Selasa, 26 Mei 2015

Pasar Modal Syariah By Sani



Pasar Modal Syariah
Oleh: Akhmad Gazali; Kursani; Muhammad Akbar

A.    Pendahuluan
Pasar modal syariah merupakan industri yang relatif baru dibandingkan industri keuangan syariah lainnya di Indonesia. Pertumbuhan industri pasar modal syariah pada saat ini masih dianggap tertinggal jika dibanding dengan pertumbuhan industri perbankan syariah. Akan tetapi pasar modal syariah tetap mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Rekasadana syariah dan obligasi syariah terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun.
Potensi pasar modal syariah untuk berkembang sangat besar. Saat ini makin banyak dana pemodal, baik pemodal domestik maupun pemodal asing, yang siap diinvestasikan pada produk pasar modal syariah. Sementara itu pihak emiten[1] yang melakukan penawaran efek syariah masih memiliki potensi untuk ditingkatkan. Apabila kita bandingkan, proporsi produk syariah masih kecil dibanding dengan  produk konvensional, sehingga masih terdapat peluang untuk diperbesar lagi.
Berdasarkan hal tersebut, pemakalah ingin mengkaji lebih dalam mengenai apa itu pasar modal syariah? Apa saja landasan hukumnya? Bagaimana sejarah awal munculnya pasar modal syariah dan perkembangannya? Apa prinsip, fungsi, dan karakteristik pasar modal syariah? Serta hambatan dan strategi pengembangan pasar modal syariah di Indonesia?



B.     Pembahasan
1.      Pengertian Pasar Modal Syariah    
            Kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 (UUPM). Pasal 1 butir 13 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 menyatakan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan  publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan efek dalam UUPM pasal 1 butir 5 dinyatakan sebagai surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak kegiatan berjangka atas efek, dan setiap derivatif efek.[2]
UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Berdasarkan hal tersebut, kegiatan pasar modal di Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah.[3] Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan konsep syariah, di mana setiap perdagangan surat berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan ketentuan syariah. Secara sederhana, pasar modal syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti riba, perjudian, spekulasi, dan lain-lain.[4]
Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.[5]

2.      Landasan Hukum Pasar Modal Syariah
Berbeda dengan efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun undang-undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan ditetapkannya efek syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal.[6]
Sampai dengan saat ini, pasar modal syariah di Indonesia telah memiliki landasan fatwa dan landasan hukum sebagai berikut:[7]
a.   Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang meliputi antara lain:
14)  Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas[13] di Pasar Reguler Bursa Efek.   
b.   Terdapat 3 (tiga) Peraturan Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) dan Lembaga Keuangan (LK) yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006, yaitu:
c.   Terdapat satu undang-undang yang mengatur Tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yaitu: Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

3.      Sejarah dan Perkembangan Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU)[14] antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya reksadana syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Dana Reksa Invesment Management (DIM). Selanjutnya PT. Bursa Efek Indonesia (BEI)–yang  saat itu masih bernama Bursa Efek Jakarta (BEJ)– bekerjasama dengan PT. Dana Reksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.[15]
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Rekasadana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran obligasi syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.[16]
Sejarah pasar modal syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan pasar modal syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara BAPEPAM dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara BAPEPAM dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.[17]
Pada tanggal 23 Nopember 2006, BAPEPAM-LK menerbitkan paket peraturan BAPEPAM dan LK terkait pasar modal syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A13 Tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 Tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 BAPEPAM-LK menerbitkan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor II.K.1 Tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh BAPEPAM dan LK pada tanggal 12 September 2007.[18]
Perkembangan pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan Surat Berharga Syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.[19]

