BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Setiap produsen selalu berusaha melalui produk yang
dihasilkannya dapat lahtujuan dan sasaran perusahaannya tercapai. Produk yang
dihasilkannya dapat terjual atau dibe lioleh konsumen akhir dengan tingkat harga
yang memberikan keuntungan perusahaan jangka panjang. Melalui produk yang dapat
dijualnya, perusahaan dapat menjamin kehidupannya atau menjaga kestabilan usahanya
dan berkembang. Untuk mencapai tujuanya, setiap perusahaan mengerahkan kegiatan
usahanya untuk menghasilkan produk yang dapat memberikan kepuasan konsumen,
sehingga dalam jangka panjang perusahaan mendapat keuntungan yang diharapkanya.[1]
Masalah utama yang dihadapi oleh setiap perusahaan adalah bagaimana
menarik konsumen sebanyak-banyaknya untuk mau membeli atau menggunakan produk
yang dihasilkan. Semakin besar pangsa pasar yang dimiliki oleh sebuah
perusahaan maka keuntungan yang akan diperoleh akan semakin besar pula.Untuk
memasarkan suatu produk, seorang marketing harus
tahu betul siapayang akan menjadi konsumennya. Dari sekitar
200 ribu konsumen Indonesia, marketingharus memiliki satu atau beberapa segmen saja yang memiliki carakting dan
respons yang sama. Dengan memahami siapa konsumennya, maka ia dapat menentukan bagaimana
cara menjangkaunya, produk apa yang dibutuhkanberapaharga yang layak
dibebankan, dan bagaimana mempertahankan pasar ini dari serangan pesaing.[2]P erusahaan
dikatakan berhasil mengembangkan produk jika perusahaan mampu mengidentifikasi
kebutuhan konsumen secara tepat, dan menciptakan produk secara cepat dengan
biaya yang murah.
Pencapaian tujuan tersebut bukan hanya semata-mata merupakan
masalah fungsi pemasaran, fungsi perancangan, atau fungsi produksi saja, tetapi
merupakan masalah pengembangan produk yang mencakup semua fungsi-fungsi
tersebut.[3] Sebagaimana
kita ketahui bahwa produk ataupun jasa yang dihasilkan oleh perusahaan tidak
mungkin dapat mencari sendiri pembeli ataupun peminatnya. Oleh karena itu,
produsen dalam kegiatan pemasaran produk atau jasanya pasti membutuhkan
konsumen mengenai produk atau jasa yang dihasilkannya. Salah satu cara yang
digunakan produsen dalam bidang pemasaran untuk tujuan meningkatkan hasil
produk yaitu melalui kegiatan promosi.[4]
Orientasi kepada konsumen merupakan suatu konsep yang sangat
penting dalam pengembangan produk baru. Konsep ini dipenuhi dengan gagasan
untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen melalui produk dan segala hal
yang berkaitan dengan penciptaan, penyampaian,
dan pemakaian produk tersebut.[5]
Konsep tersebut megharuskan perusahaan secara cermat menentukan kebutuhan dan
keinginan konsumen dari sudut pandang konsumen sendiri, bukan dari sudut
pandang perusahaan.Persaingan telah mengubah perusahan-perusahan dalam melayani
pasarnya. Hanya mereka yang berubahlah yang dapat terus bertahan. Perusahaan
harus membuka matanya terhadap segmen yang baru terbentuk.[6] Ia
harus mengubah produknya, kemasannya, pendekatannya, cara menangani pasarnya
atau bahkan segmen pasarnya dari waktu ke waktu. Tuntutan untuk dapat memahami
konsumen merupakan konskuensi logis, implementasi konsep pemasaran.
Dibutuhkan informasi yang luas tentang konsumen sebagai sarana yang
sangat berguna bagi manajemen untuk mengembangkan strategi pemasaran yang
efektif. Aktivitas
perusahaan pembiayaan adalah memenuhi pembiayaan untuk barang-barang kebutuhan
masyarakat terutama untuk barang-barang elektronik dan kendaraan bermotor,
seperti mobil dan motor.[7] Diantara
faktor yang menjadikan bisnis pembiayaan begitu cepat berkembang adalah karena
bisnis pembiayaan merupakan suatu sistem yang sesuai dengan arah perkembangan
ekonomi dewasa ini yang sangat cepat berkembang. Dimana dalam keadaan
masyarakat yang daya belinya menurun, mereka akan lebih memilih membeli
kebutuhan atau barang sacara tidak tunai akan tetapi secara angsur.
Stabilitas makro ditandai dengan
turunnya suku bunga juga memungkinkan meningkatnya pembelian kredit. Menjadi
sangat beralasan jika ekspansi kucuran pembiayaan (booking sales) yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan motor
berlangsung sangat pesat selama periode 2000-2003. Jika pada tahun 2000 kucuran
kredit yang diberikan oleh tiga pemain terbesar (booking sales pembiayaan motor PT. Al Ijarah Indonesia Finance, Adira & WOM) dalam pembiayaan motor baru mencapai Rp 1,5 triliun,
pada tahun 2003 besarnya telah mencapai Rp 10 triliun. Artinya, rata rata
pertumbuhan kucuran pembiayaan tiap tahunnya mencapai 88 persen.[8]
Kehadiran PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura merupakan fenomena tersendiri bagi perekonomian
Indonesia.PT. Al Ijarah Indonesia Finance
Cabang Martapura akan mampu memberikan kontribusi yang besar dalam penyediaan
jasa pembiayaan syariah bagi masyarakat.PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura sebagai salah satu perusahaan pembiayaan motor merespon
keinginan umat Islam dalam memperoleh pembiayaan yang berdasarkan syariah
dengan membuka unit PT. Al Ijarah Indonesia Finance
Cabang Martapura yang melakukan pembiayaan motor dengan menggunakan skema murābahah.[9]Lembaga
pembiayaan khususnya PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura harus
mampu bersaing dengan lembaga pembiayaan lainnya yang masih didominasi oleh
pembiayaan konvensional yang telah lama eksis.Sebagaimana diketahui bahwa
keadaan dunia usaha bersifat dinamis, yang selalu mengalami perubahan yang
terjadi setiap saat dan adanya keterkaitan antara satu dengan yang lainnya.
Oleh karena itu, strategi pemasaran mempunyai peranan
yang sangat penting untuk keberhasilan perusahaan umumnya dan pada bidang
pemasaran khususnya. Disamping itu, strategi
pemasaran yang diterapkan harus ditinjau dan dikembangkan sesuai dengan
perkembangan pasar dan lingkungan pasar tersebut.
Segmentasi memiliki peran penting dalam sebuah perusahaan. Menurut
Kotler, Kartajaya, Huan dan Liu, segmentasi memiliki peran penting karena
beberapa alasan; pertama, segmentasi memungkinkan perusahaan untuk lebih fokus
dalam mengalokasikan sumber daya. Dengan membagi pasar menjadi segmen-segmen
akan memberikan gambaran bagi perusahaan untuk menetapkan segmen mana yang akan
dilayani. Selain itu segmentasi memungkin perusahaan mendapatkan gambaran yang
lebih jelas mengenai peta kompetisi serta menentukan posisi pasar perusahaan.
Kedua, segmentasi merupakan dasar untuk menentukan komponen-
komponen strategi. Segmentasi yang disertai dengan pemilihan target market akan memberikan acuan dalam
penentuan posisi. Ketiga, segmentasi merupakan
faktor kunci untuk mengalahkan pesaing, dengan memandang pasar dari sudut yang unik
dan cara yang berbeda dari yang dilakukan pesaing.[10]Dengan
banyaknya produk yang ditawarkan dan daya beli konsumen kian meningkat, maka
kebutuhan dan keinginan konsumen lebih beragam. Kondisi tersebut menyebabkan
pasar tidak lagi homogen. Agar pengembangan produk dapat dilaksanakan secara
efisien dan efektif, perusahaan perlu mengelompokan konsumen ke dalam
segmen-segmen. Dibaginya pasar dalam segmen-segmen mengharuskan perusahaan
dapat mengembangkan produk yang sesuai dengan persepsi dan preferensi konsumen
setiap segmen.
Fungsi pengembangan produk perlu menerapkan strategi yang terfokus
melalui segmentasi pasar, target pasar dan posisiproduk.
Segmentasi merupakan proses pengelompokan konsumen kedalam segmen-segmen
berdasarkan beberapa variabel (prefernsi)
yaitu berdasarkan karakteristik deskriftif pembeli, karakteristik perilaku umum
dan berdasarkan karakteristik perilaku spesifik produk.[11]Targeting pasar merupakan menyeleksi pasar sasaran sesuai dengan
kriteria-kriteria tertentu (selecting)
dan menjangkau pasar sasaran tersebut (reaching)
untuk mengkomunikasikan nilai. Penetapan target pasar (targeting) adalah memilih
satu atau lebih segmen pasar yang akan dimasuki, atau cara perusahaan untuk
mengoptimalkan suatu pasar. Dalam penentuan target pasar perusahaan harus
menggunakan konsep prioritas, variabilitas dan fleksibilitas. Sedangkan positioning merupakan proses untuk
mengidentifikasi persepsi konsumen dalam usaha menempatkan produk pada posisi
yang paling menguntungkan dalam segmen pasar tertentu.
Dari latar belakang di atas penulis tertarik untuk melakukan
penelitian. Penelitian ini penulis beri judul Analisis Strategi dan Proses Penyaluran Pembiayaan Motor Syariah pada PT. Al Ijarah Indonesia
Finance Cabang Martapura.
B.
Rumusan Masalah
Adapun masalah pokok penelitian ini adalah:
1.
Bagaimana
StrategiPT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura Dalam Menyalurkan
Pembiayaan Motor Syariah?
2.
Bagaimana
ProsesPT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura Dalam Menyalurkan
Pembiayaan Motor Syariah?
C. Definisi Operasional
Untuk
menghindari terjadinya kesalahpahaman dan penapsiran yang keliru terhadap judul
yang akan diteliti juga dalam memahami tujuan penelitian ini, maka penulis perlu
membuat definisi operasional dan lingkup pembahasan untuk memberikan penjelasan
tentang pengertian yang terkandung dalam judul penelitian yang penulis teliti.
Hal ini bertujuan agar penelitian lebih terarah dan mudah
dipahami terutama mengenai permasalahan yang menjadi sasaran dalam judul tersebut.
1.
Kata Startegi berasal dari bahasa yunani Stategia yang diartikan sebagai the art of the general atau senise orang
penglima yang digunakan dalam peperangan. Strategi berupa pendekatan secara
keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan perancanaan jadi maksud
strategi dalam skipsi ini adalah cara pihak marketing PT. Al Ijarah Indonesia
Finance Cabang Martapura dalam memproses dan menyalurkan pembiayaan motor
syariah meliputi Sekmentasi, Target danPosisi (STP)
2.
Proses penyaluranya itu. Dalam
setiap penyaluran pembiayaan diperlukan
analisis terlebih dahulu sebelum pembiayaan diberikan. Jadimaksud proses penyaluran disisni adalah sebelum
pembiayaan dilakuakan maka diperlukan keyakinkan, kemampuan
dan kesanggupan konsumendalam
melunasi utangnya sesuai dengan yang disepakati/diperjanjikan.
a) Pembiayaan motor syariah adalah kegiatan
pembiayaan untuk pengadaan barang dengan pembayaran secara angsuran dengan
prinsip syariah, berdesarkan
akad murābahah.
b) Pembiayaan
motor syariah dapat dilakukan dengan akad yang paling sering digunakan, yaitu murābahah.
3.
dengan
penjualan batas laba yang disetujui bersama antara pembeli dan penjual dengan
pembayaran harga dapat dilakukan dengan tunai ataupun cicilan sesuai dengan
kesepakatan.
D.
Tujuan Penelitian
1.
Untuk
mengetahui bagaimana Strategi PT. Al Ijarah Indonesia Finance CabangMartapuraDalam Menyalurkan Pembiayaan Motor Syariah.
2.
Untuk
mengetahui bagaimana Proses PT. Al Ijarah Indonesia Finance CabangMartapura Dalam Menyalurkan
Pembiayaan Motor Syariah.
E.
Signifikansi Penelitian
Selanjutnya
apabila peneliti ini berhasil dengan baik, diharapkan dapat berguna bagi pihak-pihak
yang berkepentingan, baik kegunaan teoritis maupun praktis. Ada pun kegunaan peneliti
ini adalah:
1.
Bagi penulis:
Dapat lebih memahami manajemen pembiayaan motor padaperusahaan pembiayaan motor
syariah.
2.
Bagi PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura: Mengetahui seberapa efektif strategi pembiayaan motorberdasarkan
skema syariah yang telah dilakukan. Hasil penelitian ini dapat dijadikan
tambahan pengetahuan pada pengembangan strategi pembiayaan dimasa
yang akan datang.
3.
Bagi masyarakat:
Dapat menambah pengetahuan tentang pembiayaan motor
berdasarkan prinsip syariah dan tertarik atau berpindah dari pembiayaan
konvensional ke pembiayaan syariah.
F.
Kajian Pustaka
Sebelum pembahasan skripsi ini lebih mendalam, penulis mencoba
mengkaji karya-karya skripsi yang terdahulu dengan tema serupa tetapi lain
pembatasan masalahnya atau obyeknya sama tetapi temanya beda. Ada beberapa
skripsi yang temanya mendekati dengan penelitian penulis, antara lain:
1.
Skripsi yang
berjudul “Leasing Menurut Ekonomi Islam (pada PT. Adira Dinamika
Multi Finance,Tbk). Oleh Rohayati (2006), mahasiswi jurusan Muamalat
UIN Syarif Hidayatullah. Dalam penelitian ini membatasi masalah
pada praktek leasing yang terjadi di PT. Adira Dinamika Multi Finance,
Jakarta. Dan berkesimpulan bahwa Lembaga Pembiayaan khususnya PT.Adira Dinamika Multi Finance sebagai lessor,mengoperasikan
dalam bentuk financial lease (sewa guna usaha). Judulskripsi diatas hanyalah
tinjauan atau pandangan ekonomi Islam terhadap praktek leasing
baik dari segi hukum syari’at Islam maupun analisis dan pakpositif
dan negatifnya terhadap kegiatan ekonomi baik secara mikro atau pun makro.
Pada penelitian ini Rohayati melakukan pendekatan penelitian kualitatif,
dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan studi dokumen.
2.
Skripsi
berjudul “Mekanisme Leasing pada PT. Swadharma Surya Finance menurut
Hukum Positif & Hukum Islam”. Oleh Rica Anggraeni (2006), mahasiswi
jurusan Muamalat UIN Jakarta. Dalam penelitian ini pembatasan masalahnya
adalah bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap
praktek leasing. Perbedaan skripsi diatas dengan penelitian yangakan dibahas
oleh penulis yaitu skripsi diatas hanya membahas suatutinjauan atau pandangan
hukum Islam dan hukum positif terhadap leasing,dengan berfokus hanya pada
analisis hukum. Penelitian menggunakan metode kualitif
dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu mengumpulkan data
dengan wawancara dan studi dokumen kemudian dianalisa, sehingga mampu
menggambarkan permasalahan yang ada.
3.
Pada skripsi
yang ditulis oleh saudara Dedy Akhmadi pada tahun 2007 yang berjudul
analisis strategi pemasaran dalam meningkatkan volume pembiayaan
pada PT Federal International Finance (FIF) Syariah. Dalam skripsi
ini penulis membahas bagaimana strategi pemasaran FIF Syariah untuk meningkatakan volume pembiayaan yang meliputi aplikasi pembiayaan
yang digunakan dan strategi pemasaran yang digunakan FIF Syariah,
tidak membahas tentang segmentasi target dan posisi pasardari FIF Syaiah. Dan
tidak membahas prosedur penyaluran pembiayaan yang dilakukan
FIF Syariah. Pada penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah
kualitatif, dan mengumpulkan bahan penelitian melalu wawancara dan
studi pustaka.
Sedangkan dalam
skripsi ini saya akan lebih berfokus pada segmentasi pasar,
targeting pasar dan positioning produk pada PT. Al ijarah Indoesia Finance Cabang
Martapura dan bagaimana prosedur
yang dilakukan PT. Al ijarah Indoesia Finance Cabang Martapura dalam memberikan pembiayaan motor dengan skema
syariah.
G.
Sistematika Penulisan
Penyusunan skripsi yang dilakukan ini terdiri dari 5 (lima) bab,
dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
BAB I adalah Pendahuluan. Dalam bab ini memuat latar belakang
masalah yang menguraikan alasan mengangkat judul skripsi dan gambaran atau
pemjelasan dari permasalahan yang akan diteliti. Permasalahan yang sudah
tergambarkan akan dirumuskan dalam bentuk rumusan masalah dan tujuan dari
penelitian tersebut untuk mengetahui apa yang telah dirumuskan dalam rumusan
masalah. Signifikasi/Tujuan Penelitian menguraikan kegunaan dari hasil
penelitian karya ilmiah dalam bentuk skripsi ini. Definisi operasional dirumuskan
untuk membatasi istilah-istilah dalam judul penelitian yang bermakna luas/umum.
Kajian pustaka disajikan sebagai informasi adanya tulisan atau penelitian dari
aspek lain yang mempunyai perbedaan dengan penelitian yang dilakukan.
BAB II Landasan teoritis. Dalam bab ini
berisikan tentang Definisi segmentasi pasar, Kegunaan segmentasi pasar, Cara melakukan segmentasi pasar. Definisi
target pasar, kriteria target pasar, menantukan target pasarunsur-unsur dalam posisi pasar, definisi posisi produk, pengertian murābahah, syarat-syarat murābahah, rukun murābahah,
ladasan hukum murābahah, manfaat pembiayaan murābahah, jenis
murābahah. Setelah itu BAB III Metode Penelitian. Dalam bab ini
berisikan jenis dan pendekatan, desain operasional, lokasi penelitian, objek
penelitian, subjek penelitian, data dan sumber data, teknik pengumpulan data,
dan teknik analisa data. Kemudian BAB IV Laporan
hasil penelitian yang terdiri dari gambaran umum tentang PT Al ijarah Indonesia finance cabang martapura
dan dalam bab inilah semua hasil penelitian dan analisisnya yang
berhubungan langsung dengan rumusan masalah yang menjadi permasalahan dalam
penelitian ini dituangkan, yang tentunya tidak lepas dengan pembahasan yang ada
pada bab satu, dua, dan tiga yang merupakan tolak ukur
pembuatan bab ini.
Yang terakhir adalah BAB V Penutup. Dalam bab ini penulis
mengemukakan simpulan umum dari penelitian ini secara keseluruhan, hal ini
dimaksudkan sebagai penegasan terhadap jawaban atas permasahan yang telah
dipaparkan. Setelah itu penulis memberikan saran-saran berdasarkan kesimpulan
tersebut sebagai bahan rekomendasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan
permasalahan ini dan pada akhir penulisan skripsi ini dilengkapi dengan daftar
pustaka sebagai bahan rujukan.
BAB II
LANDASAN
TEORI
Sasaran utama proses segmentasi, target dan posisi
(STP) adalah untuk menciptakan dan mempertahankan citra unik merek perusahaan dalam
benak konsumen
sedemikian rupa, sehingga, merek tersebut memiliki keunggulan kompetitif
yang berkesinambungan. Sebuah produk atau jasa akan memiliki keunggulan
kompetitif, jika produk atau jasa tersebut menawarkan manfaat-manfaat determinan
(yang penting dan dinilai unik oleh pelanggan). Manfaat-manfaat ini diterjemahkan
ke dalam atribut-atribut penting yang signifikan dalam pembelian produk
tertentu.
Langkah-langkah
Segmentasi Pasar, Penetapan Pasar Sasaran, Penempatan Pasar.[12]
a
A.
Segmentasi
Pasar
Langkah pertama yang harus dilakukan dalam proses STP adalah
melakukan segmentasi pasar. Konsep segmentasi pasar pertama kali diperkenalkan
oleh Wendell R. Smith pada tahun 1956, dalam artikel klasiknya berjudul “Product
Differentiation and Market Segmentation as Alternative Marketing Strategies”
yang dipublikasikan di Journal of Marketing. Prinsip dasar segmentasi
pasar adalah bahwa pasar tidak homogen dan konsekuensinya, penawaran pemasaran
perlu dibedakannya bagi kelompok pelanggan yang berbeda.[13]
1.
Definisi
segmentasi pasar
Pada dasarnya segmentasi pasar merupakan strategi yang didasarkan
pada falsafah manajemen pemasaran yang berorientasi pada konsumen. Dengan
melaksanakan segmentasi pasar, kegiatan pemasaran dapat dilakukan lebih terarah
dan sumber daya perusahaan di bidang pemasaran dapat digunakan secara lebih
efektif dan efisien.[14] Kebutuhan
dan keinginan pembeli yang bervariasi menjadi pedoman bagi rancangan strategi
pemasaran. Pembeli biasanya memperlihatkan preferensi dan prioritas produk yang
berbeda-beda. Mereka pada umumnya menginginkan produk dan jasa yang bisa
memuaskan kebutuhan mereka dengan harga yang bersaing. Perbedaan-perbedaan
inilah yang menciptakan segmen pasar.
Para ahli mendefinisikan pengertian segmentasi dengan
bermacam-macamdefinisi yang serupa. Weinstein, Malcolm & Ian Dunbar, Rao
& Steckel dan Stanton, Etzel dan Walker mendefinisikan segmentasi adalah proses pembagian pasar
ke dalam kelompok-kelompok berdasarkan kesamaan kebutuhan atau karakteristik
yang serupa dalam perilaku pembelian konsumen. Sebaliknya, Schiffman
& Kanuk mendefinisikan agak berbeda, yaitu bahwa segmentasi adalah proses
pembagian pasar ke dalam kelompok yang mempunyai kebutuhan atau karakteristik
yang umum dan menyeleksi satu segmen atau lebih untuk menetapkan
target market yang disesuaikan dengan
marketing mix.[15]
Bagi setiap segmen yang ingin dimasuki
perusahaan, perlu dikembangkan strategi penempatan produk. Setiap produk yang beredar dipasaran
menduduki tempat tertentu dalam segmen pasarnya. Pada dasarnya segmentasi
pasar menunjukan
peluang-peluang dalam segmen pasar yang dihadapi oleh perusahaan.
2.
Kegunaan
segmentasi pasar
Segmentasi pasar menolong perusahaan untuk memiliki suatu produk
istimewa yang dapat memenuhi kebutuhan pasar yang menjadi targetnya. Sehingga
kegunaan segmentasi pasar untuk rancangan strategi pemasaran adalah sebagai
berikut:[16]
a.
Mendapat posisi
bersaing yang lebih baik untuk produk yang ada pada saatini.
b.
Mendapat posisi
yang lebih efektif pada pasar yang terbatas.
c.
Memisahkan dua
atau lebih merek dari perusahaan yang sama untuk meminimalisasi
d.
Mengidentifikasi
peluang dalam pasar yang menunjukan kesempatan bagipengembangan produk baru.
e.
Mengidentifikasi
konsumen baru yang potensial.
3.
Cara melakukan
segmentasi pasar
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi segmen pasar agar proses
segmentasi pasar dapat dijalankan dengan efektif dan bermanfaat bagi perusahaan
yaitu:[17]
a.
Berbeda (distinctive):
menunjukan segmen tersebut memiliki karakteristik dan perilaku
pembelian yang berbeda dari segmen lain.
b.
Dapat diukur (measureability):
menunjukan bahwa besar daya beli setiap segmen harus dapat
diukur dengan tingkat tertentu, meskipun pada kenyataannya
beberapa variabel tertentu tidak mudah diukur.
c.
Dapat dicapai (accessibility):
menunjukan seberapa jauh segmen dapat dijangkau dan
dilayani dengan efektif.
d.
Berarti (substantiality):
suatu kelompok akan pantas disebut segmen apabila cukup besar dan
atau cukup menguntungkan.
e.
Layak (feasibility): menunjukan seberapa jauh
program-program efektif dapat disusun untuk menarik minat segmen.
1)
Segmentasi atas
dasar geografis, segmentasi pasar ini dilakukan dengan cara membagi
pasar kedalam unit-unit geografis seperti negara, propinsi, kabupaten,
kota, desa, dan lain sebagainya. Dalam hal ini perusahaan akanberoperasi di
semua segmen, akan tetapi harus memperhatikan perbedaan kebutuhan
dan selera yang ada di masing-masing daerah.
2)
Segmentasi atas
dasar demografis, segmentasi pasar ini dapat dilakukan dengancara memisahkan
pasar ke dalam kelompok-kelompok yang didasarkan padavariabel-variabel
demografis, seperti umur, jenis kelamin, besarnya keluarga, pendapatan,
agama, pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain.
3)
Segmentasi atas
dasar psychografis, segmentasi pasar ini dilakukan dengan cara membagi-bagi
konsumen ke dalam kelompok-kelompok yang berlainan menurut
kelas sosial, gaya hidup. Berbagai ciri kepribadian, motif pembelian,dan
lain-lain.[19]
B.
