BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Institut Agama Islam (IAIN) Antasari
Banjaramsin merupakan sebuah perguruan tinggi di Kalimantan Selatan yang
mengkaji berbagai macam pengetahuan dan keilmuan khususnya dibidang agama islam.
IAIN Antasari Banjarmasin mempunyai empat (4) fakultas yaitu Fakultas Tarbiyah,
Syariah, Ushuluddin, dan Dakwah. Keempat fakultas tersebut memiliki konsentrasi
keilmuan yang berbeda-beda.
Fakultas Syariah memilik tujuh
jurusan, yaitu Hukum Keluarga (Ahwalus Syakhsiyah), Hukum Ekonomi Syariah
(Muamalah), Ekonomi Syariah, Perbandingan Mazhab, Hukum Tata Negara (Siyasah), S1
Perbankan Syariah, dan D3 Perbankan Syariah.
Jurusan S1 Perbankan Syariah adalah
sebuah jurusan di fakultas Syariah yang mengkaji dan mendalami masalah-masalah
ilmu perbankan dan bermuamalah khusus dalam perspektif islam. Saat ini jurusan
Perbankan Syariah telah berumur berumur empat tahun sejak dibuka pada tahun
2009. Jurusan Perbankan Syariah dikonsentrasikan untuk mendalami permasaahan
perbankan dalam hukum islam. Mahasiswa-mahasiswi Perbankan Syariah harus
menempuh mata kuliah baik yang sifatnya umum maupun khusus tentang perbankan,
keseluruhannya berjumlah kurang lebih 148 SKS. Pada semester (VI)
mahasiswa-mahasiswi Perbanka Syariah akan menempuh magang/praktikum (B) yang
akan berbeda dengan praktikum A sebelumnya pada semester (V), untuk praktikum
(B) ini mahasiswa-mahasiswi boleh memilih sendiri tempat magang mereka dan
salah satunya bertempat di PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) Cabang Banjarmasin. Hal ini bertujuan agar mahasiswa/mahasiswi Perbankan
Syariah tidak hanya memperoleh pengetahuan tentang perbankan syariah tetapi
juga berhubungan dngan hal-hal praktik-praktik ekonomi dan melihat secara
langsung proses dunia kerja dalam lingkup perurusahaan negara/swasta.
PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) adalah sebuah
perseroan terbatas yang dibentuk untuk melayani kebutuhan pembiayaan bagi
komunitas bisnis Indonesia khususnya dan komunitas bisnis Asia Tenggara pada
umumnya. Selain perannya di bidang pembiayaan, ALIF juga menyediakan jasa
konsultan di bidang investasi, perdagangan dan keuangan internasional untuk
komunitas bisnis di Indonesia. ALIF pun siap memberikan konsultasi untuk
lembaga asing terutama lembaga dari Negara-Negara teluk yang berencana memasuki
pasar Indonesia.
Pada akhirnya melalui program magang ini kami
selaku penulis dapat mengetahui dan mengenal langsung dunia kerja serta dapat
menerap ilmu yang didapat dibangku kuliah kedalam dunia kerja PT. Al-Ijarah
Indonesia Finance (ALIF) serta secara tidak langsung memberikan kesempatan
kepada penulis untuk mengetahui bagaimana sesunggunhnyadunia kerja, apa saja
yang harus dipenuhi oleh pegawai dalam meyelesaikan pekerjaannya, dan bagaimana
cara berkomunikasi yang baik terhadap atasan, sesama pegawai dan nasabah.
B.
Ruang
Lingkup Bidang Kegiatan Magang
Pada magang di PT.
Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) Cabang Banjarmasin, penulis ditugaskan untuk
membantu karyawan PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) selama 1 bulan di
semua bidang secara bergantian dalam setiap minggunya.
C.
Tujuan
Kegiatan Magang
1.
Bagi
Mahasiswa
Dengan adanya
kegiatan maganh ini diharapkan perusahaan dapat membimbing mahasiswa/mahasiswi
dan memberikan gambaran secara praktis tentang keadaan lingkungan kerja yang
sebenarnya.
2.
Bagi
IAIN Antasari Banjarmasin
a.
Tujuan
akademis sebagai persyaratan untuk menyelesaikan studi IAIN Antasari Banjrmasin
b.
Mengembangkan
hubugan dan kerjasama antara perguruan tinggi dengan dunia kerja dala rangka penyerapan tenaga kerja/sumber daya
manusia lulusan IAIN Antasari Banjarmasin.
D.
Manfaat Kegiatan Magang
1.
Manfaat
Untuk Mahasiswa
Mahasiswa dapat
menerapkan keterampilan dan ilmu pengetahuan yang diperoleh dari bangku kuliah,
membekali mahasiswa dengan pengalaman kerja yang sebenarnya dalam dunia kerja
sebagai persiapan dalam memasuki dunia kerja nanti, memperluas pengetahuan
mengenai lingkup kerja, mampu menghadapi
tantangan kerja, memiliki kemampuan untuk memberikan inspirasi dan motivasi
terhadap rekan kerja satu tim untuk mencapai target dan tujuan bersama.
2.
Manfaat
Bagi Perusahaan
Dengan kegiatan
magang ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pihak
perusahaan dalam rangka peningkatan pelayanan perusahaan untuk masa yang akan
datang.
E.
Waktu Pelaksanaan Kegiatan Magang
Kegiatan program magang ini
dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2014 sampai dengan 20 Febuari 2014.
Penulis masuk kerja di PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) Cabang
Banjarmasin pada jam 07.45 sampai 16.00 WITA setiap hari Senin-Jum’at,
sedangkan untuk hari Sabtu di mulai pada jam 07.45 sampai 12.00 WITA.
BAB
II
PROFIL
PERUSAHAAN/INSTANSI
A.
Sejarah PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF)
PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) adalah perusahaan keuangan syariah yang
didirikan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan keuangan masyarakat Indonesia.
Al-Ijarah didirikan pada bulan Desember 2006 di Jakarta (Jl. Kyai Maja No. 51B,
Kramat Pela, Kebayoran Baru 12130) dan memulai operasionalnya pada
tanggal 27 Agustus 2007. Saat ini PT. Al-Ijarah Indonesia
Finance (ALIF) telah memiliki jaringan sebanyak 43
kantor yang tersebar di Jawa, Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan dengan
modal awal yang disetorkan adalah sebesar Rp105 miliar, yang ditempatkan sama
rata oleh tiga lembaga keuangan terkemuka Indonesia dan Timur Tengah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Boubyan Kuwait, Alpha Lease and Finance
Holding BSC, Kerajaan Bahrainbagi. Selain perannya
di bidang pembiayaan, ALIF juga menyediakan jasa konsultan di bidang investasi,
perdagangan dan keuangan internasional untuk komunitas bisnis di Indonesia.
ALIF pun siap memberikan konsultasi untuk lembaga asing terutama lembaga dari
Negara-Negara teluk yang berencana memasuki pasar Indonesia.
Produk-produk
keuangan ALIF saat ini terdiri dari Ijarah (penyewaan), Ijarah
Muntahia Bittamlik (penyewaan dan pembelian), dan Murabahah
(jual beli). Dalam operasinya, Al Ijarah akan mengutamakan pada pembiayaan
proyek-proyek menengah hingga berskala besar.
Akseptabilitas
transaksi akan ditentukan oleh kelayakan kreditnya. Bagi transaksi besar, ALIF
akan menggunakan jaringannya untuk mengatur sindikasi internasional dengan
mengundang lembaga-lembaga keuangan besar yang berada di negara-negara teluk.
Pada
sisi sebagai pemberi konsultasi, peran ALIF adalah menjembatani aktifitas
investasi, perdagangan dan pembiayaan antara Indonesia dan pasar pasar lainnya
yang sedang tumbuh dengan fokus pada negara-negara di kawasan Teluk (Bahrain,
Oman, Qatar, Saudi Arabia, dan Emirat Arab), Iran, Kazakhstan, dan Turki.
Di
sini, ALIF akan membantu seluruh lembaga ekonomi (dari mulai sektor swasta,
BUMN, dan pemerintah daerah) di Indonesia yang mencari pemodal besar atau
investor strategis dari kawasan Teluk untuk proyek-proyek potensial di
Indonesia. Di sisi lain, ALIF juga akan menggunakan keahlian lokalnya untuk
menjadi partner yang dapat diandalkan bagi pihak asing (terutama dari
negara-negara tersebut diatas) yang tertarik untuk melakukan penetrasi pasar di
Indonesia, baik bidang pembiayaan, investasi atau perdagangan.
·
Sejarah
PT.
Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) Cabang Banjarmasin
PT. Al-Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin berdiri pada
tanggal 16 Desember 2010 yang beralamat di Jl. Adiyaksa RT. 41, Kel. Sungai
Miai Kec. Banjarmasin Utara, 70123 dan mulai operasional pada tahun 2011. PT.
Al-Ijarah Indonesia Finance
(ALIF) Cabang
Banjarmasin didirikan untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaan keuangan masyarakat Indonesia khususnya di Kalimantan(Cabang
Samarinda, Banjarmasin, Martapura dan Sampit).[1]
B.
Visi dan Misi PT. Al-Ijarah Indonesia Finance
1.
Visi
Menjadikan siapapun
(dimanapun ia) untuk mampu memiliki apapun (yang menjadi keinginan hatinya)
guna mewujudkan kehidupan yang berharga.
2. Misi
·
Memahami, menerapkan
dan menjadikan syariah sebagai prinsip dasar yang mendorong kesuksesan bisnis
kami.
·
Membantu mewujudkan
keinginan karyawan, mitra dan pelanggan kami dalam mencapai keuntungan
finansial dengan manfaat yang maksimal.
·
Meningkatkan
aksesibilitas produk dan layanan kami sehingga senantiasa berada dalam
keterjangkauan dimanapun dan kapanpun.
·
Secara konsisten
menjawab tantangan yang menjadi standar industri kami.
·
Hadir secara universal
di tengah masyarakat Indonesia untuk memahami dan memenuhi berbagai kebutuhan
produk dan layanan finansial yang beragam.
·
Senantiasa adaptif
dalam menyediakan produk dan layanan finansial dan terus berusaha untuk memuaskan
preferensi pasar yang terus berubah.
C. Produk dan Jasa PT.
Al-Ijarah Indonesia Finance
Saat ini PT. Al-Ijarah Indonesia Finance menawarkan
berbagai jenis produk pembiayaan, mulai dari pembiayaan komersial untuk
investasi barang modal untuk keperluan usaha seperti mesin dan alat berat
sampai dengan pembiayaan konsumtif (ritel) seperti mobil
dan sepeda motor. Semua produk pembiayaan tersebut didasarkan pada prinsip
keuangan syariah dengan menggunakan skema pembiayaan Ijara
(Sewa-menyewa), Ijara Muntahia Bittamlik (Sewa dan Beli), dan Murabahah (Jual
dan Beli).
Pembiayaan konsumen ditujukan bagi siapa pun yang ingin
memiliki kendaraan baru maupun purna pakai, dengan jangka waktu pembiayaan antara
24 (dua puluh empat) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan.
1. Pembiayaan Mobil Baru
Pembiayaan mobil baru
ditujukan bagi semua jenis dan merek kendaraan dengan jangka waktu pembiayaan
sampai dengan 60 (enam puluh) bulan.
2. Pembiayaan Mobil Purna Pakai
Pembiayaan mobil purna
pakai diutamakan bagi mobil – mobil keluaran Jepang dengan usia mobil maksimal
15 (lima belas) tahun saat masa pembiayaan berakhir dangan jangka waktu
pembiayaan sampai dengan 48 (empat puluh delapan) bulan.
3. Pembiayaan Sepeda Motor
Pembiayaan sepeda motor
baru diutamakan bagi sepeda motor dengan jenis dan merek yang menguasai pangsa
pasar minimal 10% di seluruh Indonesia, dengan jangka waktu pembiayaan maksimal
selama 48 (empat puluh delapan) bulan.
4. Pembiayaan Sepeda Motor Purna Pakai
Pembiayaan sepeda motor
purna pakai ditujukan bagi sepeda motor dari berbagai jenis dan merek dengan
usia maksimal 5 tahun saat masa pembiayaan berakhir dan dengan jangka waktu
pembiayaan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.
·
Beberapa Persyaratan
Umum untuk mendapatkan Pembiayaan antara lain :
|
No
|
Persyaratan Dokumen
|
Karyawan
|
Non Karyawan
|
Professional
|
Perusahaan
|
|
1
|
Fotokopi KTP
|
✓*
|
✓*
|
✓*
|
✓**
|
|
2
|
Fotokopi Kartu Keluarga / Akta Nikah
|
✓
|
✓
|
✓
|
|
|
3
|
Slip Gaji / Keterangan Penghasilan
|
✓
|
✓
|
✓
|
|
|
4
|
Rekening Listrik / Telepon
|
✓
|
✓
|
✓
|
|
|
5
|
Fotokopi Rekening Tabungan
(3 Bulan Terakhir) |
✓
|
✓
|
✓
|
|
|
6
|
Fotokopi PBB
|
✓
|
✓
|
✓
|
✓
|
|
7
|
Fotokopi NPWP
|
✓
|
✓
|
✓
|
✓
|
|
8
|
Fotokopi Surat Ijin Praktek
|
✓
|
|||
|
9
|
AD / ART
|
✓
|
|||
|
10
|
Fotokopi SIUP
|
✓
|
|||
|
11
|
Fotokopi TDP
|
✓
|
|||
|
12
|
Fotokopi Rekening Koran
|
✓
|
1.
Branch
Manager (Kepala Kantor Cabang): Purboyo.SE
2.
Kepala
Akuisis: Wahyudi Rahman.SE
3.
Sekretaris
Akuisisi: Panca Octavia noor.Spd
4.
Marketing:
Eko Lesmana
5.
Bagian
HRD (Human Resource
Department) dan GA (General Affair): Royan
Afrandi
6.
Bagian
BPKB kendaraan bermotor: Andriawan, Bagian
7.
Bagian
Finance: Noor Riyanti.SE
8.
AM
Remedial: Dini Syaidarrahman
9.
AM
Collector: Hidayatullah
10. Desk Call Collection: Siti Jaleha
11. Kasir: Saidah
12. Bagian Collector: Zainal Fachmi.SH, Nor Alviansyah, Fachruji.SH,
Rusbandi
13. Bagian CMO (Credit Marketing
Officier): Lily Mahfuddin.Sei, Syarif Hidayat, Noor Fauzi, M. Noor
Ramadhani.SE, Saddam Husein, Salahuddin
D.
E.
Job Description
1.
Branch Manager (Kepala Cabang)
Bertanggung jawab langsung
kepada Dereksi
·
Membawahi langsung:
a.
Kepala Bidang Akuisisi
b.
Bidang Marketing
c.
Bidang HRD & GA
d.
Bidang Finance
e.
Bidang Colleteral
·
Tanggung Jawab Utama:
a.
Perencanaa dan pengendalian kegiatan Kantor Cabang (KC).
b.
Pengelolaan kegiataan operasional KC.
c.
Penyelenggaraan tugas yang dapat mendukung mutu pelayanan demi kepuasan
peserta untuk KC, meliputi: tinjauan manajemen, control dokumen dalam data.
·
Tugas Pokok:
a.
Membuat usulan dan saran-saran penyesuai program dan strategi yang dipandang
perlu dengan cara menyampaikan hasil evaluasi dalam rangka pencampaian tujuan
jangka panjang.
b. Mengkoordinasikan
dan mengawasi seluruh aktivitas operasional perusahaan di Kantor Cabang.
c.
Mengukur kinerja organisasi dengan menggunakan alat ukur kinerja tertentu
agar diperoleh pengukuran kinerja yang konprehensif.
d. Menentukan
tindakan pengembangan yang sesuai untuk masing-masing bawahan.
e. Memberikan
feedback atas tindakan pengembangan yang sudah dilakukan, jika dibutuhkan.
f. Melaksanakan
tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan dalam ruang lingkup kerjanya.
g. Memonitor
tindakan pengembangan yang dilakukan oleh bawahan.
h. Melakukan
observasi langsung atas kinerja bawahan
i.
Memberikan feedback, baik
positif maupun negatif, untuk meningkatkan kinerja bawahan.
2.
Kepala Bidang Akuisisi
Membawahi langsung CMO (Credit Marketing Officier)
·
Tugas:
a.
Menganalisis ulang data nasabah pengajuan pembiayaan yang sudah di analisis
oleh CMO
b.
Membagi CMO di beberapa Dealer (Minimal 2 Dealer untuk satu CMO)
c.
Memantau kinerja para CMO
3.
Sekretaris Bidang Akuisisi
Membantu tugas kepala Bidang
Akuisisi
4.
Marketing
Membawahi langsung: Pelaksana
·
Tugas:
a.
Membangun hubungan dengan para Dealer dengan cara meningkatkan intensitas
kunjungan (Minimal 1 hari 1 Dealer) yang wajar dan mengikuti program yang
diadakan oleh pihak Dealer.
b.
Melakukan kerja sama terhadap Dealer/Show Room yang akan beroperasi.
c.
Melaksanakan program GSM (Gerakan 1000 Masjid) setiap hari Jum’at dengan
membagi brosur.
d. Sebagai bagian yang memperkenalkan perusahaan kepada
masyarakat, melalui produk yang dibuat oleh perusahaan tersebut. Peran ini
disebut sebagai peran promosi.
e. Marketing memiliki tugas untuk menyerap informasi dan
menyampaikan kepada perusahaan tentang segala sesuatu yang bermanfaat untuk
mendukung peningkatan kualitas dan penjualan produk. Hal ini adalah peran
marketing di bidang riset dan pengembangan.
5. Bagian HRD (Human Resource
Department) dan GA (General
Affair)
Membawahi langsung: Pelaksana
·
Tugas:
a. Menghasilkan performance yang optimal bagi
perusahaan
b. Membuat kebijakan.
c.
Rekrutmen dan seleksi calon
karyawan.
d.
Perubahan dalam manajemen.
e. Mencatat semua rincian data dari karyawan.
f.
Penilaian kinerja.
g.
Kompensasi.
h.
Pelatihan dan pengembangan
karyawan.
i.
Mengatur
tindakan disipliner pada karyawan
6. Bagian BPKB Kendaraan Bermotor
Membawahi langsung: Pelaksana
·
Tugas:
a. Mengurus BPKB dikepolisian
b. Menyerahkan BPKB kepada nasabah jika telah melunasi
semua angsuran.
7. Bagian Finance
Membawahi langsung: Pelaksana
·
Tugas:
a. Membuat, memeriksa dan mengarsip faktur, nota supplier, laporan AP/AR untuk
memastikan status hutang/piutang.
b. Membuat , mencetak tagihan dan surat tagihan untuk memastikan tagihan
terkirim kepada pelanggan dengan benar dan tepat waktu.
c. Menerima, memeriksa tagihan dari vendor dan membuat rekapnya untuk
memastikan pembayaran terkirim tepat waktu.
d. Memeriksa rangkuman kas kecil untuk memastikan penggunaan dan ketersediaan
kas kecil yang efektif.
e. Menginput penerimaan pembayaran dari pelanggan, dan pembayaran ke supplier
dengan tepat waktu dan akurat untuk memastikan ketepatan waktu dan keakuratan
penerimaan maupun pembayaran.
f. Memeriksa laporan rekonsiliasi untuk memastikan data terinput dengan benar.
g. Mengarsip seluruh dokumen transaksi untuk menjaga ketertiban administrasi
dan memudahkan penelusuran dokumen.
8. Desk Collection
Membawahi langsung: Pelaksana
·
Tugas:
a. Menelepon nasabah yang telah jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah
untuk melakukan pembayaran.
b. Melakukan penagihan via telepon.
c. Membuat surat jalan kepada field collector.
9. AM Remedial
Pelaksana 1 Orang
·
Tugas:
a. AM Remedial ialah menagih
tunggakan angsuran para nasabah yang tunggakannya dari 3 - 4 bulan.
b. Menarik unit (kendaraan bermotor) karena nasabah tidak mampu lagi membayar
angsuran.
10. AM Collector
Pelaksana 3 Orang
·
Tugas:
a. Menagih tunggakan angsuran para nasabah yang
tunggakannya 1-2 bulan.
b. Menarik unit (kendaraan bermotor) karena nasabah tidak mampu lagi membayar angsuran.
·
Permasalahan yang dihadapi AM Remedial/ AM Collector antara lain:
a.
Konsumen susah ditemukan
b.
Kendaraan telah berpindah tangan ke
pihak lain
c.
Kendaraan hilang/tidak diketahui
keberadaannya
d.
Kendaraan digadai
e.
Kendaraan berada di luar pulau
11. Kasir
Membawahi langsung: Pelaksana
·
Tugas:
a.
Mengeluarkan kuitansi.
b.
Menghitung perubahan.
c.
Menerima
pembayaran angsuran nasabah.
d.
Menjalankan register atau peralatan
lain yang diperlukan untuk proses pembayaran yang masuk.
12. Bagian CMO (Credit Marketing Officier)
Pelaksana 6 Orang
·
Tugas:
a. Mеmbіnа hubungan ԁеnɡаn Dealer untuk mendapatkan aplikasi kredit dari
Dealer.
b. Memproses aplikasi kredit уаnɡ diajukan nasabah.
c. MеƖаkukаn assessment (penaksiran/analisis data)
d. Memenuhi butt penjualan уаnɡ telah ditentukan οƖеh perusahaan.
F. Kinerja Usaha Terkini
Saat ini PT. Al-Ijarah Indonesia
Finance (ALIF) Cabang Banjarmasin masing fokus pada
dua pembiayaan, yaitu:
1.
Pembiayaan
Sepeda Motor Baru
Pembiayaan sepeda motor baru
diutamakan bagi sepeda motor dengan jenis dan merek yang menguasai pangsa pasar
minimal 10% di seluruh Indonesia, dengan jangka waktu pembiayaan maksimal
selama 48 (empat puluh delapan) bulan.
2.
Pembiayaan
Sepeda Motor Purna Pakai
Pembiayaan sepeda motor purna pakai
ditujukan bagi sepeda motor dari berbagai jenis dan merek dengan usia maksimal
5 tahun saat masa pembiayaan berakhir dan dengan jangka waktu pembiayaan
maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.
Menurut Ibu Noor
Riyanti.SE yang merupakan salah satu karyawan PT. Al-Ijarah Indonesia Finance
Cabang Banjarmasin memasuki tahun 2014 selain fokus pada segmen pembiayaan
bermotor, PT. Al-Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin melakukan
persiapan untuk mulai menawarkan pembiayaan KPR Rumah untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat. Langkah ini sejalan dengan strategi repositioning PT.
Al-Ijarah Indonesia Finance dengan business value proposition sebagai
salah satu pendukung untuk mensejahterkan masyarakat. Pada saat yang bersamaan,
diharapkan bahwa repositioning PT. Al-Ijarah Indonesia Finance tersebut
dapat lebih menunjang pengembangan perusahaan di masa depan.
BAB III
PEMBAHASAN PRAKTIK MURABAHAH
A.
Pengertian Murabahah
Murabahah adalah jual beri barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu
tingkat keuntungan sebagai tambahan.[2]
Murabahah merupakan suatu bagian
dari bentuk jual beli yang bersifat amanah dan menurut ulama’ definisi Murabahah
(secara fiqih) adalah akad jual beli atas barang tertentu. Dalam transaksi
penjualan tersebut, penjual menyebutkan dengan .jelas barang yang akan
dibelitermasuk harga pembelian barang dan keuntungan yang akan diambil.
Sesuai dengan sifat bisnis (tijaroh), transaksi murabahah
memiliki beberapa manfaat, demikian juga risiko yang harus diantisipasi. Murabahah
memberi banyak manfaat kepada lembaga keuangan syari’ah, salah satunya
adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual
dengan harga jual terhadap anggota. Selain itu sistem murabahah juga
sangat sederhana, hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di lembaga
keuangan syari’ah.
Diantara kemungkinan
risiko yang harus diantisipasi antara lain:[3]
- Default atau kelalaian, anggota sengaja tidak membayar angsuran.
- Fluktuasi harga komparatif, ini terjadi bila harga suatu barang di pasar naik setelah bank membelikannya untuk anggota. Sehingga bank tidak mengubah harga jual beli tersebut.
- Penolakan anggota, barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh anggota karena berbagai sebab, bisa jadi karena rusak dalam perjalanan sehingga anggota tidak mau menerimanya, karena itu sebaiknya dilindungi dengan asuransi.
- Dijual, karena murabahah bersifat jual beli dengan utang maka ketika kontrak ditandatangani, barang itu menjadi milik anggota. Anggota bebas melakukan apapun terhadap asset miliknya tersebut untuk menjualnya. Jika terjadi demikian,risiko untuk default akan besar.
Dari berbagai pemaparan di atas maka yang dimaksud dengan
pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang diberikan kepada anggota
dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi, atas transaksi ini PT. AL IJARAH Indonesia Finance memperoleh sejumlah keuntungan (mark up) yang
telah disepakati antara pihak PT. Al Ijarah
Indonesia Finance dan calon nasabah.[4]
Sedangkan pembiayaan murabahah di PT. Al Ijarah Indonesia Finance adalah pembiayaan
dengan sistem jual beli dimana PT. Al Ijarah
Indonesia Finance memberikan fasilitas
pembiayaan kepada calon nasabahnya untuk pembelian kendaraan bermotor. PT. Al Ijarah Indonesia Finance membeli kendaraan
bermotor yang diinginkan dan menjualnya kepada nasabah dengan sejumlah margin
keuntungan yang disepakati kedua belah pihak. Portofolio terbesar dalam
pembiayaan murabahah terdapat pada sepeda motor semua merk. Harga
jual kepada nasabah adalah harga beli barang ditambah margin keuntungan .
Besarnya margin pembiayaan murabahah ditetapkan berdasarkan keputusan
direksi dengan mempertimbangkan aspek persaingan. Untuk memudahkan penerapan
pembiayaan murabahah, penetapan harga jual dari PT. Al Ijarah Indonesia Finance kepada anggota dapat
disesuaikan dengan tabel angsuran murabahah.
B.
Landasan Hukum
Landasan hukum akad murabahah
ini adalah:
1. Al-Qur’an
úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't (#4qt/Ìh9$# w tbqãBqà)t wÎ) $yJx. ãPqà)t Ï%©!$# çmäܬ6ytFt ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4
y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
`yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# (
ïÆtBur y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# (
öNèd $pkÏù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
“ Orang-orang yang Makan (mengambil)
riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian
itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu
sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya
dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al-Baqarah: 275).
[174]
Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih
yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu
barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang
yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi
dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang
berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[175]Maksudnya:
orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176]
Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak
dikembalikan.
Ayat ini menunjukkan
bolehnya melakukan transaksi jual beli dan murabahah merupakan
salah satu bentuk dari jual beli.
2. As-Sunnah
Sabda Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wassallam: “Pendapatan yang paling afdhal (utama)
adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad
Al Bazzar Ath Thabrani).
Hadits dari riwayat
Ibnu Majah, dari Syuaib:
أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ
فِيْهِنَّ البَرَكَة: البَيْعُ إِلىَ أَجَلٍ, وَالمُقـَارَضَة, وَ خَلْطُ
البُرّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ. (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)
”Tiga perkara yang
didalamnya terdapat keberkahan: menjual dengan pembayaran secara tangguh, muqaradhah (nama
lain dari mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan
rumah dan tidak untuk dijual” (HR. Ibnu Majah).
C. Jenis Akad Murabahah
Dalam aplikasinya, pembiayaan murabahah dapat
dibedakan menjadi duamacam, yaitu:
1.
Murabahah tanpa pesanan
Murabahah tanpa pesanan maksudnya adalah penyediaan barang tidak terpengaruh atau
terkait terhadap pesanan atau pembeli.
2. Murabahah berdasarkan pesanan
Murabahah berdasarkan pesanan
maksudnya bahwa bank syari’ah baru akan melakukan transaksi murabahah
apabila ada anggota yang memesan barang sehingga penyediaan barang baru akan
dilakukan jika ada pesanan. Pada murabahah ini, pengadaan barang sangat
tergantung atau terkait langsung dengan pesanan atau pembelian barang tersebut.
Murabahah berdasarkan pesanan ini dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu,
berdasarkan pesanan dan mengikat, dalam hal ini pihak anggota harus terikat
oleh suatu perjanjian yaitu jika barangnya sudah ada maka harus beli. Sedangkan
murabahah berdasarkan pesanan tidak terikat maksudnya adalah bahwa
anggota boleh menolak atau mengembalikan pesanan yang sudah diterima.
D. Rukun Bai’ Al-Murabahah
Rukun Murabahah dalam perbankan adalah sama dengan
fiqih dan hanya dianalogikan dalam praktek perbankannya, seperti:[5]
- Penjual (ba’i) dianalogikan sebagai PT. Al Ijarah Indonesia Finance.
- Pembeli (musytari) dianalogikan sebagai Nasabah.
- Penyedia barang/unit dianalogikan sebagai Dealer
- Barang/Unit yang akan diperjualbelikan (mabi’ ) yaitu jenis pembiayaan.
- Harga (Tsaman) dianalogikan sebagai pricing atau plafond pembiyaan.
- Ijab dan qobul dianalogikan sebagai akad perjanjian yaitu pernyatan persetujuan yang dituangkan dalam akad.
E.
Syarat Bai’ Al-Murabahah
Syarat- syarat Murabahah
yaitu:
- Mengetahui harga pertama (harga pembelian atau kulakan).
- Mengetahui keuntungan.
- Kontrak harus bebas dari riba.
- Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
PT.
Al Ijarah Indonesia Finance dapat memberikan
potongan apabila nasabah:
- Mempercepat pembayaran cicilan.
- Melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga
jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika PT. Al Ijarah Indonesia Finance mendapat potongan dari
pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut
terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan
perjanjian yang dimuat dalam akad.
F.
Mekanisme Pembiayaan Murabahah
Contoh Pembiayaan Murabahan PT. Al Ijarah Indonesia Finance:
1.
Calon
nasabah datang ke BMT Bina Ihsanul Fikri Cabang Kuala Kapuas untuk mengajukan
permohonan pembiayaan murābahah dengan membawa persyaratan yang yang telah ditentukan oleh BMT Bina Ihsanul Fikri Cabang Kuala Kapuas seperti:
KTP Suami Istri, Kartu Keluarga, Slip tagihan (Listrik, Air, Telpon), serta
Denah Rumah.
2.
Kemudian
Account Officer (A/O) melakukan survey ke rumah calon nasabah
yang telah mengajukan pembiayaan murābahah. Ketika (A/O) melakukan survey kerumah calon nasabah (A/O) melakukan pengamatan kerena hal ini yang dijadikan sebagai dasar dalam
melakukan kelayakan pembiayaan.
3. Setelah calon nasabah dinyatakan layak untuk mendapatkan pembiayaan
murābahah maka nasabah akan dihubungi untuk melakukan akad jual beli antara pihak BMT Bina Ihsanul Fikri Cabang Kuala Kapuas dengan nasabah. Pada saat melakukan akad jual beli pihak BMT Bina Ihsanul Fikri Cabang Kuala Kapuas memberi tahu kepada
nasabah mengenai perolehan keuntungan.
4.
Setelah nasabah
melakukan akad jual beli maka barang sudah dapat diambil beberapa hari kemudian
dengan tanda bukti yang diberikan pihak BMT
Bina Ihsanul Fikri Cabang Kuala Kapuas dengan spesifikasi yang diminta.
5.
Selanjutnya sesuai
dengan isi perjanjian murābahah, pelunasan hutang dilaksanakan oleh nasabah sesuai
dengan jangka waktu yang telah disepakati antara pihak BMT Bina Ihsanul Fikri Cabang Kuala Kapuas dengan nasabah.
G.
Perhitungan Margin Murabahah
Contoh kasus:
Pada tgl 5 Januari 2014 Bapak Basuki melakukan negosiasi dengan PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin untuk memperoleh fasilitas mudarabah dengan pesanan untuk pembelian Sepeda Motor
CBR 250 STD REPSOL dengan rencana sebagai berikut:
·
Harga Barang Rp
50.892.000
·
Uang Muka Rp 14.000.000
·
Pembiayaan oleh PT. Al Ijarah Rp 36.892.000
·
Margin
Rp 7.378.400 (20% dari pembiayaan)
·
Harga
Jual Rp
58.270.400 (harga barang + magin)
·
Jumlah
Bulan Angsuran 23
bulan
·
Biaya
Adm. Rp
368.920 (1% dari pembiayaan)
·
Perhitungan Angsuran
Perbulan
Angsuran Perbulan =
=
=
=
·
Pendapatan Margin Perbulan = Angsuran perbulan / Tot. Piutang x
Margi
Pendapatan Margin Perbulan =
=
Rp 320.800
Tingkat persaingan harga di pasar, baik dengan lembaga
keuangan sejenis maupun konvensional.[6]
H. Analisis Penerapan Akad Murabahah di PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin
Dalam prakteknya, akad murabahah
di PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin terdapat beberapa hal yang kurang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
akad murabahah. Salah satunya adalah masalah akad, ketika CMO (Credit Marketing Officier) melakukan survey ke rumah calon nasabah, CMO
(Credit Marketing Officier) tidak
menjelaskan akad yang di gunakan oleh PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang
Banjarmasin yang backroundnya merupakan lembaga keuangan syariah, disini
kebanyakan calon nasabah khususnya kaum muslim tidak tahu, sehingga PT. Al
Ijarah Indonesia Finance dianggap sama seperti finance/leasing yang lain.
Seharusnya para CMO (Credit Marketing
Officier) menjelaskan akan yang digunakan oleh PT. Al Ijarah Indonesia
Finance Cabang Banjarmasin.
Kemudian
mengenai akad murabahah bil wakalah, yang mana
pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin mewakilkan pembelian barang kepada nasabahnya untuk membeli barang
tersebut atas dasar kepercayaan, ukhuwah islamiyyah dan ketakwaan kepada Allah
SWT.
Pihak PT. Al Ijarah
Indonesia Finance Cabang Banjarmasin menggunakan akad ini
dengan tujuan tolong-menolong antara sesama manusia. Semua manusia membutuhkan
bantuan orang lain. Proses pembiayaan murabahah bil wakalah menjadi
lebih praktis, karena mempermudah pihak PT.
Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin dalam menyediakan
barang yang hendak dijadikan objek pembiayaan, tanpa harus mencari supplier penyedia
barang yang sesuai dengan yang diinginkan nasabah, ataupun mencari pihak ketiga
lain yang dapat dijadikan agen untuk membeli barang tersebut, dikarenakan PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin juga dibolehkan memberikan kuasa untuk mencari dan membeli barang sebagai
objek pembiayaan langsung kepada anggota selaku orang yang berkepentingan
terhadap barang tersebut.
Selain hal tersebut, karena hemat waktu. Pencarian dan
pembelian barang yang dijadikan objek pembiayaan oleh PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin akan memakan waktu yang cukup lama, belum lagi apabila pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin kekurangan orang untuk melakukan pekerjaan tersebut sehingga harus mencari
agen yang bersedia membelikan barang tersebut. Sedangkan apabila pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin memberikan kuasanya langsung kepada nasabah untuk membeli barang mewakili
dirinya, pencarian dan pembelian akan barang yang dimaksud oleh nasabah akan
memakan waktu yang lebih sedikit dikarenakan nasabah merupakan orang yang
berkepentingan sendiri atas barang tersebut.
Nasabah juga akan langsung mengetahui fisik barang yang
menjadi objek pembiayaan sehingga tidak lagi terdapat keraguan atas barang yang
menjadi objek pembiayaan dan PT. Al Ijarah
Indonesia Finance Cabang Banjarmasin tidak akan mendapat
keluhan tentang cacatnya barang karena anggota yang membeli sendiri barang
tersebut. Timbulnya saling percaya diantara pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin dengan nasabah, memberikan kuasa pada orang lain merupakan bukti adanya
kepercayaan pada pihak lain.
·
Kelebihan Dan
Kekurangan Produk Murabahah di PT.
Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin
1.
Kelebihan
a. Mempermudah masyarakat dalam bertransaksi.
b. Mengentaskan masyarakat dari Rentenir.
c. Lebih mengenalkan masyarakat pada produk syariah.
d. Menghindarkan masyarakat dari transaksi yang mengandung riba.
2. Kekurangan
a.
Membutuhkan prosedur
yang agak lama.
b.
Survey membutuhkan
estimasi yang tepat, jika tidak maka akan terancam kredit macet.
·
Kelebihan dan
kekurangan murabahah bagi nasabah
1. Kelebihan
a. Sebagai modal bagi nasabah.
b. Bisa melakukan pembiayaan yang minimal.
c. Angsuran bisa dititipkan dengan karyawan.
d. Margin rendah.
e. Apabila tepat membayar mendapat pengembalian seperempat margin.
2. Kekurangan
a. Adanya biaya administrasi.
b. Prosedur yang agak lama.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembiayaan murabahah di PT. Al Ijarah
Indonesia Finance Cabang Banjarmasin adalah pembiayaan
dengan sistem jual beli dimana PT. Al Ijarah
Indonesia Finance Cabang Banjarmasin memberikan fasilitas
pembiayaan kepada calon nasabahnya untuk pembelian barang/unit kendaraan
bermotor. PT. Al Ijarah Indonesia Finance
Cabang Banjarmasin membeli barang/unit
dengan pihak Dealer yang diinginkan dan menjualnya kepada calon nasabah dengan
sejumlah margin keuntungan yang disepakati kedua belah pihak.
Dalam prakteknya, akad murabahah di PT.
Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin terdapat
beberapa hal yang kurang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam akad murabahah.
Salah satunya adalah masalah akad, ketika CMO (Credit Marketing Officier) melakukan survey ke rumah calon nasabah, CMO
(Credit Marketing Officier) tidak
menjelaskan akad yang di gunakan oleh PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang
Banjarmasin yang backroundnya merupakan lembaga keuangan syariah, disini
kebanyakan calon nasabah khususnya kaum muslim tidak tahu, sehingga PT. Al
Ijarah Indonesia Finance dianggap sama seperti finance/leasing yang lain.
Seharusnya para CMO (Credit Marketing
Officier) menjelaskan akan yang digunakan oleh PT. Al Ijarah Indonesia
Finance Cabang Banjarmasin.
Kemudian mengenai akad murabahah bil wakalah, yang mana pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin mewakilkan pembelian barang kepada nasabahnya untuk membeli barang
tersebut atas dasar kepercayaan, ukhuwah islamiyyah dan ketakwaan kepada Allah
SWT.
Pihak PT. Al Ijarah
Indonesia Finance Cabang Banjarmasin menggunakan akad ini
dengan tujuan tolong-menolong antara sesama manusia. Semua manusia membutuhkan
bantuan orang lain. Proses pembiayaan murabahah bil wakalah menjadi
lebih praktis, karena mempermudah pihak PT.
Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin dalam menyediakan
barang yang hendak dijadikan objek pembiayaan, tanpa harus mencari supplier penyedia
barang yang sesuai dengan yang diinginkan nasabah, ataupun mencari pihak ketiga
lain yang dapat dijadikan agen untuk membeli barang tersebut, dikarenakan PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin juga dibolehkan memberikan kuasa untuk mencari dan membeli barang sebagai
objek pembiayaan langsung kepada anggota selaku orang yang berkepentingan
terhadap barang tersebut.
Selain hal tersebut,
karena hemat waktu. Pencarian dan pembelian barang yang dijadikan objek
pembiayaan oleh PT. Al Ijarah Indonesia
Finance Cabang Banjarmasin akan memakan waktu
yang cukup lama, belum lagi apabila pihak PT.
Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin kekurangan orang untuk
melakukan pekerjaan tersebut sehingga harus mencari agen yang bersedia
membelikan barang tersebut. Sedangkan apabila pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin memberikan kuasanya langsung kepada nasabah untuk membeli barang mewakili
dirinya, pencarian dan pembelian akan barang yang dimaksud oleh nasabah akan
memakan waktu yang lebih sedikit dikarenakan nasabah merupakan orang yang
berkepentingan sendiri atas barang tersebut.
Nasabah juga akan langsung
mengetahui fisik barang yang menjadi objek pembiayaan sehingga tidak lagi
terdapat keraguan atas barang yang menjadi objek pembiayaan dan PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin tidak akan mendapat keluhan tentang cacatnya barang karena anggota yang
membeli sendiri barang tersebut. Timbulnya saling percaya diantara pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin dengan nasabah memberikan kuasa pada orang lain merupakan bukti adanya
kepercayaan pada pihak lain.
B.
Kritik dan Saran
Suatu lembaga pastilah mempunyai kekurangan dan
kelebihan, begitu juga lembaga keuangan PT.
Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin juga memiliki kekurangan
dan kelebihan tersebut. Adapun kritik dan saran yang dapat penuli sampaikan
adalah:
1. Kritik
a. Kurangnya sosialisasi produk murabahah PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin terhadap
masyarakat khususnya kaum muslim.
b. Kurangnya etos kerja oleh pegawai PT.
Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin dalam melaksanakan
tugas dilapangan
c. Kurangnya pengawasan dari pihak pusat
d. Target bulanan belum maksimal
e. pegawai kurang memahami produk-produk PT.
Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Banjarmasin.
2. Saran
a. Kantor PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang
Banjarmasin harus lebih maksimal dalam melakukan pengawasan
terhadap kantor cabang yang ada di berbagai daerah Martapura,
Palangkaraya dan Sampit, karena Banjarmasin membawahi tiga daerah tersebut.
b. Segera menambah pegawai seperti penyurvei, sehingga target perbulan
tercapai maksimal
c. Promosi produk lebih maksimal supaya lembaga keuangan ini dapat lebih
berkembang.
Daftar pustaka
A.
Internet
Ahim, dkk, Akuntansi Perbankan Syariah, Jakarta: Salemba Empat,
2009.
Antonio, M. Syaf’I, Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek, Jakarta :
Gema Insani Press, 2001.
Ridwan, Muhammad, Manajemen
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), Yogyakarta: UII Press, 2004.
B.
Buku
http://caknenang.blogspot.com/2010/12/rukun-dan-syarat-aqad-murabahah-dan.html
LAMPIRAN-LAMPIRAN
[3] http://hiyakuni.blogspot.com/2013/01/konsep-murabahah-dalam-perbankan-syariah.html. Diakses
tanggal 28 Januari 2014, pukul 09.15 wita.
[5] http://caknenang.blogspot.com/2010/12/rukun-dan-syarat-aqad-murabahah-dan.html. Diakses tanggal
28 Januari 2014, pukul 09.15 wita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar