Jumat, 29 Mei 2015

MANAJEMEN PEMASARAN By Sani



BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar belakang
Bank sebagai sebuah institusi yang begitu penting dalam mendongkrak perekonomian kita saat ini, merupakan organisasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya dana pihak ketiga yang mengalir ke dalam perbankan, juga melimpahnya jenis tabungan yang di promosikan oleh perbankan sebagai unit yang akan menarik perhatian nasabah. Bank merupakan salah satu wadah yang dimiliki pemerintah dalam melaksanakan fungsi kebijakan moneter. Bank sebagai institusi yang bertujuan untuk memperoleh laba,dimana dalam hal ini bank tidak akan lepas dari fungsinya dalam mencari laba yang tinggi dan untuk memberi keuntungan maksimal bagi pemegang saham. Bank menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998, adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Untuk mengetahui apa saja produk yang ada diperbankan tersebut dan bagaimana cara perbankan tersebut mempromosikan produk mereka serta bagaimana pelayanan dan layanan yang diberikan bank tersebut terhadap nasabahnya. Dengan itu kami melakukan penelitian terhadap salah satu bank yang ada di Banjarmasin yaitu “BNI Syariah cabang Banjarmasin jln. A.Yani KM 4”
I.2. Rumusan masalah
Berdasarkan uraian latar belakang yang dikemukakan diatas, maka dapat dirumuskan masalah yakni, Bagaimanakah cara Bank BNI Syariah cabang Banjarmasin jln. A.Yani KM 4, mempromosikan produknya, serta bagaimanakah pelayanannya terhadap nasabah?
I.3. Tujuan penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Bank BNI Syariah cabang Banjarmasin jln. A.Yani KM 4 menarik para nasabahnya.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Pengertian Bank Syariah - Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jenis dan Produk BNI Syari’ah cabang Banjarmasin jln. A.Yani KM 4:
1.      Produk Dana
a.       Giro Wadiah;
b.      Tabungan Mudharabah;
c.       Deposito Mudhorobah;
d.      THI Mudharabah.
2.      Produk Pembiayaan
a.       Murabahah;
b.      Mudharabah;
c.       Musyarokah;
d.      Ijarrah Bai Ut Takjiri.
3.      Produk Jasa
a.       Kiriman uang;
b.      Inkaso;
c.       Garansi Bank.




BAB III
GAMBARAN OBJEK



Bank BNI Syariah cabang Banjarmasin jalan A.Yani KM.4 No. 385 didirikan pada tahun 2012. Bank Negara Indonesia Syariah cabang Banjarmasin ini adalah salah satu usaha BNI untuk melayani para nasabah yang menghendaki sistem perbankan berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mewujudkan Bank BNI sebagai Universal Banking yang merupakan unit tersendiri di BNI dan secara struktural tidak terpisahkan dengan unit-unit lain di BNI dan khusus bergerak di perbankan syariah. Namun demikian dalam operasional dan pembukuannya sama sekali tidak terpisah dengan BNI yang melakukan kegiatan umum, tanpa mengurangi fasilitas pelayanan yang ada di Bank BNI.
Adapun dasar-dasar pemikiran berdirinya PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. Kantor Cabang Syariah Banjarmasin bedasarkan ketentuan dan aturan yang berkaitan dengan perbankan syariah adalah sebagai berikut :

a.       Undang-undang no.10 tahun 1998
b.      Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/23/Kep/Dir tanggal 12 mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip syariah, perubahan kegiatan usaha, dan pembukuan kantor cabang syariah.
c.       Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/23/Kep/Dir tanggal 12 mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip syariah.
d.      Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI/2000 tanggal 27 Februari 2000 tentang Giro Wajib Minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum yang telah melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
e.       Peraturan Bank Indonesia No. 2/14/PBI/2000 tanggal 9 juni 2000 tentang perubahan atas peraturan Bank Indonesia No. 1/3/PBI/1999 tentang penyelenggaraan kliring lokal dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank atas kliring lokal.
f.       Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tanggal 23 juni 2000 tentang pasar uang antara Bank berdasarkan prinsip syariah.
g.      Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tanggal 23 juni 2000 tentang sertifikat Wadiah Bank Indonesia.




BAB IV
PEMBAHASAN

IV.1. Jenis dan Produk BNI Syari’ah

a.      Produk Dana:
Untuk mengantisipasi peredaran dana dalam perbankan syariah agar terjadi kelancaran maka produk dana dalam perbankan syariah adalah sebagai berikut:

1.      Giro Wadiah
Giro Wadiah adalah simpanan dana dalam bentuk giro dengan prinsip Wadiah Yad Dhamanah yaitu akad penitipan barang atau jasa dengan fihak penerima tidak diperkenankan menggunakan barang atau jasa yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kehilangan serta kerusakan barang titipan yang bukan diakibatkan atau kelalaian penerima titipan yang dapat untuk mendukung aktivitas usaha nasabah.

2.      Tabungan Mudharabah
Tabungan Mudharabah adalah simpanan dalam bentuk tabungan dengan prinsip Mudharabah Mutlaqah yaitu mudhorib diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal, dengan tidak ada pembatasan baik mengenai tempat, tujuan, maupun jenis usaha. Kegiatan ini yang mana yang dapat disetor dan diambil kapan saja, secara on line di seluruh cabang bank BNI serta dapat memanfaatkan seluruh ATM bank BNI di seluruh Indonesia. Penabung akan mendapatkan hasil yang menarik dari usaha bank BNI syari’ah yang terbebas dari riba seprti yang tertuang dalam Al Qur’an surat Al baqoroh (2) :278
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsŒur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ  
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

3.      Deposito Mudharobah
Deposito Mudhorobah adalah simpanan atau investasi dalam bentuk deposito dengan prinsip Mudharabah Muthalaqah yang memberikan bagi hasil yang menarik dan menguntungkan.




BAB V
PENUTUP

§  Komentar
Banyaknya bank-bank syariah yang didirikan membuat bank BNI tidak mau ketinggalan, bank BNI mendirikan sebuah bank syariah yaitu BNI syari’ah yang didirikan pada tanggal 29 April 2000 di Jakarta. Sebagai langkah awal Unit Usaha Syari’ah (USY) pada BNI Syari'ah guna menyediakan layanan perbankan syari’ah bagi umat islam yang mayoritas sebagai agama terbesar di Indonesia dan juga sebagai tuntutan sebagai lembaga keuangan yang terbebas dari riba dengan sistem pengoprasiannya dengan sistem bagi hasil. BNI dengan bersungguh-sungguh menjalankan kegiatan usahanya dengan menghindar dari unsur riba.
BNI Cabang Syariah telah membuka 14 cabang di Indonesia yaitu:
1.      Yogyakarta
2.      Pekalongan
3.      Bandung
4.      Padang
5.      Semarang
6.      Banjarmasin
7.      Malang
8.      Jakarta Timur
9.      Jakarta Selatan
10.  Medan
11.  Makasar
12.  Palembang
13.  Privat Jakarta
14.  Privat Surabaya
Salah satunya BNI syariah membuka cabang di Banjarmasin yaitu di jalan A.Yani KM.4 No. 385, ini merupakan suatu tempat bank yang strategis karena mudah dijangkau karena tempatnya berada dipinggir jalan raya. Cara mempromosikan poduknya efektif dengan berbagai langkah. Tetapi diluar banknya tidak terdapat mesin ATM seharusnya ada mesin ATMnya agar lebih memudahkan para nasabahnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penusukan Syekh Al Jabir

  Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor David Oliver Purba LAMPUNG   KOMPAS.com – Ulama dan pendakwah Syekh Ali Jaber meminta...