Jumat, 29 Mei 2015

MAKALAH Fiqih Muamalah By Sani



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis telah panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sang Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan beserta seperangkat aturan-Nya, karena, berkat limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan tema “Libas (Berpakaian)” yang sederhana ini dapat terselesaikan tidak kurang dari pada waktunya.
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini tidaklah lain untuk memenuhi salah satu dari sekian kewajiban mata kuliah, serta merupakan bentuk langsung tanggung jawab penulis pada tugas yang diberikan.
Pada kesempatan ini, penulis juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak/Ibu selaku dosen serta semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
Demikian pengantar yang dapat penulis sampaikan dimana penulis pun sadar bahwasannya penulis hanyalah seorang manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan hanya milik Tuhan yang maha Esa, sehingga dalam penulisan dan penyusununnya masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif akan senantiasa penulis nanti dalam upaya evaluasi diri.

Banjarmasin, 23-03-2014


                                                                                                                      Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Adanya berbagai kemajuan teknologi dan perkembangan zaman yang serba canggih dan cepat dapat menghasilakan produk-produk yang beraneka ragam yang digunakan untuk kebutuhan manusia. Salah satu aspek yang sangat berkembang dan dapat mempengaruhi kehidupan manusia adalah industri pakaian. Pakaian pada dasarnya adalah kebutuhan primer (pokok) yang sangat dibutuhkan oleh manusia di dunia dan perkembanganya cukup signifikan, hal ini  terbukti dengan berdirinya pabrik-pabrik pakaian dengan berbagai model dan bahan yang sangat bervariasi diseluruh dunia, khususnya di Indonesia.
Sebagai seorang muslim kita harus melihat kaidah-kaidah berpakaian yang sesuai dengan syari’at islam, supaya apa yang kita kenakan dapat dipertanggungjawabkan di akhirat kelak dan tidak memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Berbeda dengan zaman sekarang banyak dikenal model yang tidak sesuai dengan syari’at islam, sebagai contoh adalah model pakaian yang dikenal dengan istilah “you can see” yang artinya kamu boleh melihat, atau bahkan ada yang rela mati-matian untuk menaikan bagian bawahnya ke atas dan yang atas rela diturunkan kebawah, atau ada yang mengenangkan baju yang tidak semestinanya dipakai oleh anak TK/SD (pakaian super ketat) hingga terlihatlah apa yang seharusnya tidak terlihat. Naudzubillah min dzalik.
Begitu pula dengan kehidupan di kampus yang tentunya tidak terlepas dari peratura-peraturan kampus sendiri. Dimana kampus merupakan salah satu media untuk mencetak kader-kader penerus bangsa yang menjadi figur dari beberapa kalangan, baik kota maupun desa dan kalangan lainnya. Sehingga masalah berpakain di kampus juga perlu di jaga dan disesuaikan dengan syari’at islam.
Akhir-akhir ini banyak diantara mahasiswa dan mahasiswi yang memfigurkan pakaian-pakain barat sebagai kebanggaan mereka biasanya identik serba seksi walaupun melanggar ketentuan syari’at islam. Dengan gaya dan mode pakaian tersebut secara tidak langsung akan dapat memicu para generasi muda bangsa pada perbuatan-perbuatan tidak diinginkan, terutama moral dan akhlak mereka serta merugikan baik secara duniawi maupun ukhrawi.

B.     Rumusan Masalah













BAB II
PEMBAHANSAN

A.    Pengertian Pakaian dan Aurat[1]
1.      Pengertian Pakaian
Huruf lam ل ,ba’ب dan sin س adalah tiga huruf asli yang menunjuk pada pengertian tutup atau menutupi. Secara denotatif kata al-libas( الباس ) berarti pakaian yang dikenakan.
2.      Pengertian Aurat
Aurat adalah bagian tubuh yang tidak boleh dibuka untuk diperlihatkan. Karena aurat adalah sesuatu yang harus dijaga oleh setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan maka ini adalah sebuah tanggung jawab yang harus dijalankan oleh setiap umat Islam. Sesuatu yang baik akan tetap apik ketika dapat dijaga.

