Pasar Modal Syariah
Oleh: Akhmad Gazali; Kursani; Muhammad Akbar
A.
Pendahuluan
Pasar modal syariah merupakan industri yang relatif baru
dibandingkan industri keuangan syariah lainnya di Indonesia. Pertumbuhan
industri pasar modal syariah pada saat ini masih dianggap tertinggal jika
dibanding dengan pertumbuhan industri perbankan syariah. Akan tetapi pasar
modal syariah tetap mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Rekasadana
syariah dan obligasi syariah terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun.
Potensi pasar modal syariah untuk berkembang sangat besar. Saat ini
makin banyak dana pemodal, baik pemodal domestik maupun
pemodal asing, yang siap diinvestasikan pada produk pasar modal syariah.
Sementara itu pihak emiten[1]
yang melakukan penawaran efek syariah masih memiliki potensi untuk
ditingkatkan. Apabila kita bandingkan, proporsi produk syariah masih kecil
dibanding dengan produk konvensional, sehingga masih terdapat peluang
untuk diperbesar lagi.
Berdasarkan hal tersebut, pemakalah ingin mengkaji lebih
dalam mengenai apa itu pasar modal syariah? Apa saja landasan hukumnya? Bagaimana sejarah awal munculnya pasar modal syariah
dan perkembangannya? Apa prinsip, fungsi, dan karakteristik pasar modal
syariah? Serta hambatan dan strategi pengembangan pasar
modal syariah di Indonesia?
B.
Pembahasan
1.
Pengertian Pasar Modal Syariah
Kegiatan
pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 (UUPM).
Pasal 1 butir 13 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 menyatakan bahwa pasar modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Sedangkan efek dalam UUPM pasal 1 butir 5 dinyatakan sebagai surat berharga,
yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham obligasi, tanda
bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak kegiatan
berjangka atas efek, dan setiap derivatif efek.[2]
UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan
prinsip-prinsip syariah atau tidak. Berdasarkan hal tersebut, kegiatan pasar
modal di Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan
dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah.[3] Pasar
modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan konsep syariah, di mana
setiap perdagangan surat berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan
ketentuan syariah. Secara sederhana, pasar modal syariah dapat diartikan
sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan
transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti riba,
perjudian, spekulasi, dan lain-lain.[4]
Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah
suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara
umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal
konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah
yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.[5]
2. Landasan Hukum
Pasar Modal Syariah
Berbeda dengan efek lainnya, selain landasan
hukum, baik berupa peraturan maupun undang-undang, perlu terdapat landasan
fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan ditetapkannya efek syariah. Landasan
fatwa diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang
dapat diterapkan di pasar modal.[6]
Sampai dengan saat ini, pasar modal syariah di Indonesia telah
memiliki landasan fatwa dan landasan hukum sebagai berikut:[7]
a. Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan
dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang meliputi antara
lain:
12) Fatwa No.
72/DSN-MUI/VI/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ijarah Sale and
Lease Back[11].
14) Fatwa No.
80/DSN-MUI/III/2011 Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme
Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas[13]
di Pasar Reguler Bursa Efek.
b. Terdapat 3 (tiga) Peraturan Badan Pengawasan Pasar
Modal (BAPEPAM) dan Lembaga Keuangan (LK) yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun
2006, yaitu:
c. Terdapat satu undang-undang yang mengatur Tentang
SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yaitu: Undang-Undang No. 19 Tahun 2008
tentang Surat Berharga Syariah Negara.
3. Sejarah dan
Perkembangan Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi
dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU)[14]
antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI). Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen
pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai
dengan dikeluarkannya reksadana syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Dana Reksa Invesment
Management (DIM). Selanjutnya PT.
Bursa Efek Indonesia (BEI)–yang saat itu masih bernama Bursa Efek Jakarta
(BEJ)– bekerjasama dengan PT. Dana Reksa Invesment
Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal
3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya
secara syariah.[15]
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah
Nasional-Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan
pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanan
Investasi Untuk Rekasadana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di
pasar modal terus bertambah dengan kehadiran obligasi syariah PT. Indosat Tbk
pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan akad yang
digunakan adalah akad mudharabah.[16]
Sejarah pasar modal syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan
institusional yang terlibat dalam pengaturan pasar modal syariah tersebut. Perkembangan
tersebut dimulai dari MoU antara BAPEPAM dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya
kesepahaman antara BAPEPAM dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis
syariah di Indonesia.[17]
Pada tanggal 23 Nopember 2006, BAPEPAM-LK menerbitkan paket peraturan
BAPEPAM dan LK terkait pasar modal syariah. Paket peraturan tersebut
yaitu Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A13 Tentang Penerbitan Efek Syariah dan
Nomor IX.A.14 Tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di
Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 BAPEPAM-LK menerbitkan
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor II.K.1 Tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar
Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali
oleh BAPEPAM dan LK pada tanggal 12 September 2007.[18]
Perkembangan pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah baru
dengan disahkannya Undang-Undang Nomor
19 tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei
2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan Surat
Berharga Syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk
pertama kalinya pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.[19]
4. Prinsip Syariah
Dalam Pasar Modal Syariah
Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan
dari aspek syariah pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik
harta (investor) terhadap pemilik usaha (emiten) untuk memberdayakan pemilik
usaha dalam melakukan kegiatan usahanya dan pemilik harta (investor) berharap
untuk memperoleh manfaat tertentu. Oleh karena itu, kegiatan investasi keuangan
termasuk kegiatan usaha dari dalam investasi dan pembiayaan keuangan pada
dasarnya sama dengan kegiatan usaha lainnya, yaitu prinsip kehalalan dan
keadilan. Secara umum, prinsip tersebut adalah sebagai berikut:[20]
a.
Investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan
usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan kegiatan usaha
tersebut adalah spesifik dan bermanfaat.
b.
Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dan pemilik usaha
(emiten), dan tindakan ataupun informasi yang diberikan pemilik usaha (emiten)
serta mekanisme pasar (bursa dan self regulating organization lainnya)
tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan ketidakpastian
(garar).
c.
Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh
mengambil risiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan
kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
d.
Pemilik harta (investor), pemilik usaha (emiten) ataupun bursa dari
self regulating
organization lainnya tidak
boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme
pasar, baik dari segi penawaran (supply) maupun dari segi permintaan (demand).
Adapun ruang lingkup kegiatan usaha emiten
yang bertentangan dengan prinsip hukum syariah adalah:[21]
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong
judi atau perdagangan yang dilarang.
b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi)
termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta
memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta
menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
5.
Fungsi Pasar
Modal Syariah
Pasar modal syariah dikembangkan
dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam di Indonesia yang ingin
melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip
dasar syariah. Dengan semakin beragamnya sarana dan produk investasi di Indonesia,
diharapkan masyarakat akan memiliki alternatif berinvestasi yang dianggap
sesuai dengan keinginannya. Di samping investasi yang selama ini sudah dikenal
dan berkembang di sektor perbankan. Fungsi keberadaan pasar modal syariah
yaitu:[22]
a. Memungkinkan
bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh
keuntungan dan risikonya.
b. Memungkinkan
perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan link
produksinya.
c. Harga
saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
d. Memungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana
tercermin dalam harga saham.
6.
Karakteristik
Pasar Modal Syariah
Perkembangan pasar modal syariah
di Indonesia secara umum ditandai oleh berbagai indikator, di antaranya adalah
semakin maraknya para pelaku pasar modal syariah yang mengeluarkan efek-efek
syariah selain saham-saham dalam Jakarta Islamic Index (JII). Karakter
yang diperlukan dalam membantu struktur pasar modal syariah adalah sebagai
berikut:[23]
a. Semua
saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
b. Bursa
perlu mempersiapkan pasca perdagangan di mana saham dapat diperjualbelikan
melalui pialang.
c. Saham
tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari harga saham tertinggi.
d. Komite
manajemen menerapkan harga saham tertinggi tiap-tiap perusahaan dengan interval
tidak lebih dari 3 bulan sekali
Bentuk ideal dari pasar modal
syariah dapat dicapai dengan islamisasi empat pilar pasar modal, yaitu:[24]
a. Emiten
(perusahaan) dan efek yang diterbitkannya didorong untuk memenuhi kaidah
syariah, keadilan, kehati-hatian, dan transparansi.
b. Pelaku
pasar (investor) harus memiliki pemahaman yang baik tentang ketentuan muamalah,
manfaat dan risiko transaksi di pasar modal.
c. Infrastruktur
informasi bursa efek yang jujur, transparan, dan tepat waktu yang merata di
publik yang ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar.
d. Pengawasan
dan penegasan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara
adil, efisien, efektif, dan ekonomis.
7.
Hambatan
Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengemukakan bahwa
minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi menjadi salah satu kendala
perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Hal itu disebabkan tingkat
edukasi masyarakat masih minim mengenai investasi pasar modal syariah. Selain
itu peraturan yang belum baik mengenai investasi syariah juga menjadi kendala. Dia
mengemukakan bahwa pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodasi
kebutuhan umat Islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi pada
produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Namun demikian,
Muliaman mengatakan bahwa kehadiran pasar modal syariah, bukan saja memberikan
kesempatan bagi kalangan muslim, yang non-muslim juga dapat berperan dengan tersedianya
alternatif investasi yang lebih beragam melalui instrumen investasi berbasis
prinsip syariah seperti saham, obligasi, sukuk, reksadana syariah, dan lain
sebagainya.[25]
8.
Strategi
Pengembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim,
Indonesia memilki potensi besar untuk dapat mengembangkan lembaga keuangan
syariah termasuk pasar modal syariah dan lembaga keuangan non-bank berbasis
syariah. Pada saat ini produk-produk pasar modal syariah seperti rekasadana
syariah dan sukuk mulai berkembang dengan signifikan, rasio antara produk
syariah terhadap produk konvensional juga sudah mulai mengalami peningkatan.
Kondisi ini, memotivasi kita semua untuk lebih mengupayakan strategi-strategi
dalam pengembangan pasar modal syariah, dan upaya ini masih perlu
dilanjutkan.[26]
a.
Pengembangan kerangka regulasi pasar modal syariah.
Pengembangan kerangka regulasi ini diarahkan untuk dapat mempercepat
pertumbuhan industri keuangan syariah ke depan. Pengembangan regulasi pasar
modal syariah difokuskan pada regulasi yang dapat memberikan penjelasan dan
peningkatan kepercayaan pelaku pasar dalam melakukan kegiatan penerbitan efek
dan investasi syariah di pasar modal berbasis syariah. Beberapa regulasi yang dipandang dapat memberikan
kejelasan pada penerbitan efek syariah disusun, baik itu penyempurnaan regulasi
yang telah ada sampai saat ini maupun regulasi yang baru terkait produk
syariah.[27]
Untuk meningkatkan kegiatan investor dalam kegiatan investasi
syariah, akan disusun regulasi terkait pasar sekunder[28]
efek syariah dan regulasi terkait pengawasan kepatuhan terhadap prinsip syariah
yaitu tentang tata kelola penerapan prinsip syariah, yang mana penyusunan
serta penyempurnaan regulasi ini harus selaras dengan
kebutuhan dan perkembangan fatwa baru dari Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dengan dikembangkannya
regulasi di industri ini diharapkan industri pasar modal syariah berkembang
lebih baik lagi.[29]
b.
Pengembangan produk syariah di pasar modal.
Pengembangan produk syariah di sektor
keuangan ini saling berhubungan antara satu sektor
dengan sektor lainnya. Ada dua pendekatan yang dapat dilakukan
untuk pengembangan produk syariah di pasar modal syariah. Pertama, memperbanyak produk syariah yang
ada saat ini di pasar sehingga
kebutuhan investasi syariah dapat dipenuhi. Kedua,
menciptakan pilihan-pilihan produk baru yang belum ada bagi penerbit efek syariah.[30]
Langkah yang dilakukan untuk melaksanakan dua pendekatan
tersebut yaitu dengan
menyusun pedoman baku produk syariah yang
telah ada agar mudah digunakan bagi penerbit efek syariah, mengkaji dan
mengembangkan produk pasar modal konvensional untuk diimplementasikan menjadi
produk syariah, serta mengkaji dan menciptakan produk-produk syariah yang baru
yang dibutuhkan masyarakat. Dengan bertambahnya jumlah produk yang tersedia di
pasar modal syariah diharapkan membangun minat para investor untuk menanamkan
modalnya di industri pasar modal syariah dan dapat digunakan sebagai sarana
pengelolaan risiko yang handal.[31]
c.
Kesetaraan produk keuangan syariah dengan konvensional.
Produk syariah di pasar modal memiliki karakteristik
khusus dibandingkan produk konvensional. Karakteristik khusus tersebut
tercermin dari proses transaksi, dan pembentukan produk harus memenuhi kaidah
yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini terkadang mengakibatkan adanya
proses yang sedikit lebih komplek dibandingkan dengan produk konvensional.
Dampak yang sering terjadi akibat dari karakteristik khusus tersebut adalah
kewajiban terhadap pemenuhan regulasi tertentu terkadang menjadi lebih berat
dan mengakibatkan tidak setaranya area persaingan antara produk syariah dengan
produk konvensional.[32]
Untuk mengatasi persoalan ini diperlukan sebuah konsep kesetaraan
(penciptaan level playing field) antara produk syariah dengan produk
konvensional, bukan dengan pemberian fasilitas atau insentif. Tujuan dari
kebijakan kesetaraan ini agar industri keuangan syariah dapat tumbuh dan
berkembang secara alamiah sehingga akan lebih kokoh dibandingkan jika
pertumbuhan tersebut dipicu oleh berbagai fasilitas dan insentif.[33]
Kebijakan yang akan dilakukan adalah dengan mengupayakan regulasi
yang dapat menunjang konsep kesetaraan tersebut. Penyusunan dan penyempurnaan
regulasi tersebut akan bersifat komprehensif, mulai dari penerbitan produk
hingga kewajiban yang melekat setelah produk tersebut diterbitkan. Juga mengupayakan
kesetaraan perlakuan perpajakan antara produk keuangan syariah dan produk
keuangan konvensional.[34]
d.
Pengembangan sumber daya manusia di bidang pasar modal syariah.
Ketersediaan SDM yang cukup, baik dari sisi kuantitas maupun
kualitas, dipercaya akan mempercepat dan meningkatkan perkembangan industri
pasar modal syariah di Indonesia. Juga diharapkan dapat meningkatkan
inovasi-inovasi produk syariah di pasar modal. Selain itu, SDM yang berkualitas
akan berdampak pada meningkatnya tingkat kepatuhan terhadap pemenuhan prinsip
syariah.[35]
Konsep pengembangan SDM yang menjadi fokus ke depan adalah dengan
membekali pengetahuan para profesional, regulator, juga para ulama, serta ahli
syariah dari dua sisi. Para ulama dan ahli syariah dibekali pengetahuan teknis industri, begitu
pula para profesional. Sementara
regulator dibekali pengetahuan syariah terutama fikih muamalah. Upaya strategis
lain adalah dengan mengupayakan pemuatan materi tentang pasar modal syariah
dalam materi-materi program pendidikan lanjutan bagi para profesional, dan jika
memungkinkan, diupayakan juga untuk dimuat dalam kurikulum pendidikan formal.[36]
Selanjutnya, kerja sama dengan institusi pendidikan,
baik formal maupun informal juga akan dilakukan. Kerja sama tersebut dapat
dilakukan dalam bentuk penyelenggaraan program-program pendidikan dan pelatihan
di bidang keuangan syariah. Hal penting yang harus menjadi perhatian kita semua
adalah komitmen dari semua pihak dalam mendukung program-program tersebut.
Keberhasilan pengembangan pasar modal syariah dapat terwujud secara efektif
jika terdapat sinergi di antara seluruh stakeholder[37],
yaitu regulator termasuk DSN-MUI, pelaku pasar, akademisi, dan tentunya
kalangan media sebagai garda depan promosi dan sosialisasi kepada masyarakat.[38]
C.
Simpulan
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan konsep
syariah, di mana setiap perdagangan surat berharga mentaati ketentuan transaksi
sesuai dengan ketentuan syariah. Secara sederhana, pasar modal syariah dapat
diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam
kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti
riba, perjudian, spekulasi, dan lain-lain.
Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi
dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatangan MoU
antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI). Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen
pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai
dengan dikeluarkannya reksadana syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Dana Reksa Invesment
Management (DIM).
Ada dua hal yang menjadi kendala
bagi perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Pertama, minimnya
investor yang menanamkan dananya di pasar modal syariah disebabkan tingkat
edukasi masyarakat yang masih rendah mengenai pasar modal syariah. Kedua,
peraturan yang belum baik mengenai investasi syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
A.
Buku
Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan
Syariah, Malang, UIN-Maliki Press, 2010, cet. Ke-1.
Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal
Syariah, Bandung, Pustaka Setia,
2003.
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi
Pada Pasar Modal Syariah, Jakarta, Kencana, 2008, cet. Ke-2.
B.
Internet
Anwar, Minimnya Investor Jadi Kendala Pasar
Modal, http://ekonomi.teraspos.com/read/2013/11/03/65409/minimnya-investor-jadi-kendala-pasar-modal.
BAPEPAM, Sejarah Pasar Modal Syariah, http://www.bapepam.go.id/syariah/sejarah_pasar_modal_syariah.html.
IDX, Fatwa dan Landasan Hukum, http://www.idx.co.id/id-id/beranda/produkdanlayanan/pasarsyariah/fatwadanlandasanhukum.aspx.
Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah, http://ekdien-cherry.blogspot.com/2013/04/strategi-pengembangan-pasar-modal_1143.html.
[1] Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran untuk menjual efek (surat-surat berharga)
kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan oleh
undang-undang dan peraturan pelaksananya. Sumber:
http://matakristal.com/pengertian-emiten/. Diakses tanggal 05/12/2013, pukul 11.30 wita.
[2] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi
Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Kencana, 2008), cet. Ke-2, h. 55.
[3]Ibid.
[4] Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan
Syariah, (Malang: UIN-Maliki Press, 2010), cet. Ke-1, h. 46.
[5] Bapepam, Konsep Dasar Pasar Modal Syariah, http://www.bapepam.go.id/syariah/introduction.html. Diakses tanggal 01/12/2013, pukul 08.34 wita.
[6] IDX, Fatwa dan Landasan Hukum, http://www.idx.co.id/id-id/beranda/produkdanlayanan/pasarsyariah/fatwadanlandasanhukum.aspx. Diakses tanggal 01/12/2013, pukul
08.41 wita.
[7]Ibid.
[8] Obligasi Syariah Mudharabah Konversi adalah obligasi syariah yang diterbitkan oleh
emiten berdasarkan prinsip mudharabah dalam rangka menambah
kebutuhan modal kerja, dengan opsi investor dapat
mengkonversi obligasi menjadi saham emiten pada saat jatuh tempo (maturity). Sumber: http://sharianomics.wordpress.com/2010/11/21/obligasi-syariah-mudharabah-konversi-convertible-mudaraba-bond/. Diakses tanggal 05/12/2013, pukul 11.30 wita.
[9] Waran Syariah adalah efek (surat-surat berharga) yang
diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek yang
termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) untuk memesan saham dari emiten pada
harga tertentu untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak
diterbitkannya tersebut. Sumber: FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NOMOR: 66/DSN-MUI/III/2008, Waran
Syariah, (Jakarta: Dewan Syariah Nasional MUI, 2008), h. 8.
[11] SBSN Ijarah Sale
and Lease Back adalah SBSN yang diterbitkan dengan menggunakan akad ijarah
dengan mekanisme Sale and Lease Back. Sumber: FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 72/DSN-MUI/VI/2008, Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN) Ijarah Sale And Lease Back, (Jakarta:
Dewan Syariah Nasional MUI, 2008), h. 5.
[12] SBSN Ijarah Asset To Be Leased adalah surat berharga negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian
dari aset SBSN yang menjadi obyek ijarah, baik yang sudah ada maupun akan ada. Sumber:
FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
NO: 76/DSN-MUI/ VI/2010, SBSN Ijarah Asset To Be Leased,
(Jakarta: Dewan Syariah Nasional MUI, 2008), h. 7.
[13] Ekuitas adalah hak
kepemilikan. Sumber: http://shintaardilawati.blogspot.com/2012/04/definisi-ekuitas.html. Diakses tanggal 05/12/2013, pukul 11.30 wita.
[14] Memorandum of Understanding adalah
suatu kerjasama dua pihak. Sumber: http://awalbarri.wordpress.com/2009/03/10/definisi-dan-pengertian-mou/. Diakses tanggal 05/12/2013, pukul 11.30 wita.
[16] BAPEPAM, Sejarah Pasar Modal Syariah, http://www.bapepam.go.id/syariah/sejarah_pasar_modal_syariah.html. Diakses tanggal 01/12/2013, pukul
08.36 wita.
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[20] Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal
Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2003), h. 85-87.
[22]Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah, op.cit., h.
47.
[25]Anwar, Minimnya Investor Jadi
Kendala Pasar Modal, http://ekonomi.teraspos.com/read/2013/11/03/65409/minimnya-investor-jadi-kendala-pasar-modal. Diakses tanggal 01/12/2013, pukul
11.35 wita.
[26] Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah, http://ekdien-cherry.blogspot.com/2013/04/strategi-pengembangan-pasar-modal_1143.html. Diakses tanggal 01/12/2013, pukul
11.40 wita.
[28] Pasar sekunder adalah
tempat terjadinya transaksi jual-beli saham di antara investor setelah melewati
masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari
setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Sumber: http://fernandokasenda.blogspot.com/2010/05/pasar-perdana-dan-pasar-sekunder.html. Diakses tanggal 05/12/2013, pukul 11.30 wita.
[37] Stakeholder adalah sekelompok atau individu yang
dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi.
Sumber: http://benredfield.blogspot.in/2012/05/pengertian-stakeholder-shareholer.html. Diakses tanggal 22/01/2014, pukul
21.20 wita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar