REKSADANA SYARIAH
1.
Pengertian
Reksa Dana Syariah merupakan salah satu alternative investasi bagi
masyarakat pemodal, khusunya pemodal kecil dan pemodal yang tidak mempunyai
banyak keahlian dan waktu untuk menghitung atas investasi mereka. Reksa Dana
Syariah dirancang sebagi sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat hal
tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk
berinvestasi di pasar modal Indonesia.[1][1]
Secara istilah, menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan
dalam portofolio efek oleh manejer investasi. Dari definisi di atas reksa dana dapat dipahami sebagai suatu wadah
dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh
pengurusnya, yaitu manejer investasi , dana tersebut diinvestasikan
ke portofolio efek. Portofolio efek adalah kumpulan (kombinasi)
sekuritas, surat berharga atau efek, atau instrument yang dikelola.[2][2]
Reksadana syariah
diperkenalkan pertama kali pada tahun 1995 oleh National Commercial Bank di
Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity dengan kapitalisasi sebesar $ 150
juta. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20/DSN-MUI/IV/2001, Reksadana
Syariah (Islamic investment funds) sebagai reksadana yang
beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam, baik dalam bentuk akad
antara pemodal sebagai milik harta (Shahib al-mal/rabb al-mal) dengan
manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer
investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Sedangkan reksa dana
sendiri dapat diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam potofolio efek
oleh manajer investasi. Atau pola pengelolaan dana bagi sekumpulan investor
pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola
oleh manajer investasi ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham,
obligasi, pasar uang ataupun efek atau sekuritas lainnya. Jika membandingkan
dengan reksa dana konvensional, keduanya tidak memiliki banyak perbedaan.
Perbedaan mendasar yaitu hanya terletak pada cara pengelolaan dan prinsip
kebijakan investasi yang diterapkan.
Kebijakan investasi
reksa dana syariah adalah berbasis instrumen investasi dengan cara-cara
pengelolaan yang halal. Halal disini berarti bahwa perusahaan yang mengeluarkan
instrumen investasi tersebut tidak boleh melakukan usaha-usaha yang
bertentangan dengan prinsip Islam. Misalnya, tidak melakukan perbuatan riba
(membungakan uang) dan tidak memakai strategi investasi berdasarkan spekulasi,
saham, obligasi dan sekuritas lainnya tidak berhubungan dengan produk minuman
keras, produk yang mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian,
pornografi, dan sebagainya.
Tujuan utama investasi
reksa dana syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin
memperoleh pendapatan dari sumber dan dengan cara yang bersih, sejalan dengan
prinsip syariah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius. Oleh karena
itu, reksa dana syariah merupakan wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk
berinvestasi dengan mengacu pada syariat Islam.
2.
Prinsip Reksadana Syariah
Perbedaan utama antara
reksadana syariah dengan konvensional terletak pada proses pemilihan aset yang
membentuk potofolionya. Reksa dana konvensional tentu saja hanya menggunakan
pertimbangan tingkat keuntungan dan resiko dalam mengatur portofolio investasi.
Sementara reksa dana syariah harus mempertimbangkan kehalalan suatu produk
keuangan di samping tingkat keuntungan dan resikonya.
Pemilik aset dalam
portofolio reksa dana syariah dilakukan melalui proses penyaringan yang ketat
berdasarkan prinsip syariah, misalnya memilih aset atau saham perusahaan yang
tidak memiliki aktivitas haram seperti riba, gharar, judi, produksi
makanan atau minuman haram, seperti daging babi, minuman keras, rokok dan
sebagainya. Jika reksa dana syariah membeli saham, maka saham yang dibeli harus
saham perusahaan yang sudah dinyatakan sesuai syariah. Salah satu indikasinya
adalah saham perusahaan bersangkutan terdaftar dalam obligasi yang boleh dibeli
pun hanya obligasi syariah saja, begitu juga dengan deposito. Selain ciri
tersendiri pada produk reksa dana syariah, yakni adanya proses cleasing
atau membersihkan pendapatan yang diperoleh dengan cara membayar zakat. Di
Indonesia telah ada beberapa perusahaan manajer investasi yang menawarkan reksa
dana berbasis syariah.[3][3]
3.
Jenis dan Karakteristik
1.
Mempunyai Dewan Syariah yang bertugas memberikan arahan kepada manajer
investasi agar selalu bekerja sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
2.
Hubungan antara investor dan perusahaan haruslah berdasarkan sistem mudharabah.
Maksudnya, pihak pertama selaku investor akan menyiapkan dan menyediakan
seluruh modal, sedangkan pihak kedua selaku pengelola atau manajer investasi
akan mengelola bentuk dari investasi yang telah disiapkan.
3.
Kegiatan usaha atau investasi dilakukan pada hal-hal yang tidak
bertentangan dengan syariah Islam.
Perlu diketahui bahwa
pengertian reksa dana syariah ini juga didirikan bukan hanya
untuk mencari keuntungan semata, tetapi mesti memiliki tanggung jawab sosial
terhadap lingkungan dan kenyakinan, tanpa harus mengabaikan kepentingan
investor. Berdasarkan peraturan Bapepam, ada empat jenis reksa dana yang telah
diakui dan terdaftar saat ini. Namun, dalam reksa dana syariah hanya mengakui
dua jenis reksa dana saja, yaitu reksa dana pendapatan tetap (fixed income
fund) dan reksa dana campuran (discretionary fund). Reksa dana
pendapatan tetap adalah bentuk investasi yang wajib dilakukan investor sebesar
80 persen dari total portofolio, yang dikelola dalam efek bersifat hutang,
misalnya deposito syariah, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), dan
obligasi syariah. Sedangkan reksa dana campuran adalah investasi dalam bentuk
efek hutang maupun ekuitas dengan perbandingan alokasi yang lebih fleksibel
atau dapat berpindah-pindah ke beberapa bentuk investasi, seperti dari bentuk
saham ke obligasi, ataupun ke deposito, tergantung dari kondisi pasar.
b.
Pembagian reksa dana berdasarkan bentuk hukum
Di Indonesia, terdapat
dua bentuk hukum reksa dana, yaitu reksa dana berbentuk perseroan terbatas (PT
reksa dana ) dan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (reksa dana KIK). Dalam hal kepemilikan, PT
reksa dana akan menerbitkan saham yang dapat dibeli oleh investor. Sehingga
dengan memiliki saham dari PT reksa
dana, investor memiliki hak atas kepemilikan atas PT tersebut. Sementara itu,
reksa dana KIK menerbitkan unit penyertaan. Dengan memiliki unit penyertaan
reksa dan KIK, maka investor mempunyai kepemilikan atas kekayaan aktiva bersih
reksa dana tersebut.
Reksa dana berbentuk
perseroan (PT reksa dana ) merupakan suatu perusahaan ( dalam hal ini perseroan
terbatas ) yang bergerak pada pengelolaan portofolio investasi pada surat-surat
berharga yang tersedia di pasar investasi. Dari kegiatan tersebut PT reksa dana
akan memperoleh keuntungan dalam bentuk peningkatan nilai aset perusahaan (
sekaligus nilai sahamnya ), yang kemudian juga akan dapat dinikmati oleh para
investor yang memiliki saham pada perusahaan tersebut.
Sementara itu, reksa
dana kontrak investasi kolektif (KIK) adalah kontrak yang dibuat antara manajer
investasi dan bank kustodian yang juga
mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini manajer
investasi di beri wewenang untuk mengelolah portofolio kolektif dan bank kustodian
diberikan wewenang untuk melaksanakan investasi penitipan administrasi
investasi kolektif. Fungsi dari kontrak investasi kolektif sama halnya dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dalam suatu perusahaan. Saat ini
seluruh reksa dan yang ada di Indonesia adalah reksa dana berbentuk KIK.
Berdasarkan sifat
operasionalnya, reksa dana dapat dibedakan menjadi reksa dana terbuka (open-end)
dan reksa dana tertutup (closed-end). Beberapa perbedaan keduannya dapat
dijelaskan sebagai berikut. Reksa dana terbuka menjual sahamnya melalui
penawaran umum untuk seterusnya dicatatkan pada bursa efek. Investor tidak
dapat menjual kembali saham yang dimilikinya kepada reksa dana melainkan kepada
investor lain melaluli pasar bursa dimana harga jual belinya ditentukan oleh
mekanisme bursa.
Semantara itu, reksa
dan tertutup menjual saham atau unit penyertaannya secara terus-menerus
sepanjang ada investor yang membeli. Saham ini tidak perlu dicatatkan di bursa
efek dan hargannya ditentukan didasarkan atas nilai aktiva bersih (NAB)/ net asset value (NAV) per saham yang
dihitung oleh bank kustodion.
Pada dasarnya reksa
dana berbentuk perseroan dapat beroperasi secara terbuka maupun tertutup,
sedangkan reksa dana berbentuk KIK hanya dapat beroperasi secara terbuka.
d.
Pembagian reksa dana berdasarkan jenis investasi
Berdasarkan
investasinya, reksa dana terbagi menjadi empat kategori, yaitu:[6][6]
1.
Reksa dana pasar uang (money market funds / MMF)
Reksa dana pasar uang
adalah yaitu efek-efek utang yang berjangka kurang dari satu tahun. Umumnya,
instrument atau efek yang masuk dalam kategori ini meliputi deposito, SBL,
obligasi, serta efek utang lainnya dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Reksa dana pasar uang merupakan reksa dana dengan tingkat risiko paling rendah
dan cocok untuk investor yang ingin menginvestasikan dananya dalam jangka
pendek (kurang dari satu tahun).
2.
Reksa Dana pendapatan tetap (fixed income funds /FIF)
Reksa Dana pendapatan
tetap merupakan reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
portofolio yang dikelolanyaa kedalam efek bersifat hutang, seperti obligasi dan
surat utang lainnya dan 20% dari dana yang dikelola dapat diinvestasikan pada
instrument lainnya. Reksa dana jenis ini memiliki risiko yang relatif lebih
besar dari reksa dana pasar uang dengan tujuan investasi untuk menghasilkan
return yang stabil. Efek bersifat utang umunya memberikan penghasilan dalam
bentuk bunga, seperti deposito, SBI, obligasi, instrumen lainya. FIF yang terdapat
di Indonesia lebih banyak memanfatkan instrumen obligasi sebagai bagian
terbesar investasinya.
3.
Reksa Dana saham (Equity Funds / EF)
Reksa dana saham adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang –
kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas
(saham) dan 20% dari dana yang dikelola diinvestasikan pada instrument lainya.
Reksa dana jenis ini memiliki tingkat resiko yang paling tinggi dibandingkan
dengan jenis reksa dana lain, tentunya juga memiliki return yang lebih
tinggi. Berbeda dengan efek pendapatan
tetap seperti deposito dan obligasi, di mana investor lebih berorientasi pada
pendapatan bunga, efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi
berupa capital gain, efek saham juga memberikan hasil lainya berupa
deviden.
4.
Reksa Dana Campuran (Balance fund / BF )
Tidak seperti MMF, FIF, dan EF yang memiliki batasan alokasi investasi yang
boleh dilakukan, reksa dana campuran dapat melakukan investasinya baik pada
efek utang maupun equitas dan proporsi alokasi yang lebih fleksibel.
Reksa dana campuran dapat di artikan reksa dana yag melakukan investasi dalam
efek equitas dan efek utang yang perbandinganya (alokasi) tidak termasuk
dalam kategori FIF.
Saat ini sebagian besar reksa dana di Indonesia merupakan kontrak Investasi
Kolektif (KIK) dan bersifat terbuka. “
Artinya, investor bisa kapan saja membeli dan menjual kembali unit penyertaan
reksa dananya kepada pihak pengelola (manajer investasi). Yang bersifat
tertutup hanya reksa dana terproteksi. Reksa dana ini punya masa penawaran
terbatas, dan jika investor telah
membeli unit penyertaan reksa dana untuk, katakanlah, satu tahun, maka selama
satu tahun itu ia tak dapat menjual kembali penyertaanya, kecuali jika manu
dikenakan biaya penjualan yang cukup tinggi.
Perkembangan terakhir (suara pembaharuan, oktober 2006) BAPEPAM
mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan jenis-jenis reksa dana yang sedikit
berbeda dari reksa dana yang selama ini beredar. Reksa dana tersebut, seperti
reksa dana terproteksi, reksa dana indeks, dan reksa dana dengan penjaminan.
Sekilas mengenai ketiga reksa dana tersebut sebagai berikut.[7][7]
-
Reksa dana terproteksi (capital protected fund)
Jenis reksa dana
pendapatan tetap, namun manajer investasi memberikan perlindungan terhadap
investasi awal investor sehingga nilainya tidak berkurang saat jatuh tempo.
Sebagian besar dana yang dikelola akan dimasukkan pada efek bersifat utang yang
pada saat jatuh tempo sekurangnya dapat menutup nilai yang diproteksi. Sisanya
diinvestasikan kepada efek lain, sehingga investor masih punya peluang
memperoleh peningkatan NAB (Nilai Aktiva Bersih).
-
Reksa dana penjamin (guarnted fund)
Reksa dana ini menjamin bahwa investor
sekurangnya akan menerima sebesar nilai investasi awal pada saat jatuh
tempo, sepanjang persyaratannya dipenuhi. Jaminan ini diberikan lembaga
penjamin berdasarkan kontrak lembaga itu dengan manajer investasi dan bank
kustodian (bank yang mewakili kepentingan investor untuk mengawasi ketaatan
manajer investasi). Manajer investasi wajib menginvestasikan sekurang –
kurangnya 80% daripada efek bersifat utang yang masuk kategori layak investasi.
-
Reksa dana indeks
Portofolio reksa dana terdiri atas efek – efek yang
menjadi bagian dari indeks acuan. Manajer investasi waib menginvestasikan
minimal 80% persen dari NAB pada sekurangnya 80% efek yang menjadi bagian
indeks acuan.
4.
Kentungan dan Resiko
Investasi Melalui Reksadana
Pada dasarnya setiap
kegiatan investasi mengandung dua unsur, yaitu return (keuntungan) dan risiko.
Berikut ini terdapat beberapa keuntungan dalam menginvestasikan melalui
reksadana[8][8]:
1.
Tingkat likuiditas yang baik, yang dimaksud dengan likuiditas di sini
adalah kemampuan untuk mengelola uang masuk dan keluar dari reksadana. Dalam
hal ini yang paling sesuai adalah reksadana untuk saham-saham yang telah
dicatatkan di bursa di mana transaksi terjadi tiap hari, tidak seperti deposito
berjangka atau sertifikat deposito periode tertentu. Selaint itu, pemodal dapat
mencairkan kembali saham atau unit penyertaan setiap saat sesuai dengan
ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor
untuk mengelola kasnya.
2.
Manajer Profesional, reksadana dikelola oleh manajer investasi yang andal,
ia mencari peluang investasi yang paling baik untuk reksadana tersebut. Pada
prinsipnya, manajer investasi bekerja keras untuk meneliti ribuan peluang
investasi bagi pemegang saham atau unit reksadana. Adapun pilihan investasi itu
sendiri dipengaruhi oleh tujuan investasi dari reksadana tersebut.
3.
Diversifikasi, adalah istilah investasi di mana anda tidak menempatkan
seluruh dana anda di dalam suatu satu peluang investasi, dengan maksud membagi
resiko. Manajer investasi memilih berbagai macam saham, sehingga kinerja suatu
saham tidak akan mempengaruhi keseluruhan kinerja reksa dana. Pada umumnya,
reksa dana mempunyai kurang lebih 30 sampai 60 jenis saham dari berbagai
perusahaan.
Bandingkan situasi tersebut jika anda membeli sendiri saham secara
langsung, anda mungkin hanya dapat membeli satu jenis saham saja, nilai dari
portofolio anda tentunya akan sangat bergantung pada kinerja harga saham
tersebut. Jika kinerjanya baik, anda akan mendapatkan keuntungan, tetapi jika
harga saham tersebut jatuh, anda akan mendapatkan kerugian yang persentasenya
sebesar investasi anda. Diversifikasi memberikan keseimbangan dengan memberikan
batasan maksimum atas investasi pada suatu jenis saham.
4.
Biaya rendah, karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak
investor sehingga besarnya kemampuan melakukan investasi akan menghasilkan
biaya transaksi yang murah
5.
Terdapat akses untuk melakukan investasi
pada instrumen-instrumen investasi yang sulit dilakukan sendiri seperti saham, obligasi, dan lainnya.
6.
Prosedur investasi sangat mudah
7.
Hasil investasi dari reksadana
berbentuk kontrak investasi kolektif bukan merupakan objek pajak karena kewajiban pajak telah
dipenuhi oleh reksadana.[9][9]
Disamping keuntungan-keuntungan yang akan mereka dapatkan, terdapat juga
beberapa risiko dalam melakukan investasi melalui reksa dana.
1.
Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, sistem ekonomi terbuka yang
dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional.
Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau
peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal merupakan faktor yang
dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk
perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek di Indonesia, yang secara
tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio reksa dana.
2.
Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan
Nilai unit penyertaan reksa dana dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau
penurunan nilai aktiva bersih reksa dana. Penurunan dapat disebabkan oleh,
antara lain:
a.
Perubahan harga efek ekuitas dan efek lainnya
b.
Biaya-biaya yang dikenakan setiap kali pemodal melakukan pembelian dan penjualan.
3.
Risiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait
Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha manajer investasi gagal
memenuhi kewajibannya. Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada
emiten, pialang, bank kustodian, dan agen penjual.
4.
Risiko likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio
atau kemampuan dari manajer investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan
menyediakan uang tunai.
5.
Risiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim
asuransi. Dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat-surat
berharga dan aset reksa dana yang disimpan di bank kustodian, bank kustodian
dilindungi oleh asuransi yang akan menanggung biaya penggantian surat-surat
berharga tersebut. Selama tenggang waktu penggantian tersebut, manajer
investasi tidak dapat melakukan transaksi investasi atas surat-surat berharga
tersebut, kehilangan kesempatan melakukan transaksi investasi ini dapat
berpengaruh terhadap nilai aktiva bersih per unit penyertaan.
5.
Mekanisme Reksadana
Syariah
Dalam melakukan
kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak
bertentangan dengan syariah dan yang di tentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Berdasarkan Fatwa Dewan
Syariah Nasional Nomor: 20/Dsn Mui/Iv/2001 maka
mekanisme operasional Reksadana Syariah adalah sebagai berikut:[10][10]
1.
Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas:
a.
Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah
b.
Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Akad yang dilakukan
oleh Reksa Dana Syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui: Mudharabah
(Qiradh) musyarakah. Reksa Dana bertindak sebagai mudharib
dalam kaitan dengan investor dapat melakukan akad mudharabah (qiradh)
/ musyarakah. Wahbah az – Zuhaily menjelaskan :
“ …Mazhab Hanafi
mengatakan: bahwa mudharib tidak boleh mengadakan mudharabah
dengan orang lain kecuali pemilik harta memberika mandat.
…. Sedangkan Mazhab
selain Hanafi, seperti ulama’ Maliki mengatakan: “Amil (mudharib) akan
menanggung resiko apabila modal qiradh yang diterimanya dari pemberi
modal diserahkan lagi kepada pihak ketiga untuk dikembalikan dengan akad qiradh
juga, apabila pemilik modal tidak mengizinkannya. “ (Al- Fiqhul Islamy wa
Aillatuh juz IV, hlm 858 & 860).
Jika pemilik modal
menyetujui untuk memberikan hartanya kepada orang lain dengan akad mudharabah,
hukumnya boleh, demikian disebutkan oleh Ahmad Bin Hanbal. Dan tidak mengetahui
pendapat lain tentang hal tersebut (Al- Mughni Juz V, hlm 50/51).
Berkata Al – Mawardi:
….ketahuilah, bahwa amil qiradh dilarang melakukan muqaradah
dengan orang lain selama tidak ada izin dari pemilik modal yang sah dan jelas …
(Al – Mudharabah al – Mawardi, hlm. 194-199).
Karakteristik
sistem mudarabah adalah:
a.
Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal)
yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada
proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi
sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada
pemodal.
b.
Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang
telah diberikan.
c.
Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung
resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena
kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
Mekanisme transaksi lainya [11][11]
a.
Dalam melakukan transaksi Reksa Dana Syariah tidak boleh melakukan tindakan
spekulasi. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa
Nabi Muhammad SAW, melarang Najsy (mewar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk
menaikkan harga) . (Subulussalam jus III, 18).
b.
Mekanisme antara pemodal dan manjer investasi dalam Reksa Dana menggunakan
sistem Wakalah.[12][12]
c.
Produk – produk reksadana syariah pada umunya seperti: Spot, Forward, Swap,
Option dan produk lain yang biasanya dilakukan hendaknya menjadi bahan
penelitian dan pengkajian Reksa Dana Syariah.
d.
Untuk membahas persoalan yang ada pada hendaknya dibentuk Dewan Pengawas
Syariah yang ditunjuk MUI.
6.
Pandangan Syariah Tentang Reksadana
Pada prinsipnya setiap
sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan
selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang
oleh mazhab Hambali dan para Fuqaha lainnya yaitu: Prinsip dasar dalam
transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan,
selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah.[13][13]
Allah SWT memerintahkan
orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang
disebut, dalam Al Qur’an :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ
” Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. ( QS. Al Maidah :
1 )
Syarat-syarat yang
berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kaum
muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW memberi batasan
tersebut dalam hadist yang artinya :
“Perdamaian itu boleh
antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang
mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram”. (HR. Abu Daud, Ibnu
Majah dan Tirmizy dari Amru bin ‘Auf).
Dalam reksadana
konvensional berisi akad muamalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli
dan bagi hasil (mudharabah/musyarakah).[14][14] Dan disana terdapat banyak maslahat, seperti
memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya,
meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada
hal-hal yang bertentangan dengan Syariah, baik dalam segi akad, operasi,
investasi, transaksi dan pembagian keuntungannya.
Syariah dapat menerima
usaha semacam reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan Syariah.
Dr. Wahbah Az Zuhaily berkata: “Dan setiap syarat yang tidak bertentangan
dengan dasar-dasar syariat dan dapat disamakan hukumnya (diqiyaskan) dengan
syarat-syarat yang sah”.[15][15]
Prinsip dalam berakad
harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan
dalam Al-Qur’an.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai
orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan
yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
diantara kamu…… ( QS. An Nisaa : 29 ).
7.
Perkembangan reksadana
di Indonesia
Seiring dengan diberlakukannya Undang – Undang No.8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal, Reksa Dana mulai dikenal di Indonesia sejak diterbitkannya Reksa
dana berbentuk perseroan, yaitu PT BDNI Reksa Dana pada tahun 1995.
Pada awal tahun 1996, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) RI mengeluarkan
peraturan pelaksaan tentang Reksa Dana berbentuk kontrak Investasi Kolektif
(KIK). Peraturan – peraturan tersebut membuka peluang lahirnya Reksa Dana
berbentuk KIK untuk tumbuh dan berkembang. Salah satunya adalah munculnya reksa
dana syariah pertama di Indonesia pada tahun 1998 yang dikelola PT Danareksa
investment management.[16][16]
Nilai nvestasi Reksa Dana di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup
signifkan apabila dibandingkan dengan tingkat nilai pertumbuhan jenis investasi
lainnya. Sampai Februari 2005, total dana kelolaan industri ini ditunjang oleh
regulasi pasar modal yang kondusif, jumlah manajer investasi meningkat,
munculnya produk unit link yang berbasiskan investasi dan asuransi, dan
keluarnya surat utang Negara dan obligasi korporasi.
Perkembangan reksa dana syariah di Indonesia juga mengalami perkembangan
yang cukup pesat. Sampai agustus 2005 total dana kelolaan syariah mencapai Rp
1,5 triliun dan hingga akhir tahun 2005 telah terdapat 17 reksa dana syariah
telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM.
Perkembangan ini terhambat dengan terjadinya yang menimpa reksa dana
Indonesia sehingga total dana kelolaan tinggal hanya 28 triliun per Desember
2005. Kejadian ini dipicu oleh peningkatan harga minyak dunia, depresiasi
rupiah, dan kenaikan tingkat suku bunga yang membuat investor reksa dana
memindahkan dana mereka ke instrumen investasi lain. Krisis ini juga menimpa
reksa dana syariah. Total dana kelolaanya turun menjadi hanya RP .415 miliyar
rupiah.
Meskipun dipengaruhi oleh faktor eksternal di atas salah satu hal yang
justru memiliki pengaruh besar terhadap krisis reksa dana pada medio ke dua
2005 adalah terjadinya redemption besar – besaran yang dilakukan para
investornya. Pemahaman sebagian investor yang salah terhadap investasi pada
reksa dana dan perilaku terhadap resiko yang irasional telah membuat mereka
juga menarik dana mereka secara bersamaan dalam jumlah besar sehingga menyebabkan
turunya nilai unit penyertaan.
Namum ada hal yang menarik terjadi selama krisis. Meskipun akhirnya juga
tertimpa krisis, reksa dana syariah tdak mengalami krisis secepat reksa dana
konvensional. Reksa dana syariah baru mengalami bulan September 2006. Salah
satu hal yang memungkinkan adalah adanya perbedaan pengetahuan dan perilaku
investor reksa dana syariah dengan konvensional.
Beberpa reksa dana syariah yang diluncurkan pada tahun 2004 sebagai berikut :
-
Pada januari 2004, PT permodalan nasional madani investment management
(PNM- IM) melakukan kerja sama dengan bank internasional Indonesia (BII)
syariah platinum acces untuk memasarkan reksa dana syariah. BII syariah
platinum acces, dalam hal ini berperan sebagai agen penjual sekaligus bank
penerimaan pembayaran reksa dana (PNM) syariah yang dikelolah PNM-IM.
-
Agustus 2004, manajer investasi. PT Andalan Artha Advisindo (AAA) sekuritas
bekerja sama dengan unit usaha syariah Bank Danamon meluncurkan produk reksa
dana syariah. Produk reksa dana yang diberi nama AAA syariah fund tersebut
dimaksudkan untuk melayani nasabah yang membutuhkan layanan pengelolaan
investasi berprinsip syariah.
-
September 2004, PT Permodalan Nasional Madani investment management (
PNM-IM) meluncurkan dua produk reksa dana terbarunya, yaitu reksa dana PNM
Amanah Syariah dan reksa dana PNM PUAS (Pasar Uang Andalam Saya). Kedua jenis
reksa dana ini melengkapi produk reksa dana PNM-IM yang sudah lebih dulu
dipasarkan.
-
November 2004, bank syariah mandiri meluncurkan produk reksa dana syariah.
Bekerjasama dengan mandiri sekuritas selaku manajer investasi dan Deutche bank
sebagai bank kustodian, produk reksa dana syariah ini menawarkan pilihan
investasi dengan return yang lebih menarik kepada nasabah BSM.
-
Desember 2004, manajemen PT Bhakti Asset Management (BAM) mengeluarkan
produk reksa dana baru yang diberi nama BIG Dana Syariah. Reksa dana ini
merupakan reksa dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) dengan
hasil investasi yang bersih dari unsur riba
dan gharar.
Dari segi return reksa dana syariah masih lebih kecil dari reksa
dana konvensional. Hal ini disebabkan portofolio reksa dana syariah masih
sangat terbatas. Hasil penelitian Karim Business Consulting (KBC) rata-rata
reksa dana syariah untuk kategori pendapatan tetap (fix income)
memberikan return 11,60. Sedangkan, reksa dana konvensional memberikan return
rata-rata 13,89. Untuk kategori campuran pun, reksa dana syariah memberikan return
di bawah reksa dana syariah. Reksa dana syariah memberikan return
rata-rata 23,62 dan reksa dana campuran konvensional memberikan return
64,31. Dari hasil ini jelas reksa dana dengan fix income masih
kompetitif jika dibandingkan dengan reksa dana konvensional.[17][17]
[1] Abdul Aziz, Manajemen
Investasi Syariah, ALFABETA, Bandung, 2010 hal 139
[2] Lihat
Undang-undang No.8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 23. Inggi H Ashien, Investasi
Syariah di Pasar Modal, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2000) hal 74.
[3] Abdul Azizi, Manajemen
………….. hal. 138-139
[4] Andri Soemitra, Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, cetakan
ke 2, 2010, hal. 121-123
[5] Nurul Huda dan Mohammad Haykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan teoritis dan Praktis, Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2010, hal. 254
[6] Sapto Rahardjo, Panduan
Investasi Reksa Dana; Cetakan Kedua, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2004,
Hal. 15
[7] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah,
Kencana, Jakarta, 2007 hal. 99-100
[8] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada
Pasar Modal……….hal. 100-103
[9] Eko Priyo Pratomo & Ubaidillah Nugraha, Reksadana
Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern, Cetakan Ketiga, PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, 2004, Hal. 43
[10] Fatwa dewan
syari'ah nasional nomor: 20/dsn-mui/iv/2001
[11] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi………………………..hal. 127
[12] Nurul Huda dan Mohammad Haykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan teoritis dan Praktis, Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2010, hal. 250
[13] Al-fiqh al islamy wa adillatuh, juz iv hal 199
[14] Lokakarya Alim Ulama Tentang Reksadana Syariah 25
Rabiul Awwal 1417H - 30 Juli 1997M
[15] Wahbah Az Zuhaily Al Fiqh al Islamy Wa Adillatuh,
hal 200.
[16] Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid, Lembaga keuangan
Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim, 2008, hal. 115
[2][2]
Lihat Undang-undang No.8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 23. Inggi H Ashien, Investasi
Syariah di Pasar Modal, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2000) hal 74.
[4][4] Andri Soemitra, Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, cetakan ke
2, 2010, hal. 121-123
[5][5] Nurul Huda dan Mohammad Haykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan teoritis dan Praktis, Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2010, hal. 254
[6][6] Sapto Rahardjo, Panduan Investasi Reksa Dana; Cetakan Kedua, PT. Elex
Media Komputindo, Jakarta, 2004, Hal. 15
[7][7] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah, Kencana, Jakarta, 2007 hal.
99-100
[9][9] Eko
Priyo Pratomo & Ubaidillah Nugraha, Reksadana Solusi Perencanaan Investasi
di Era Modern, Cetakan Ketiga, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004, Hal.
43
[11][11]
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi………………………..hal.
127
[12][12] Nurul Huda dan Mohammad Haykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan teoritis dan Praktis, Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2010, hal. 250
[15][15] Wahbah Az Zuhaily Al
Fiqh al Islamy Wa Adillatuh, hal 200.
[16][16] Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid, Lembaga keuangan
Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim, 2008, hal. 115
Tidak ada komentar:
Posting Komentar