura.

2.    Objek Penelitian
Istilah objek penelitian menunjukan pada apa yang menjadi titik perhatian suatu penelitian. Adapun yang menjadi objek penelitian ini adalah, pelaksanaan. Srategi dan Proses Penyaluran Pembiayaan Motor Syariah PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura.
C.     Data dan Sumber Data
1.      Data
a.       Data Primer
           Sumber data primer adalah sumber yang dapat memberikan informasi secara langsung, serta sumber data tersebut memiliki hubungan dengan masalah pokok penelitian sebagai bahan informasi yang dicari. Dengan demikian, data primer dalam penelitian ini adalah data yang diambil dari sumber yang pertama berupa hasil dari wawancara langsung dengan  pimpinan dan pihak Marketing PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura.
b.      Data Sekunder
           Sumber data sekunder adalah sumber-sumber yang menjadi bahan penunjang dan melengkapi dalam suatu analisis, selanjutnya data ini disebut juga data tidak langsung.[45] Sedangkan data yang termasuk data sekunder dalam penelitian ini adalah data yang berasal dari dokumen-dokumen, buku-buku (buku Manajemen Pemasaran Bank Syariah, yang ditulis oleh Herry Sosnto dan Khairul Umam, Manajemen Pemasaran, yang ditulis oleh Sofjan Assauri, Manajemen Perbankan, yang ditulis oleh Kasmir, Menajemen pemasaran, yang ditulis oleh H. Asnawi dan H.Masyauri, Manajemen Pemasaran Teori dan Praktek ekonomi islam yang ditulis oleh Makhalul Ilmi, serta buku pelengkap lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini ), serta sumber yang lain berupa hasil laporan penelitian yang masih ada hubungannya dengan tema yang dibahas sebagai pelengkap yang dapat dikorelasikan dengan data primer. Data tersebut adalah bahan tambahan yang berasal dari sumber tertulis yang dapat dibagi atas sumber majalah ilmiah.
2.      Sumber data
a. Nara sumber, yaitu orang yang terlibat langsung dalam penelitian ini yakni pimpinan dan karyawan- karyawan  Marketing.
b.Informan, yaitu berupa buku-buku dan dokumen- dokumen
D.    Metode Pengumpulan Data
            Ada 2 jenis data yang akan digunakan, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan nara sumber yang dinilai memiliki kapabilitas untuk menjawab pertanyaan dalam hal ini pihak marketing PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura, Divisi marketingPT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura. Data sekunder adalah pelengkap data primer, berupa dokumentasi (progress report dari bagian marketing PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura, kliping artikel) catatan arsip, serta hasil kajian pustaka dari buku-buku yang relevan.
E.     Teknik Analisis Data
            Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yaitu pengumpulan data deskriptif berupa kata-kata tertulis, lisan, ataupun data lainnya dari perilaku, peran, ataupun pemikiran individu atau organisasi yang kemudian diamati secara mendalam.[46]
            Proses analisis di mulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu dokumentasi dan wawancara. Setelah di pelajari dan ditelaah, maka langkah selanjutnya memilih dan mengambil data-data yang telah dipilih kemudian di kategorikan hingga tersusun secara sistematis. Kemudian langkah terakhir yaitu melakukan penafsiran data dengan pembandingan data-data penelitian dan data dilandaskan teori untuk menjawab rumusan masalah.





















BAB IV
PENYAJIAN DATA DAN ANALISIS

A.       Gambaran Umum PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
            PT. Al-Ijarah Indonesia Finance cabang martapura adalah perusahaan lembaga keuangan syariah yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan keuangan masyarakat Martapura dan sekitarnya.[47]Deversifikasi produk hal ini lazim dilakukan perusahaan-perusahaan untuk menambah budaya saing, apa lagi PT Al. Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura merupakan satu-satunya perusahaan pembiayaan/leasingberdasarkan syariah di kalimantan selatan tentunya hal ini merupakan satu kekuatan tersendiri bagi PT. Al-Ijarah IndonesiaFinance Cabang Martapura.[48]
            PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura mempunyai 6 kantor cabang yang berada di Kalimantan seperti Sampit, Palangkaraya,Banjarmasin, Martapura, Samarinda Dan Balikpapan. PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura merupakan salah satu anak cabang dari PT. Al ijarah Indonesia Finance Jakarta (Jl. Kyai Maja No. 51B, Kramat Pela, Kebayoran Baru 12130). Sedangkan PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura beralamat Jl. Ahmad Yani Km. 39,5 Kel. Jawa, Kec. Martapura Kota.
1.      Visi dan Misi PT. Al-Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
a.       Visi
     Menjadikan siapapun (dimanapun ia) untuk mampu memiliki apapun (yang menjadi keinginan hatinya) guna mewujudkan kehidupan yang berharga.
b.      Misi
1)   Memahami, menerapkan dan menjadikan syariah sebagai prinsip dasar yang mendorong kesuksesan bisnis kami.
2)   Membantu mewujudkan keinginan karyawan, mitra dan pelanggan kami dalam mencapai keuntungan finansial dengan manfaat yang maksimal.
3)   Meningkatkan aksesibilitas produk dan layanan kami sehingga senantiasa berada dalam keterjangkauan dimanapun dan kapanpun.
4)   Secara konsisten menjawab tantangan yang menjadi standar industri kami.
5)   Hadir secara universal di tengah masyarakat Indonesia untuk memahami dan memenuhi berbagai kebutuhan produk dan layanan finansial yang beragam.
6)   Senantiasa adaptif dalam menyediakan produk dan layanan finansial dan terus berusaha untuk memuaskan preferensi pasar yang terus berubah




2.      Produk Pembiayaan Motor Syariah
              Sejauh ini produk pembiayan motor syariah dan konvensional, pada dasarnya adalah sama janisnya yang membedakan hanyalah letak pada nilai moralitas dan penarapan akadnya, artinya produk pembiayaan motor syariah sangat memperhatikan prinsip syariah dan menjunjung tinggi nilai moratitas. Akad yang digunakan dalam pembiayaan motor syariah menggunakan murābahah yaitu jual beli dengan cara cicil.[49]
              Murābahahadalah teknik jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (Margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupkan salah satu bentuk natural certainty contracts, murābahah ditentukan beberapa required rate of prfit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh).
              Selama akad belum berakhir maka harga jual beli yang disepakati pada awal akad tidak boleh berubah. Apabila terjadi perubahan maka akad tersebut menjadi batal. Cara pembayaran dan jangka waktunya harus disepakati bersama, bisa secara langsung ataupun secara angsuran. Murābahah dengan secara angsuran  ini disebut juga ba I bi staman ajil. Dalam prakteknya konsumen yang memesan untuk membeli barang menunjuk pemasok yang telah diketahui menyediakan barang dengan spesifikasi dan harga sesuai dengan  keinginannya. Atas dasar itulah PT. Al Iarah Indonesia Finance Cabang Martapura melakukan pembelian secara tunai dari pemasok yang dikehendaki oleh konsumennya. Kemudian menjualnya secara tangguh kepada nasabah yang bersangkutan.
              Dalam kontrak murābahah. PT. Al-Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura akan  membeli barang (sepida motor )dari dealer secara tunai lalu menjualnya kepada nasabah dengan  menjual margin keuntungan. PT. Al-Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura memberikan waktu tangguh bayar kepada konsumennya selama jangka waktu yang disepakati bersama antara perusahaan dengan konsumen. Melalui akad murābahah konsumen dapat memenuhi kebutuhan untuk memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan, dalam hal ini sepida motor tampa harus menyadiakan uang tunai terlebih dahulu dengan kata lain konsumen telah memperoleh pembiayaan dari PT. Al-Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura untuk memiliki barang tersebut.
              Dewan Syariah Nasional Mejelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menatapakan syarat untuk akad murābahah yang ditarapakan dalam usaha diantaranya:
a.       Harus ada akad antara perusahaan dan konsumen
b.      Komoditas yang diperjual belikan bukan barang-barang haram.
c.       Perusahaan membeli barang untuk konsumen atas nama perusahannya sendiri kemudian menjual kembali  kepada konsumen sesuai denagan harga beli ditambah margin.
d.      Apabila perusahaan mendapat potongan dari pemasuk, maka harga beli yang diperhitungkan adalah setelah adanya potongan tersebut.
e.       Perusahaan dapat meminta uang muka kepada konsumen yang dapat diperhitungkan sebagai bayaran cicilan uang konsumen kepada perusahaan.
            Berdasarkan dari syarat murābahahyang telah ditetapakan oleh MUI tersebut diatas maka PT. Al-Ijarah IndonesiaFinance Cabang Martapura telah memenuhi syarat-syarat tersebut.

Skema Pembiayaan pada PT. Al ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura

 






                                                                                                                          

 




            Pertama dealer memberikan sepeda motor kepada konsumen setelah adanya kesepakatan. Sebelumnya dari pihak dealer menawarkan calon konsumen untuk menggunakan pembiayaan PT. Al-Ijarah IndonesiaFinance Cabang Martapura. Setelah disepakati menggunakan pembiayaan PT. Al-Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura. Lalu setiap bulanya konsumen membayar angsuran motor kepada PT. Al-Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura sebesar jumlah yang disepakati bersama yaitu harga pokok perolehan barang ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati dan disebut diawal selama jangka waktu tertentu.
            Margin yang ditentukan oleh PT. Al-Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura adalah 20% untuk 2 tahun akad antara PT. Al-Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura dengan konsumen adalah akad murābahah dengan pembayaran diangsur. Sedangkan antara dealer dengan PT. Al-Ijarah IndonesiaFinance Cabang Martapura adalah akad jual beli tunai.
Contoh perhitungan murābahah PT. Al-Ijarah IndonesiaFinance Cabang Martapura    
     Contoh kasus:
Pada tgl 5 Januari 2015 Bapak Basuki melakukan negosiasi dengan PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura untuk memperoleh pembiayaan murābahah  dengan pesanan untuk pembelian Sepeda Motor CBR 250 STD REPSOL dengan rencana sebagai berikut:


·        Harga Barang                                       Rp 50.892.000
·        Uang Muka                                          Rp 14.000.000
·        Pembiayaan oleh PT. Al Ijarah  Rp 36.892.000
·        Margin                                     Rp   7.378.400 (20% dari pembiayaan)
·        Harga Jual                                            Rp 58.270.400 (harga barang + magin)
·        Jumlah Bulan Angsuran             23 bulan
·        Biaya Adm.                                          Rp 368.920 (1% dari pembiayaan)


·        Perhitungan Angsuran Perbulan
Angsuran Perbulan        =
                             =
                                    =     
                                    =

·        Pendapatan Margin Perbulan = Angsuran perbulan / Tot. Piutang x Margi

Pendapatan Margin Perbulan    =
                                     
                                                = Rp 320.800

            Uang muka atau DP yang diserahkan oleh konsumen diawal dihitung sebagai angsuran pertama ditambah dengan biaya asuransi. Pada akhir priode asuransi, jika perusahaan asuransi memperoleh laba dan konsumen tidak pernah mengajukan klaim, maka konsumen yang bersangkutan berhak atas nisbah (hadiah/bonus) dengan jumlah tertentu sesuaitingkat investasi tahun tersebut. Apabila nisbah yang menjadi hak konsumen tidak diambil dalam jangka waktu yang disepakati, maka dan yang mengendap tersebut akan diserahkan sebagai dana sosial. Apabila pada waktunya customer tidak dapat/lalai melakukan kewajibanya yaitu berupa pembayaran angsuran, maka akan dikenakan penalty.
            Bagi konsumen yang tidak mampu melanjutkan pembayaran angsuran akan dikenakan sebagai berikut:
a.       Pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura melakukan pendekatan kepada nasabah. Hal ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang sedang terjadi pada konsumen pembiayaan. Serta memberikan alternatif solusi dalam mengatasi permasalahan konsumen dengan mendatangi dan mendiskusikannya.
b.      Penagihan secara intensif. Dalam hal ini dilakukan dengan dua cara sebagai berikut: Pertama, penagihan secara persuasif yaitu dengan mengirimkan surat peringatan atau teguran kepada konsumen. Kedua, penagihan secara langsung yakni dengan mendatangi langsung konsumen yang mengalami penunggakan.
c.       Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
1)      Memperpanjang Jangka Waktu Pembiayaan
Dalam hal ini anggota diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu pembiayaan misalnya perpanjangan jangka waktu dari enam bulan menjadi satu tahun sehingga anggota mempunyai waktu yang lama untuk mengembalikannya.
2)      Memperpanjang Jangka Waktu Angsuran
Memperpanjang angsuran hampir sama dengan jangka waktu pembiayaan. Dalam hal ini jangka waktu pembiayaannya diperpanjang pembayarannya, misalnya dari 56 kali menjadi 70 kali dan ini tentu jumlah angsuran pun menjadi mengecil seiring dengan penambahan jumlah angsuran.
d.      Restructuring (Penataan Kembali)
Yaitu pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura memberikan tambahan jumlah pembiayaan kepada konsumen untuk memperbaiki usahanya ketika konsumen tersebut mulai bermasalah dalam angsuran.
e.       Penyitaan Jaminan
Penyitaan jaminan merupakan langkah selanjutnya yang dilakukan oleh PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura apabila konsumen sudah benar-benar tidak punya i’tikad  baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua hutang-hutangnya. Dalam hal ini.