Target Pasar
Target dalam konteks STP (Segmentasi,
Target dan Posisi) berhubungan erat dengan adanya media yang dapat digunakan untuk
menjangkau kelompok atau segmen baru. Menurut Kasali target mempunyai
dua fungsi sekaligus yaitu menyeleksi pasar sasaran sesuai dengan
kriteria-kriteria tertentu selecting dan menjangkau pasar sasaran
tersebut reaching untuk mengkomunikasikan nilai.[20] Setelah
perusahaan mengidentifikasi peluang segmen pasar, selanjutnyaadalah
mengevaluasi beragam segmen tersebut untuk memutuskan segmen manayang menjadi
target market. Dalam mengevaluasi segmen pasar yang berbeda perusahaan harus
melihat dua faktor, yaitu daya tarik pasar secara keseluruhan serta
tujuan dan resource perusahaan.[21]
1. Definisi target pasar
Penetapan target pasar Targeting
adalah memilih satu atau lebih segmen pasar untuk dimasuki, atau cara
perusahaan mengoptimalkan suatu pasar. Dalam penentuan target pasar perusahaan
harus menggunakan konsep prioritas, variabilitas dan fleksibilitas. Konsep
prioritas dipakai karena perusahaan tidak bisa melayani semua orang dalam satu
pasar, sedangkan konsep variabilitas digunakan untuk menghadapi situasi
persaingan yang semakin meningkat, karena perusahaan tidak bisa memberikan
pelayanan yang sama pada semua konsumen yang diprioritas.semakin sama akan
semakin tidak optimal. Perusahaan dapat optimal dalam melayani konsumen jika
dapat memberikan lebih banyak variasi. Konsep fleksibilitas
ada hubungannya
dengan variasi, karena semakin fleksibel suatu perusahaan maka dapat memberikan
variasi tanpa banyak keluar biaya tambahan.[22]
2. Kriteria target pasar
Evaluasi terhadap daya tarik segmen pasar bisa dilakukan dengan
menggunakan sembilan kriteria yang bisa dikelompokan menjadi tiga faktor utama. Pertama, ukuran dan potensi pertumbuhan segmen. Meskipun segmen yang besar
dan berkembang pesat kelihatannya lebih menarik, ukuran segmen dan potensi
pertumbuhan yang cocok bagi setiap perusahaan harus disesuaikan dengan sumber
daya dan kapabilitas organisasi, tidak jarang sumber daya organisasi(seperti
ketersediaan tenaga ahli, modal, jumlah gerai distribusi,dan seterusnya)menjadi
kendala bagi upaya perusahaan untuk bersaing dalam pasar yang tingkat pertumbuhannya
besar.
Kedua, karakteristik
struktural segmen, yang terdiri atas kompetisi, kejenuhan
segmen, protektabilitas, dan risiko lilngkungan. Perusahaan wajib mencermati
intensitas dan dinamika persaingan yang berkaitan dengan hambatan masuk,
hambatan keluar, ancaman pendatang baru, tekanan dari produk dan/ataujasa
subtitusi, kekuatan tawar-menawar pemasok, dan kekuatan tawar-menawarkonsumen.
Perusahaan juga perlu menilai apakah para pesaing yang sudah ada saatini telah
melayani semua kemungkinan segmen yang ada, ataukah masih tersediapotensial
dalam pasar yang bisa dimasuki perusahaan.
Ketiga, kesesuaian antara produk dan pasar (Product-Market Fit). Dalamhal ini terdapat tiga pertanyaan kunci
yang harus dijawab, antara lain (1). Apakah melayani segmen
tertentu bisa sesuai dengan kekuatan perusahaan dan citra yangdiharapkan? (2).
Adakah sinergi yang didapatkan dari melayani segmen tersebut?(3). Dapatkah
perusahaan menanggung biaya memasuki segmen bersangkutan dandapatkah perusahaan
menetapkan harga produk sedemikian rupa sehingga memperoleh
margin dan Return oninvestment (ROI)
sebagaimana diharapkan.[23]
Kriteria
evaluasi segmen[24]
KRITERIA
|
DESKRIPSI
|
Ukuran
dan Potensi Pertumbuhan Segmen
·
Ukuran
·
Pertumbuhan
|
·
Potensi
pasar, penetrasi pasar saat ini
·
Pertumbuhan
di masa lalu, prediksi perubahan teknologi dan seterusnya.
|
Karakteristik
Struktural Segmen
·
Kompetisi
·
Kejenuhan
segmen
·
Protektabilitas
·
Risiko
lingkungan
|
·
Hambatan
masuk, hambatan keluar, posisi para pesaing, kemampuan untuk membalas
tindakan peaing.
·
Gap atau
celah di pasar
·
Patentabilitas
produk, hambatan masuk
·
Risiko
perubahan ekonomi, politik, dan teknologi
|
Kesesuaian
antara produk dan pasar
·
Kesesuaian
·
Hubungan
dengan segmen lain
·
Profitabilitas
|
·
Koherensi
dengan kekuatan dan citra perusahaan
·
Sinergi,
interaksi biaya, transfer citra, kanibalisasi
·
biaya masuk,
tingkat margin, return on investment.
|
3. Menentukan Target Pasar
Dalam menentukan target pasar perusahaan dapat mempertimbangkan 5
pola yaitu:
a.
Single Segment
Concentration
Single Segment Concentration
maksudnya adalah perusahaan dapat memilih satu segmen
saja. Perusahaan lebih bisa mencapai posisi yang kuat di satu segmen,
dengan pengetahuan yang baik terhadap kebutuhan segmen sehingga bisa
diperoleh keuntungan. Namun, konsentrasi di satu segmen mempunyai potensi
resiko yang cukup besar.
b.
Selective
Specialization
Selective
Specialization maksudnya
adalah perusahaan menyeleksi beberapa segmen. Segmen
yang dipilih mungkin tidak saling berhubungan atau membentuk
sinergi, tetapi masing-masing segmen
menjanjikan uang. Strategi ini lebih dipilih oleh perusahaan untuk menghindari kerugian,
walaupun salah satu segmennya tidak produktif, tetapi perusahaan tetap memperoleh pendapatan
dari segmen yang lain.
c.
Product
Specialization
Product Specialization
maksudnya perusahaan berkonsentrasi membuat produk khusus
atau tertentu. Melalui cara ini, perusahaan membangun reputasi
yang kuat di produk yang spesifik. Namun resikonya tetap ada, yaitu apabila
terjadi kekurangan bahan untuk pembuatan produknya atau keterlambatan
melakukan perubahan teknologi.
d.
Market
Specialization
Market
Specialization maksudnya adalah perusahaan berkonsentrasi melayani berbagai
kebutuhan dalam kelompok tertentu. Perusahaan memperoleh reputasi
yang kuat dan menjadi channel untuk semua produk baru yang dibutuhkan
dan dipergunakan oleh kelompok tersebut. Resiko akan kerugian akan
timbul apabila kelompok tadi mengurangi pembelian atau kebutuhannya.
e.
Full Market
Coverage
Full Market Coverage
maksudnya adalah perusahaan berusaha melayani semua kelompok
dengan produk yang dibutuhkan. Namun, hanya perusahaan besar
yang bisa melakukannya. Untuk menciptakan kepuasan konsumen, pemasar
dapat melakukan diferensiasi dan menghasilkan lebih banyak penjualan
daripada tidak melakukan diferensiasi, namun diferensiasi dapat meningkatkan
biaya perusahaan. Secara umum, hal ini tetap akan bermanfaat khususnya
apabila dikaitkan dengan strategy
profitability, namun demikian perusahaan
sebaiknya berhati – hati agar tidak terjadi over
segmenting. Biaya yang diperkirakan adalah Product modification cost, manufacturing
cost, administrative cost, inventory
cost, dan promotion cost.[25]
C.
Posisi
Pasar
Setelah mengidentifikasi segmen pasar potensial, mengevaluasi dan
memilih salah satu atau beberapa di antaranya untuk dijadikan pasar sasaran,
pemasar harus menentukan posisi yang ingin diwujudkan. Yang dimaksud dengan
posisi (position) dalam konteks pemasaran (khususnya STP) adalah cara
produk, merek atau organisasi perusahaan dipersepsikan secara relatif
dibandingkan dengan para pesaing oleh pelanggan saat ini ataupun calon
pelanggan. Bila posisi merupakan cara sebuah produk diprsepsikan, maka istilah positioning mengandung makna sebagai
“tindakan merancang penawaran dan citra perusahaan untuk mendapatkan tempat
khusus dan unik dalam benak pasar sasaran sedemikian rupa sehingga
dipersepsikan lebih unggul dibandingkan para pesaing”.[26]
1. Definisi Posisi Produk
Istilah posisiproduk merek pada dasarnya mengacu pada penempatan suatu produk dalam struktur
pasar dilihat terhadap pesaingnya. Pengertian ini kemudian berkembang menjadi
kegiatan pemasaran dalam mempengaruhi pikiran konsumen sehingga suatu produk
menempati posisi tertentu sesuai dengan yang diharapkan.
“Posisi
product is the place your product occupies inconsumers’ minds relative to
competing products. Think brand image,benefit promise, and competitive
advantage. It’s how you plan to compete inthe marketplace. It’s the reasons
customers should buy your product, andnot the competitors”.
Posisi adalah bagaimana sebuah produk
dimata konsumen yang membedakannya dengan produk pesaing. Dalam hal ini termasuk brand
image, manfaat yang dijanjikan serta competitive advantage. Inilah
alasan kenapa konsumen memilih produk suatu perusahaan bukan produk pesaing.
Seperti halnya diungkapkan Milton M. Presley et al dalam Advertising procedure:[27]Berdasarkan
definisi tersebut diatas, posisi dapat ditaksir
dengan pengukuran
persepsi dan preferensi konsumen terhadap produk dan pesaingnya. Dengan
pengukuran seperti bentuk fisik, fungsi, maupun karakteristik produk adalah
kesan produk terhadap konsumen. Sebagai contoh adalah dua produk yang berlainan
secara fisik dapat dianggap sama jika konsumen merasa perbedaan fisiktersebut
dinilai tidak begitu penting.
2. Strategi PosisiProduk
Langkah yang harus dilakukan dalam posisi
produk adalah mengidentifikasi keungulan bersaing yang mungkin untuk di
tonjolkan. Keunggulan bersaing ini bisa ditemukan lewat analisis internal yang
mendalam atas produk yang hendak dipasarkan. Strategi posisi
dapat disusun berdasarkan beberapa acuan yaitu atribut produk, persaingan atau
tipe konsumen. Tiap acuan tersebut mempresentasikan pendekatan yang berbeda
tetapi tetap mempunyai tujuan yang sama yaitu menguatkan kesan produk.[28]
Untuk mengembangkan dan menyusun strategi posisi
perusahaandapat menggunakan beberapa dasar pertimbangan yaitu:[29]
a.
Attribute posisi,
yakni perusahaan memosisikan dirinya berdasarkan atribut tertentu, misalnya ukuran, keamanan, komposisibahan, pengalaman
dalam bidang yang digeluti, dan seterusnya.
b.
Posisi
berdasarkan manfaat, pemecahan masalah, atau kebutuhan.
c.
Posisiberdasarkan
kesempatan khusus.
d.
Posisi
berdasarkan kategori pemakai.
e.
Posisi
berdasarkan pesaing.
f.
Posisi
berdasarkan pemisahan diri dari kelas produk.
3. Posisi Sebagai Acuan Trategi Pemasaran Produk
Strategi pemasaran produk adalah hal yang paling penting dalam
memasarkan suatu produk. Untuk memasarkan sebuah produk perusahaan terlebih
dahulu menetapkan posisi produk di mata konsumen dan membangun sebuah citra
produk yang dinilai baik oleh konsumen. Diantara segmentasi pasar dan target,
posisi lah yang mampu menjadi acuan dalam strategi pemasaran sebuah produk,
karena posisi merupakan strategi untuk mengkomunikasikan apa yang dimiliki
sebuah produk kepada konsumen, sehingga konsumen dapat mengerti mengapa mereka
memilih produk yang ditawarkan.[30]
Seperti definisi yang kita ketahui,
posisi mengandung arti bagaimana suatu
produk didefinisikan oleh konsumen melalui sifat-sifat pentingnya dibenak konsumen
yang dimiliki oleh produk, posisi juga merupakan
strategi bagaimana
mendefinisikan identitas dan kepribadian perusahaan di benak konsumen
sekaligus sebuah janji yang dibuat perusahaan kepada konsumen. Janji tersebut
harus ditepati dan kemampuan perusahaan untuk menepati janjimerupakan bagian
yang vital dan strategi. Karena alasan inilah posisi
yangtepat merupakan hal yang krusial bagi penentuan strategi pemasaran sebuah produk.[31]
Dalam menentukan
posisi menurrut Kotler, Kartajaya, Huan
dan Liu, menyatakan
ada empat kriteria yang dapat dilakukan perusahaan, antara lain:
a.
Pertama adalah
kajian terhadap konsumen cutomer.
Disini posisi harus mendeskripsikan nilai bagi
konsumen karena posisi mendeskripsikan nilai yang
unggul. Selain itu posisi merupakan
penentu penting bagi konsumen pada saat memutuskan untuk membeli.
b.
Kriteria kedua
didasarkan atas kajian pada kapabilitas perusahaan company.
Disini posisi harus mencerminkan kekuatan dan
keunggulan kompetitif perusahaan. Seperti lokasi yang strategis.
c.
Kriteria ketiga
didasarkan atas kajian pada pesaing. Disini posisi
harus bersifat
unik, sehingga dengan mudah dapat mendiferensiasikan diri dari para pesaing.
d.
Kriteria
keempat didasarkan atas kajian terhadap perubahan yang terjadi dalam
lingkungan bisnis perubahan. Dikatakan bahwa
posisi harus berkelanjutan dan
selalu relevan dengan berbagai perubahan lingkunganbisnis. [32]
Dari empat kriteria di atas merupakan hal yang penting dilakukan
perusahaan guna mendapatkan strategi pemasaran yang efektif dan efisien. Dalam
mengkomunikasikan posisi sebuah produk
perusahaan harus memperhatikan faktor-faktor di bawah ini:[33]
a.
Be creative
Be craetive maksudnya adalah bahwa perusahaan harus kreatif untuk mencuri
perhatian konsumen atau target market.
b.
Simplicity
Simplicity maksudnya adalah komunikasi yang disampaikan harus sesederhana dan
sejelas mungkin.
c.
Consistent yet
flexible
Consistent yet
flexible maksudnya adalah perusahaan harus
konsisten dan melihat kondisi.
d.
Own, dominate,
protect
Own, dominate,
protect maksudnya adalah dalam komunikasi
perusahaan harus memiliki satu atau beberapa kata ampuh di benak pelanggan.
e.
User their
language
User their language maksudnya adalah dalam mengkomunikasikan posisi perusahaan
harus menggunakan bahasa pelanggan.
Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa posisi merupakan acuan
dalam menentukan strategi pemasaran produk, karena posisi merupakan
alat yang digunakan untuk mendefinisikan sebuah produk kepada konsumen
serta mencitrakan sebuah produk agar konsumen dapat tertarik dan memutuskan
pilihan pada produk yang ditawarkan oleh perusahaan, sehingga sangat
tepat apabila posisi dijadikan sebagai acuan guna menetukan strategi pemasaran
produk.
D. Murābahah
1. PengertianMurābahah
Pengertian Murābahah adalah akad jual beliatas
barang tertentu, yaitu penjual dengan jelas menyebutkan barang yang dijual
belikan termasuk harga pembelian barang kepada pembeli kemudian ia mansyaratkan
atasnya laba/ keuntungan dalam jumlah tertentu.[34]
Pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus
memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan
sebagai tambahan.[35]Murābahah merupakan suatu bagian
dari bentuk jual beli yang bersifat amanah dan menurut ulama’ definisi murābahah (secara fiqih) adalah
akad jual beli atas barang tertentu. Dalam transaksi penjualan tersebut,
penjual menyebutkan dengan .jelas barang yang akan dibeli termasuk harga
pembelian barang dan keuntungan yang akan diambil.
Sesuai dengan sifat
bisnis, transaksi murābahah memiliki beberapa manfaat, demikian juga risiko yang
harus diantisipasi. Murābahah
memberi banyak manfaat kepada lembaga keuangan syari’ah, salah satunya
adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual
dengan harga jual terhadap anggota. Selain itu sistem murābahah juga sangat sederhana,
hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di lembaga keuangan syar’ah. Diantara kemungkinan
risiko yang harus diantisipasi antara lain:[36]
a. Default atau kelalaian, anggota
sengaja tidak membayar angsuran.
b. Fluktuasi harga komparatif, ini
terjadi bila harga suatu barang di pasar naik setelah bank membelikannya untuk
anggota. Sehingga bank tidak mengubah harga jual beli tersebut.
c. Penolakan anggota, barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh anggota
karena berbagai sebab, bisa jadi karena rusak dalam perjalanan sehingga anggota
tidak mau menerimanya, karena itu sebaiknya dilindungi dengan asuransi.
d. Dijual, karena murābahah bersifat jual beli dengan utang maka ketika kontrak
ditandatangani, barang itu menjadi milik anggota. Anggota bebas melakukan
apapun terhadap assetmiliknya tersebut untuk menjualnya. Jika terjadi demikian risiko untuk default
akan besar.
Dari
berbagai pemaparan di atas maka yang dimaksud dengan pembiayaan murābahah adalah pembiayaan yang diberikan kepada anggota dalam
rangka pemenuhan kebutuhan produksi, atas transaksi ini perusahaan pembiayaan memperoleh sejumlah
keuntungan (mark up) yang telah disepakati antara pihak perusahaan pembiayaan dan calon nasabah.[37]
Sedangkan
pembiayaan murābahah di perusahaan
pembiayaan adalah pembiayaan dengan sistem jual beli dimana perusahaan
pembiayaan memberikan fasilitas pembiayaan kepada calon
nasabahnya untuk pembelian kendaraan bermotor. perusahaan
pembiayaan membeli kendaraan bermotor yang diinginkan dan
menjualnya kepada konsumen dengan sejumlah margin keuntungan yang disepakati
kedua belah pihak. Portofolio terbesar dalam pembiayaan murābahah terdapat pada sepeda motor semua merk. Harga jual
kepada nasabah adalah harga beli barang ditambah margin keuntungan. Besarnya
margin pembiayaan murābahah ditetapkan berdasarkan keputusan direksi dengan
mempertimbangkan aspek persaingan. Untuk memudahkan penerapan pembiayaan murābahah, penetapan harga jual
dari PT. Al Ijarah Indonesia Finance kepada anggota dapat
disesuaikan dengan tabel angsuran murābahah
2. Landasan Hukum
Landasan hukum akad murābahah ini adalah:
a. Al-Qur’an
الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبوا لَايَقُوْمُوْنَ
إِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّقلى
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوْا إِنَّمَا الْبَيْعَ مِثْلُ الرِّبوام وَأَحَلَّ
اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبواقلىفَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّنْ
رَّبِهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَاسَلَفَقلىوَأَمْرُهُ إِلَى اللهِقلىوَمَنْ
عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِج هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ ﴿275﴾
Artinya:
Orang-orang
yang Makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil
riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu(sebelum datang larangan);
dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba),
Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al-Baqarah:
275).
b. As-Sunnah
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam: “Pendapatan yang
paling afdhal (utama) adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli
yang mabrur”. (HR. Ahmad Al Bazzar Ath Thabrani).
Hadits dari riwayat Ibnu Majah, dari Syuaib:
أَنَّ
النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ
البَرَكَة: البَيْعُ إِلىَ أَجَلٍ, وَالمُقـَارَضَة, وَ خَلْطُ البُرّ
بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ. (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)
Artinya:
Tiga perkara yang
didalamnya terdapat keberkahan: menjual dengan pembayaran secara tangguh, muqaradhah (nama
lain dari mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan
rumah dan tidak untuk dijual” (HR. Ibnu Majah).
3.
Jenis Akad Murābahah
Dalam aplikasinya, pembiayaan murābahah dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu:
a.
Murābahah tanpa pesanan
Murābahah tanpa pesanan maksudnya adalah penyediaan barang tidak
terpengaruh atau terkait terhadap pesanan atau pembeli.
b. Murābahah berdasarkan pesanan
Murābahah
berdasarkan pesanan maksudnya bahwa bank syari’ah baru akan melakukan
transaksi murābahah apabila ada anggota yang memesan barang sehingga penyediaan barang baru
akan dilakukan jika ada pesanan. Pada murābahah ini, pengadaan barang
sangat tergantung atau terkait langsung dengan pesanan atau pembelian barang
tersebut. Murābahah berdasarkan pesanan ini dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu, berdasarkan
pesanan dan mengikat, dalam hal ini pihak anggota harus terikat oleh suatu
perjanjian yaitu jika barangnya sudah ada maka harus beli. Sedangkan murābahah berdasarkan pesanan
tidak terikat maksudnya adalah bahwa anggota boleh menolak atau mengembalikan
pesanan yang sudah diterima.
4.
Rukun Bai’ Al-Murābahah
Rukun murābahah dalam perbankan adalah sama dengan fiqih dan hanya
dianalogikan dalam praktek perbankannya, seperti:[38]
a. Penjual (ba’i) dianalogikan sebagai perusahaan pembiayaan.
b. Pembeli (musytari) dianalogikan sebagai Konsumen.
c. Penyedia barang/unit dianalogikan sebagai Dealer
d. Barang/Unit yang akan diperjualbelikan (mabi’ ) yaitu jenis
pembiayaan.
e. Harga (Tsaman) dianalogikan sebagai pricing atau plafond
pembiyaan.
f. Ijab dan qobul dianalogikan sebagai akad perjanjian yaitu pernyatan
persetujuan yang dituangkan dalam akad.
5. Syarat Bai’ Al-Murābahah
Syarat- syarat Murābahah yaitu:
a. Mengetahui harga pertama (harga pembelian atau kulakan).
b. Mengetahui keuntungan.
c. Kontrak harus bebas dari riba.
d. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang
sesudah pembelian
Perusahaan
pembiayaan dapat memberikan potongan apabila konsumen:
1) Mempercepat pembayaran cicilan.
2) Melunasi piutang murābahah sebelum jatuh tempo.
Harga
yang disepakati dalam murābahah adalah harga jual
sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika perusahaan pembiayaan mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah.
Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut
dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
E. Proses Penyaluran Pembiayaan
Lembaga pembiayaan syariah merupakan salah satu lembaga
keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas membiayai kebutuhan
masyarakat baik bersifat produktif maupun konsumtif dengan prinsip syariah. Menurut Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar
bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan
kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.[39]
Secara umum sistem pembiayaan syariah adalah sama seperti
halnya pada pembiayaan konvensional, yaitu perusahaan pembiayaan syariah
menyediakan pembiayaan seperti sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan
konsumen, usaha kartu kredit.[40]
Pembiayaan syariah dalam melakukan kegiatan pembiayaan harus berdasarkan
prinsip syariah, yaitu pembiayaan yang harus berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu
tertentu dengan imbalan atau bagi hasil atau dengan akad-akad syariah yang
lainnya seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, salam, istisna dan murabahah.[41]
Sistem pembiayaan syariah secara umum dapat dibagi
menjadi empat dalam kegiatannya sebagai lembaga pembiayaan, antara lain:
a.
Sewa
Guna Usaha
Sewa guna usaha (leasing) syariah adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha
dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh
penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu sesuai dengan angsuran yang
sesuai dengan prinsip syariah.[42]
b.
Anjak
piutang
Adalah
kegiatan pengalihan piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut
pengurusan atas piutang tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Akad yang
digunakan Wakalah bil Ujrah, yaitu pelimpahan kuasa oleh satu pihak
(Almuwakkil) kepada pihak lain (al-wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan
dengan pemberian keuntungan.
c.
Usaha kartu kredit
Fasilitas
jaminan pembayaran untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan kartu
kredit sesuai dengan prinsip syariah, yaitu dengan tiga akad. Pertama akad Kafalah, dalam hal ini penerbit kartu adalah
penjamin Kafil bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua
kewajiban bayar Dayn yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu
dengan merchant.
Atas pemberian Kafalah penerbit kartu dapat menerima fee Ujrah
Kafalah. Kedua akad Qard, yaitu dalam hal ini penerbit kartu adalah
pemberi pinjaman Muqridh kepada
pemegang kartu Muqtaridh melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank
penerbit kartu. Ketiga Ijarah, dalam hal ini penerbit adalah penyedia jasa
sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu, dan pemegang kartu
dikenakan membership fee.
d.
Pembiayaan konsumen
Pembiayaan
konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan
kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran dengan prinsip syariah,
antara lain yang pertama Murabahah,
Yaitu penjualan dengan batas laba yang disetujui bersama antara pembeli dan
penjual dengan pembayaran harga dapat dilakukan dengan tunai ataupun cicilan
sesuai dengan kesepakatan.
Kedua
Salam,yaitu akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan cara pemesanan
dan pembayaran harga terlebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu yang
disepakati para pihak. Ketiga Istisna, yaitu akad pembiayaan untuk pemesanan
pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati antara pemesan (Mustashni) dan penjual (Shani) dengan
harga yang disepakati bersama oleh para pihak.[43]
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Jenis dan Lokasi Penelitian
1.
Jenis
Penelitian
Adapun
jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field
reseach) dan penelitian kepustakaan (library reseach).[44]
Penelitian lapangan dilakukan dengan cara pengamatan langsung ke kantor cabang PT. Al Ijarah Indonesia Finance yang
berada di Martapura untuk
memperoleh data primer, yaitu dengan wawancara langsung kepada pihak yang
terkait mengenai strategi dan proses penyaluran pembiayaan motor syariah pada PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura. Penelitian kepustakaan yaitu mencari data-data mengenai definisi
strategi dan proses penyaluran pembiayaan motor syariah secara umum yang
diperoleh dari literatur-literatur.
2.
Lokasi Penlitian
Lokasi peneliti ini bertempat di PT. Al Ijarah Indonesia
Finance cabang Martapura Jl. Ahmad Yani Km. 39,5 Kel. Jawa, Kec. Martapura
Kota.
