Jumat, 19 Juni 2015

Makalah Pembiayaan Bermasalah By Sani



Pembiayaan Bermasalah
1.      Pengertian Pembiayaan Bermasalah
            Istilah pembiayaan berasal dari bahasa latin credere yang berarti kepercayaan. Dapat dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditur atau pihak yang memberikan pembiayaan (bank) dalam hungan pembiayaan dengan debitur dalam waktu dan syarat-syarat yang telah di setujui bersama dapat mengembalikan pembiayaan yang bersangkutan.[1]
            Kepercayaan merupakan inti sari dari pada arti pembiayaan yang merupakan: “Suatu unsur yang harus dipegang sebagai benang merah yang meintasi falsafah pembiayaan dalam arti sebenarnya, bagaimanapun bentuk, macam dan ragamnya dan dari manapun asalnya serta kepada siapapun diberikannya”.[2]
            Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, ada beberapa unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu pembiayaan, antara lain:[3]
a.    Kepercayaan
               Adanya keyakinan dari pihak bank atas presentasi yang diberikannya kepada nasabah peminjaman dana yang akan dilunasinya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

b.    Kesepakatan
               Di samping unsur kepercayaan di dalam pembiayaan juga mengandung unsur kesepakatan antara bank dengan nasabah. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
c.    Jangka waktu
               Setiap pembiayaan yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengambilan pembiayaan yang telah di sepakati. Jangka waktu tersebut dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
d.   Risiko
               Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya atau macet pemberian pembiayaan. Semakin panjang suatu pembiayaan semakin besar risikonya. Risiko ini menjadi tanggungan bank baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai  maupun risiko yang tidak disengaja.
e.    Balas jasa
               Merupakan keuntungan atas pemberian suatu pembiayaan. Balas jasa dalam bentuk bungan dan biaya administrasi pembiayaan merupakan keuntungan bank. Dari uraian-uraian pengertian pembiayaan di atas, maka dapat diketahui pengertian pembiayaan secara yuridis adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya pada waktu yang ditentukan dengan sistem bagi hasil.
               Pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan yang tergolong pembiayaan kurang lancar, pembiayaan diragukan, dan pembiayaan macet. Pembiayaan macet adalah bagian dari pembiayaan bermasalah.[4] Dalam sebuah pembiayaan dikatakan tidak bermasalah apabila telah melalui prinpsip-prinsip 6C yang dilakukan oleh petugas sebagai wujud pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan kepada semua peminjam agar kelak bank dapat terhindar dari persoalan pembiayaan bermasalah. Keenam prinsip tersebut adalah:[5]
1)   Character (Karakter)
                        Suatu keyakinan bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan pembiayaan benar-benar dapat di percaya, hal ini tercermin dari latar belakang nasabah baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti acara hidup atau gaya hidup yang di anutnya, keadaan keluarga, yang semuanya merupakan ukuran kemauan membayar.
2)   Capacity (Kemampuan)
                        Dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga di ukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan-ketentuan pemerintah. Begitu juga dalam kemampuannya dalam menjalankan usahanya selama ini. Pada akhirnya akan terlibat kemampuannya dalam mengembalikan pembiayaan yang disalurkan.
3)        Capital (Modal)
                        Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, di lihat laporan keunagan (neraca dan laporan rugi laba) dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya.
4)      Colleteral (Jaminan atau Agunan)
                        Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi dari pembiayaan yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu masalah maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
5)      Condition of Economy (Kondisi Perekonomian)
                        Dalam menilai pembiayaan hendaknya juga di nilai kondisi ekonomi dan politik sekarang dan di masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing, serta prospek usaha dari ektor yang dijalankan. Penilaian prospek sehingga kemungkinan pembiayaan tersebut bermasalah sangat kecil.
6)      Constraints (batasan dan hambatan)
          Constraints adalah batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan sesuatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu.
            Dalam pembiayaan bermasalah ada juga penggolongan kualitas pembiayaan menurut pasal 4 SK Direktur BI Nomor 39/267/Kep/Dir tanggal 27 Febuari 1998, yaitu sebagai berikut:
1.      Pembiayaan lancar (Pass) yaitu apabila memenuhi kriteria:
a.    Pembayaran angsuran pokok tepat.
b.    Memiliki mutasi rekening yang aktif.
c.    Bagian dari pembiayaan yang di jamin dengan agunan tunai.
2.      Pembiayaan dalam perhatian khusus (Special Mention)
a.       Terdapat tunggakan angsuran pokok.
b.      Mutasi rekening relatif rendah.
c.       Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjiakan.
d.      Didukung oleh pinjaman baru.
3.      Pembiayaan kurang lancar (Substandard)
a.       Dokumentasi pinjaman yang lemah.
b.      Terdapat tunggakan angsuran pokok bagi hasil.
c.       Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
d.      Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari.
e.       Frekuensi mutasi rekening relatif rendah.
4.      Pembiayaan yang diragukan (Doubtful)
a.       Dokumentasi hukum lemahbaik untuk diperjanjikan pembiayaan atau peningkatan jaminan.

b.      Terdapat tunggakan angsuran pokok.
c.       Terjadi cerukan yang bersifat permanen.
d.      Terjadi wanpretasi lebih dari 180 hari.
5.      Pembiayaan macet (bad-debt)
a.       Keraguan operasional ditutup dengan pinjaman baru.
b.       Dari segi hukum atau kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
c.       Terdapat tunggakan angsuran pokok.


                [1]Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003), h. 236.

                [2]R. Tjiptoa Dinugroho, Perbankan Masalah Perkreditan, (Jakarta: Pradja Paramita, 1972), h. 5.

                [3] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), h. 98-99.
                [4] H. Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), ed. 1, h. 299.

                [5] Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management: Teori, Konsep dan Aplikasi Panduan Praktis Untuk Lembaga Keuangan, Nasabah, Praktisi, dan Mahasiswa, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), h. 348-352.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penusukan Syekh Al Jabir

  Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor David Oliver Purba LAMPUNG   KOMPAS.com – Ulama dan pendakwah Syekh Ali Jaber meminta...