4.      Prinsip Syariah Dalam Pasar Modal Syariah
Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan dari aspek syariah pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha (emiten) untuk memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya dan pemilik harta (investor) berharap untuk memperoleh manfaat tertentu. Oleh karena itu, kegiatan investasi keuangan termasuk kegiatan usaha dari dalam investasi dan pembiayaan keuangan pada dasarnya sama dengan kegiatan usaha lainnya, yaitu prinsip kehalalan dan keadilan. Secara umum, prinsip tersebut adalah sebagai berikut:[20]
a.      Investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan kegiatan usaha tersebut adalah spesifik dan bermanfaat.
b.     Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten), dan tindakan ataupun informasi yang diberikan pemilik usaha (emiten) serta mekanisme pasar (bursa dan self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan ketidakpastian (garar).
c.      Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
d.     Pemilik harta (investor), pemilik usaha (emiten) ataupun bursa dari self regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran (supply) maupun dari segi permintaan (demand).
Adapun ruang lingkup kegiatan usaha emiten yang bertentangan dengan prinsip hukum syariah adalah:[21]
a.       Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b.      Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c.       Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
d.      Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

5.      Fungsi Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Dengan semakin beragamnya sarana dan produk investasi di Indonesia, diharapkan masyarakat akan memiliki alternatif berinvestasi yang dianggap sesuai dengan keinginannya. Di samping investasi yang selama ini sudah dikenal dan berkembang di sektor perbankan. Fungsi keberadaan pasar modal syariah yaitu:[22]
a.       Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh keuntungan dan risikonya.
b.      Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan link produksinya.
c.       Harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
d.      Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin dalam harga saham.

6.      Karakteristik Pasar Modal Syariah
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia secara umum ditandai oleh berbagai indikator, di antaranya adalah semakin maraknya para pelaku pasar modal syariah yang mengeluarkan efek-efek syariah selain saham-saham dalam Jakarta Islamic Index (JII). Karakter yang diperlukan dalam membantu struktur pasar modal syariah adalah sebagai berikut:[23]
a.       Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
b.      Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan di mana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
c.       Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari harga saham tertinggi.
d.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
Bentuk ideal dari pasar modal syariah dapat dicapai dengan islamisasi empat pilar pasar modal, yaitu:[24]
a.       Emiten (perusahaan) dan efek yang diterbitkannya didorong untuk memenuhi kaidah syariah, keadilan, kehati-hatian, dan transparansi.
b.      Pelaku pasar (investor) harus memiliki pemahaman yang baik tentang ketentuan muamalah, manfaat dan risiko transaksi di pasar modal.
c.       Infrastruktur informasi bursa efek yang jujur, transparan, dan tepat waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar.
d.      Pengawasan dan penegasan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara adil, efisien, efektif, dan ekonomis.

7.      Hambatan Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengemukakan bahwa minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi menjadi salah satu kendala perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Hal itu disebabkan tingkat edukasi masyarakat masih minim mengenai investasi pasar modal syariah. Selain itu peraturan yang belum baik mengenai investasi syariah juga menjadi kendala. Dia mengemukakan bahwa pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodasi kebutuhan umat Islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi pada produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Namun demikian, Muliaman mengatakan bahwa kehadiran pasar modal syariah, bukan saja memberikan kesempatan bagi kalangan muslim, yang non-muslim juga dapat berperan dengan tersedianya alternatif investasi yang lebih beragam melalui instrumen investasi berbasis prinsip syariah seperti saham, obligasi, sukuk, reksadana syariah, dan lain sebagainya.[25]


8.      Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, Indonesia memilki potensi besar untuk dapat mengembangkan lembaga keuangan syariah termasuk pasar modal syariah dan lembaga keuangan non-bank berbasis syariah.  Pada saat ini produk-produk pasar modal syariah seperti rekasadana syariah dan sukuk mulai berkembang dengan signifikan, rasio antara produk syariah terhadap produk konvensional juga sudah mulai mengalami peningkatan. Kondisi ini, memotivasi kita semua untuk lebih mengupayakan strategi-strategi dalam pengembangan pasar modal syariah, dan upaya  ini masih perlu dilanjutkan.[26]
a.       Pengembangan kerangka regulasi pasar modal syariah.
Pengembangan kerangka regulasi ini diarahkan untuk dapat mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah ke depan. Pengembangan regulasi pasar modal syariah difokuskan pada regulasi yang dapat memberikan penjelasan dan peningkatan kepercayaan pelaku pasar dalam melakukan kegiatan penerbitan efek dan investasi syariah di pasar modal berbasis syariah. Beberapa regulasi yang dipandang dapat memberikan kejelasan pada penerbitan efek syariah disusun, baik itu penyempurnaan regulasi yang telah ada sampai saat ini maupun regulasi yang baru terkait produk syariah.[27]
Untuk meningkatkan kegiatan investor dalam kegiatan investasi syariah, akan disusun regulasi terkait pasar sekunder[28] efek syariah dan regulasi terkait pengawasan kepatuhan terhadap prinsip syariah yaitu tentang tata kelola penerapan prinsip syariah, yang mana penyusunan  serta  penyempurnaan  regulasi ini harus selaras dengan kebutuhan dan perkembangan fatwa baru dari Dewan Syariah Nasional  Majelis  Ulama  Indonesia  (DSN-MUI). Dengan dikembangkannya regulasi di industri ini diharapkan industri pasar modal syariah berkembang lebih baik lagi.[29]
b.      Pengembangan produk syariah di pasar modal.
Pengembangan  produk  syariah  di  sektor  keuangan  ini saling berhubungan antara  satu  sektor  dengan  sektor  lainnya. Ada dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk pengembangan produk syariah di pasar modal syariah. Pertama, memperbanyak  produk  syariah  yang ada  saat  ini  di  pasar  sehingga  kebutuhan  investasi  syariah  dapat dipenuhi. Kedua, menciptakan pilihan-pilihan produk baru yang belum ada bagi penerbit efek syariah.[30]
Langkah yang dilakukan untuk melaksanakan dua pendekatan tersebut yaitu dengan menyusun pedoman baku produk syariah yang telah ada agar mudah digunakan bagi penerbit efek syariah, mengkaji dan mengembangkan produk pasar modal konvensional untuk diimplementasikan menjadi produk syariah, serta mengkaji dan menciptakan produk-produk syariah yang baru yang dibutuhkan masyarakat. Dengan bertambahnya jumlah produk yang tersedia di pasar modal syariah diharapkan membangun minat para investor untuk menanamkan modalnya di industri pasar modal syariah dan dapat digunakan sebagai sarana pengelolaan risiko yang handal.[31]
c.       Kesetaraan produk keuangan syariah dengan konvensional.
Produk syariah di pasar modal memiliki karakteristik khusus dibandingkan produk konvensional. Karakteristik khusus tersebut tercermin dari proses transaksi, dan pembentukan produk harus memenuhi kaidah yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini terkadang mengakibatkan adanya proses yang sedikit lebih komplek dibandingkan dengan produk konvensional. Dampak yang sering terjadi akibat dari karakteristik khusus tersebut adalah kewajiban terhadap pemenuhan regulasi tertentu terkadang menjadi lebih berat dan mengakibatkan tidak setaranya area persaingan antara produk syariah dengan produk konvensional.[32]
Untuk mengatasi persoalan ini diperlukan sebuah konsep kesetaraan (penciptaan level playing field) antara produk syariah dengan produk konvensional, bukan dengan pemberian fasilitas atau insentif. Tujuan dari kebijakan kesetaraan ini agar industri keuangan syariah dapat tumbuh dan berkembang secara alamiah sehingga akan lebih kokoh dibandingkan jika pertumbuhan tersebut dipicu oleh berbagai fasilitas dan insentif.[33]
Kebijakan yang akan dilakukan adalah dengan mengupayakan regulasi yang dapat menunjang konsep kesetaraan tersebut. Penyusunan dan penyempurnaan regulasi tersebut akan bersifat komprehensif, mulai dari penerbitan produk hingga kewajiban yang melekat setelah produk tersebut diterbitkan. Juga mengupayakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara produk keuangan syariah dan produk keuangan konvensional.[34]
d.      Pengembangan sumber daya manusia di bidang pasar modal syariah.
Ketersediaan SDM yang cukup, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, dipercaya akan mempercepat dan meningkatkan perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia. Juga diharapkan dapat meningkatkan inovasi-inovasi produk syariah di pasar modal. Selain itu, SDM yang berkualitas akan berdampak pada meningkatnya tingkat kepatuhan terhadap pemenuhan prinsip syariah.[35]
Konsep pengembangan SDM yang menjadi fokus ke depan adalah dengan membekali pengetahuan para profesional, regulator, juga para ulama, serta ahli syariah dari dua sisi. Para ulama dan ahli syariah dibekali pengetahuan teknis industri, begitu pula para profesional. Sementara regulator dibekali pengetahuan syariah terutama fikih muamalah. Upaya strategis lain adalah dengan mengupayakan pemuatan materi tentang pasar modal syariah dalam materi-materi program pendidikan lanjutan bagi para profesional, dan jika memungkinkan, diupayakan juga untuk dimuat dalam kurikulum pendidikan formal.[36]
Selanjutnya, kerja sama dengan institusi pendidikan, baik formal maupun informal juga akan dilakukan. Kerja sama tersebut dapat dilakukan dalam bentuk penyelenggaraan program-program pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan syariah. Hal penting yang harus menjadi perhatian kita semua adalah komitmen dari semua pihak dalam mendukung program-program tersebut. Keberhasilan pengembangan pasar modal syariah dapat terwujud secara efektif jika terdapat sinergi di antara seluruh stakeholder[37], yaitu regulator termasuk DSN-MUI, pelaku pasar, akademisi, dan tentunya kalangan media sebagai garda depan promosi dan sosialisasi kepada masyarakat.[38]

C.    Simpulan
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan konsep syariah, di mana setiap perdagangan surat berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan ketentuan syariah. Secara sederhana, pasar modal syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti riba, perjudian, spekulasi, dan lain-lain.
Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatangan MoU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya reksadana syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Dana Reksa Invesment Management (DIM).
Ada dua hal yang menjadi kendala bagi perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Pertama, minimnya investor yang menanamkan dananya di pasar modal syariah disebabkan tingkat edukasi masyarakat yang masih rendah mengenai pasar modal syariah. Kedua, peraturan yang belum baik mengenai investasi syariah.



DAFTAR PUSTAKA

A.    Buku
Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah, Malang, UIN-Maliki Press, 2010, cet. Ke-1.
Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah, Bandung, Pustaka Setia, 2003.
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Jakarta, Kencana, 2008, cet. Ke-2.

B.     Internet
BAPEPAM, Konsep Dasar Pasar Modal Syariah, http://www.bapepam.go.id/syariah/introduction.html.


[1] Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran untuk menjual efek (surat-surat berharga) kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksananya. Sumber: http://matakristal.com/pengertian-emiten/. Diakses tanggal 05/12/2013, pukul 11.30 wita.
[2] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Kencana, 2008), cet. Ke-2, h. 55.
[3]Ibid.                                                                                                                                                      
[4] Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah, (Malang: UIN-Maliki Press, 2010), cet. Ke-1, h. 46.
[5] Bapepam, Konsep Dasar Pasar Modal Syariah, http://www.bapepam.go.id/syariah/introduction.html. Diakses tanggal 01/12/2013, pukul 08.34 wita.
[6] IDX, Fatwa dan Landasan Hukum, http://www.idx.co.id/id-id/beranda/produkdanlayanan/pasarsyariah/fatwadanlandasanhukum.aspx. Diakses tanggal 01/12/2013, pukul 08.41 wita.
[7]Ibid.
                [8] Obligasi Syariah Mudharabah Konversi adalah obligasi syariah yang diterbitkan oleh emiten berdasarkan prinsip mudharabah dalam rangka menambah kebutuhan modal kerja, dengan opsi investor dapat mengkonversi obligasi menjadi saham emiten pada saat jatuh tempo (maturity). Sumber: http://sharianomics.wordpress.com/2010/11/21/obligasi-syariah-mudharabah-konversi-convertible-mudaraba-bond/. Diakses tanggal 05/12/2013, pukul 11.30 wita.
                [9] Waran Syariah adalah efek (surat-surat berharga) yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) untuk memesan saham dari emiten pada harga tertentu untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak diterbitkannya tersebut.  Sumber: FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NOMOR: 66/DSN-MUI/III/2008, Waran Syariah, (Jakarta: Dewan Syariah Nasional MUI, 2008), h. 8.
                [10] Sale and Lease Back adalah jualbeli suatu aset untuk kemudian pembeli menyewakan kembali aset kepada penjual. Sumber: FATWADEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 71/DSN-MUI/VI/2008, Sale And Lease Back, (Jakarta: Dewan Syariah Nasional MUI, 2008), h. 4.  
                [11] SBSN Ijarah Sale and Lease Back adalah SBSN yang diterbitkan dengan menggunakan akad ijarah dengan mekanisme Sale and Lease Back. Sumber: FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 72/DSN-MUI/VI/2008, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ijarah Sale And Lease Back, (Jakarta: Dewan Syariah Nasional MUI, 2008), h. 5.
[12] SBSN Ijarah Asset To Be Leased adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari aset SBSN yang menjadi obyek ijarah, baik yang sudah ada maupun akan ada. Sumber: FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL  NO: 76/DSN-MUI/ VI/2010, SBSN Ijarah Asset To Be Leased, (Jakarta: Dewan Syariah Nasional MUI, 2008), h. 7.
[13] Ekuitas adalah hak kepemilikan. Sumber: http://shintaardilawati.blogspot.com/2012/04/definisi-ekuitas.html. Diakses tanggal 05/12/2013, pukul 11.30 wita.
[14] Memorandum of Understanding adalah suatu kerjasama dua pihak. Sumber: http://awalbarri.wordpress.com/2009/03/10/definisi-dan-pengertian-mou/. Diakses tanggal 05/12/2013, pukul 11.30 wita.
[15] Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah, op.cit., h. 47.
[16] BAPEPAM, Sejarah Pasar Modal Syariah, http://www.bapepam.go.id/syariah/sejarah_pasar_modal_syariah.html. Diakses tanggal 01/12/2013, pukul 08.36 wita.
[17] Ibid.
[18] Ibid.
                [19] Ibid.
[20] Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2003), h. 85-87.
[21] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investas Pada Pasar Modal Syariah, op.cit., h. 56.
[22]Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah, op.cit., h. 47.
[23] Ibid., h. 47-48.
[24] Ibid., h. 48.
[25]Anwar, Minimnya Investor Jadi Kendala Pasar Modal, http://ekonomi.teraspos.com/read/2013/11/03/65409/minimnya-investor-jadi-kendala-pasar-modal. Diakses tanggal 01/12/2013, pukul 11.35 wita.
[26] Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah, http://ekdien-cherry.blogspot.com/2013/04/strategi-pengembangan-pasar-modal_1143.html. Diakses tanggal 01/12/2013, pukul 11.40 wita.
[27] Ibid.
[28] Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham di antara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Sumber: http://fernandokasenda.blogspot.com/2010/05/pasar-perdana-dan-pasar-sekunder.html. Diakses tanggal 05/12/2013, pukul 11.30 wita.

[29] Ibid.
[30] Ibid.
[31] Ibid.
[32] Ibid.
[33] Ibid.
[34] Ibid.
[35] Ibid.
[36] Ibid.
                [37] Stakeholder adalah sekelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi. Sumber: http://benredfield.blogspot.in/2012/05/pengertian-stakeholder-shareholer.html. Diakses tanggal 22/01/2014, pukul 21.20 wita.
[38] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penusukan Syekh Al Jabir

  Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor David Oliver Purba LAMPUNG   KOMPAS.com – Ulama dan pendakwah Syekh Ali Jaber meminta...