B. Penentuan Subjek dan Objek Penelitian
1. Subjek Penelitian
Istilah subjek peneliti adalah menunjukan pada orang atau individu atau kelompok
yang dijadikan unit atau sasaran kasus yang di teliti. Ada pun yang menjadi subjek
dalam penelitian ini adalah:
a. Pimpinan Cabang PT. Al Iijarah Indonesia
Finance Cabang Martapura.
b.2 Orang Marketing
PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura.
2. Objek Penelitian
Istilah objek penelitian menunjukan pada apa yang menjadi titik perhatian
suatu penelitian. Adapun yang menjadi objek penelitian ini adalah, pelaksanaan.
Srategi dan Proses Penyaluran Pembiayaan Motor Syariah PT. Al Ijarah
Indonesia Finance Cabang Martapura.
C.
Data dan Sumber Data
1.
Data
a.
Data Primer
Sumber
data primer adalah sumber yang dapat memberikan
informasi secara langsung, serta sumber data tersebut memiliki hubungan dengan
masalah pokok penelitian sebagai bahan informasi yang dicari. Dengan demikian,
data primer dalam penelitian ini adalah data yang diambil dari sumber yang
pertama berupa hasil dari wawancara langsung dengan pimpinan
dan pihak Marketing PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura.
b.
Data Sekunder
Sumber data sekunder adalah sumber-sumber yang menjadi bahan
penunjang dan melengkapi dalam suatu analisis, selanjutnya data ini disebut
juga data tidak langsung.[45]
Sedangkan data yang termasuk data sekunder dalam penelitian ini adalah data
yang berasal dari dokumen-dokumen, buku-buku (buku Manajemen Pemasaran Bank Syariah, yang ditulis
oleh Herry Sosnto dan Khairul Umam, Manajemen Pemasaran, yang ditulis
oleh Sofjan Assauri, Manajemen
Perbankan, yang ditulis oleh Kasmir, Menajemen pemasaran, yang
ditulis oleh H. Asnawi dan H.Masyauri,
Manajemen Pemasaran Teori dan Praktek ekonomi islam yang
ditulis oleh Makhalul Ilmi, serta buku pelengkap lainnya yang berhubungan
dengan penelitian ini ), serta sumber yang lain berupa hasil laporan penelitian
yang masih ada hubungannya dengan tema yang dibahas sebagai pelengkap yang
dapat dikorelasikan dengan data primer. Data tersebut adalah bahan tambahan
yang berasal dari sumber tertulis yang dapat dibagi atas sumber majalah ilmiah.
2.
Sumber data
a. Nara sumber, yaitu orang yang terlibat langsung dalam penelitian ini
yakni pimpinan dan karyawan- karyawan Marketing.
b.Informan, yaitu berupa buku-buku dan dokumen- dokumen
D.
Metode Pengumpulan Data
Ada 2 jenis data yang akan digunakan, yaitu data primer dan data
sekunder. Data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan nara sumber
yang dinilai memiliki kapabilitas untuk menjawab pertanyaan dalam hal ini pihak marketing PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura, Divisi marketingPT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura. Data sekunder adalah pelengkap data primer, berupa dokumentasi
(progress report dari bagian marketing PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura, kliping artikel) catatan arsip, serta hasil kajian pustaka dari
buku-buku yang relevan.
E.
Teknik Analisis Data
Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif
yaitu pengumpulan data deskriptif berupa kata-kata tertulis, lisan, ataupun
data lainnya dari perilaku, peran, ataupun pemikiran individu atau organisasi
yang kemudian diamati secara mendalam.[46]
Proses analisis di mulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari
berbagai sumber, yaitu dokumentasi dan wawancara. Setelah di pelajari dan
ditelaah, maka langkah selanjutnya memilih dan mengambil data-data yang telah
dipilih kemudian di kategorikan hingga tersusun secara sistematis. Kemudian
langkah terakhir yaitu melakukan penafsiran data dengan pembandingan data-data
penelitian dan data dilandaskan teori untuk menjawab rumusan masalah.
BAB IV
PENYAJIAN DATA DAN ANALISIS
A. Gambaran
Umum PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
PT.
Al-Ijarah Indonesia Finance cabang
martapura adalah perusahaan lembaga keuangan syariah yang
didirikan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan keuangan masyarakat Martapura dan sekitarnya.[47]Deversifikasi
produk hal ini lazim dilakukan perusahaan-perusahaan untuk menambah budaya
saing, apa lagi PT Al. Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura merupakan
satu-satunya perusahaan pembiayaan/leasingberdasarkan
syariah di kalimantan selatan tentunya hal ini merupakan satu kekuatan
tersendiri bagi PT. Al-Ijarah IndonesiaFinance Cabang
Martapura.[48]
PT. Al Ijarah Indonesia
Finance Cabang Martapura mempunyai 6 kantor cabang yang berada di Kalimantan
seperti Sampit, Palangkaraya,Banjarmasin, Martapura, Samarinda Dan Balikpapan.
PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura merupakan salah satu anak
cabang dari PT. Al ijarah Indonesia Finance Jakarta (Jl.
Kyai Maja No. 51B, Kramat Pela, Kebayoran Baru 12130). Sedangkan PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang
Martapura beralamat Jl. Ahmad Yani Km. 39,5 Kel. Jawa, Kec. Martapura Kota.
1. Visi
dan Misi PT. Al-Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
a.
Visi
Menjadikan
siapapun (dimanapun ia) untuk mampu memiliki apapun (yang menjadi keinginan
hatinya) guna mewujudkan kehidupan yang berharga.
b.
Misi
1)
Memahami, menerapkan dan menjadikan syariah sebagai
prinsip dasar yang mendorong kesuksesan bisnis kami.
2)
Membantu mewujudkan keinginan karyawan, mitra dan
pelanggan kami dalam mencapai keuntungan finansial dengan manfaat yang
maksimal.
3)
Meningkatkan aksesibilitas produk dan layanan kami
sehingga senantiasa berada dalam keterjangkauan dimanapun dan kapanpun.
4)
Secara konsisten menjawab tantangan yang menjadi
standar industri kami.
5)
Hadir secara universal di tengah masyarakat Indonesia
untuk memahami dan memenuhi berbagai kebutuhan produk dan layanan finansial
yang beragam.
6)
Senantiasa adaptif dalam menyediakan produk dan
layanan finansial dan terus berusaha untuk memuaskan preferensi pasar yang
terus berubah
2.
Produk
Pembiayaan Motor Syariah
Sejauh ini
produk pembiayan motor syariah dan konvensional, pada dasarnya adalah sama
janisnya yang membedakan hanyalah letak pada nilai moralitas dan penarapan
akadnya, artinya produk pembiayaan motor syariah sangat memperhatikan prinsip
syariah dan menjunjung tinggi nilai moratitas. Akad yang digunakan dalam
pembiayaan motor syariah menggunakan murābahah yaitu jual beli dengan
cara cicil.[49]
Murābahahadalah
teknik jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (Margin) yang
disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupkan salah satu bentuk natural certainty contracts, murābahah ditentukan beberapa required rate of prfit-nya (keuntungan
yang ingin diperoleh).
Selama akad belum berakhir maka
harga jual beli yang disepakati pada awal akad tidak boleh berubah. Apabila
terjadi perubahan maka akad tersebut menjadi batal. Cara pembayaran dan jangka
waktunya harus disepakati bersama, bisa secara langsung ataupun secara
angsuran. Murābahah dengan secara angsuran ini disebut juga ba I bi staman ajil. Dalam prakteknya konsumen yang memesan untuk
membeli barang menunjuk pemasok yang telah diketahui menyediakan barang dengan
spesifikasi dan harga sesuai dengan
keinginannya. Atas dasar itulah PT. Al Iarah Indonesia Finance Cabang
Martapura melakukan pembelian secara tunai dari pemasok yang dikehendaki oleh konsumennya. Kemudian
menjualnya secara tangguh kepada nasabah yang bersangkutan.
Dalam kontrak murābahah. PT.
Al-Ijarah Indonesia Finance
Cabang Martapura akan membeli barang
(sepida motor )dari dealer secara tunai lalu menjualnya kepada nasabah
dengan menjual margin keuntungan. PT.
Al-Ijarah Indonesia Finance
Cabang Martapura memberikan waktu tangguh bayar kepada konsumennya
selama jangka waktu yang disepakati bersama antara perusahaan dengan konsumen.
Melalui akad murābahah konsumen dapat memenuhi kebutuhan untuk memperoleh dan memiliki barang
yang dibutuhkan, dalam hal ini sepida motor tampa harus menyadiakan uang tunai
terlebih dahulu dengan kata lain konsumen telah
memperoleh pembiayaan dari PT. Al-Ijarah Indonesia Finance
Cabang Martapura untuk memiliki barang tersebut.
Dewan
Syariah Nasional Mejelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah
menatapakan syarat untuk akad murābahah yang
ditarapakan dalam usaha diantaranya:
a. Harus
ada akad antara perusahaan dan konsumen
b. Komoditas
yang diperjual belikan bukan barang-barang haram.
c. Perusahaan
membeli barang untuk konsumen
atas nama perusahannya sendiri kemudian menjual kembali kepada konsumen
sesuai denagan harga beli ditambah margin.
d. Apabila
perusahaan mendapat potongan dari pemasuk, maka harga beli yang diperhitungkan
adalah setelah adanya potongan tersebut.
e. Perusahaan
dapat meminta uang muka kepada konsumen yang dapat
diperhitungkan sebagai bayaran cicilan uang konsumen
kepada perusahaan.
Berdasarkan
dari syarat murābahahyang telah ditetapakan
oleh MUI tersebut diatas maka PT. Al-Ijarah IndonesiaFinance Cabang Martapura telah memenuhi syarat-syarat
tersebut.
Skema Pembiayaan pada PT. Al
ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
Pertama
dealer memberikan sepeda
motor kepada konsumen setelah
adanya kesepakatan. Sebelumnya dari pihak dealer menawarkan calon konsumen
untuk menggunakan pembiayaan PT. Al-Ijarah IndonesiaFinance Cabang Martapura. Setelah
disepakati menggunakan pembiayaan PT. Al-Ijarah Indonesia Finance
Cabang Martapura. Lalu setiap bulanya konsumen membayar
angsuran motor kepada PT. Al-Ijarah Indonesia Finance
Cabang Martapura sebesar jumlah yang disepakati bersama yaitu harga pokok
perolehan barang ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati dan
disebut diawal selama jangka waktu tertentu.
Margin
yang ditentukan oleh PT. Al-Ijarah Indonesia Finance
Cabang Martapura adalah 20%
untuk 2 tahun akad antara PT. Al-Ijarah Indonesia Finance
Cabang Martapura dengan konsumen
adalah akad murābahah dengan pembayaran
diangsur. Sedangkan antara dealer dengan PT. Al-Ijarah IndonesiaFinance Cabang Martapura adalah akad jual beli tunai.
Contoh perhitungan murābahah PT.
Al-Ijarah IndonesiaFinance Cabang Martapura
Contoh
kasus:
Pada tgl 5 Januari 2015 Bapak
Basuki melakukan negosiasi dengan PT. Al Ijarah Indonesia
Finance Cabang Martapura untuk
memperoleh pembiayaan murābahah dengan pesanan
untuk pembelian Sepeda Motor CBR 250 STD REPSOL dengan rencana sebagai berikut:
·
Harga Barang Rp
50.892.000
·
Uang Muka Rp
14.000.000
·
Pembiayaan oleh PT. Al Ijarah Rp 36.892.000
·
Margin Rp 7.378.400 (20% dari pembiayaan)
·
Harga Jual Rp 58.270.400 (harga
barang + magin)
·
Jumlah Bulan Angsuran 23 bulan
·
Biaya Adm. Rp 368.920 (1% dari
pembiayaan)
·
Perhitungan Angsuran Perbulan
Angsuran Perbulan =
=
=
=
·
Pendapatan Margin Perbulan
= Angsuran perbulan / Tot. Piutang x Margi
Pendapatan Margin Perbulan =
=
Rp 320.800
Uang muka atau DP yang
diserahkan oleh konsumen diawal
dihitung sebagai angsuran
pertama ditambah dengan biaya asuransi. Pada akhir priode asuransi, jika
perusahaan asuransi memperoleh laba dan konsumen tidak pernah mengajukan klaim,
maka konsumen yang bersangkutan berhak atas nisbah (hadiah/bonus) dengan jumlah
tertentu sesuaitingkat investasi tahun tersebut. Apabila nisbah yang menjadi
hak konsumen tidak diambil dalam jangka waktu yang disepakati, maka dan yang
mengendap tersebut akan diserahkan sebagai dana sosial. Apabila pada waktunya customer tidak dapat/lalai melakukan
kewajibanya yaitu berupa pembayaran angsuran, maka akan dikenakan penalty.
Bagi konsumen yang tidak mampu
melanjutkan pembayaran angsuran akan dikenakan sebagai berikut:
a.
Pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura melakukan pendekatan kepada nasabah. Hal ini dilakukan untuk
mengetahui permasalahan yang sedang terjadi pada konsumen
pembiayaan. Serta memberikan alternatif solusi dalam mengatasi permasalahan
konsumen dengan mendatangi dan mendiskusikannya.
b.
Penagihan secara
intensif. Dalam hal ini dilakukan dengan dua cara sebagai berikut: Pertama,
penagihan secara persuasif yaitu dengan mengirimkan surat peringatan atau
teguran kepada konsumen. Kedua,
penagihan secara langsung yakni dengan mendatangi langsung konsumen yang
mengalami penunggakan.
c.
Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
1)
Memperpanjang
Jangka Waktu Pembiayaan
Dalam
hal ini anggota diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu pembiayaan
misalnya perpanjangan jangka waktu dari enam bulan menjadi satu tahun sehingga
anggota mempunyai waktu yang lama untuk mengembalikannya.
2)
Memperpanjang
Jangka Waktu Angsuran
Memperpanjang
angsuran hampir sama dengan jangka waktu pembiayaan. Dalam hal ini jangka waktu
pembiayaannya diperpanjang pembayarannya, misalnya dari 56 kali menjadi 70 kali
dan ini tentu jumlah angsuran pun menjadi mengecil seiring dengan penambahan
jumlah angsuran.
d.
Restructuring (Penataan Kembali)
Yaitu pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura memberikan tambahan jumlah pembiayaan kepada konsumen untuk
memperbaiki usahanya ketika konsumen tersebut
mulai bermasalah dalam angsuran.
e.
Penyitaan
Jaminan
Penyitaan
jaminan merupakan langkah selanjutnya yang dilakukan oleh PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura apabila konsumen sudah
benar-benar tidak punya i’tikad baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua
hutang-hutangnya. Dalam hal ini.
f.
Eksekusi
Jaminan
PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura melakukan penjualan terhadap barang-barang yang dijadikan jaminan
dalam rangka pelunasan hutang. Di dalam PT.
Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura penjualan
jaminan yang harganya lebih dari hutang anggota, maka kelebihan dari hutang
akan dikembalikan, tetapi jika hasil penjualan barang jaminan tidak menutupi
hutang anggota, maka pihak PT.
Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapuraakan
menagih kembali sesuai kekurangannya.
B. Penyajian
Data
1. Strategi PT. Al Ijarah Indonesea Finance Cabang Martapura Dalam Menyalurkan Pembiayaan
Motor Syariah Adalah:
a.
Segmentasi pasar PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
Segmentasi pasar adalah kegiatan
membagi-bagi pasar yang bersifat
heterogen
dari suatu produk ke dalam satuan-satuan pasar (segmen pasar) yang bersifat homogen.[50]
Dengan kata lain, segmentasi pasar adalah kegiatan membagi pasar menjadi kelompok pembeli yang terbedakan dengan kebutuhan, karakteristik, atau tingkahlaku
berbeda yang mungkin membutuhkan produk ataubauran pemasaran terpisah.
Dalam strategi pemasaran segmentasi merupakan
salah satu hal yang terpenting.
Hal ini merupakan penentu arah bagi PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
untuk merumuskan bauran pemasaran apa yang tepat bagi
segmen pasar tertentu. Karena dalam
segmentasi
pasar ini akan di kelompokkan kedalam beberapa segmen pembeli/konsumen,
dan tentunya sifat-sifat dari kelompok tersebut haruslah di pahami oleh PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura.
Setelah dapat di kelompokkan kemudian dibuat strategi berdasarkan jenis karakter dan sifat-sifat
kelompok tersebut.
Dalam menentukan segmentasi yang tepat
untuk mencapai hasil pemasaran yang
optimal, PT Al Ijarah
Indonesia Finance Cabang Martapura pertama kali melakukan
segmentasi pasar atas produk yang
akan dijual. Segmentasi pasar pada intinya membagi potensi pasar
menjadibagian-bagian tertentu; bisa berdasar pembagian Demografis; berdasar kelassosial ekonomi dan gaya hidup (Psikografis).[51] Sekmentasi Demografis adalah pembagian pasar kedalam
beberapa kelompok seperti umur, Janis kelamin, status perkawinan, pendapatan, pekerjaan
dan sebagainya. Sebagai salah satu contoh yang dapat dibuat adalah contoh kasus
demografis pekerjaan. PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura membidik
pasarnya untuk mayuritas konsumen yang sudah bekerja. Demografis sangat
membantu menemukan target atau pasar sasaran dan informasi demografis sendiri
pun merupakan cara yang paling efektif dari segi biaya dan paling mudah untuk
mengenali target. Sedangakan segmentasi Psikografis adalah pembagian pasar
dalam jumlah kelas sosial ekonomi/krakteristik.
Pembagian segmen yang paling lazim
dilakukan adalah berdasar kelas sosial
ekonomi. Sebagai misal, pembagian yang sering dilakukan adalah kelas ekonomi atas (kaya), menengah (mampu), hingga
bawah (kurang mampu).[52]
Pembagian
segmentasipasar ini sangat membantu dalam proses penentuan kebijakan strategi
pemasaran PT Al Ijarah
Indonesia Finance Cabang Martapura, karena selain kondisi
pasar semakin kompetitif
PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
harus bersaing dengan beberapa perusahaan
pembiayaan otomotif lain, bisa disebutAdira, Oto, Wom dan lain sebagainya,
b.
Target Pasar PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
Setelah
segmentasi atas produk telah ditetapkan, maka langkah berikutnya PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
melakukan targeting atau membidik
target market yang telah dipilih dalam analisa segmentasi pasar.
Dalam hal ini terdapat serangkaian program
pemasaran
yang dilakukan PT Al
Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura dan disesuaikan dengan
karakteristik pasar sasaran yang
telah dituju.
Dengan
telah ditetapkannya segmentasi pasar selanjutnya PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura mengevaluasi
beragam segmen tersebut untuk memutuskan segmen mana yang menjadi target market. Dalam mengevaluasi
segmen
pasar yang berbeda perusahaan
harus melihat dua faktor yaitu daya tarik pasar secara keseluruhanserta tujuan
dan sumber perusahaan.[53]
Ada
tiga kriteria yang harus dipenuhi perusahaan pada saat mengevaluasi dan menentukan segmen mana yang
akan dijadikan target. Pertama,
perusahaanharus memastikan bahwa segmen pasar yang dibidik itu cukup besar dan
akancukup menguntungkan bagi perusahaan. Kedua
adalah bahwa strategi target ituharus didasarkan pada keunggulan kompetitif
perusahaan yang bersangkutan.
Ketiga
adalah bahwa segmen pasar yang dibidikharus didasarkan pada situasi persaingannya. Perusahaan harus
mempertimbangkan situasipersaingan yang
secara
langsung atau tidak langsung mempengaruhi daya tarik target perusahaan.[54]
Dalam
menentukan pasar sasarannya PT
Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura ingin menjangkau semua kalangan. Yaitu tidak terbatas
kepada agama, dan suku bangsa walaupun
pembiayaan
yang ditawarkan adalah islami namun pangsa pasarnya tidaklah terbatas kepada umat Islam saja.
Karena agama Islam sendiri merupakan
Rahmatan Lil’alamin
yaitu berkah bagi seluruh alam.
c.
Posisi Pasar PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
Posisi
pasar yang diraih oleh PT
Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura adalah, PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
menempatkan perusahaannya
untuk jenis pembiayaan motor roda dua dengan berbasiskan syariah.
Ketika
target pasar sudah jelas, posisi
adalah bagaimana kita menjelaskan
posisi produk PT Al Ijarah
Indonesia Finance Cabang Martapura kepada konsumen. Bagaimana memposisikan PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
kedalam benakpelanggan mind sare Apa
beda produk PT Al Ijarah
Indonesia Finance Cabang Martapura dibandingkan
kompetitor dan apa saja keunggulannya.
1) Transaksi
yang adil
2)Bertransaksi sekaligus beramal
3)Syariah berlaku Universal
4) Penyelesaian
masalah
5) Asuransi syariah.
Pada
dasarnya posisi PT Al
Ijarah Indonesia FinanceCabang Martapura di benak para konsumen
telah mendapat tempat, karena PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura lebih
banyak menjual sepeda motor dan dealer penjualan pun sudah berdiri di daerah Martapuara dan sekitarnya
dengan jumlah 14
dealer, dengan jumlahsebanyak ini maka PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
semakin memiliki tempat bagi para konsumen yang hendak memiliki motor.
Dengan
menempatkan perusahaanya untuk jenis pembiayaan motor rodadua dengan
berbasiskan syariah. Maka dari itu dapat diketahui bahwa segmentasi pasarnya adalah menengah dan
menengah kebawah dengan target PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura mampu meraih konsumen yang loyalis,
yaitu yang betul-betul menginginkan
prinsip
syariah dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan motor.[56]
2. Proses PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura Dalam Menyalurkan
Pembiayaan Motor Syariah
Pembiayaan
motor syariah merupakan salah satu produk yang disediakan lembaga pembiayaan
dalam pemenuhun kebutuhan masyarakat yang bersifat konsumtif, produk ini
terdapat pada jenis usaha pembiayaan konsumen syariah. Pembiayaan konsumen
adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dengan pembayaran secara
angsuran dengan prinsip syariah.
Pembiayaan motor
syariah dapat dilakukan dengan akad yang paling sering digunakan, yaitu Murābahah. Murābahaha dalah penjualan dengan batas laba
yang disetujui bersama antara pembeli dan penjual dengan pembayaran harga dapat
dilakukan dengan tunai ataupun cicilan sesuai dengan kesepakatan.[57]
Agar lebih jelas mengenai konsep pembiayaan motor syariah di bawah ini akan
dijelaskan hak dan kewajiban serta persyaratan antara perusahaan pembiayaan
dengan pembeli/konsumen.
a. Kewajiban
perusahaan pembiayaan sebagai penjual (ba’i), antara lain:
1) Menyediakan
motor sesuai yang disepakati bersama dengan konsumen sebagai pembeli (musytari).
2) Menjamin
motor/objek akad tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.
b. Hak
perusahaan pembiayaan
1) Memperoleh
pembayaran dari konsumen sebesar harga motor secara angsuran sesuai dengan yang
diperjanjikan.
2) Mengambil
kembali motor apabila konsumen tidak mampu membayar angsuran
3) Menentukan
penyedia motor supplier dalam pembeliannya. Dalam menyediakan objek akad
perusahaan pembiayaan dapat mewakilkan pembelian barang tersebut kepada
konsumen berdasarkan prinsip wakalah,
yaitu perjanjian di mana pihak yang memberi kuasa muwakil memberikan kuasa
kepada pihak yang menerima kuasa wakil untuk melakukan tindakan tertentu.
c. Hak
dan kewajiban konsumen
1) Menerima
objek akad dalam keadaan baik dan siap dioperasikan
2) Membayar
angsuran dan biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan
3) Mengembalikan
atau menitipjualkan objek yang dibiayai.
d. Ketentuan
objek akad
1) Dapat
dinilai dengan uang
2) Dapat
diterima oleh konsumen
3) Tidak
dilarang oleh syariat Islam
4) Spesifikasinya
harus dinyatakan dengan jelas melalui identifikasi fisik, kelaikan, dan jangka
waktu pemanfaatannya.
e. Persyaratan
penetapan harga
1) Ketentuan
harga jual ditetapkan di awal perjanjian dan tidak boleh berubah selama waktu
perjanjian.
2) Pembayaran
dapat dilakukan secara tunai atau angsuran
3) Diperkenankan adanya perbedaan dalam harga
barang untuk cara pembayaran yang berbeda.
4) Harga
yang disepakati adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan
kepada konsumen.
f.
Dalam kontrak akad paling kurang memuat
hal-hal sebagai beikut:
1) Identitas
perusahaan pembiayaan dan konsumen
2) Spesifikasi
objek akad meliputi nama, jenis, jumlah, ukuran dan tipe.
3) Harga
jual, harga beli, dan cara pembayaran angsuran
4) Jangka
waktu
5) Ketentuan
jaminan dan asuransi
6) Ketentuan
mengenai uang muka
7) Ketentuan
mengenai diskon/potongan
8) Ketentuan
mengenai pengakhiran transaksi yang belum jatuh tempo
9) Ketentuan
mengenai wanprestasi dan sanksi bagi konsumen yang menunda pembayaran
pengangsuran.
Agar
lebih jelas dalam memahami proses
pembiayaan
motor syariah di bawah akan dijelaskan proses antara konsumen dengan
perusahaan pembiayaan :
1.
Calon konsumen datang
ke
Dealer/Stand untuk membali sepeda motordengan
membawa persyaratan yang diminta oleh Sales Dealer (KTP Suami Istri, Kartu Keluarga, Slip tagihan (Listrik, Air,
Telpon), serta Denah Rumah).
2.