f.        Eksekusi Jaminan
PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura melakukan penjualan terhadap barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan hutang. Di dalam PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura penjualan jaminan yang harganya lebih dari hutang anggota, maka kelebihan dari hutang akan dikembalikan, tetapi jika hasil penjualan barang jaminan tidak menutupi hutang anggota, maka pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapuraakan menagih kembali sesuai kekurangannya.
B.     Penyajian Data
1.    Strategi PT. Al Ijarah Indonesea Finance Cabang Martapura Dalam Menyalurkan Pembiayaan Motor Syariah Adalah:

a.         Segmentasi pasar PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
            Segmentasi pasar adalah kegiatan membagi-bagi pasar yang bersifat heterogen dari suatu produk ke dalam satuan-satuan pasar (segmen pasar) yang bersifat homogen.[50] Dengan kata lain, segmentasi pasar adalah kegiatan membagi pasar menjadi kelompok pembeli yang terbedakan dengan kebutuhan, karakteristik, atau tingkahlaku berbeda yang mungkin membutuhkan produk ataubauran pemasaran terpisah.
Dalam strategi pemasaran segmentasi merupakan salah satu hal yang terpenting. Hal ini merupakan penentu arah bagi PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura untuk merumuskan bauran pemasaran apa yang tepat bagi segmen pasar tertentu. Karena dalam segmentasi pasar ini akan di kelompokkan kedalam beberapa segmen pembeli/konsumen, dan tentunya sifat-sifat dari kelompok tersebut haruslah di pahami oleh PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura. Setelah dapat di kelompokkan kemudian dibuat strategi berdasarkan jenis karakter dan sifat-sifat kelompok tersebut.
Dalam menentukan segmentasi yang tepat untuk mencapai hasil pemasaran yang optimal, PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura pertama kali melakukan segmentasi pasar atas produk yang akan dijual. Segmentasi pasar pada intinya membagi potensi pasar menjadibagian-bagian tertentu; bisa berdasar pembagian Demografis; berdasar kelassosial ekonomi dan gaya hidup (Psikografis).[51] Sekmentasi Demografis adalah pembagian pasar kedalam beberapa kelompok seperti umur, Janis kelamin, status perkawinan, pendapatan, pekerjaan dan sebagainya. Sebagai salah satu contoh yang dapat dibuat adalah contoh kasus demografis pekerjaan. PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura membidik pasarnya untuk mayuritas konsumen yang sudah bekerja. Demografis sangat membantu menemukan target atau pasar sasaran dan informasi demografis sendiri pun merupakan cara yang paling efektif dari segi biaya dan paling mudah untuk mengenali target. Sedangakan segmentasi Psikografis adalah pembagian pasar dalam jumlah kelas sosial ekonomi/krakteristik.
            Pembagian segmen yang paling lazim dilakukan adalah berdasar kelas sosial ekonomi. Sebagai misal, pembagian yang sering dilakukan adalah kelas ekonomi atas (kaya), menengah (mampu), hingga bawah (kurang mampu).[52]
Pembagian segmentasipasar ini sangat membantu dalam proses penentuan kebijakan strategi pemasaran PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura, karena selain kondisi pasar semakin kompetitif PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura harus bersaing dengan beberapa perusahaan pembiayaan otomotif lain, bisa disebutAdira, Oto, Wom dan lain sebagainya,
b.      Target Pasar PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
            Setelah segmentasi atas produk telah ditetapkan, maka langkah berikutnya PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura melakukan targeting atau membidik target market yang telah dipilih dalam analisa segmentasi pasar. Dalam hal ini terdapat serangkaian program pemasaran yang dilakukan PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura dan disesuaikan dengan karakteristik pasar sasaran yang telah dituju.
            Dengan telah ditetapkannya segmentasi pasar selanjutnya PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura mengevaluasi beragam segmen tersebut untuk memutuskan segmen mana yang menjadi target market. Dalam mengevaluasi segmen pasar yang berbeda perusahaan harus melihat dua faktor yaitu daya tarik pasar secara keseluruhanserta tujuan dan sumber perusahaan.[53]
Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi perusahaan pada saat mengevaluasi dan menentukan segmen mana yang akan dijadikan target. Pertama, perusahaanharus memastikan bahwa segmen pasar yang dibidik itu cukup besar dan akancukup menguntungkan bagi perusahaan. Kedua adalah bahwa strategi target ituharus didasarkan pada keunggulan kompetitif perusahaan yang bersangkutan.
Ketiga adalah bahwa segmen pasar yang dibidikharus didasarkan pada situasi persaingannya. Perusahaan harus mempertimbangkan situasipersaingan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi daya tarik target perusahaan.[54]
Dalam menentukan pasar sasarannya PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura ingin menjangkau semua kalangan. Yaitu tidak terbatas kepada agama, dan suku bangsa walaupun pembiayaan yang ditawarkan adalah islami namun pangsa pasarnya tidaklah terbatas kepada umat Islam saja. Karena agama Islam sendiri merupakan Rahmatan Lil’alamin yaitu berkah bagi seluruh alam.
c.       Posisi Pasar PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
              Posisi pasar yang diraih oleh PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura adalah, PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura menempatkan perusahaannya untuk jenis pembiayaan motor roda dua dengan berbasiskan syariah.
              Ketika target pasar sudah jelas, posisi adalah bagaimana kita menjelaskan posisi produk PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura kepada konsumen. Bagaimana memposisikan PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura kedalam benakpelanggan mind sare Apa beda produk PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura dibandingkan kompetitor dan apa saja keunggulannya.
Keunggulan dari PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura diantaranya:[55]
1)  Transaksi yang adil
2)Bertransaksi sekaligus beramal
3)Syariah berlaku Universal
4)  Penyelesaian masalah
5)  Asuransi syariah.
               Pada dasarnya posisi PT Al Ijarah Indonesia FinanceCabang Martapura di benak para konsumen telah mendapat tempat, karena PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura lebih banyak menjual sepeda motor dan dealer penjualan pun sudah berdiri di daerah Martapuara dan sekitarnya dengan jumlah 14 dealer, dengan jumlahsebanyak ini maka PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura semakin memiliki tempat bagi para konsumen yang hendak memiliki motor.
               Dengan menempatkan perusahaanya untuk jenis pembiayaan motor rodadua dengan berbasiskan syariah. Maka dari itu dapat diketahui bahwa segmentasi pasarnya adalah menengah dan menengah kebawah dengan target PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura mampu meraih konsumen yang loyalis, yaitu yang betul-betul menginginkan prinsip syariah dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan motor.[56]

2.      Proses PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura Dalam Menyalurkan Pembiayaan Motor Syariah

               Pembiayaan motor syariah merupakan salah satu produk yang disediakan lembaga pembiayaan dalam pemenuhun kebutuhan masyarakat yang bersifat konsumtif, produk ini terdapat pada jenis usaha pembiayaan konsumen syariah. Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dengan pembayaran secara angsuran dengan prinsip syariah.
               Pembiayaan motor syariah dapat dilakukan dengan akad yang paling sering digunakan, yaitu Murābahah. Murābahaha dalah penjualan dengan batas laba yang disetujui bersama antara pembeli dan penjual dengan pembayaran harga dapat dilakukan dengan tunai ataupun cicilan sesuai dengan kesepakatan.[57] Agar lebih jelas mengenai konsep pembiayaan motor syariah di bawah ini akan dijelaskan hak dan kewajiban serta persyaratan antara perusahaan pembiayaan dengan pembeli/konsumen.
a.       Kewajiban perusahaan pembiayaan sebagai penjual (ba’i), antara lain:
1)      Menyediakan motor sesuai yang disepakati bersama dengan konsumen sebagai pembeli (musytari).
2)      Menjamin motor/objek akad tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.


b.      Hak perusahaan pembiayaan
1)      Memperoleh pembayaran dari konsumen sebesar harga motor secara angsuran sesuai dengan yang diperjanjikan.
2)      Mengambil kembali motor apabila konsumen tidak mampu membayar angsuran
3)      Menentukan penyedia motor supplier dalam pembeliannya. Dalam menyediakan objek akad perusahaan pembiayaan dapat mewakilkan pembelian barang tersebut kepada konsumen berdasarkan prinsip wakalah, yaitu perjanjian di mana pihak yang memberi kuasa muwakil memberikan kuasa kepada pihak yang menerima kuasa wakil untuk melakukan tindakan tertentu.
c.       Hak dan kewajiban konsumen
1)      Menerima objek akad dalam keadaan baik dan siap dioperasikan
2)      Membayar angsuran dan biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan
3)      Mengembalikan atau menitipjualkan objek yang dibiayai.
d.      Ketentuan objek akad
1)      Dapat dinilai dengan uang
2)      Dapat diterima oleh konsumen
3)      Tidak dilarang oleh syariat Islam
4)      Spesifikasinya harus dinyatakan dengan jelas melalui identifikasi fisik, kelaikan, dan jangka waktu pemanfaatannya.
e.       Persyaratan penetapan harga
1)      Ketentuan harga jual ditetapkan di awal perjanjian dan tidak boleh berubah selama waktu perjanjian.
2)      Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau angsuran
3)      Diperkenankan adanya perbedaan dalam harga barang untuk cara pembayaran yang berbeda.
4)      Harga yang disepakati adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan kepada konsumen.
f.        Dalam kontrak akad paling kurang memuat hal-hal sebagai beikut:
1)      Identitas perusahaan pembiayaan dan konsumen
2)      Spesifikasi objek akad meliputi nama, jenis, jumlah, ukuran dan tipe.
3)      Harga jual, harga beli, dan cara pembayaran angsuran
4)      Jangka waktu
5)      Ketentuan jaminan dan asuransi
6)      Ketentuan mengenai uang muka
7)      Ketentuan mengenai diskon/potongan
8)      Ketentuan mengenai pengakhiran transaksi yang belum jatuh tempo
9)      Ketentuan mengenai wanprestasi dan sanksi bagi konsumen yang menunda pembayaran pengangsuran.
            Agar lebih jelas dalam memahami proses pembiayaan motor syariah di bawah akan dijelaskan proses antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan :
1.      Calon konsumen datang ke Dealer/Stand untuk membali sepeda motordengan membawa persyaratan yang diminta oleh Sales Dealer (KTP Suami Istri, Kartu Keluarga, Slip tagihan (Listrik, Air, Telpon), serta Denah Rumah).
2.      KemudianSales Dealer meminta CMO (Credit Merketing Officier) PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura untuk melakukan survey ke rumah calon konsumen yang ingin membeli sepeda motor CMO harus jeli dalam melakukan pengamatan karena hal ini yang dijadikan sebagai dasar dalam melakuakn kelayakan pembiayaan.
3.      CMO (Credit Merketing Officier) PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapuramelakuakn survey ke rumah calon nasabah dengan membawa data (Aplikasi) pengajuan pembiayaan.
4.      CMO (Credit Merketing Officier) melakuakn analisa kelayakan pembiayaan apakah pantas calon konsumen tersebut diberikan pembiayaan atau tidak.
5.      Calon konsumen mengisi data (Aplikasi) pengajuan pembiayaan.
6.      Calon konsumen memberikan keterakan tentang tujuan pengajuan pembiayaan pada CMO PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura. Serta, melakuakn negosiasi.
7.      CMO melakuaka nakad murābahah yakni jual beli antara pihak PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura dengan konsumen untuk menjual barang yang diatas namakan pihak PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura kepada konsumen. Dalam hal ini barang yang dijual belikan telah dibeli oleh konsumen dengan penuh tanggung jawab.
8.      Setelah konsumen melakukan akad maka barang sudah dapat diambil dengan tanda bukati yang diberikan pihak PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura dengan spesifiksi yang diminta.
9.      Selanjutnya sesuai dengan isi perjanjian murābahah, pelunasan hutang anggota dilaksanakan oleh konsumen sesuai dengan jangka waktu yang telah sisepakati oleh kedua pihak.










C.     Analisis Data
1.    Analisis Terhadap Strategi Pemasaran PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura

a.       Segmentation (Segmentasi)
Para ahli mendefinisikan pengertian segmentasi dengan bermacam-macam definisi yang serupa. Weinstein, Malcolm & Ian Dunbar, Rao & Steckel dan Stanton, Etzel dan Walker mendefinisikan segmentasi adalah proses pembagian pasar ke dalam kelompok-kelompok berdasarkan kesamaan kebutuhan atau karakteristik yang serupa dalam perilaku pembelian konsumen. Sebaliknya, Schiffman & Kanuk mendefinisikan agak berbeda, yaitu bahwa segmentasi adalah proses pembagian pasar ke dalam kelompok yang mempunyai kebutuhan atau karakteristik yang umum dan menyeleksi satu segmen atau lebih untuk menetapkan target market yang disesuaikan dengan marketing mix.[58]
Dalam PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura sekmentasi yaitu tindakan membagi sutu pasar menjadi kelompok-kelompok pembeli yang berbeda-beda yang mungkin membutuhkan produk-produk ataupun kombinasi pamasaran yang terpisah dalam pembagian ini upaya yang dilakukan PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura adalah upaya memetakan pasar dengan memilah-milahkan konsumen sesuai persamaan diantara mereka. Pemilahan ini bisa berdasarkan umur, Janis kelamin, pendidikan, pekerjaan dan sebagainya.Sebagai salah satu contoh yang dapat dibuat adalah Honda beat merupakan Janis kendaraan bertipe skuter otomatis, berada diharga 12,5 juta. Secara demografis Honda beat menargetkan pelajar dan mahasiswa sebagai segmen pasarnya. Secara psikogafis, Honda beat ditunjukan untuk anak muda yang senang kenyamanan dan praktis, serta bergaya hidup trendi dan modern.
            Demografis sangat membantu menemukan target atau pasar sasaran dan informasi demografis sendiri pun merupakan cara yang paling efektif dari segi biaya dan paling mudah untuk mengenali target.Sedangakan segmentasi Psikografis adalah pembagian pasar dalam jumlah kelas sosial/karakteristik dan gaya hidupoleh karena itu segmentasi pasar PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura membagi segmennya kedalam beberapa kelas ekonomi diantaranya kelas ekonomi atas (kaya), menengah (mampu), hingga bawah (kurang mampu) Pembagian segmen ini lah yang paling sering dilakukan oleh PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura dalam pemasaran. Dapat diketahui bahwa tujuan dari pembagian sekmen ini adalah untuk merancang bauran pemasaran yang lebih tepat dalam menjawab kebutuhan para konsumen di pasar tertentu.

b.      Targeting (target)
Target dalam konteks STP (Segmentasi, Target dan Posisi) berhubungan erat dengan adanya media yang dapat digunakan untuk menjangkau kelompok atau segmen baru. Menurut Kasali target mempunyai dua fungsi sekaligus yaitu menyeleksi pasar sasaran sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu (selecting) dan menjangkau pasar sasaran tersebut (reaching) untuk mengkomunikasikan nilai.[59]
Setelah perusahaan mengidentifikasi peluang segmen pasar, selanjutnya adalah mengevaluasi beragam segmen tersebut untuk memutuskan segmen mana yang menjadi target market. Dalam mengevaluasi segmen pasar yang berbeda perusahaan harus melihat dua faktor, yaitu daya tarik pasar secara keseluruhan serta tujuan dan resource perusahaan.[60]
Dalam PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura target ialah suatu tindakan mengevaluasi keaktifan daya tarik setiap segmen satu atau lebih dari sekmen pasar tersebut untuk dimasuki.Setelah memetakan pasar, tahap targeting seperti namanya adalah membidik kelompok konsumen mana yang akan ditargetkan Pria atau wanita, berusia remaja, Janis pekerjaan dan besarnya pendapatan.
Hal ini terdapat serangkaian program pemasaran yang dilakukan PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura dan akan disesuaikan dengan karakteristik pasar sasaranyang telah dituju selajutnya. Dengan telah ditetapkannya segmentasi pasar selanjutnya PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura akanmengevaluasi beragam segmen tersebut tujuanya untuk memutuskan segmen mana yangmenjadi target marketDalam mengevaluasi segmen pasar yang berbeda maka PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura akan melihat terlebih dahulu dua faktor yaitu daya tarik pasar secara keseluruhan.
Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura dalam pengevaluasian dan menentukan segmen mana yang akan dijadikan target.
Pertama, PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura akan memastikan bahwa segmen pasar yang dibidik itu cukup besar dan akancukup menguntungkan bagi perusahaan.
Kedua adalah bahwa strategi target ituharus didasarkan pada keunggulan kompetitif pada perusahaan yang bersangkutan.
Ketiga adalah bahwa segmen pasar yang dibidik harus didasarkan pada situasi persaingannya. Maka dari itu, PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura akan  mempertimbangkan situasipersaingan yang secara langsung atau tidak langsung yang akan mempengaruhi daya tarik target perusahaan.
Dapat diketahui pula bahwa PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura dalam menentukan pasar sasarannya ingin menjangkau semua kalangan. Yaitu tidak terbatas kepada agama, dan suku bangsa walaupun pembiayaan yang ditawarkan adalah islami namun pangsa pasarnya tidaklah terbatas kepada umat Islam saja. Karena agama Islam sendiri merupakan Rahmatan Lil’alamin yaitu berkah bagi seluruh alam.
c.       Positioning (posisi)
Istilah posisi produk merek pada dasarnya mengacu pada penempatan suatu produk dalam struktur pasar dilihat terhadap pesaingnya. Pengertian ini kemudian berkembang menjadi kegiatan pemasaran dalam mempengaruhi pikiran konsumen sehingga suatu produk menempati posisi tertentu sesuai dengan yang diharapkan.
“Posisi product is the place your product occupies in consumers’ minds relative to competing products. Think brand image, benefit promise, and competitive advantage. It’s how you plan to compete in the marketplace. It’s the reasons customers should buy your product, and not the competitors”. Posisi adalah bagaimana sebuah produk dimata konsumen yang membedakannya dengan produk pesaing. Dalam hal ini termasuk brand image, manfaat yang dijanjikan serta competitive advantage. Inilah alasan kenapa konsumen memilih produk suatu perusahaan bukan produk pesaing. Seperti halnya diungkapkan Milton M. Presley et al dalam Advertising procedure:[61]
Dalam PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura posisi ialah tindakan untuk menempatkan posisi  produk dan bauran pemasaran yang tepat pada setiap pasar sasaran. Setelah target pasar sudah jelas, posisioning adalah bagaimana kitaakan  menjalaskan  posisi produk kepada konsumen. Apa beda produk dan apa saja keunggulanya.
Dengan menempatkan perusahaanya untuk jenis pembiayaan motor roda dua dengan berbasiskan syariah. Maka dari itu dapat diketahui bahwa pembagian pasarnya adalah menengah dan menengah kebawah dengan target supaya PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura  mampu meraih konsumen yang loyalis, yaitu yang betul-betul menginginkan prinsip syariah




2.      Analisis Terhadap Proses Penyaluran Transaksi pembiayaanPT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura

Murābahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan.[62]
Murābahah merupakan suatu bagian dari bentuk jual beli yang bersifat amanah dan menurut ulama’ definisi Murābahah (secara fiqih) adalah akad jual beli atas barang tertentu. Dalam transaksi penjualan tersebut, penjual menyebutkan dengan jelas barang yang akan dibeli termasuk harga pembelian barang dan keuntungan yang akan diambil.
Sesuai dengan sifat bisnis, transaksi murābahah memiliki beberapa manfaat, demikian juga risiko yang harus diantisipasi. Murābahah memberi banyak manfaat kepada lembaga keuangan syari’ah, salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual terhadap anggota. Selain itu sistem murābahah juga sangat sederhana, hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di lembaga keuangan syari’ah.
Dari berbagai pemaparan di atas maka yang dimaksud dengan pembiayaan murābahah adalah pembiayaan yang diberikan kepada anggota dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi, atas transaksi ini perusahan pembiayaan  memperoleh sejumlah keuntungan mark up yang telah disepakati antara pihak perusahan pembiayaandan calon konsumen.[63]
            Dalam mekanisme transaksi pembiayaan konsumen yang dilakukan oleh PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura adalah sebagai berikut;
a.       Tahap permohonan.
Sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan konsumen, debitur konsumen mengajukan surat permohonan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut;
1)   Foto kopi kartu tanda penduduk debitur (konsumen)
2)   Foto kopi kartu tanda penduduk suami/isteri calon debitur (konsumen)
3)   Kartu keluarga
4)   Rekening Koran tiga bulan terakhir
5)   Surat keterangan gaji, jika calon debitur bekreja
6)   Surat keterangan lainnya yang diperlukan
              Permohonan pembiayaan motor biasanya dilakukan oleh konsumen ditempat dealer/supplier penyedia motor yang telah bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan

b.      Tahap pengecekan dan pemeriksaan lapangan.
Berdasarkan aplikasi dari pemohon, CMO (Credit Merketing Officier) akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari pengisian formulir tersebut dengan melakukan analisa dan evaluasi terhadap data dan informasi yang telah diterima yang dilanjutkan dengan;
1)   Kunjungan ke tempat calon debitur (plant visit).
2)   Pengecekan ke tempat lain (credit checking).
3)   Observasi secara umum atau khusus lainnya.
Adapun tujuan dari pemeriksaan lapangan ini adalah;
a)      Untuk memastikan keberadaan debitur dan memastikan akan kebutuhan barang konsumen.
b)      Mempelajari keberadaan barang kebutuhan konsumen yng dibutuhkan oleh debitur, terutama harga, kredibilitas supplier atau pemasok dan layanan purna jual.
c)      Untuk menghitung secara pasti berapa besar tingkat kebenaran laporan calon debitur dibandingkan dengan laporan yang telah disampaikan.
c.       Tahap pembuatan
            Berdasarkan pemeriksaan lapangan, CMO (Credit Merketing Officier) akan membuat dimana isinya akan menggambarkan;
1)      Nama calon debitur dan istri atau suami.
2)      Alamat dan nomor telepon.
3)      Pekerjaan.
4)      Alamat kantor.
5)      Kondisi pembiayaan yang diajukan
6)      Jenis dan tipe barang kebutuhan konsumen.
d.      Tahap pengajuan permohonan kepada komite pembiayaan
            Pada tahap ini CMO (Credit Merketing Officier) akan mengajukan proposal terhadap permohonan yang diajukan oleh debitur kepada kredit komite.
            Proposal yang diajukan biasanya terdiri dari;
1)      Tujuan pemberian fasilitas pembiayaan.
2)      Struktur pembiayaan yang mencakup harga barang, nett pembiayaan, bunga, jangka waktu, tipe dan jenis barang. Latar belakang debitur disertai dengan keterangan mengenai kondisi pekerjaan dan lingkungan tempat tinggalnya.
3)      Analisa risiko.
4)      Saran dan kesimpulan


e.       Keputusan komite pembiayaan
            Keputusan kredit komite merupakan dasar bagi kreditur untuk melakukan pembiayaan atau tidak. Apabila permohonan debitur ditolak maka harus diberitahukan melalui surat penolakan, sedangkan apabila disetujui, maka marketing department akan meneruskan tahapnya.
f.        Tahap pengikatan.
Berdasarkan keputusan kredit komite, bagian legal akan mempersiapkan pengikatan sebagai berikut;
1)      Perjanjian pembiayaan konsumen beserta lampiran-lampirannya.
2)      Jaminan pribadi (jika ada).
3)      Jaminan perusahaan (jika ada).
            Pengikatan perjanjian pembiayaan konsumen dapat dilakukan secara bawah tangan yang dilegalisir oleh notaris atau dapat dikatakan secara notariil.
g.       Tahap pemesanan barang kebutuhan konsumen.
            Setelah proses penandatanganan perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak selanjutnya kreditur akan melakukan hal-hal sebagai berikut;
1)      Kreditur melakukan pemesanan barang kepada supplier, pesanan dituangkan dalam penegasan pemesanan pembelian atau confirm purchase order dan bukti pengiriman dan surat tanda penerimaan barang.
2)      untuk objek pemesanan bekas pakai, baik kendaraan bermotor, tanah dan Khusus bangunan, akan dilakukan pemeriksaan BPKB atau Sertifikat oleh credit administration department ke instansi terkait.
3)      Penerimaan pembayaran dari debitur kepada kreditur (dapat melalui supplier atau dealer) yang meliputi;
a)      Pembayaran pertama antara lain; uang muka, angsuran pertama (jika in advance), premi asuransi untuk tahun pertama, biaya administrasi dan pembayaran pertama lainnya jika ada.
b)      Pembayaran berikutnya yang meliputi; angsuran berikutnya berupa cek atau bilyet giro mundur, pembayaran premi asuransi untuk tahun berikutnya dan pembayaran lainnya jika ada.
h.       Tahap pembayaran kepada supplier.
            Setelah barang diserahkan oleh supplier kepada debitur, selanjutnya supplier akan melakukan penagihan kepada kreditur, dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut;
1)      Kwitansi penuh.
2)      Kwitansi uang muka dan atau bukti pelunasan uang muka.
3)      Confirm purchase order.
4)      Bukti pengiriman dan surat tanda penerimaan barang.
5)      Gesekan rangka dan mesin.
6)      Surat pernyataan BPKB.
7)      Kunci duplikat (jika ada)
8)      Surat jalan (jika ada).
            Sebelum pembayaran barang dilakukan oleh kreditur kepada supplier, kreditur akan melakukan hal-hal sebagai berikut;
1)      Melakukan penutupan pertanggungan asuransi ke perusahaan asuransi yang telah ditunjuk.
2)      Pemeriksaan ulang seluruh dokumentasi perjanjian pembiayaan konsumen oleh credit atau legal administration department dengan mempergunakan form check list document.
i.         Tahap penagihan atau monitoring pembayaran.
            Setelah seluruh proses pembayaran kepada supplier atau dealer dilakukan, proses selanjutnya adalah pembayaran angsuran dari debitur sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Adapun sistim pembayaran yang dapat dilakukan oleh perusahaan yaitu; dengan cara cash, cek atau bilyet, transfer dan ditagih langsung. Perlu diketahui bahwa penentuan sistim pembayaran angsuran telah ditentukan pada waktu marketing proses. Collection department akan memonitor pembayaran angsuran berdasarkan jatuh tempo pembayaran yang telah diterapkan. Monitoring yang dilakukan oleh kreditur tidak hanya sebatas monitoring pembayaran angsuran dari debitur, kreditur juga melakukan monitoring terhadap jaminan dan masa berlakunya penutupan asuransi.
j.        Pengambilan surat jaminan.
            Apabila seluruh kewajiban debitur telah dilunasi, maka kreditur akan menegembalikan hal-hal sebagai berikut kepada debitur, yaitu;
1)      Jaminan (BPKB dan atau sertifikat dan atau faktur atau invoice).
2)      Dokumen lainnya bila ada.














BAB V
PENUTUP

A.     Kesimpulan
            Bab ini adalah merupakan kesimpulan yang dapat penulis simpulkan mengenai STP (Segmentasi, Target dan Posisi) PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura dalam menjalankan bisnisnya diantarannya:
1.      Dalam membuat Segmentasi pasar PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura membagi ke dalam beberapa bagian dengan menggolongkan atau mengsegmentasikan kedalam 3 strata ekonomi diantaranya
a. Kelas 3 Haigh (kelas ekonomi atas),
b. Kelas 2 Midel (kelas ekonomi menengah) dan
c.  Kelas 1 Low (kelas ekonomi rendah)
2.      Dalam menentukan targeting pasar sasarannya PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura ingin menjangkau
semua kalangan. Yaitu tidak terbatas kepada agama, dan suku bangsa
walaupun pembiayaan yang ditawarkan adalah islami namun pangsa pasarnya  tidaklah terbatas kepada umat Islam saja. Karena agama Islam sendiri merupakan Rahmatan Lil’alamin yaitu berkah bagi seluruh alam.
3.    Sedangkan posisi pasar yang diraih oleh PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura adalah, PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura menempatkan perusahaannya untuk jenis pembiayaan motor roda dua dengan berbasiskan syariah. Maka dari itu dapat diketahui bahwa segmentasi pasarnya adalah menengah dan menengah kebawah
4.    Proses PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura Dalam Menyalurkan Pembiayaan Motor Syariah:
a.       Pihak konsumen menghubungi perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan pembiayaan yang bersifat konsumtif.
b.      Perusahaan pembiayaan dan konsumen menyepakati kontrak sesuai dengan kebutuhan konsumen dalam dokumen tertulis yang secara jelas menerangkan syarat dan ketentuan yang disepekati.
c.       Penyerahan barang kepada konsumen sesuai dengan permohonan konsumen
d.      Konsumen membayar kepada perusahaan pembiayaan sesuai dengan kesepakatan kontrak.
B.     Saran
Dengan semakin banyaknya pesaing baru yang muncul di dunia pembiayaan motor makan ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh PT.  Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura guna pengambangan PT.  Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura di masayang akan dating antara lain:
1.    Untuk lebih memperoleh segmentasi pasar yang luas sebaiknya PT.  Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura melakukan kerja sama dengan lembaga keungan syariah yang lain seperti koperasi syariah, BMT dan BPRS dalam menyelurkan pembiayaan motor syariah, selain itu PT.  Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura  juga harus aktif menjalin kerjasama dengan podok pesantren, dan majelis Dzikir yang saat ini sedang menjamur sehingga penguatan image syariah dapat dengan cepat terliat.
2.    Agar PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura mampu meningkatkan Volome pembiayaan motor syariah secara signifikan hal ini sangat penting guna memposisikan PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura sebagai lambaga pembiayaan motor syariah yang besar dan nantinya akan lebih memudahkan  dalam menyalurkan pembiayaan motor.
3.    Agar posisi PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura di mata konsumen dan pesaing memiliki nilai lebih, maka sebaiknya PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura berdiri sendiri tanpa harus menginduk pada Muamalat.





                [1]SopjanAsauri, Manajemen Pamasaran, (Jakarta: PT. GrafindoPersada, 1987),hlm. 1

                [2]PhilipKotler dan Amstrong, Gary,Manajemen Pemasaran. Alih Bahasa hendraTeguh, (Jakarta: PT. Prenhalindo. 2004), hlm. 218.

                [3]H. AsnawidanH.Masyauri, Manajemen Pemasaran, (Malang: Uin- Maliki Press, 2009), hlm. 3

                [4]Siswantu, Pengantar Manajemen, (Bandung: PT Bumi Aksara, 2005), hlm. 42.

                [5]PhilipKotlerdan Amstrong, Gary. Dasar-dasar Pemasaran. Edisi Sembilan. (Jakarta: Indeks Gramedia, 2003),hlm.97.

                [6]Basu Swatha, Manajemen Pemasaran Global, ( Jogjakarta: Liberty, 2004),hlm.204.
                [7]Kasmir. Manajemen Perbankan, (Jakarta : PT. Grafindo Persada, 2000), hlm. 56.
                [8]Artikel diakses pada tanggal 2Pebruari 2016. dari WWW.KOMPAS.COM Edwin Syahruzad. Geliat Sektor Pembiayaan Kendaraan Roda Dua.

                [9]J WilliamSanton, Fundamentals of Marketing, (Jakarta: Erlangga, 1991), ed. Ke-5, hlm. 170.
                [10]Sari  Dewi  Handayani,  “Segmentasi  Targeting  positioning”,  diakses  pada  tanggal  7Pebruari2016 dari http://saridewihidayani.multiply.com/journal/item/11.

                [11]Mannan,Teori dan Praktek Ekonomi Islam,(Yogyakarta: PT. Dana BhaktiPrima Yasa, 1997),hlm. 115.
[12]HerrySosntodanKhairulUmam,ManajeminPemasaran Bank Syariah, (Bandung; 16 Juni 2010), hlm. 317.
                [13]I Made Jatra, Analisis Segmentasi Indonet Cyber Media, (Buletin study ekonomi volume 12 nomor 2 Tahun 2007), hlm. 194, diakses tanggal 11 Pebruari2016 dari www.google.com.

                [14]Sofjan Assauri,op.cit., hlm. 144.
                [15]Pandy Tjiptono, Pemasaran Jasa, (Malang: Bayu Media Publishing, 2005), hlm. 64.

                [16]Andi Mubarok, Analisis Segmentasi Produk Minuman Kemasan “PT Ultra Jaya”,(Jakarta: Universitas Indonesia, 2007), hlm. 13.

                [17]Priyo Suyono, Segmentasi, Targeting, Positioning, diakses tanggal 22Februari2016, dari http//priyo.datautama.net.id.
                [18] I Made Jatra, Analisis Segmentasi Indonet Cyber Media, (Buletin study ekonomi volume 12 nomor 2 Tahun 2007), h. 196, diakses tanggal 3 Maret2016 dari www.google.com.
[19]Kasmir, ManajemenPerbankan, (Jakarta : PT. Raja GrafindoPersada, 2000), hlm. 37.

[20]Philip Kotler and Gary Armstrong, Dasar-dasar Pemasaran, (Jakarta: Indeks Gramedia. 2003.), edisi Ke-9,  hlm. 289.

                [21]M Abdul Manan, Manajemen Pemasaran, (Jakarta, PT. Dana Bhakti Prima Yasa.1997), hlm.224.
                [22]Sari Dewi Handayani, “Segmentasi Targeting positioning”, diakses pada tanggal 5Maret2016, dari http://saridewihidayani.multiply.com/journal/item/11.
                [23]Fandi Tjiptono, Pemasaran Jasa, (Malang: Bayu Media Publhising, 2005), hlm. 70.
                [24]Ibid, h. 71.
                [25]Priyo Suyono, Segmentasi, Targeting, Positioning, Di akses tanggal tanggal 10Maret 2016, dari http//priyo.datautama.net.id.
                [26]Ibid.

                [27]Andi Mubarok, Analisis Segmentasi Produk Minuman Kemasan “PT Ultra Jaya”, (Jakarta, Universitas Indonesia,2007), hlm. 17.
                [28]Andi Mubarok, Analisis Segmentasi Produk Minuman Kemasan “PT Ultra Jaya”, (Jakarta, Universitas Indonesia,2007), hlm. 16

                [29]Ibid.
                [30]Sari Dewi Handayani, “Segmentasi Targeting positioning”, diakses pada tanggal tanggal  23Maret2016, dari http://saridewihidayani.multiply.com/journal/item/11
                [31]Ibid., hlm. 17
                [32]Lutfia Nurul Aini, Analisa Positioning Terhadap Produk Kecantikan “Natasha” Menurut Pandangan Konsumen, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta 2009, hlm. 22-23.

                [33]Sari Dewi Handayani, “Pengertian Positioning”, diakses pada tanggal 25 Maret 2016 dari http://saridewihidayani.multiply.com/journal/item/11.
                [34]Herry Susanto dan Khairul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah(Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm. 181.
                [35]M. Syaf’I Antonio, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 101.

                [36]http://hiyakuni.blogspot.com/2013/01/konsep-murabahah-dalam-perbankan-syariah.html. Diakses tanggal 25 Mei 2016, pukul 09.15 wita.
                [37]Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), (Yogyakarta: UII Press, 2004), hlm. 166.
                [38]http://caknenang.blogspot.com/2010/12/rukun-dan-syarat-aqad-murabahah-dan.html. Diakses tanggal 28 Mei 2016, pukul 09.15 wita.
                [39]Peraturan Menteri Keuangan No 84 /PMK.012/ 2006, Pasal 1. Tentang Perusahaan Pembiayaan.

                [40]Ade Arthesa & Edia Handiman, Bank & Lembaga Keuangan Bukan Bank, (Jakarta: PT. Indeks, 2006), hlm. 247.

                [41]Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: PER- 03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Berdasarkan Prinsip Syariah. Disetujui oleh DSN-MUI melalui surat Nomor B-323/DSNMUI/XI/2007.

                [42]Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi Kedua, (Jakarta PT Intermasa 2003), hlm 83.
                [43]Andri Soemitra,. Bank & Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta, Kencana, 2009). hlm.342-348.
[44]Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Raja Wali Pers, 2001),hlm. 117.
                [45]Ibid., h. 92.
[46]H. NorAsnswidan H. Masyauri, Manajemen Pamasaran, (Malang: Uin Maliki Press 2009), hlm. 62.
[47]M.Indra, Divisi Marketing PT Al Ijarah Indonesia Finance, wawancara pribadi, Kamis 29 Oktober  2015 Pukul 09.25 Wita.

[48]Ariyo Sojipto, Divisi Pimpinan PT Al Ijarah Indonesia Finance, wawancara pribadi, Senin  02 November 2015 Pukul 02.25 Wita.
                [49]M.Sulihan dan Ely Siswanto, Manajemen bank, (Malang: UinMalang Press,  2008), hlm. 47.
[50]William J. Stanton, Fundamentals of Marketing, (Jakarta Erlangga, 1991), edisi kelima,hlm. 5
[51]Selling skills; Segmentasi, Targeting, Positioning dalam Pemasaran, di akses pada Maret 2010, pada http///www.rajapresentasi.com
[52]M.Indra, Divisi Marketing PT Al Ijarah Indonesia Finance, wawancara pribadi, Kamis 29 Oktober  2015 Pukul 09.25 Wita.
[53]Philip Kotler dan Gary Amstrong, Manajemen Pemasaran, Alih Bahasa Hendra Teguh

[54]Sari Dewi Handayani,”Segmentasi, Targeting, Positioning”, Artikel Di Akses Di http://saridewihidayani.multiply.com/journal/item/11 Pada Juni 2016.
[55]M.Indra, Divisi MarketingPT Al Ijarah Indonesia Finance, wawancara pribadi, Senin  02 November 2015 Pukul 02.25 Wita.
[56]Abd Karim, Divisi MarketingPT Al Ijarah Inonesia Finance, wawancara pribadi, Kamis 05 November 2015 Pukul 10.30 Wita.
                [57]M Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Jakarta: PT.Dana Bhakti Prima Yasa, 1997). hlm.224.
                [58]Pandy Tjiptono, Pemasaran Jasa, (Malang: Bayu Media Publishing, 2005). h. 64.
                [59]Philip Kotler and Gary Armstrong, Dasar-dasar Pemasaran, (Jakarta: Indeks Gramedia. 2003.), edisi Ke-9, hlm. 289.

                [60]Sopjan Asauri, Manajemen Pemasaran, (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1987), hlm.224.
                [61]Andi Mubarok, Analisis Segmentasi Produk Minuman Kemasan “PT Ultra Jaya”, (Jakarta, Universitas Indonesia,2007) hlm, 17.
                [62]M. Syaf’I Antonio, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), hlm. 101
                [63]Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), (Yogyakarta: UII Press, 2004), hlm.166.

Penusukan Syekh Al Jabir

  Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor David Oliver Purba LAMPUNG   KOMPAS.com – Ulama dan pendakwah Syekh Ali Jaber meminta...