B.     Syarat-Syarat Berpakaian Menurut Syari’at Islam

            Pakaian merupakan salah satu nikmat dan penghormatan yang diberikan Allah kepada anak cucu Adam. Barang siapa mensyukuri nikmat ini, maka dia telah berada dalam batas-batas aturan yang diperbolehkan kepadanya.[2]

            Hukum berpakaian ada tiga yaitu wajib, sunnah dan haram. Hukumnya wajib jika untuk menutupi aurat, hukumnya sunnah jika dengan berpakaian itu menjadikannya lebih menarik dan indah dan haram hukumnya karena ada larangan dari Rasulullah.[3]
            Pakaian ada dua macam, yaitu pakaian khusus perempuan dan pakaian khusus laki-laki.[4]
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam mengenakan pakaian bagi perempuan, yaitu:
1.      Menutupi seluruh anggota tubuh kecuali bagian-bagian tertentu yang boleh diperlihatkan.
2.      Pakaian itu tidak menjadi fitnah pada dirinya.
3.      Pakaian itu tebal dan tidak transparan sehingga bagian dalam tubuh tidak terlihat.
4.      Pakaian tersebut tidak ketat atau sempit sehingga tidak membentuk lekukan- lekukan tubuh yang dapat menimbulkan daya rangsang bagi laki-laki.
5.      Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
6.      Tidak menyerupai pakaian orang kafir.
7.      Tidak terlalu berlebihan atau mewah.
Mengenai pakaian laki-laki juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1.      Pakaian tidak terbuat dari sutera murni.
2.      Tidak berlebihan atau mewah.
3.      Tidak menyerupai pakaian wanita.
4.      Tidak memberikan gambaran bentuk tubuh atau aurat dan tidak perlu memperlihatkannya.
5.      Hendaknya panjang pakaian tidak melebihi kedua mata kaki.






C.    Fungsi pakaian
Untuk memahami kembali fungsi-fungsi busana, dapat diperjelas sebagai berikut:[5]

1.      Busana Sebagai Penutup Aurat
Aurat dalam al-Qur’an disebut sau’at yang terambil dari kata sa’a, yasu’u yang berarti buruk, tidak menyenangkan. Kata ini sama maknanya dengan aurat yang terambil dari kata ar yang berarti onar, aib, tercela. Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam arti sesuatu yang pada dirinya buruk, tetapi bisa juga karena adanya faktor lain yang mengakibatkannya buruk. Tidak satu pun dari bagian tubuh yang buruk karena semuanya baik dan bermanfaat termasuk aurat. Tetapi bila dilihat orang, maka “keterlihatan” itulah yang buruk.
2.      Fungsi Busana sebagai Perhiasan
Perhiasan merupakan sesuatu yang dipakai untuk memperelok (memperindah). Tentunya pemakaiannya sendiri harus lebih dahulu menganggap bahwa perhiasan tersebut indah, kendati orang lain tidak menilai indah atau pada hakikatnya memang tidak indah. Al-Qur’an tidak menjelaskan apalagi merinci apa yang disebut perhiasan, atau sesuatu yang “elok”. Sebagian pakar menjelaskan bahwa sesuatu yang elok adalah yang menghasilkan kebebasan dan keserasian. Kebebasan haruslah disertai tanggung jawab, karena keindahan harus menghasilkan kebebasan yang bertanggung jawab. Tentu saja pendapat tersebut dapat diterima atau ditolak sekalipun keindahan merupakan dambaan manusia. Namun harus diingat pula bahwa keindahan sangat relatif, tergantung dari sudut pandang masing-masing penilai.

            Hakikat ini merupakan salah satu sebab mengapa al-qur’ân tidak menjelaskan secara rinci apa yang dinilainya indah atau elok. Wahyu kedua yang dinilai oleh ulama sebagai ayat-ayat yang mengandung informasi pengangkatan Nabi Muhammad s.a.w. sebagai Rasul antara lain menuntunnya agar menjaga dan terus-menerus meningkatkan kebersihan pakaiannya (Q.S. al-Mudatsir (74): 4). Memang salah satu unsur multak keindahan adalah kerbersihan. Itulah sebabnya mengapa Nabi Muhammad S.a.w. senang memakai pakaian putih, bukan saja karena warna ini lebih sesuai dengan iklim Jazirah Arab yang panas, melainkan juga karena warna putih segera menampakkan kotoran, sehinga pemakaiannya akan segera terdorong untuk mengenakan pakaian lain yang bersih.[6]

D.    Adab Berpakaian
Orang Islam memandang bahwa berpakaian termasuk sesuatu yang diperintahkan agama. Seperti halnya dalam Firman Allah SWT :
 * ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#räè{ ö/ä3tGt^ƒÎ yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä tûüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÌÊÈ  
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[534], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Q.S. Al-A’raaf : 31).[7]

[534] Maksudnya: tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling ka'bah atau ibadat-ibadat yang lain.
[535] Maksudnya: janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.

Sebagaimana Nabi SAW juga telah menerangkan mana pakaian yang boleh dan mana yang disunahkan memakainya. Oleh karena itu, orang Islam wajib berpakaian dengan adab-adab sebagai berikut :[8]
a.       Laki-laki dilarang memakai sutra secara mutlak, baik untuk baju sorban atau lain-lainnya.
b.      Janganlah memanjangkan baju atau celana melebihi mata kaki. Rasulullah bersabda : “Allah tidak mau memandang orang yang menurunkan bajunya karena sombong.” (Muttafaq ‘alaih).
c.       Hendaklah mengutamakan pakaian putih dari yang lain dengan tetap memandang pakaian berwarna diperbolehkan mengenakannya.
d.      Hendaklah perempuan muslimah berpakaian panjang sampai menutupi kedua kakinya dan kerudungnya menutupi kepala, tengkuk, leher dan dadanya.
e.       Laki-laki dilarang memakai cincin emas.
f.       Dibolehkan bagi laki-laki Muslim memakai cincin perak.
g.      Janganlah berselubung kain, yaitu menutup seluruh badannya dengan kain, sehingga kedua tangannya tak bisa keluar dari kainnya.
h.      Laki-laki Muslim tidak boleh memakai pakaian seperti perempuan Muslimah, begitu pula sebaliknya.
i.        Apabila memakai sandal (sepatu) mulailah dengan yang kanan dan bila membukanya, mulailah dengan yang kiri.
j.        Hendaklah memakai pakaian dari bagian kanan dulu.
k.      Apabila memakai baju baru, sorban baru atau yang serba baru hendaklah mengucapkan do’a ataupun dalam berpakaian sehari-hari.



                [1] Muhammad Sahrur, Metodologi Fiqh Islam Kontenporer, (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2008), h. 485-486.
                [2] Syaikh Sa’ad Yusuf Abu Aziz, Buku Pintar Sunnah dan Bid’ah, (Jakarta Timur: Pustaka Al 2009), h. 448-452.

                [3] Ibid.
                [4] Ibid.
                [5] Diaz R., Fungsi Pakaian Dalam Ajaran Islam, (Jakarta Timur: Al-Bayan, 2009), h. 115.

                [6] Ibid.
                [7] Al-Qur”anul Karim dan Terjemahnya.
                [8] Abu Bakr Jabir, Pedoman Hidup Musim, ( Jakarta : Litera Antar Nusa, 1996 ), h. 210-215.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penusukan Syekh Al Jabir

  Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor David Oliver Purba LAMPUNG   KOMPAS.com – Ulama dan pendakwah Syekh Ali Jaber meminta...