KemudianSales Dealer meminta CMO (Credit Merketing
Officier) PT Al Ijarah
Indonesia Finance Cabang Martapura untuk
melakukan survey ke rumah calon konsumen yang ingin membeli sepeda motor CMO harus jeli
dalam melakukan pengamatan karena hal ini yang dijadikan sebagai dasar dalam
melakuakn kelayakan pembiayaan.
3. CMO (Credit Merketing Officier) PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapuramelakuakn survey
ke rumah calon nasabah dengan membawa data (Aplikasi) pengajuan pembiayaan.
4.
CMO (Credit Merketing Officier) melakuakn
analisa kelayakan pembiayaan apakah pantas calon konsumen tersebut diberikan
pembiayaan atau tidak.
5.
Calon konsumen mengisi data (Aplikasi) pengajuan pembiayaan.
6.
Calon konsumen memberikan keterakan tentang tujuan pengajuan pembiayaan pada CMO PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura.
Serta, melakuakn negosiasi.
7.
CMO
melakuaka nakad murābahah yakni jual beli
antara pihak PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura dengan konsumen untuk menjual barang yang diatas namakan pihak PT Al
Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura kepada konsumen. Dalam hal ini barang yang dijual belikan telah
dibeli oleh konsumen dengan
penuh tanggung jawab.
8.
Setelah konsumen melakukan akad maka barang sudah
dapat diambil dengan tanda bukati yang diberikan pihak PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura dengan
spesifiksi yang diminta.
9.
Selanjutnya sesuai dengan isi perjanjian
murābahah,
pelunasan hutang anggota dilaksanakan oleh konsumen
sesuai dengan jangka waktu yang telah sisepakati oleh kedua pihak.
C. Analisis
Data
1. Analisis Terhadap Strategi Pemasaran PT Al Ijarah
Indonesia Finance Cabang Martapura
a.
Segmentation (Segmentasi)
Para ahli mendefinisikan pengertian segmentasi dengan
bermacam-macam definisi yang serupa. Weinstein, Malcolm & Ian Dunbar, Rao
& Steckel dan Stanton, Etzel dan Walker mendefinisikan segmentasi adalah proses pembagian
pasar ke dalam kelompok-kelompok berdasarkan kesamaan kebutuhan atau
karakteristik yang serupa dalam perilaku pembelian konsumen. Sebaliknya,
Schiffman & Kanuk mendefinisikan agak berbeda, yaitu bahwa segmentasi
adalah proses pembagian pasar ke dalam kelompok yang mempunyai kebutuhan atau
karakteristik yang umum dan menyeleksi satu segmen atau lebih untuk menetapkan
target market yang disesuaikan dengan marketing mix.[58]
Dalam PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang
Martapura sekmentasi yaitu tindakan membagi sutu pasar menjadi
kelompok-kelompok pembeli yang berbeda-beda yang mungkin membutuhkan
produk-produk ataupun kombinasi pamasaran yang terpisah dalam pembagian ini
upaya yang dilakukan PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura adalah
upaya memetakan pasar dengan memilah-milahkan konsumen sesuai persamaan
diantara mereka. Pemilahan
ini bisa berdasarkan umur, Janis kelamin, pendidikan, pekerjaan dan
sebagainya.Sebagai salah satu contoh yang dapat dibuat adalah Honda beat
merupakan Janis kendaraan bertipe skuter otomatis, berada diharga 12,5 juta.
Secara demografis Honda beat menargetkan pelajar dan mahasiswa sebagai segmen
pasarnya. Secara psikogafis, Honda beat ditunjukan untuk anak muda yang senang
kenyamanan dan praktis, serta bergaya hidup trendi dan modern.
Demografis
sangat membantu menemukan target atau pasar sasaran dan informasi demografis
sendiri pun merupakan cara yang paling efektif dari segi biaya dan paling mudah
untuk mengenali target.Sedangakan segmentasi Psikografis adalah pembagian pasar
dalam jumlah kelas sosial/karakteristik dan gaya hidupoleh karena itu segmentasi
pasar
PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura membagi segmennya kedalam
beberapa kelas ekonomi diantaranya kelas ekonomi atas (kaya), menengah (mampu), hingga bawah (kurang mampu)
Pembagian
segmen ini lah yang paling sering dilakukan oleh PT Al Ijarah Indonesia Finance
Cabang Martapura dalam pemasaran.
Dapat
diketahui bahwa tujuan dari pembagian sekmen ini adalah untuk merancang bauran
pemasaran yang lebih tepat dalam menjawab kebutuhan para konsumen di pasar
tertentu.
b.
Targeting (target)
Target dalam konteks STP (Segmentasi, Target dan Posisi)
berhubungan erat dengan adanya media yang dapat digunakan untuk menjangkau
kelompok atau segmen baru. Menurut Kasali target mempunyai
dua fungsi sekaligus yaitu menyeleksi pasar sasaran sesuai dengan
kriteria-kriteria tertentu (selecting) dan menjangkau pasar sasaran
tersebut (reaching) untuk mengkomunikasikan nilai.[59]
Setelah perusahaan mengidentifikasi peluang segmen pasar,
selanjutnya adalah mengevaluasi beragam segmen tersebut untuk memutuskan segmen
mana yang menjadi target market.
Dalam mengevaluasi segmen pasar yang berbeda perusahaan harus melihat dua
faktor, yaitu daya tarik pasar secara keseluruhan serta tujuan dan resource perusahaan.[60]
Dalam PT
Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura target ialah suatu tindakan mengevaluasi keaktifan
daya tarik setiap segmen satu atau lebih dari sekmen pasar tersebut untuk
dimasuki.Setelah memetakan pasar, tahap targeting seperti namanya adalah membidik kelompok konsumen mana
yang akan ditargetkan Pria atau wanita, berusia remaja, Janis pekerjaan dan
besarnya pendapatan.
Hal
ini terdapat serangkaian program
pemasaran
yang dilakukan PT Al
Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura dan akan disesuaikan dengan karakteristik
pasar sasaranyang telah dituju
selajutnya. Dengan telah ditetapkannya segmentasi pasar selanjutnya
PT Al Ijarah Indonesia
Finance Cabang Martapura akanmengevaluasi beragam segmen
tersebut tujuanya untuk
memutuskan segmen mana yangmenjadi target market. Dalam mengevaluasi segmen pasar yang
berbeda maka PT Al
Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura akan melihat terlebih dahulu dua faktor yaitu daya
tarik pasar secara keseluruhan.
Ada
tiga kriteria yang harus dipenuhi PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura dalam pengevaluasian dan menentukan segmen mana yang
akan dijadikan target.
Pertama, PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura akan memastikan
bahwa segmen pasar yang dibidik itu cukup besar dan akancukup menguntungkan
bagi perusahaan.
Kedua
adalah bahwa strategi target ituharus didasarkan pada keunggulan kompetitif pada perusahaan yang bersangkutan.
Ketiga
adalah bahwa segmen pasar yang dibidik
harus
didasarkan pada situasi persaingannya. Maka dari itu, PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang
Martapura akan mempertimbangkan situasipersaingan yang secara langsung atau tidak langsung
yang akan mempengaruhi
daya tarik target perusahaan.
Dapat diketahui pula bahwa PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang
Martapura dalam menentukan pasar sasarannya ingin menjangkau semua kalangan. Yaitu tidak terbatas
kepada agama, dan suku bangsa walaupun pembiayaan yang ditawarkan adalah islami
namun pangsa pasarnya tidaklah terbatas kepada umat Islam saja. Karena agama
Islam sendiri merupakan Rahmatan Lil’alamin
yaitu berkah bagi seluruh alam.
c.
Positioning (posisi)
Istilah posisi produk merek
pada dasarnya mengacu pada penempatan suatu produk dalam struktur pasar dilihat
terhadap pesaingnya. Pengertian ini kemudian berkembang menjadi kegiatan
pemasaran dalam mempengaruhi pikiran konsumen sehingga suatu produk menempati
posisi tertentu sesuai dengan yang diharapkan.
“Posisi
product is the place your product occupies in consumers’ minds relative to
competing products. Think brand image, benefit promise, and competitive
advantage. It’s how you plan to compete in the marketplace. It’s the reasons customers
should buy your product, and not the competitors”. Posisi
adalah bagaimana sebuah produk dimata konsumen yang membedakannya dengan produk
pesaing. Dalam hal ini termasuk brand image, manfaat yang dijanjikan
serta competitive advantage. Inilah alasan kenapa konsumen memilih
produk suatu perusahaan bukan produk pesaing. Seperti halnya diungkapkan Milton
M. Presley et al dalam Advertising procedure:[61]
Dalam
PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura posisi ialah tindakan untuk menempatkan
posisi produk dan bauran pemasaran yang
tepat pada setiap pasar sasaran.
Setelah target pasar sudah jelas, posisioning
adalah bagaimana kitaakan menjalaskan
posisi produk kepada konsumen. Apa beda produk dan apa saja
keunggulanya.
Dengan menempatkan
perusahaanya untuk jenis pembiayaan motor roda dua dengan berbasiskan syariah.
Maka dari itu dapat diketahui bahwa pembagian pasarnya adalah menengah dan
menengah kebawah dengan target supaya PT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang
Martapura mampu meraih konsumen yang
loyalis, yaitu yang betul-betul menginginkan prinsip syariah
2. Analisis Terhadap Proses Penyaluran
Transaksi pembiayaanPT Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
Murābahah adalah jual beli barang pada harga asal
dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus memberitahu harga
produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan.[62]
Murābahah merupakan suatu bagian
dari bentuk jual beli yang bersifat amanah dan menurut ulama’ definisi Murābahah (secara fiqih) adalah
akad jual beli atas barang tertentu. Dalam transaksi penjualan tersebut,
penjual menyebutkan dengan jelas barang yang akan dibeli termasuk harga
pembelian barang dan keuntungan yang akan diambil.
Sesuai dengan sifat
bisnis, transaksi murābahah memiliki beberapa manfaat, demikian juga risiko yang
harus diantisipasi. Murābahah memberi banyak manfaat
kepada lembaga keuangan syari’ah, salah satunya adalah adanya keuntungan yang
muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual terhadap anggota.
Selain itu sistem murābahah juga sangat sederhana, hal tersebut memudahkan penanganan
administrasinya di lembaga keuangan syari’ah.
Dari berbagai pemaparan
di atas maka yang dimaksud dengan pembiayaan murābahah adalah pembiayaan yang
diberikan kepada anggota dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi, atas
transaksi ini perusahan pembiayaan memperoleh sejumlah keuntungan mark up yang telah disepakati
antara pihak perusahan pembiayaandan calon konsumen.[63]
Dalam mekanisme transaksi
pembiayaan konsumen yang dilakukan oleh PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
adalah sebagai
berikut;
a. Tahap
permohonan.
Sebelum mengajukan
permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan konsumen, debitur konsumen
mengajukan surat permohonan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut;
1) Foto
kopi kartu tanda penduduk debitur (konsumen)
2) Foto
kopi kartu tanda penduduk suami/isteri calon debitur (konsumen)
3) Kartu
keluarga
4) Rekening
Koran tiga bulan terakhir
5) Surat
keterangan gaji, jika calon debitur bekreja
6) Surat
keterangan lainnya yang diperlukan
Permohonan pembiayaan motor
biasanya dilakukan oleh konsumen ditempat dealer/supplier penyedia motor yang telah bekerja sama dengan perusahaan
pembiayaan
b. Tahap
pengecekan dan pemeriksaan lapangan.
Berdasarkan aplikasi dari pemohon, CMO (Credit Merketing Officier) akan melakukan
pengecekan atas kebenaran dari pengisian formulir tersebut dengan melakukan
analisa dan evaluasi terhadap data dan informasi yang telah diterima yang
dilanjutkan dengan;
1) Kunjungan
ke tempat calon debitur (plant visit).
2) Pengecekan
ke tempat lain (credit checking).
3) Observasi
secara umum atau khusus lainnya.
Adapun
tujuan dari pemeriksaan lapangan ini adalah;
a)
Untuk memastikan keberadaan debitur dan
memastikan akan kebutuhan barang konsumen.
b)
Mempelajari keberadaan barang kebutuhan
konsumen yng dibutuhkan oleh debitur, terutama harga, kredibilitas supplier atau pemasok dan layanan purna
jual.
c)
Untuk menghitung secara pasti berapa
besar tingkat kebenaran laporan calon debitur dibandingkan dengan laporan yang
telah disampaikan.
c.
Tahap pembuatan
Berdasarkan pemeriksaan lapangan, CMO (Credit Merketing Officier) akan membuat dimana
isinya akan menggambarkan;
1) Nama
calon debitur dan istri atau suami.
2) Alamat
dan nomor telepon.
3) Pekerjaan.
4) Alamat
kantor.
5) Kondisi
pembiayaan yang diajukan
6) Jenis
dan tipe barang kebutuhan konsumen.
d.
Tahap pengajuan permohonan kepada komite pembiayaan
Pada tahap ini CMO (Credit Merketing Officier) akan mengajukan
proposal terhadap permohonan yang diajukan oleh debitur kepada kredit komite.
Proposal yang diajukan biasanya terdiri dari;
1) Tujuan
pemberian fasilitas pembiayaan.
2) Struktur
pembiayaan yang mencakup harga barang, nett pembiayaan, bunga, jangka waktu,
tipe dan jenis barang. Latar belakang debitur disertai dengan keterangan
mengenai kondisi pekerjaan dan lingkungan tempat tinggalnya.
3) Analisa
risiko.
4) Saran
dan kesimpulan
e.
Keputusan komite pembiayaan
Keputusan kredit komite merupakan
dasar bagi kreditur untuk melakukan pembiayaan atau tidak. Apabila permohonan
debitur ditolak maka harus diberitahukan melalui surat penolakan, sedangkan
apabila disetujui, maka marketing
department akan meneruskan tahapnya.
f.
Tahap pengikatan.
Berdasarkan
keputusan kredit komite, bagian legal akan mempersiapkan pengikatan sebagai
berikut;
1) Perjanjian
pembiayaan konsumen beserta lampiran-lampirannya.
2) Jaminan
pribadi (jika ada).
3) Jaminan
perusahaan (jika ada).
Pengikatan perjanjian pembiayaan
konsumen dapat dilakukan secara bawah tangan yang dilegalisir oleh notaris atau
dapat dikatakan secara notariil.
g.
Tahap pemesanan barang kebutuhan
konsumen.
Setelah proses penandatanganan
perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak selanjutnya kreditur akan melakukan
hal-hal sebagai berikut;
1) Kreditur
melakukan pemesanan barang kepada supplier,
pesanan dituangkan dalam penegasan pemesanan pembelian atau confirm purchase order dan bukti
pengiriman dan surat tanda penerimaan barang.
2) untuk
objek pemesanan bekas pakai, baik kendaraan bermotor, tanah dan Khusus
bangunan, akan dilakukan pemeriksaan BPKB atau Sertifikat oleh credit administration department ke
instansi terkait.
3) Penerimaan
pembayaran dari debitur kepada kreditur (dapat melalui supplier atau dealer) yang meliputi;
a) Pembayaran
pertama antara lain; uang muka, angsuran pertama (jika in advance), premi asuransi untuk tahun pertama, biaya administrasi
dan pembayaran pertama lainnya jika ada.
b) Pembayaran
berikutnya yang meliputi; angsuran berikutnya berupa cek atau bilyet giro
mundur, pembayaran premi asuransi untuk tahun berikutnya dan pembayaran lainnya
jika ada.
h.
Tahap pembayaran kepada supplier.
Setelah
barang diserahkan oleh supplier kepada
debitur, selanjutnya supplier akan
melakukan penagihan kepada kreditur, dengan melampirkan hal-hal sebagai
berikut;
1) Kwitansi
penuh.
2) Kwitansi
uang muka dan atau bukti pelunasan uang muka.
3) Confirm purchase order.
4) Bukti
pengiriman dan surat tanda penerimaan barang.
5) Gesekan
rangka dan mesin.
6) Surat
pernyataan BPKB.
7) Kunci
duplikat (jika ada)
8) Surat
jalan (jika ada).
Sebelum pembayaran barang dilakukan
oleh kreditur kepada supplier, kreditur
akan melakukan hal-hal sebagai berikut;
1) Melakukan
penutupan pertanggungan asuransi ke perusahaan asuransi yang telah ditunjuk.
2)
Pemeriksaan ulang seluruh
dokumentasi perjanjian pembiayaan konsumen oleh credit atau legal
administration department dengan mempergunakan form check list document.
i.
Tahap penagihan atau monitoring pembayaran.
Setelah seluruh proses pembayaran
kepada supplier atau dealer
dilakukan, proses selanjutnya adalah pembayaran angsuran dari debitur sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan. Adapun sistim pembayaran yang dapat
dilakukan oleh perusahaan yaitu; dengan cara cash, cek atau bilyet, transfer dan ditagih langsung. Perlu
diketahui bahwa penentuan sistim pembayaran angsuran telah ditentukan pada
waktu marketing proses. Collection department akan memonitor pembayaran angsuran
berdasarkan jatuh tempo pembayaran yang telah diterapkan. Monitoring yang dilakukan oleh kreditur tidak hanya sebatas monitoring pembayaran angsuran dari
debitur, kreditur juga melakukan monitoring
terhadap jaminan dan masa berlakunya penutupan asuransi.
j.
Pengambilan surat jaminan.
Apabila seluruh kewajiban debitur
telah dilunasi, maka kreditur akan menegembalikan hal-hal sebagai berikut
kepada debitur, yaitu;
1) Jaminan
(BPKB dan atau sertifikat dan atau faktur atau invoice).
2) Dokumen
lainnya bila ada.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bab
ini adalah merupakan kesimpulan yang dapat penulis simpulkan mengenai STP
(Segmentasi, Target dan Posisi) PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang
Martapura dalam menjalankan bisnisnya diantarannya:
1. Dalam
membuat Segmentasi pasar PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura membagi
ke dalam beberapa bagian dengan menggolongkan atau mengsegmentasikan kedalam 3
strata ekonomi diantaranya
a.
Kelas 3 Haigh (kelas ekonomi atas),
b.
Kelas 2 Midel (kelas ekonomi menengah) dan
c. Kelas 1 Low (kelas ekonomi rendah)
2. Dalam
menentukan targeting pasar sasarannya PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang
Martapura ingin menjangkau
semua kalangan. Yaitu
tidak terbatas kepada agama, dan suku bangsa
walaupun pembiayaan
yang ditawarkan adalah islami namun pangsa pasarnya tidaklah terbatas kepada umat Islam saja.
Karena agama Islam sendiri merupakan Rahmatan
Lil’alamin yaitu berkah bagi seluruh alam.
3. Sedangkan
posisi pasar yang diraih oleh PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
adalah, PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura menempatkan
perusahaannya untuk jenis pembiayaan motor roda dua dengan berbasiskan syariah.
Maka dari itu dapat diketahui bahwa segmentasi pasarnya adalah menengah dan
menengah kebawah
4. Proses
PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura Dalam Menyalurkan Pembiayaan
Motor Syariah:
a.
Pihak konsumen
menghubungi perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan pembiayaan yang
bersifat konsumtif.
b.
Perusahaan
pembiayaan dan konsumen menyepakati kontrak sesuai dengan kebutuhan konsumen
dalam dokumen tertulis yang secara jelas menerangkan syarat dan ketentuan yang
disepekati.
c.
Penyerahan
barang kepada konsumen sesuai dengan permohonan konsumen
d.
Konsumen
membayar kepada perusahaan pembiayaan sesuai dengan kesepakatan kontrak.
B.
Saran
Dengan semakin banyaknya pesaing
baru yang muncul di dunia pembiayaan motor makan ada beberapa hal yang harus
dilakukan oleh PT. Al Ijarah Indonesia
Finance Cabang Martapura guna pengambangan PT.
Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura di masayang akan dating
antara lain:
1. Untuk
lebih memperoleh segmentasi pasar yang luas sebaiknya PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura
melakukan kerja sama dengan lembaga keungan syariah yang lain seperti koperasi
syariah, BMT dan BPRS dalam menyelurkan pembiayaan motor syariah, selain itu
PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura juga harus aktif menjalin kerjasama dengan
podok pesantren, dan majelis Dzikir yang saat ini sedang menjamur sehingga
penguatan image syariah dapat dengan
cepat terliat.
2. Agar
PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura mampu meningkatkan Volome
pembiayaan motor syariah secara signifikan hal ini sangat penting guna
memposisikan PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura sebagai lambaga
pembiayaan motor syariah yang besar dan nantinya akan lebih memudahkan dalam menyalurkan pembiayaan motor.
3. Agar
posisi PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Martapura di mata konsumen dan
pesaing memiliki nilai lebih, maka sebaiknya PT. Al Ijarah Indonesia Finance
Cabang Martapura berdiri sendiri tanpa harus menginduk pada Muamalat.
[2]PhilipKotler dan
Amstrong, Gary,Manajemen
Pemasaran.
Alih Bahasa hendraTeguh, (Jakarta: PT.
Prenhalindo. 2004), hlm. 218.
[5]PhilipKotlerdan
Amstrong, Gary. Dasar-dasar Pemasaran.
Edisi Sembilan. (Jakarta: Indeks
Gramedia, 2003),hlm.97.
[8]Artikel
diakses pada tanggal 2Pebruari 2016.
dari WWW.KOMPAS.COM Edwin Syahruzad. Geliat Sektor Pembiayaan Kendaraan Roda
Dua.
[10]Sari Dewi Handayani,
“Segmentasi Targeting positioning”,
diakses pada tanggal
7Pebruari2016
dari http://saridewihidayani.multiply.com/journal/item/11.
[12]HerrySosntodanKhairulUmam,ManajeminPemasaran Bank Syariah,
(Bandung; 16 Juni 2010), hlm. 317.
[13]I Made
Jatra, Analisis Segmentasi Indonet
Cyber Media, (Buletin study ekonomi volume 12 nomor 2 Tahun 2007), hlm. 194,
diakses tanggal 11 Pebruari2016
dari www.google.com.
[16]Andi
Mubarok, Analisis Segmentasi Produk Minuman Kemasan “PT Ultra Jaya”,(Jakarta:
Universitas Indonesia, 2007), hlm. 13.
[18] I
Made Jatra, Analisis Segmentasi
Indonet Cyber Media, (Buletin study ekonomi volume 12 nomor 2 Tahun
2007), h. 196, diakses tanggal 3 Maret2016
dari www.google.com.
[19]Kasmir,
ManajemenPerbankan, (Jakarta : PT.
Raja GrafindoPersada, 2000), hlm. 37.
[20]Philip Kotler
and Gary Armstrong, Dasar-dasar Pemasaran, (Jakarta: Indeks Gramedia.
2003.), edisi Ke-9, hlm. 289.
[28]Andi Mubarok, Analisis Segmentasi Produk Minuman Kemasan “PT
Ultra Jaya”, (Jakarta, Universitas Indonesia,2007), hlm. 16
[30]Sari Dewi Handayani, “Segmentasi Targeting
positioning”, diakses pada tanggal tanggal 23Maret2016,
dari http://saridewihidayani.multiply.com/journal/item/11
[32]Lutfia
Nurul Aini, Analisa Positioning Terhadap Produk Kecantikan “Natasha” Menurut
Pandangan Konsumen, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta
2009, hlm. 22-23.
[35]M. Syaf’I Antonio, Bank
Syariah: Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 101.
[36]http://hiyakuni.blogspot.com/2013/01/konsep-murabahah-dalam-perbankan-syariah.html. Diakses
tanggal 25 Mei 2016,
pukul 09.15 wita.
[38]http://caknenang.blogspot.com/2010/12/rukun-dan-syarat-aqad-murabahah-dan.html. Diakses tanggal
28 Mei 2016, pukul 09.15 wita.
[40]Ade
Arthesa & Edia Handiman, Bank & Lembaga Keuangan Bukan Bank,
(Jakarta: PT. Indeks, 2006), hlm. 247.
[41]Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Nomor: PER- 03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
Disetujui oleh DSN-MUI melalui surat Nomor B-323/DSNMUI/XI/2007.
[46]H.
NorAsnswidan H. Masyauri, Manajemen Pamasaran,
(Malang: Uin Maliki Press 2009), hlm. 62.
[47]M.Indra, Divisi Marketing PT Al Ijarah Indonesia Finance, wawancara pribadi, Kamis
29 Oktober 2015 Pukul 09.25 Wita.
[48]Ariyo
Sojipto, Divisi
Pimpinan PT Al Ijarah Indonesia Finance,
wawancara pribadi, Senin 02
November 2015 Pukul 02.25 Wita.
[51]Selling skills; Segmentasi, Targeting, Positioning dalam Pemasaran, di akses
pada Maret 2010, pada http///www.rajapresentasi.com
[52]M.Indra, Divisi Marketing PT Al Ijarah Indonesia Finance, wawancara pribadi, Kamis 29 Oktober 2015 Pukul 09.25 Wita.
[54]Sari Dewi Handayani,”Segmentasi, Targeting,
Positioning”, Artikel Di Akses Di http://saridewihidayani.multiply.com/journal/item/11
Pada Juni 2016.
[55]M.Indra, Divisi MarketingPT Al
Ijarah Indonesia Finance,
wawancara pribadi, Senin 02
November 2015 Pukul 02.25 Wita.
[56]Abd Karim, Divisi MarketingPT Al
Ijarah Inonesia Finance, wawancara pribadi, Kamis 05 November 2015 Pukul 10.30 Wita.
[59]Philip Kotler and Gary Armstrong, Dasar-dasar Pemasaran,
(Jakarta: Indeks Gramedia. 2003.), edisi Ke-9, hlm.
289.