BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar belakang
Bank
sebagai sebuah institusi yang begitu penting dalam mendongkrak perekonomian
kita saat ini, merupakan organisasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat
Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya dana pihak ketiga yang mengalir
ke dalam perbankan, juga melimpahnya jenis tabungan yang di promosikan oleh
perbankan sebagai unit yang akan menarik perhatian nasabah. Bank merupakan
salah satu wadah yang dimiliki pemerintah dalam melaksanakan fungsi kebijakan
moneter. Bank sebagai institusi yang bertujuan untuk memperoleh laba,dimana
dalam hal ini bank tidak akan lepas dari fungsinya dalam mencari laba yang
tinggi dan untuk memberi keuntungan maksimal bagi pemegang saham. Bank menurut
Undang-Undang No.10 tahun 1998, adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Untuk mengetahui apa saja produk yang
ada diperbankan tersebut dan bagaimana cara perbankan tersebut mempromosikan
produk mereka serta bagaimana pelayanan dan layanan yang diberikan bank
tersebut terhadap nasabahnya. Dengan itu kami melakukan penelitian terhadap
salah satu bank yang ada di Banjarmasin yaitu “BNI Syariah cabang Banjarmasin
jln. A.Yani KM 4”
I.2. Rumusan masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang yang dikemukakan diatas, maka dapat dirumuskan masalah
yakni, Bagaimanakah cara Bank BNI Syariah cabang Banjarmasin jln. A.Yani KM 4,
mempromosikan produknya, serta bagaimanakah pelayanannya terhadap nasabah?
I.3. Tujuan penelitian
Adapun
yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Bank
BNI Syariah cabang Banjarmasin jln. A.Yani KM 4 menarik para nasabahnya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Bank
Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip
Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah.
Pengertian Bank Syariah
- Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank
yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Jenis
dan Produk BNI Syari’ah cabang
Banjarmasin jln. A.Yani KM 4:
1. Produk Dana
a. Giro Wadiah;
b. Tabungan
Mudharabah;
c. Deposito
Mudhorobah;
d. THI
Mudharabah.
2. Produk Pembiayaan
a. Murabahah;
b. Mudharabah;
c. Musyarokah;
d. Ijarrah Bai
Ut Takjiri.
3. Produk Jasa
a. Kiriman uang;
b. Inkaso;
c. Garansi Bank.
BAB III
GAMBARAN OBJEK
Bank BNI Syariah cabang Banjarmasin jalan A.Yani KM.4 No. 385
didirikan pada tahun 2012. Bank Negara Indonesia Syariah cabang Banjarmasin ini
adalah salah satu usaha BNI untuk melayani para nasabah yang menghendaki sistem
perbankan berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mewujudkan Bank BNI sebagai Universal
Banking yang merupakan unit tersendiri di BNI dan secara struktural tidak
terpisahkan dengan unit-unit lain di BNI dan khusus bergerak di perbankan
syariah. Namun demikian dalam operasional dan pembukuannya sama sekali tidak
terpisah dengan BNI yang melakukan kegiatan umum, tanpa mengurangi fasilitas
pelayanan yang ada di Bank BNI.
Adapun
dasar-dasar pemikiran berdirinya PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk.
Kantor Cabang Syariah Banjarmasin bedasarkan ketentuan dan aturan yang
berkaitan dengan perbankan syariah adalah sebagai berikut :
a. Undang-undang no.10 tahun 1998
b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
32/23/Kep/Dir tanggal 12 mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip
syariah, perubahan kegiatan usaha, dan pembukuan kantor cabang syariah.
c. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
32/23/Kep/Dir tanggal 12 mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip
syariah.
d. Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI/2000
tanggal 27 Februari 2000 tentang Giro Wajib Minimum dalam rupiah dan valuta
asing bagi bank umum yang telah melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah.
e. Peraturan Bank Indonesia No. 2/14/PBI/2000
tanggal 9 juni 2000 tentang perubahan atas peraturan Bank Indonesia No.
1/3/PBI/1999 tentang penyelenggaraan kliring lokal dan penyelesaian akhir
transaksi pembayaran antar bank atas kliring lokal.
f. Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000
tanggal 23 juni 2000 tentang pasar uang antara Bank berdasarkan prinsip
syariah.
g. Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000
tanggal 23 juni 2000 tentang sertifikat Wadiah Bank Indonesia.
BAB IV
PEMBAHASAN
IV.1.
Jenis dan Produk BNI Syari’ah
a. Produk Dana:
Untuk mengantisipasi peredaran dana
dalam perbankan syariah agar terjadi kelancaran maka produk dana dalam
perbankan syariah adalah sebagai berikut:
1. Giro Wadiah
Giro Wadiah adalah simpanan dana
dalam bentuk giro dengan prinsip Wadiah Yad Dhamanah yaitu akad
penitipan barang atau jasa dengan fihak penerima tidak diperkenankan
menggunakan barang atau jasa yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas
kehilangan serta kerusakan barang titipan yang bukan diakibatkan atau kelalaian
penerima titipan yang dapat untuk mendukung aktivitas usaha nasabah.
2. Tabungan Mudharabah
Tabungan Mudharabah adalah simpanan
dalam bentuk tabungan dengan prinsip Mudharabah Mutlaqah yaitu mudhorib
diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal, dengan tidak ada pembatasan
baik mengenai tempat, tujuan, maupun jenis usaha. Kegiatan ini yang mana yang
dapat disetor dan diambil kapan saja, secara on line di seluruh cabang
bank BNI serta dapat memanfaatkan seluruh ATM bank BNI di seluruh Indonesia.
Penabung akan mendapatkan hasil yang menarik dari usaha bank BNI syari’ah yang
terbebas dari riba seprti yang tertuang dalam Al Qur’an surat Al baqoroh (2)
:278
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä (#qà)®?$#
©!$# (#râsur
$tB
uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ)
OçFZä. tûüÏZÏB÷sB
ÇËÐÑÈ
278. Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
3.
Deposito Mudharobah
Deposito Mudhorobah adalah simpanan
atau investasi dalam bentuk deposito dengan prinsip Mudharabah Muthalaqah yang
memberikan bagi hasil yang menarik dan menguntungkan.
BAB V
PENUTUP
§ Komentar
Banyaknya
bank-bank syariah yang didirikan membuat bank BNI tidak mau ketinggalan, bank
BNI mendirikan sebuah bank syariah yaitu BNI syari’ah yang didirikan pada
tanggal 29 April 2000 di Jakarta. Sebagai langkah awal Unit Usaha Syari’ah
(USY) pada BNI Syari'ah guna menyediakan layanan perbankan syari’ah bagi umat
islam yang mayoritas sebagai agama terbesar di Indonesia dan juga sebagai
tuntutan sebagai lembaga keuangan yang terbebas dari riba dengan sistem
pengoprasiannya dengan sistem bagi hasil. BNI dengan bersungguh-sungguh
menjalankan kegiatan usahanya dengan menghindar dari unsur riba.
BNI
Cabang Syariah telah membuka 14 cabang di Indonesia yaitu:
1.
Yogyakarta
2.
Pekalongan
3.
Bandung
4.
Padang
5.
Semarang
6.
Banjarmasin
7.
Malang
8.
Jakarta
Timur
9.
Jakarta
Selatan
10. Medan
11. Makasar
12. Palembang
13. Privat Jakarta
14. Privat Surabaya
Salah
satunya BNI syariah membuka cabang di Banjarmasin yaitu di jalan A.Yani KM.4
No. 385, ini merupakan suatu tempat bank yang strategis karena mudah dijangkau
karena tempatnya berada dipinggir jalan raya. Cara mempromosikan poduknya
efektif dengan berbagai langkah. Tetapi diluar banknya tidak terdapat mesin ATM
seharusnya ada mesin ATMnya agar lebih memudahkan para nasabahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar