Minggu, 31 Mei 2015

Laporan Magang PT. Al-Ijarah Indonesia Finance By Sani



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
            Institut Agama Islam (IAIN) Antasari Banjaramsin merupakan sebuah perguruan tinggi di Kalimantan Selatan yang mengkaji berbagai macam pengetahuan dan keilmuan khususnya dibidang agama islam. IAIN Antasari Banjarmasin mempunyai empat (4) fakultas yaitu Fakultas Tarbiyah, Syariah, Ushuluddin, dan Dakwah. Keempat fakultas tersebut memiliki konsentrasi keilmuan yang berbeda-beda.
            Fakultas Syariah memilik tujuh jurusan, yaitu Hukum Keluarga (Ahwalus Syakhsiyah), Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Ekonomi Syariah, Perbandingan Mazhab, Hukum Tata Negara (Siyasah), S1 Perbankan Syariah, dan D3 Perbankan Syariah.
            Jurusan S1 Perbankan Syariah adalah sebuah jurusan di fakultas Syariah yang mengkaji dan mendalami masalah-masalah ilmu perbankan dan bermuamalah khusus dalam perspektif islam. Saat ini jurusan Perbankan Syariah telah berumur berumur empat tahun sejak dibuka pada tahun 2009. Jurusan Perbankan Syariah dikonsentrasikan untuk mendalami permasaahan perbankan dalam hukum islam. Mahasiswa-mahasiswi Perbankan Syariah harus menempuh mata kuliah baik yang sifatnya umum maupun khusus tentang perbankan, keseluruhannya berjumlah kurang lebih 148 SKS. Pada semester (VI) mahasiswa-mahasiswi Perbanka Syariah akan menempuh magang/praktikum (B) yang akan berbeda dengan praktikum A sebelumnya pada semester (V), untuk praktikum (B) ini mahasiswa-mahasiswi boleh memilih sendiri tempat magang mereka dan salah satunya bertempat di PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) Cabang Banjarmasin. Hal ini bertujuan agar mahasiswa/mahasiswi Perbankan Syariah tidak hanya memperoleh pengetahuan tentang perbankan syariah tetapi juga berhubungan dngan hal-hal praktik-praktik ekonomi dan melihat secara langsung proses dunia kerja dalam lingkup perurusahaan negara/swasta.
            PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) adalah sebuah perseroan terbatas yang dibentuk untuk melayani kebutuhan pembiayaan bagi komunitas bisnis Indonesia khususnya dan komunitas bisnis Asia Tenggara pada umumnya. Selain perannya di bidang pembiayaan, ALIF juga menyediakan jasa konsultan di bidang investasi, perdagangan dan keuangan internasional untuk komunitas bisnis di Indonesia. ALIF pun siap memberikan konsultasi untuk lembaga asing terutama lembaga dari Negara-Negara teluk yang berencana memasuki pasar Indonesia.
            Pada  akhirnya melalui program magang ini kami selaku penulis dapat mengetahui dan mengenal langsung dunia kerja serta dapat menerap ilmu yang didapat dibangku kuliah kedalam dunia kerja PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) serta secara tidak langsung memberikan kesempatan kepada penulis untuk mengetahui bagaimana sesunggunhnyadunia kerja, apa saja yang harus dipenuhi oleh pegawai dalam meyelesaikan pekerjaannya, dan bagaimana cara berkomunikasi yang baik terhadap atasan, sesama pegawai dan nasabah.

B.     Ruang Lingkup Bidang Kegiatan Magang
            Pada magang di PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) Cabang Banjarmasin, penulis ditugaskan untuk membantu karyawan PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) selama 1 bulan di semua bidang secara bergantian dalam setiap minggunya.


C.    Tujuan Kegiatan Magang
1.      Bagi Mahasiswa
Dengan adanya kegiatan maganh ini diharapkan perusahaan dapat membimbing mahasiswa/mahasiswi dan memberikan gambaran secara praktis tentang keadaan lingkungan kerja yang sebenarnya.
2.      Bagi IAIN Antasari Banjarmasin
a.       Tujuan akademis sebagai persyaratan untuk menyelesaikan studi IAIN Antasari Banjrmasin
b.      Mengembangkan hubugan dan kerjasama antara perguruan tinggi dengan dunia kerja dala  rangka penyerapan tenaga kerja/sumber daya manusia lulusan IAIN Antasari Banjarmasin.


D.    Manfaat Kegiatan Magang
1.      Manfaat Untuk Mahasiswa
Mahasiswa dapat menerapkan keterampilan dan ilmu pengetahuan yang diperoleh dari bangku kuliah, membekali mahasiswa dengan pengalaman kerja yang sebenarnya dalam dunia kerja sebagai persiapan dalam memasuki dunia kerja nanti, memperluas pengetahuan mengenai  lingkup kerja, mampu menghadapi tantangan kerja, memiliki kemampuan untuk memberikan inspirasi dan motivasi terhadap rekan kerja satu tim untuk mencapai target dan tujuan bersama.
2.      Manfaat Bagi Perusahaan
Dengan kegiatan magang ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pihak perusahaan dalam rangka peningkatan pelayanan perusahaan untuk masa yang akan datang.


E.     Waktu Pelaksanaan Kegiatan Magang
            Kegiatan program magang ini dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2014 sampai dengan 20 Febuari 2014. Penulis masuk kerja di PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) Cabang Banjarmasin pada jam 07.45 sampai 16.00 WITA setiap hari Senin-Jum’at, sedangkan untuk hari Sabtu di mulai pada jam 07.45 sampai 12.00 WITA.





















BAB II
PROFIL PERUSAHAAN/INSTANSI



A.    Sejarah PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF)
            PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) adalah perusahaan keuangan syariah yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan keuangan masyarakat Indonesia. Al-Ijarah didirikan pada bulan Desember 2006 di Jakarta (Jl. Kyai Maja No. 51B, Kramat Pela, Kebayoran Baru 12130) dan memulai operasionalnya pada tanggal  27 Agustus 2007. Saat ini PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) telah memiliki jaringan sebanyak 43 kantor yang tersebar di Jawa, Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan dengan modal awal yang disetorkan adalah sebesar Rp105 miliar, yang ditempatkan sama rata oleh tiga lembaga keuangan terkemuka Indonesia dan Timur Tengah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Boubyan Kuwait, Alpha Lease and Finance Holding BSC, Kerajaan Bahrainbagi. Selain perannya di bidang pembiayaan, ALIF juga menyediakan jasa konsultan di bidang investasi, perdagangan dan keuangan internasional untuk komunitas bisnis di Indonesia. ALIF pun siap memberikan konsultasi untuk lembaga asing terutama lembaga dari Negara-Negara teluk yang berencana memasuki pasar Indonesia.
            Produk-produk keuangan ALIF saat ini terdiri dari Ijarah (penyewaan), Ijarah Muntahia Bittamlik (penyewaan dan pembelian), dan Murabahah (jual beli). Dalam operasinya, Al Ijarah akan mengutamakan pada pembiayaan proyek-proyek menengah hingga berskala besar.
            Akseptabilitas transaksi akan ditentukan oleh kelayakan kreditnya. Bagi transaksi besar, ALIF akan menggunakan jaringannya untuk mengatur sindikasi internasional dengan mengundang lembaga-lembaga keuangan besar yang berada di negara-negara teluk.
            Pada sisi sebagai pemberi konsultasi, peran ALIF adalah menjembatani aktifitas investasi, perdagangan dan pembiayaan antara Indonesia dan pasar pasar lainnya yang sedang tumbuh dengan fokus pada negara-negara di kawasan Teluk (Bahrain, Oman, Qatar, Saudi Arabia, dan Emirat Arab), Iran, Kazakhstan, dan Turki.
            Di sini, ALIF akan membantu seluruh lembaga ekonomi (dari mulai sektor swasta, BUMN, dan pemerintah daerah) di Indonesia yang mencari pemodal besar atau investor strategis dari kawasan Teluk untuk proyek-proyek potensial di Indonesia. Di sisi lain, ALIF juga akan menggunakan keahlian lokalnya untuk menjadi partner yang dapat diandalkan bagi pihak asing (terutama dari negara-negara tersebut diatas) yang tertarik untuk melakukan penetrasi pasar di Indonesia, baik bidang pembiayaan, investasi atau perdagangan.
·         Sejarah PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) Cabang Banjarmasin
            PT. Al-Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin berdiri pada tanggal 16 Desember 2010 yang beralamat di Jl. Adiyaksa RT. 41, Kel. Sungai Miai Kec. Banjarmasin Utara, 70123 dan mulai operasional pada tahun 2011. PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) Cabang Banjarmasin didirikan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan keuangan masyarakat Indonesia khususnya di Kalimantan(Cabang Samarinda, Banjarmasin, Martapura dan Sampit).[1]


B.     Visi dan Misi PT. Al-Ijarah Indonesia Finance
1.      Visi
Menjadikan siapapun (dimanapun ia) untuk mampu memiliki apapun (yang menjadi keinginan hatinya) guna mewujudkan kehidupan yang berharga.
2.      Misi
·         Memahami, menerapkan dan menjadikan syariah sebagai prinsip dasar yang mendorong kesuksesan bisnis kami.
·         Membantu mewujudkan keinginan karyawan, mitra dan pelanggan kami dalam mencapai keuntungan finansial dengan manfaat yang maksimal.
·         Meningkatkan aksesibilitas produk dan layanan kami sehingga senantiasa berada dalam keterjangkauan dimanapun dan kapanpun.
·         Secara konsisten menjawab tantangan yang menjadi standar industri kami.
·         Hadir secara universal di tengah masyarakat Indonesia untuk memahami dan memenuhi berbagai kebutuhan produk dan layanan finansial yang beragam.
·         Senantiasa adaptif dalam menyediakan produk dan layanan finansial dan terus berusaha untuk memuaskan preferensi pasar yang terus berubah.

C.    Produk dan Jasa PT. Al-Ijarah Indonesia Finance
            Saat ini PT. Al-Ijarah Indonesia Finance menawarkan berbagai jenis produk pembiayaan, mulai dari pembiayaan komersial untuk investasi barang modal untuk keperluan usaha seperti mesin dan alat berat sampai dengan pembiayaan konsumtif (ritel) seperti mobil dan sepeda motor. Semua produk pembiayaan tersebut didasarkan pada prinsip keuangan syariah dengan menggunakan skema pembiayaan  Ijara (Sewa-menyewa), Ijara Muntahia Bittamlik (Sewa dan Beli), dan Murabahah (Jual dan Beli).
            Pembiayaan konsumen ditujukan bagi siapa pun yang ingin memiliki kendaraan baru maupun purna pakai, dengan jangka waktu pembiayaan antara 24 (dua puluh empat) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan.
1.      Pembiayaan Mobil Baru
Pembiayaan mobil baru ditujukan bagi semua jenis dan merek kendaraan dengan jangka waktu pembiayaan sampai dengan 60 (enam puluh) bulan.
2.      Pembiayaan Mobil Purna Pakai
Pembiayaan mobil purna pakai diutamakan bagi mobil – mobil keluaran Jepang dengan usia mobil maksimal 15 (lima belas) tahun saat masa pembiayaan berakhir dangan jangka waktu pembiayaan sampai dengan 48 (empat puluh delapan) bulan.
3.      Pembiayaan Sepeda Motor
Pembiayaan sepeda motor baru diutamakan bagi sepeda motor dengan jenis dan merek yang menguasai pangsa pasar minimal 10% di seluruh Indonesia, dengan jangka waktu pembiayaan maksimal selama 48 (empat puluh delapan) bulan.
4.      Pembiayaan Sepeda Motor Purna Pakai
Pembiayaan sepeda motor purna pakai ditujukan bagi sepeda motor dari berbagai jenis dan merek dengan usia maksimal 5 tahun saat masa pembiayaan berakhir dan dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.

·         Beberapa Persyaratan Umum untuk mendapatkan Pembiayaan antara lain :
No
Persyaratan Dokumen
Karyawan
Non Karyawan
Professional
Perusahaan
1
Fotokopi KTP
*
*
*
**
2
Fotokopi Kartu Keluarga / Akta Nikah

3
Slip Gaji / Keterangan Penghasilan

4
Rekening Listrik / Telepon

5
Fotokopi Rekening Tabungan
(3 Bulan Terakhir)

6
Fotokopi PBB
7
Fotokopi NPWP
8
Fotokopi Surat Ijin Praktek



9
AD / ART



10
Fotokopi SIUP



11
Fotokopi TDP



12
Fotokopi Rekening Koran








































1.      Branch Manager (Kepala Kantor Cabang): Purboyo.SE
2.      Kepala Akuisis: Wahyudi Rahman.SE
3.      Sekretaris Akuisisi: Panca Octavia noor.Spd
4.      Marketing: Eko Lesmana
5.      Bagian HRD (Human Resource Department) dan GA (General Affair): Royan Afrandi
6.      Bagian BPKB kendaraan bermotor: Andriawan, Bagian
7.      Bagian Finance: Noor Riyanti.SE
8.      AM Remedial: Dini Syaidarrahman
9.      AM Collector: Hidayatullah
10.  Desk Call Collection: Siti Jaleha
11.  Kasir: Saidah
12.  Bagian Collector: Zainal Fachmi.SH, Nor Alviansyah, Fachruji.SH, Rusbandi
13.  Bagian CMO (Credit Marketing Officier): Lily Mahfuddin.Sei, Syarif Hidayat, Noor Fauzi, M. Noor Ramadhani.SE, Saddam Husein, Salahuddin
D.     
E.     Job Description
1.      Branch Manager (Kepala Cabang)
Bertanggung jawab langsung kepada Dereksi
·         Membawahi langsung:
a.       Kepala Bidang Akuisisi
b.      Bidang Marketing
c.       Bidang HRD & GA
d.      Bidang Finance
e.       Bidang Colleteral
·         Tanggung Jawab Utama:
a.       Perencanaa dan pengendalian kegiatan Kantor Cabang (KC).
b.      Pengelolaan kegiataan operasional KC.
c.       Penyelenggaraan tugas yang dapat mendukung mutu pelayanan demi kepuasan peserta untuk KC, meliputi: tinjauan manajemen, control dokumen dalam data.
·         Tugas Pokok:
a.       Membuat usulan dan saran-saran penyesuai program dan strategi yang dipandang perlu dengan cara menyampaikan hasil evaluasi dalam rangka pencampaian tujuan jangka panjang.
b.      Mengkoordinasikan dan mengawasi seluruh aktivitas operasional perusahaan di Kantor Cabang.
c.       Mengukur kinerja organisasi dengan menggunakan alat ukur kinerja tertentu agar diperoleh pengukuran kinerja yang konprehensif.
d.      Menentukan tindakan pengembangan yang sesuai untuk masing-masing bawahan.
e.       Memberikan feedback atas tindakan pengembangan yang sudah dilakukan, jika dibutuhkan.
f.       Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan dalam ruang lingkup kerjanya.
g.      Memonitor tindakan pengembangan yang dilakukan oleh bawahan.
h.      Melakukan observasi langsung atas kinerja bawahan
i.        Memberikan feedback, baik positif maupun negatif, untuk meningkatkan kinerja bawahan.
2.      Kepala Bidang Akuisisi
Membawahi langsung CMO (Credit Marketing Officier)
·         Tugas:
a.       Menganalisis ulang data nasabah pengajuan pembiayaan yang sudah di analisis oleh CMO
b.      Membagi CMO di beberapa Dealer (Minimal 2 Dealer untuk satu CMO)
c.       Memantau kinerja para CMO
3.      Sekretaris Bidang Akuisisi
Membantu tugas kepala Bidang Akuisisi
4.      Marketing
Membawahi langsung: Pelaksana
·         Tugas:
a.       Membangun hubungan dengan para Dealer dengan cara meningkatkan intensitas kunjungan (Minimal 1 hari 1 Dealer) yang wajar dan mengikuti program yang diadakan oleh pihak Dealer.
b.      Melakukan kerja sama terhadap Dealer/Show Room yang akan beroperasi.
c.       Melaksanakan program GSM (Gerakan 1000 Masjid) setiap hari Jum’at dengan membagi brosur.
d.      Sebagai bagian yang memperkenalkan perusahaan kepada masyarakat, melalui produk yang dibuat oleh perusahaan tersebut. Peran ini disebut sebagai peran promosi.
e.       Marketing memiliki tugas untuk menyerap informasi dan menyampaikan kepada perusahaan tentang segala sesuatu yang bermanfaat untuk mendukung peningkatan kualitas dan penjualan produk. Hal ini adalah peran marketing di bidang riset dan pengembangan.
5.      Bagian HRD (Human Resource Department) dan GA (General Affair)
Membawahi langsung: Pelaksana
·         Tugas:
a.       Menghasilkan performance yang optimal bagi perusahaan
b.      Membuat kebijakan.
c.       Rekrutmen dan seleksi calon karyawan.
d.      Perubahan dalam manajemen.
e.       Mencatat semua rincian data dari karyawan.
f.       Penilaian kinerja.
g.      Kompensasi.
h.      Pelatihan dan pengembangan karyawan.
i.        Mengatur tindakan disipliner pada karyawan

6.      Bagian BPKB Kendaraan Bermotor
Membawahi langsung: Pelaksana
·         Tugas:
a.       Mengurus BPKB dikepolisian
b.      Menyerahkan BPKB kepada nasabah jika telah melunasi semua angsuran.

7.      Bagian Finance
Membawahi langsung: Pelaksana
·         Tugas:
a.       Membuat, memeriksa dan mengarsip faktur, nota supplier, laporan AP/AR untuk memastikan status hutang/piutang.
b.      Membuat , mencetak tagihan dan surat tagihan untuk memastikan tagihan terkirim kepada pelanggan dengan benar dan tepat waktu.
c.       Menerima, memeriksa tagihan dari vendor dan membuat rekapnya untuk memastikan pembayaran terkirim tepat waktu.
d.      Memeriksa rangkuman kas kecil untuk memastikan penggunaan dan ketersediaan kas kecil yang efektif.
e.       Menginput penerimaan pembayaran dari pelanggan, dan pembayaran ke supplier dengan tepat waktu dan akurat untuk memastikan ketepatan waktu dan keakuratan penerimaan maupun pembayaran.
f.       Memeriksa laporan rekonsiliasi untuk memastikan data terinput dengan benar.
g.      Mengarsip seluruh dokumen transaksi untuk menjaga ketertiban administrasi dan memudahkan penelusuran dokumen.
8.      Desk Collection
Membawahi langsung: Pelaksana
·         Tugas:
a.       Menelepon nasabah yang telah jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah untuk melakukan pembayaran.
b.      Melakukan penagihan via telepon.
c.       Membuat surat jalan kepada field collector.

9.      AM Remedial
Pelaksana 1 Orang
·         Tugas:
a.       AM Remedial ialah menagih tunggakan angsuran para nasabah yang tunggakannya dari 3 - 4 bulan.
b.      Menarik unit (kendaraan bermotor) karena nasabah tidak mampu lagi membayar angsuran.

10.  AM Collector
Pelaksana 3 Orang
·         Tugas:
a.       Menagih tunggakan angsuran para nasabah yang tunggakannya 1-2 bulan.
b.      Menarik unit (kendaraan bermotor) karena nasabah tidak mampu lagi membayar angsuran.
·         Permasalahan yang dihadapi AM Remedial/ AM Collector antara lain:
a.       Konsumen susah ditemukan
b.      Kendaraan telah berpindah tangan ke pihak lain
c.       Kendaraan hilang/tidak diketahui keberadaannya
d.      Kendaraan digadai
e.       Kendaraan berada di luar pulau

11.  Kasir
Membawahi langsung: Pelaksana
·         Tugas:
a.       Mengeluarkan kuitansi.
b.      Menghitung perubahan.
c.       Menerima pembayaran angsuran nasabah.
d.      Menjalankan register atau peralatan lain yang diperlukan untuk proses pembayaran yang masuk.

12.  Bagian CMO (Credit Marketing Officier)
Pelaksana 6 Orang
·         Tugas:
a.       Mеmbіnа hubungan ԁеnɡаn Dealer untuk mendapatkan aplikasi kredit dari Dealer.
b.      Memproses aplikasi kredit уаnɡ diajukan nasabah.
c.       MеƖаkukаn assessment (penaksiran/analisis data)
d.      Memenuhi butt penjualan уаnɡ telah ditentukan οƖеh perusahaan.


F.     Kinerja Usaha Terkini
Saat ini PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) Cabang Banjarmasin masing fokus pada dua pembiayaan, yaitu:


1.      Pembiayaan Sepeda Motor Baru
            Pembiayaan sepeda motor baru diutamakan bagi sepeda motor dengan jenis dan merek yang menguasai pangsa pasar minimal 10% di seluruh Indonesia, dengan jangka waktu pembiayaan maksimal selama 48 (empat puluh delapan) bulan.

2.      Pembiayaan Sepeda Motor Purna Pakai
            Pembiayaan sepeda motor purna pakai ditujukan bagi sepeda motor dari berbagai jenis dan merek dengan usia maksimal 5 tahun saat masa pembiayaan berakhir dan dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.

            Menurut Ibu Noor Riyanti.SE yang merupakan salah satu karyawan PT. Al-Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin memasuki tahun 2014 selain fokus pada segmen pembiayaan bermotor, PT. Al-Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin melakukan persiapan untuk mulai menawarkan pembiayaan KPR Rumah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan strategi repositioning PT. Al-Ijarah Indonesia Finance dengan business value proposition sebagai salah satu pendukung untuk mensejahterkan masyarakat. Pada saat yang bersamaan, diharapkan bahwa repositioning PT. Al-Ijarah Indonesia Finance tersebut dapat lebih menunjang pengembangan perusahaan di masa depan.










BAB III
PEMBAHASAN PRAKTIK MURABAHAH

A.    Pengertian Murabahah
            Murabahah adalah jual beri barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan.[2]
            Murabahah merupakan suatu bagian dari bentuk jual beli yang bersifat amanah dan menurut ulama’ definisi Murabahah (secara fiqih) adalah akad jual beli atas barang tertentu. Dalam transaksi penjualan tersebut, penjual menyebutkan dengan .jelas barang yang akan dibelitermasuk harga pembelian barang dan keuntungan yang akan diambil.
            Sesuai dengan sifat bisnis (tijaroh), transaksi murabahah memiliki beberapa manfaat, demikian juga risiko yang harus diantisipasi. Murabahah memberi banyak manfaat kepada lembaga keuangan syari’ah, salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual terhadap anggota. Selain itu sistem murabahah juga sangat sederhana, hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di lembaga keuangan syari’ah.
Diantara kemungkinan risiko yang harus diantisipasi antara lain:[3]
  1. Default atau kelalaian, anggota sengaja tidak membayar angsuran.
  2. Fluktuasi harga komparatif, ini terjadi bila harga suatu barang di pasar naik setelah bank membelikannya untuk anggota. Sehingga bank tidak mengubah harga jual beli tersebut.
  3. Penolakan anggota, barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh anggota karena berbagai sebab, bisa jadi karena rusak dalam perjalanan sehingga anggota tidak mau menerimanya, karena itu sebaiknya dilindungi dengan asuransi.
  4. Dijual, karena murabahah bersifat jual beli dengan utang maka ketika kontrak ditandatangani, barang itu menjadi milik anggota. Anggota bebas melakukan apapun terhadap asset miliknya tersebut untuk menjualnya. Jika terjadi demikian,risiko untuk default akan besar.
            Dari berbagai pemaparan di atas maka yang dimaksud dengan pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang diberikan kepada anggota dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi, atas transaksi ini PT. AL IJARAH Indonesia Finance  memperoleh sejumlah keuntungan (mark up) yang telah disepakati antara pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance dan calon nasabah.[4]
            Sedangkan pembiayaan murabahah di PT. Al Ijarah Indonesia Finance adalah pembiayaan dengan sistem jual beli dimana PT. Al Ijarah Indonesia Finance memberikan fasilitas pembiayaan kepada calon nasabahnya untuk pembelian kendaraan bermotor. PT. Al Ijarah Indonesia Finance membeli kendaraan bermotor yang diinginkan dan menjualnya kepada nasabah dengan sejumlah margin keuntungan yang disepakati kedua belah pihak. Portofolio terbesar dalam pembiayaan murabahah terdapat pada sepeda motor semua merk. Harga jual kepada nasabah adalah harga beli barang ditambah margin keuntungan . Besarnya margin pembiayaan murabahah ditetapkan berdasarkan keputusan direksi dengan mempertimbangkan aspek persaingan. Untuk memudahkan penerapan pembiayaan murabahah, penetapan harga jual dari PT. Al Ijarah Indonesia Finance kepada anggota dapat disesuaikan dengan tabel angsuran murabahah.

B.     Landasan Hukum
Landasan hukum akad murabahah ini adalah:
1.      Al-Qur’an

šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ  
Orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al-Baqarah: 275).

[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[175]Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

Ayat ini menunjukkan bolehnya melakukan transaksi jual beli dan murabahah merupakan salah satu bentuk dari jual beli.
2.      As-Sunnah

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam: “Pendapatan yang paling afdhal (utama) adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad Al Bazzar Ath Thabrani).


Hadits dari riwayat Ibnu Majah, dari Syuaib:
أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ البَرَكَة: البَيْعُ إِلىَ أَجَلٍ, وَالمُقـَارَضَة, وَ خَلْطُ البُرّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ. (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)
”Tiga perkara yang didalamnya terdapat keberkahan: menjual dengan pembayaran secara tangguh, muqaradhah (nama lain dari mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan tidak untuk dijual” (HR. Ibnu Majah).

C.    Jenis Akad Murabahah

Dalam aplikasinya, pembiayaan murabahah dapat dibedakan menjadi duamacam, yaitu:
1.      Murabahah tanpa pesanan
Murabahah tanpa pesanan maksudnya adalah penyediaan barang tidak terpengaruh atau terkait terhadap pesanan atau pembeli.
2.      Murabahah berdasarkan pesanan
Murabahah berdasarkan pesanan maksudnya bahwa bank syari’ah baru akan melakukan transaksi murabahah apabila ada anggota yang memesan barang sehingga penyediaan barang baru akan dilakukan jika ada pesanan. Pada murabahah ini, pengadaan barang sangat tergantung atau terkait langsung dengan pesanan atau pembelian barang tersebut. Murabahah berdasarkan pesanan ini dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu, berdasarkan pesanan dan mengikat, dalam hal ini pihak anggota harus terikat oleh suatu perjanjian yaitu jika barangnya sudah ada maka harus beli. Sedangkan murabahah  berdasarkan pesanan tidak terikat maksudnya adalah bahwa anggota boleh menolak atau mengembalikan pesanan yang sudah diterima.

D.    Rukun Bai’ Al-Murabahah
            Rukun Murabahah dalam perbankan adalah sama dengan fiqih dan hanya dianalogikan dalam praktek perbankannya, seperti:[5]

  1. Penjual (ba’i) dianalogikan sebagai PT. Al Ijarah Indonesia Finance.
  2. Pembeli (musytari) dianalogikan sebagai Nasabah.
  3. Penyedia barang/unit dianalogikan sebagai Dealer
  4. Barang/Unit yang akan diperjualbelikan (mabi’ ) yaitu jenis pembiayaan.
  5. Harga (Tsaman) dianalogikan sebagai pricing atau plafond pembiyaan.
  6. Ijab dan qobul dianalogikan sebagai akad perjanjian yaitu pernyatan persetujuan yang dituangkan dalam akad.

E.     Syarat Bai’ Al-Murabahah
Syarat- syarat Murabahah yaitu:
  1. Mengetahui harga pertama (harga pembelian atau kulakan).
  2. Mengetahui keuntungan.
  3. Kontrak harus bebas dari riba.
  4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
PT. Al Ijarah Indonesia Finance dapat memberikan potongan apabila nasabah:
  1. Mempercepat pembayaran cicilan.
  2. Melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.
            Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika PT. Al Ijarah Indonesia Finance mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
F.     Mekanisme Pembiayaan Murabahah
Contoh Pembiayaan Murabahan PT. Al Ijarah Indonesia Finance:
1.      Calon nasabah datang ke BMT Bina Ihsanul Fikri Cabang Kuala Kapuas untuk mengajukan permohonan pembiayaan murābahah dengan membawa persyaratan yang yang telah ditentukan oleh  BMT Bina Ihsanul Fikri Cabang Kuala Kapuas seperti: KTP Suami Istri, Kartu Keluarga, Slip tagihan (Listrik, Air, Telpon), serta Denah Rumah.
2.      Kemudian Account Officer (A/O) melakukan survey ke rumah calon nasabah yang telah mengajukan pembiayaan murābahah. Ketika (A/O) melakukan survey kerumah calon nasabah (A/O) melakukan pengamatan kerena hal ini yang dijadikan sebagai dasar dalam melakukan kelayakan pembiayaan.
3.      Setelah calon nasabah dinyatakan layak untuk mendapatkan pembiayaan murābahah maka nasabah akan dihubungi untuk melakukan akad jual beli antara pihak BMT Bina Ihsanul Fikri Cabang Kuala Kapuas dengan nasabah. Pada saat melakukan akad jual beli pihak BMT Bina Ihsanul Fikri Cabang Kuala Kapuas memberi tahu kepada nasabah mengenai perolehan keuntungan.
4.      Setelah nasabah melakukan akad jual beli maka barang sudah dapat diambil beberapa hari kemudian dengan tanda bukti yang diberikan pihak BMT Bina Ihsanul Fikri Cabang Kuala Kapuas  dengan spesifikasi yang diminta.
5.      Selanjutnya sesuai dengan isi perjanjian murābahah, pelunasan hutang dilaksanakan oleh nasabah sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati antara pihak BMT Bina Ihsanul Fikri Cabang Kuala Kapuas dengan nasabah.

G.    Perhitungan Margin Murabahah
Contoh kasus:
Pada tgl 5 Januari 2014 Bapak Basuki melakukan negosiasi dengan PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin  untuk memperoleh fasilitas mudarabah  dengan pesanan untuk pembelian Sepeda Motor CBR 250 STD REPSOL dengan rencana sebagai berikut:

·         Harga Barang                                      Rp 50.892.000
·         Uang Muka                                         Rp 14.000.000
·         Pembiayaan oleh PT. Al Ijarah           Rp 36.892.000
·         Margin                                                 Rp   7.378.400 (20% dari pembiayaan)
·         Harga Jual                                           Rp 58.270.400 (harga barang + magin)
·         Jumlah Bulan Angsuran                      23 bulan
·         Biaya Adm.                                         Rp 368.920 (1% dari pembiayaan)

·         Perhitungan Angsuran Perbulan
Angsuran Perbulan   =  
                             =
                                    =     
                                    =

·         Pendapatan Margin Perbulan = Angsuran perbulan / Tot. Piutang x Margi

Pendapatan Margin Perbulan  =  
                                     
                                                = Rp 320.800

            Tingkat persaingan harga di pasar, baik dengan lembaga keuangan sejenis maupun konvensional.[6]

H.    Analisis Penerapan Akad Murabahah di PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin
            Dalam prakteknya, akad murabahah di PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin terdapat beberapa hal yang kurang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam akad murabahah. Salah satunya adalah masalah akad, ketika CMO (Credit Marketing Officier)  melakukan survey ke rumah calon nasabah, CMO (Credit Marketing Officier) tidak menjelaskan akad yang di gunakan oleh PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin yang backroundnya merupakan lembaga keuangan syariah, disini kebanyakan calon nasabah khususnya kaum muslim tidak tahu, sehingga PT. Al Ijarah Indonesia Finance dianggap sama seperti finance/leasing yang lain. Seharusnya para CMO (Credit Marketing Officier) menjelaskan akan yang digunakan oleh PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin.
Kemudian mengenai akad murabahah bil wakalah, yang mana  pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin mewakilkan pembelian barang kepada nasabahnya untuk membeli barang tersebut atas dasar kepercayaan, ukhuwah islamiyyah dan ketakwaan kepada Allah SWT.
            Pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin menggunakan akad ini dengan tujuan tolong-menolong antara sesama manusia. Semua manusia membutuhkan bantuan orang lain. Proses pembiayaan murabahah bil wakalah menjadi lebih praktis, karena mempermudah pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin dalam menyediakan barang yang hendak dijadikan objek pembiayaan, tanpa harus mencari supplier penyedia barang yang sesuai dengan yang diinginkan nasabah, ataupun mencari pihak ketiga lain yang dapat dijadikan agen untuk membeli barang tersebut, dikarenakan PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin juga dibolehkan memberikan kuasa untuk mencari dan membeli barang sebagai objek pembiayaan langsung kepada anggota selaku orang yang berkepentingan terhadap barang tersebut.
            Selain hal tersebut, karena hemat waktu. Pencarian dan pembelian barang yang dijadikan objek pembiayaan oleh PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin akan memakan waktu yang cukup lama, belum lagi apabila pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin kekurangan orang untuk melakukan pekerjaan tersebut sehingga harus mencari agen yang bersedia membelikan barang tersebut. Sedangkan apabila pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin memberikan kuasanya langsung kepada nasabah untuk membeli barang mewakili dirinya, pencarian dan pembelian akan barang yang dimaksud oleh nasabah akan memakan waktu yang lebih sedikit dikarenakan nasabah merupakan orang yang berkepentingan sendiri atas barang tersebut.
            Nasabah juga akan langsung mengetahui fisik barang yang menjadi objek pembiayaan sehingga tidak lagi terdapat keraguan atas barang yang menjadi objek pembiayaan dan PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin tidak akan mendapat keluhan tentang cacatnya barang karena anggota yang membeli sendiri barang tersebut. Timbulnya saling percaya diantara pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin dengan nasabah, memberikan kuasa pada orang lain merupakan bukti adanya kepercayaan pada pihak lain.
·         Kelebihan Dan Kekurangan Produk Murabahah di PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin

1.      Kelebihan
a.       Mempermudah masyarakat dalam bertransaksi.
b.      Mengentaskan masyarakat dari Rentenir.
c.       Lebih mengenalkan masyarakat pada produk syariah.
d.      Menghindarkan masyarakat dari transaksi yang mengandung riba.
2.      Kekurangan
a.       Membutuhkan prosedur yang agak lama.
b.      Survey membutuhkan estimasi yang tepat, jika tidak maka akan terancam kredit macet.
·         Kelebihan dan kekurangan murabahah bagi nasabah

1.      Kelebihan
a.       Sebagai modal bagi nasabah.
b.      Bisa melakukan pembiayaan yang minimal.
c.       Angsuran bisa dititipkan dengan karyawan.
d.      Margin rendah.
e.       Apabila tepat membayar mendapat pengembalian seperempat margin.
2.      Kekurangan
a.       Adanya biaya administrasi.
b.      Prosedur yang agak lama.





BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
          Pembiayaan murabahah di PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin adalah pembiayaan dengan sistem jual beli dimana PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin memberikan fasilitas pembiayaan kepada calon nasabahnya untuk pembelian barang/unit kendaraan bermotor. PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin membeli barang/unit dengan pihak Dealer yang diinginkan dan menjualnya kepada calon nasabah dengan sejumlah margin keuntungan yang disepakati kedua belah pihak.
          Dalam prakteknya, akad murabahah di PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin  terdapat beberapa hal yang kurang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam akad murabahah. Salah satunya adalah masalah akad, ketika CMO (Credit Marketing Officier)  melakukan survey ke rumah calon nasabah, CMO (Credit Marketing Officier) tidak menjelaskan akad yang di gunakan oleh PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin yang backroundnya merupakan lembaga keuangan syariah, disini kebanyakan calon nasabah khususnya kaum muslim tidak tahu, sehingga PT. Al Ijarah Indonesia Finance dianggap sama seperti finance/leasing yang lain. Seharusnya para CMO (Credit Marketing Officier) menjelaskan akan yang digunakan oleh PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin.
            Kemudian mengenai akad murabahah bil wakalah, yang mana  pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin mewakilkan pembelian barang kepada nasabahnya untuk membeli barang tersebut atas dasar kepercayaan, ukhuwah islamiyyah dan ketakwaan kepada Allah SWT.
            Pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin menggunakan akad ini dengan tujuan tolong-menolong antara sesama manusia. Semua manusia membutuhkan bantuan orang lain. Proses pembiayaan murabahah bil wakalah menjadi lebih praktis, karena mempermudah pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin dalam menyediakan barang yang hendak dijadikan objek pembiayaan, tanpa harus mencari supplier penyedia barang yang sesuai dengan yang diinginkan nasabah, ataupun mencari pihak ketiga lain yang dapat dijadikan agen untuk membeli barang tersebut, dikarenakan PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin juga dibolehkan memberikan kuasa untuk mencari dan membeli barang sebagai objek pembiayaan langsung kepada anggota selaku orang yang berkepentingan terhadap barang tersebut.
            Selain hal tersebut, karena hemat waktu. Pencarian dan pembelian barang yang dijadikan objek pembiayaan oleh PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin akan memakan waktu yang cukup lama, belum lagi apabila pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin kekurangan orang untuk melakukan pekerjaan tersebut sehingga harus mencari agen yang bersedia membelikan barang tersebut. Sedangkan apabila pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin memberikan kuasanya langsung kepada nasabah untuk membeli barang mewakili dirinya, pencarian dan pembelian akan barang yang dimaksud oleh nasabah akan memakan waktu yang lebih sedikit dikarenakan nasabah merupakan orang yang berkepentingan sendiri atas barang tersebut.
            Nasabah juga akan langsung mengetahui fisik barang yang menjadi objek pembiayaan sehingga tidak lagi terdapat keraguan atas barang yang menjadi objek pembiayaan dan PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin tidak akan mendapat keluhan tentang cacatnya barang karena anggota yang membeli sendiri barang tersebut. Timbulnya saling percaya diantara pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin dengan nasabah memberikan kuasa pada orang lain merupakan bukti adanya kepercayaan pada pihak lain.

B.     Kritik dan Saran
            Suatu lembaga pastilah mempunyai kekurangan dan kelebihan, begitu juga lembaga keuangan PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin juga memiliki kekurangan dan kelebihan tersebut. Adapun kritik dan saran yang dapat penuli sampaikan adalah:
1.      Kritik
a.       Kurangnya sosialisasi produk murabahah PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin terhadap masyarakat khususnya kaum muslim.
b.      Kurangnya etos kerja oleh pegawai PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin dalam melaksanakan tugas dilapangan
c.       Kurangnya pengawasan dari pihak pusat
d.      Target bulanan belum maksimal
e.       pegawai kurang memahami produk-produk PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin.

2.      Saran
a.       Kantor PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin harus lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap kantor cabang  yang ada di berbagai daerah Martapura, Palangkaraya dan Sampit, karena Banjarmasin membawahi tiga daerah tersebut.
b.      Segera menambah pegawai seperti penyurvei, sehingga target perbulan tercapai maksimal
c.       Promosi produk lebih maksimal supaya lembaga keuangan ini dapat lebih berkembang.



























Daftar pustaka

A.    Internet
Ahim, dkk, Akuntansi Perbankan Syariah, Jakarta: Salemba Empat, 2009.

Antonio, M. Syaf’I, Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek, Jakarta : Gema Insani Press, 2001.

Ridwan, Muhammad, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), Yogyakarta: UII Press, 2004.

B.     Buku
http://caknenang.blogspot.com/2010/12/rukun-dan-syarat-aqad-murabahah-dan.html












































LAMPIRAN-LAMPIRAN


                [1] www.alijarahindonesia.com
                [2] M. Syaf’I Antonio, Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), h. 101
                [3] http://hiyakuni.blogspot.com/2013/01/konsep-murabahah-dalam-perbankan-syariah.html. Diakses tanggal 28 Januari 2014, pukul 09.15 wita.
                [4] Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), (Yogyakarta: UII Press, 2004), h. 166
                [5] http://caknenang.blogspot.com/2010/12/rukun-dan-syarat-aqad-murabahah-dan.html. Diakses tanggal 28 Januari 2014, pukul 09.15 wita.

                [6] Ahim, dkk, Akuntansi Perbankan Syariah, (Jakarta: Salemba Empat, 2009), h. 115

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penusukan Syekh Al Jabir

  Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor David Oliver Purba LAMPUNG   KOMPAS.com – Ulama dan pendakwah Syekh Ali Jaber meminta...