IJARAH (
SEWA-MENYEWA )
A. Pengertian Ijarah
Menurut
etimologi, ijarah adalah بيع
المنفعة ( menjual manfaat ). Demikian pula artinya menurut
terminologi syara’. Untuk lebih jelasnya dibawah ini akan dikemukakan beberapa
definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama’ fiqh:
- Ulama Hanafiah
بِعَوْضٍ
المُنَافِعِ عَلَى
عَقْدٌ
Artinya
: “ Akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti “
- Ulama Asy-Syafi’iyyah
مَعْلُوْمٍ بِعَوْضٍ وَالإِبَاحَةِ لِلبَدْلِ قَابِلَةٍ مُبَاحَةٍ مَعْلُومَةٍ مَقْصُودةٍ مَنْفَعَةٍ عَلَى
عَقْدٌ
Artinya
: Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah,
serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.
- Ulama Malikiyah dan Hanabilah
بِعَوْضٍ مَعْلُوْمَةً مُدَّةً مُبَاحَةٍ شَيءٍ
مَنَافِعِ تَمْلِيْكُ
Artinya:
Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan
pengganti.
Jumhur
ulama fiqh berpendapat bahwa ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh
disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya. Oleh karena itu, mereka melarang
menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diambil susunya, sumur
untuk diambil airnya, sebab semua itu bukan manfaatnya, tetapi bendanya.
B. Landasan Hukum Ijarah
Hampir
semua ulama’ahli fiqh sepakat bahwa ijarah disyariatkan dalam islam. Jumhur
ulama’ berpendapat bahwa ijarah disyariatkan dalam al-Qur’an, as-Sunnah, dan
Ijma’.
- Al-Qur’an
4
÷bÎ*sù z`÷è|Êör& ö/ä3s9 £`èdqè?$t«sù £`èduqã_é& (
Artinya: Jika mereka
menyusukan ( anak-anakmu ) untukmu, maka berikanlah upah.
( QS. Thalaq: 6 )
- As-Sunnah
عرقه يجف ان قبل
أُعْطُوااْلأَجيرأجره
Artinya:
“ Berikanlah upah pekerja sebelum
keringatnya kering.”
(
HR. Ibu Majah dari Ibn Umar )
- Ijma’
Umat
islam pada masa sahabat telah berijma’ bahwa ijarah dibolehkan sebab bermanfaat
bagi manusia.
C. Rukun Ijarah
Menurut
ulama’ Hanafiah, rukun ijarah adalh ijab dan qobul, antara lain dengan
menggunakan kalimat: al-Ijarah, al-Isti’jar, al-Iktira’, dan al-Ikra’.
Adapun
menurut jumhur ulama’, rukun ijarah ada ( 4 ) empat, yaitu:
1.
‘Aqid (
orang yang berakad ) yaitu mu’jir
(orang yang menyewakan atau memberikan upah) dan musta’jir ( orang yang menyewa sesuatu atau menerima upah )
2.
Shighat akad yaitu ijab kabul antara mu’jir
dan musta’jir
3.
Ujrah (
upah )
4.
Ma’qud
‘alaih (
Manfaat / barang yang
disewakan atau sesuatu yang dikerjakan )
D. Syarat ijarah.
Syarat
ijarah terdiri dari 4 macam. Yaitu syarat al-inqad (terjadinya
akaq),syarat an-nafadz (syarat pelaksanaan akad),syarat sah, syarat lazim.
- Syarat terjadinya akad.
Sebagaimana
telah dijelaskan dalam jual-beli, menurut ulama hanafiyah,’aqid (orang yang
melakukan akad) disyaratkan harus berakal dan mumayyiz, serta tidak disyaratkan
harus baligh. Akan tetapi,jika bukan barang miliknya sendiri akad ijarah anak
mumayyiz dipandang sah apabilah di izinkan walinya.
Ulama
malikiyah berpendapat bahwa tamyiz adalah syarat ijarah dan jual-beli.
Sedangkan baligh adalah syarat penyerahan. Dengan demikian akad anak mumayyiz
adalh sah, tetapi bergantung atas keridhaan walinya.
Ulama
hanabilah dan syafi’iyah mensyaratkan orang yang akad harus mukallaf, yaitu
baligh dan berakal, sedangkan anak mumayyiz belum dikategorikan ahli akad.
2. Syarat Pelaksanaan ( an-nafadz )
Agar
ijarah terlaksana, barang harus dimiliki oleh ‘aqid atau ia memiliki kekuasaan
penuh autu akad. Dengan demikian ijarah al-fudhul (ijarah yang dilakukan
oleh orang yang tidak memiliki kekuasaan atau izin dari pemiliknya) tdak dapat
menjadikan akad ijarahnya.
3. Syarat Sah Ijarah
- Adanya keridhaan dari kedua pihak yang akad:
Syarat ini didasarkan pada firman
Allah SWT.
Artinya:
“ hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakai harta sesamamu dengan jalan yang batal, kecuali dengan jalan perniagaan
suka sama suka.”
2. Ma’qud ‘Alaih bermanfaat dengan
jelas. Adanya kejelasan pada barang menghilangkan pertentangan di antara ‘aqid.
Berikut
ini cara untuk mengetahui ma’qud ‘alaih :
- Penjelasan manfaat.
Penjelasan
dilakukan agar benda yang disewa benar-benar jela. Tidak sah mengatakan “saya
sewakan salah satu dari rumah ini.”
2. Penjelasan Waktu.
Jumhur
ulama’ tidak memberikan batasan maksimal atau minimal. Jadi boleh selamanya
dengan syarat asalnya masih tetap ada sebab tidak ada dalil yang mengharuskan
untuk membatasinya.
Sedangkan
Ulama syafi’iyah membatasi waktunya sebab bila tidak dibatasi hal itu dapat
menyebabkan ketidaktahuan waktu yang wajib dipenuhi.
3. Penjelasan waktu kerja.
Penjelasan
tentang jenis pekerjaan sangat penting dan diperlukan ketika menyewa orang
untuk bekerja sehingga tidak terjadi kesalahan atau pertentangan.
4.
Syarat barang sewaan ( Ma’qud a’laih
)
Diantara
syarat barang sewaan adalah dapat dipegang atau dikuasai. Hal itu didasarkan
pada hadist rasulullah SAW. Yang melarang menjual barang yang tidak dapat
dipegang atau dikuasai, sebagaimana dalam jual-beli.
- Syarah Ujrah ( upah )
Para
ulama telah menetapakan syarat upah, yaitu:
- Berupa harta tetap yang dapat diketahui
- Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah, seperti upah menyewa rumah untuk ditempati dengan menempati rumah tersebut.
- Syarat yang Kembali pada Rukun Akad
Akad
disyaratkan harus terhindar dari syarat-syarat yang tidak diperlukan dalam akad
atau syarat-syarat yang merusak akad, seperti menyewakan rumah dengan syarat
rumah tersebut akan ditempati oleh pemiliknya selama sebulan, kemudian
diberikan kepada penyewa.
4. Syarat kelaziman
Syarat
kelaziman ijarah terdiri atas 2 hal :
- Ma’qud Alaih ( barang sewaan ) terhindar dari cacat
- Tidak ada uzur yang membatalkan akad.
E. Akhir Ijarah
- Menurut ulama hanafiayah, ijarah dipandang habis dengan meninggalnya salah seorang yang akad, sedangkan ahli waris tidak memiliki hak untuk meneruskannya. Adapun menurut jumhur ulama, ijarah tidak batal tetapi diwariskan.
- Pembatalan akad
- Terjadi kerusakan pada barang yang disewa, akan tetapi menurut ulama lainnya kerusakan pada barang sewaan tidak menyebabkan habisnya ijarah, tetapi harus diganti selagi masih bisa diganti.
- Habis waktu, kecuali ada uzur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar