Minggu, 31 Mei 2015

IJARAH (SEWA-MENYEWA) By Sani



IJARAH ( SEWA-MENYEWA )

A.    Pengertian Ijarah
Menurut etimologi, ijarah adalah بيع المنفعة  ( menjual manfaat ). Demikian pula artinya menurut terminologi syara’. Untuk lebih jelasnya dibawah ini akan dikemukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama’ fiqh:
  • Ulama Hanafiah
بِعَوْضٍ المُنَافِعِ عَلَى عَقْدٌ
Artinya : “ Akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti “
  • Ulama Asy-Syafi’iyyah
                مَعْلُوْمٍ بِعَوْضٍ وَالإِبَاحَةِ لِلبَدْلِ قَابِلَةٍ مُبَاحَةٍ مَعْلُومَةٍ مَقْصُودةٍ مَنْفَعَةٍ عَلَى عَقْدٌ
Artinya : Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.
  • Ulama Malikiyah dan Hanabilah
     بِعَوْضٍ مَعْلُوْمَةً مُدَّةً مُبَاحَةٍ شَيءٍ مَنَافِعِ تَمْلِيْكُ
Artinya: Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.
Jumhur ulama fiqh berpendapat bahwa ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya. Oleh karena itu, mereka melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diambil susunya, sumur untuk diambil airnya, sebab semua itu bukan manfaatnya, tetapi bendanya.
B.     Landasan Hukum Ijarah 
Hampir semua ulama’ahli fiqh sepakat bahwa ijarah disyariatkan dalam islam. Jumhur ulama’ berpendapat bahwa ijarah disyariatkan dalam al-Qur’an, as-Sunnah, dan Ijma’.


  • Al-Qur’an
4 ÷bÎ*sù z`÷è|Êör& ö/ä3s9 £`èdqè?$t«sù £`èduqã_é& (
Artinya: Jika mereka menyusukan ( anak-anakmu ) untukmu, maka berikanlah upah.
( QS. Thalaq: 6 )
  • As-Sunnah
            عرقه يجف ان قبل أُعْطُوااْلأَجيرأجره
Artinya: “ Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”
( HR. Ibu Majah dari Ibn Umar )
  • Ijma’
Umat islam pada masa sahabat telah berijma’ bahwa ijarah dibolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.
C.    Rukun Ijarah
Menurut ulama’ Hanafiah, rukun ijarah adalh ijab dan qobul, antara lain dengan menggunakan kalimat: al-Ijarah, al-Isti’jar, al-Iktira’, dan al-Ikra’.
Adapun menurut jumhur ulama’, rukun ijarah ada ( 4 ) empat, yaitu:
1.      ‘Aqid ( orang yang berakad ) yaitu mu’jir (orang yang menyewakan atau memberikan upah) dan musta’jir ( orang yang menyewa sesuatu atau menerima upah )
2.      Shighat akad yaitu ijab kabul antara mu’jir dan musta’jir
3.      Ujrah ( upah )
4.      Ma’qud ‘alaih ( Manfaat / barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan )
D.    Syarat ijarah.
Syarat ijarah terdiri dari 4 macam. Yaitu syarat al-inqad (terjadinya akaq),syarat an-nafadz (syarat pelaksanaan akad),syarat sah, syarat lazim.
  1. Syarat terjadinya akad.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam jual-beli, menurut ulama hanafiyah,’aqid (orang yang melakukan akad) disyaratkan harus berakal dan mumayyiz, serta tidak disyaratkan harus baligh. Akan tetapi,jika bukan barang miliknya sendiri akad ijarah anak mumayyiz dipandang sah apabilah di izinkan walinya.
Ulama malikiyah berpendapat bahwa tamyiz adalah syarat ijarah dan jual-beli. Sedangkan baligh adalah syarat penyerahan. Dengan demikian akad anak mumayyiz adalh sah, tetapi bergantung atas keridhaan walinya.
Ulama hanabilah dan syafi’iyah mensyaratkan orang yang akad harus mukallaf, yaitu baligh dan berakal, sedangkan anak mumayyiz belum dikategorikan ahli akad.
2.      Syarat Pelaksanaan ( an-nafadz )
Agar ijarah terlaksana, barang harus dimiliki oleh ‘aqid atau ia memiliki kekuasaan penuh autu akad. Dengan demikian ijarah al-fudhul (ijarah yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kekuasaan atau izin dari pemiliknya) tdak dapat menjadikan akad ijarahnya.
3.      Syarat Sah Ijarah

    1. Adanya keridhaan dari kedua pihak yang akad:
Syarat ini didasarkan pada firman Allah SWT.
Artinya:
“ hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakai harta sesamamu dengan jalan yang batal, kecuali dengan jalan perniagaan suka sama suka.”
2.      Ma’qud ‘Alaih bermanfaat dengan jelas. Adanya kejelasan pada barang menghilangkan pertentangan di antara ‘aqid.
Berikut ini cara untuk mengetahui ma’qud ‘alaih :
  1. Penjelasan manfaat.
Penjelasan dilakukan agar benda yang disewa benar-benar jela. Tidak sah mengatakan “saya sewakan salah satu dari rumah ini.”
2.      Penjelasan Waktu.
Jumhur ulama’ tidak memberikan batasan maksimal atau minimal. Jadi boleh selamanya dengan syarat asalnya masih tetap ada sebab tidak ada dalil yang mengharuskan untuk membatasinya.
Sedangkan Ulama syafi’iyah membatasi waktunya sebab bila tidak dibatasi hal itu dapat menyebabkan ketidaktahuan waktu yang wajib dipenuhi.

3.      Penjelasan waktu kerja.
Penjelasan tentang jenis pekerjaan sangat penting dan diperlukan ketika menyewa orang untuk bekerja sehingga tidak terjadi kesalahan atau pertentangan.
4.      Syarat barang sewaan ( Ma’qud a’laih )
Diantara syarat barang sewaan adalah dapat dipegang atau dikuasai. Hal itu didasarkan pada hadist rasulullah SAW. Yang melarang menjual barang yang tidak dapat dipegang atau dikuasai, sebagaimana dalam jual-beli.
  1. Syarah Ujrah ( upah )
Para ulama telah menetapakan syarat upah, yaitu:
  1. Berupa harta tetap yang dapat diketahui
  2. Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah, seperti upah menyewa rumah untuk ditempati dengan menempati rumah tersebut.
  3. Syarat yang Kembali pada Rukun Akad
Akad disyaratkan harus terhindar dari syarat-syarat yang tidak diperlukan dalam akad atau syarat-syarat yang merusak akad, seperti menyewakan rumah dengan syarat rumah tersebut akan ditempati oleh pemiliknya selama sebulan, kemudian diberikan kepada penyewa.
4.      Syarat kelaziman
Syarat kelaziman ijarah terdiri atas 2 hal :
  1. Ma’qud Alaih ( barang sewaan ) terhindar dari cacat
  2. Tidak ada uzur yang membatalkan akad.
E.     Akhir Ijarah
  • Menurut ulama hanafiayah, ijarah dipandang habis dengan meninggalnya salah     seorang yang akad, sedangkan ahli waris tidak memiliki hak untuk meneruskannya. Adapun menurut jumhur ulama, ijarah tidak batal tetapi diwariskan.
  • Pembatalan akad
  • Terjadi kerusakan pada barang yang disewa, akan tetapi menurut ulama lainnya kerusakan pada barang sewaan tidak menyebabkan habisnya ijarah, tetapi harus diganti selagi masih bisa diganti.
  • Habis waktu, kecuali ada uzur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penusukan Syekh Al Jabir

  Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor David Oliver Purba LAMPUNG   KOMPAS.com – Ulama dan pendakwah Syekh Ali Jaber meminta...