Pembiayaan Bermasalah
1.
Pengertian Pembiayaan Bermasalah
Istilah
pembiayaan berasal dari bahasa latin credere yang berarti kepercayaan.
Dapat dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditur atau pihak yang memberikan
pembiayaan (bank) dalam hungan pembiayaan dengan debitur dalam waktu dan
syarat-syarat yang telah di setujui bersama dapat mengembalikan pembiayaan yang
bersangkutan.[1]
Kepercayaan merupakan inti sari dari
pada arti pembiayaan yang merupakan: “Suatu unsur yang harus dipegang sebagai
benang merah yang meintasi falsafah pembiayaan dalam arti sebenarnya,
bagaimanapun bentuk, macam dan ragamnya dan dari manapun asalnya serta kepada
siapapun diberikannya”.[2]
Berdasarkan uraian-uraian tersebut
di atas, ada beberapa unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu
pembiayaan, antara lain:[3]
a.
Kepercayaan
Adanya keyakinan dari pihak bank
atas presentasi yang diberikannya kepada nasabah peminjaman dana yang akan
dilunasinya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
b.
Kesepakatan
Di samping unsur kepercayaan di
dalam pembiayaan juga mengandung unsur kesepakatan antara bank dengan nasabah.
Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing-masing pihak
menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
c.
Jangka
waktu
Setiap pembiayaan yang diberikan
memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengambilan
pembiayaan yang telah di sepakati. Jangka waktu tersebut dapat berbentuk jangka
pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
d.
Risiko
Adanya suatu tenggang waktu
pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya atau macet
pemberian pembiayaan. Semakin panjang suatu pembiayaan semakin besar risikonya.
Risiko ini menjadi tanggungan bank baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang
lalai maupun risiko yang tidak disengaja.
e.
Balas
jasa
Merupakan keuntungan atas
pemberian suatu pembiayaan. Balas jasa dalam bentuk bungan dan biaya
administrasi pembiayaan merupakan keuntungan bank. Dari uraian-uraian
pengertian pembiayaan di atas, maka dapat diketahui pengertian pembiayaan
secara yuridis adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya
pada waktu yang ditentukan dengan sistem bagi hasil.
Pembiayaan bermasalah adalah
pembiayaan yang tergolong pembiayaan kurang lancar, pembiayaan diragukan, dan
pembiayaan macet. Pembiayaan macet adalah bagian dari pembiayaan bermasalah.[4]
Dalam sebuah pembiayaan dikatakan tidak bermasalah apabila telah melalui
prinpsip-prinsip 6C yang dilakukan oleh petugas sebagai wujud pelaksanaan
prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan kepada semua peminjam agar
kelak bank dapat terhindar dari persoalan pembiayaan bermasalah. Keenam prinsip
tersebut adalah:[5]
1)
Character
(Karakter)
Suatu keyakinan bahwa
sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan pembiayaan benar-benar
dapat di percaya, hal ini tercermin dari latar belakang nasabah baik yang
bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti acara
hidup atau gaya hidup yang di anutnya, keadaan keluarga, yang semuanya
merupakan ukuran kemauan membayar.
2)
Capacity
(Kemampuan)
Dihubungkan dengan
pendidikannya, kemampuan bisnis juga di ukur dengan kemampuannya dalam memahami
tentang ketentuan-ketentuan pemerintah. Begitu juga dalam kemampuannya dalam menjalankan
usahanya selama ini. Pada akhirnya akan terlibat kemampuannya dalam
mengembalikan pembiayaan yang disalurkan.
3)
Capital
(Modal)
Untuk melihat penggunaan
modal apakah efektif, di lihat laporan keunagan (neraca dan laporan rugi laba) dengan
melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas
dan ukuran lainnya.
4) Colleteral
(Jaminan atau Agunan)
Merupakan
jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
Jaminan hendaknya melebihi dari pembiayaan yang diberikan. Jaminan juga harus
diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu masalah maka jaminan yang
dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
5) Condition
of Economy (Kondisi Perekonomian)
Dalam
menilai pembiayaan hendaknya juga di nilai kondisi ekonomi dan politik sekarang
dan di masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing, serta prospek usaha
dari ektor yang dijalankan. Penilaian prospek sehingga kemungkinan pembiayaan
tersebut bermasalah sangat kecil.
6) Constraints
(batasan dan hambatan)
Constraints adalah batasan dan hambatan yang
tidak memungkinkan sesuatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu.
Dalam
pembiayaan bermasalah ada juga penggolongan kualitas pembiayaan menurut pasal 4
SK Direktur BI Nomor 39/267/Kep/Dir tanggal 27 Febuari 1998, yaitu sebagai
berikut:
1. Pembiayaan lancar (Pass)
yaitu apabila memenuhi kriteria:
a. Pembayaran angsuran pokok tepat.
b. Memiliki mutasi rekening yang
aktif.
c. Bagian dari pembiayaan yang di
jamin dengan agunan tunai.
2. Pembiayaan dalam perhatian khusus
(Special Mention)
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok.
b. Mutasi rekening relatif rendah.
c. Jarang terjadi pelanggaran
terhadap kontrak yang diperjanjiakan.
d. Didukung oleh pinjaman baru.
3. Pembiayaan kurang lancar (Substandard)
a. Dokumentasi pinjaman yang lemah.
b. Terdapat tunggakan angsuran pokok
bagi hasil.
c. Terdapat indikasi masalah keuangan
yang dihadapi debitur.
d. Terjadi pelanggaran terhadap
kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari.
e. Frekuensi mutasi rekening relatif
rendah.
4. Pembiayaan yang diragukan (Doubtful)
a. Dokumentasi hukum lemahbaik untuk
diperjanjikan pembiayaan atau peningkatan jaminan.
b. Terdapat tunggakan angsuran pokok.
c. Terjadi cerukan yang bersifat
permanen.
d. Terjadi wanpretasi lebih
dari 180 hari.
5. Pembiayaan macet (bad-debt)
a. Keraguan operasional ditutup
dengan pinjaman baru.
b. Dari segi hukum atau kondisi pasar, jaminan
tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
c. Terdapat tunggakan angsuran pokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar